Mengapa Wanita Menangis ?
Oleh
Sepri Andi (singgalang)
Suatu ketika, ada seorang anak laki-laki yang bertanya pada ibunya. “ Ibu, mengapa ibu menangis ?”. ibunya menjawab, “ sebab aku wanita”. Sampai kemudian si anak anak itu tumbuh remaja, ia tetap bertanya-tanya, mengapa wanita menangis. Hingga pada suatu malam, ia bermimpi dan bertanya kepada tuhan, “ya allah, mengapa wanita mudah sekali menangis ?”
Dalam mimpi. Seolah tuhan menjawab, “ saat kuciptakan wanita, aku membuatnya menjadi sangat utama. Kuciptakan bahunya, agar mampu menahan seluruh beban dunia dan isinya, walaupun juga bahu itu harus cukup nyaman dan lembut untuk menahan kepala bayi yang sedang tertidur. Kuberikan wanita kekuatan untuk melahirkan dan mengeluarkan bayi dari rahimnya, walau kerap berulang kali ia menerima cerca dari anaknya itu.
Kuberikan keperkasaan yang akan membuatnya tetap bertahan, pantang menyerah saat semua orang sudah putus asa. Kepada wanita, kuberikan kesabaran untuk merawat keluarganya walau letih, walau sakit, walau lelah, tanpa berkeluh kesah.
Kuberikan wanita, perasaan peka dan kasih saying untuk mencintai semua anaknya dalam kondisi dan situasi apapun. Walau acapkali anak-anaknya itu melukai perasaan hatinya. Perasaan ini pula yang akan memberikan kehangatan pada bayi-bayi yang mengatuk menahan lelap. Sentuhan inilah yang akan memberikan kenyamanan saat didekap dengan lembut olehnya.
Kuberikan wanita kekuatan untuk membimbing suaminya melalui masa-masa sulit dan menjadi pelindung baginya. Sebab bukannya tulang rusuk yang melindungi setiap hari dan jantung agar tak terkoyak.
Kuberikan kepadanya kebijaksanaan dan kemampuan untuk memberikan pengertian dan menyadarkan bahwa suami yang baik adalah yang tak pernah melukai istrinya. Walau seringkali pula kebijaksanaan itu akan menguji setiap kesetiaan yang diberikan kepada suaminya agar tetap berdiri sejajar, saling melengkapi dan saling menyayangi.
Dan akhirnya kuberikan ia air mata agar dapat mencurahkan perasaannya. Inilah yang khusus kuberikan kepada wanita, agar dapat digunakan kapanpun ia inginkan. Hanya inilah kelemahan yang dimiliki wanita, walaupun sebenarnya air ini adalah air mata kehidupan”.
Senin, Maret 16, 2009 | Label: Nurul | 1 Comments
Materialisme Historis
Materialisme histori adalah penerapan pandangan materalis dan metode dialektis dari filsaffat materialisme dialektik pada gejala sosial atau didalam masyarakat. Materialisme histori adalah materialisme dialektiknya sejarah, atau materialisme dialektik yang berlaku didalam keadaan sosial atau didalam masyarakat.
Materialisme histori merupakan ciri dari kelengkapan dan kekonsekwenan filsafat materialisme dialektika Marx, yang membedakan filsafat Marx dari filsafat-filsafat sebelumnya.
Perbedaan filsafat Marx dengan filsfat-filsafat sebelumnya terletak pada soal : bahwa filsafat-filsafat sebelum Marx hanya berbicaa tentang gejala alam, sedang pendangannya tentang sejarh masyarakat tidak jelas dan konsekuen berbicara tentang gejala sosial atau sejarah masyarakat. Karena itu lahirnya filsfat MDH Marx merupakan suatu revolusi dari sejarah filsafat.
Materialisme Historis Marx mengajarkan tentang : keadaan sosial menentukan kesadaran sosial, hukum umum perkembangan masyarakat, basis dan bangunan atas.
Keadaan sosial menentukan kesadaran sosial.
Keadaan sosial mempunyai syarat-syarat dan terdiri dari tiga faktor yaitu : geografi, penduduk dan cara produksi.
Dari ketiga faktor keadaan sosial itu, yang paling menentukan adalah faktor cara produksi. Faktor cara produksi adalah faktor yang paling mobil, progresif dan revolusioner dalam mendorong maju keadaan sosial. Sedang faktor geografi dan faktor penduduk adalah faktor yang mempunyai pengaruh dan ikut menentukan dalam mendorong maju keadaan sosial, tapi tidak lebih cepat dari faktor cara produksi.
Faktor geografi dan faktor penduduk itu berubah dan berkembang sangat lamban. Begittu lambatnya berubah dan berkembanganya faktor georgrafi dan faktor penduduk itu, sehingga ketinggalan sangat jauh dari berubah dan berkembangnya faktor cara produksi. Karena itu peranannya dalam mendorong maju keadaan sosial sampai seperti tidak terasa. Maka hakekatnya berubah dan berkembangnya keadaan sosial menjadi ditentukan oleh berubah dan berkembangnya faktor cara produksi. Demikian kesadaran sosial yang ditentukan oleh keadaan sosial pada hakekatnya juga ditentukan oleh faktor cara produksi.
Adapun kesadaran sosial adalah suatu pengertian, pandangan dan sikap sosial manusia terhadap hidup dan kehidupannya. Serta terhadap hidup dan kehidupan sosial masyarakat. Kesadaran sosial seseorang tergantung dan ditentukan oleh keadaan sosialnya.
Keadaan sosial menentukan kesadaran sosial. Perubahan dan perkembangan keadaan sosial juga membawa dan menentukan perubahan dan perkembangan keadaan sosial. Walau begitu kesadaran sosial tidak bersikap pasif terhadap keadaan sosial. Kesadaran sosial mempunyai pengaruh aktif terhadap keadaan sosial, terhadap perubahan dan perkembangan keadaan sosial itu.
Faktor – faktor sosial yang mempengaruhi dan menentukan kesadaran sosial adalah geografi, penduduk dan cara produksi dengan peranannya masing-masing :
• Geografi ; Geografi meliputi unsur-unsur letaknya, bentuknya dan kegunaannya bagi produksi. Dari ketiga unsur itu yang paling penting peranannya dalam mempengaruhi dan ikut menentukan keadaan sosial, serta lebih lanjut mempengaruhi dan mentukan kesadaran sosial adalah unsur kegunaannya bagi produksi.
Geografi yang berbeda dari suatu negeri dan masyarakat, menimbulkan pula perbedaan keadaan sosial serta kesadaran sosial dari negeri dan masyarakat itu dengan keadaan dan kesadaran dari negeri negeri dan masyarakat lain yang berbeda geografinya.
Perubahan dan perkembangan geografi membawa dan menentukan pula perubahan dan perkembangan keadaan sosial. Dan lebih lanjut membawa perubahan dan perkembangan kesadaran sosial.
• Penduduk ;
Penduduk mempunyai dan meliputi unsur-unsur jumlah dan kepadatan. Unsur-unsur itu mempengaruhi dan ikut menentukan keadaan sosial yang selanjutnya mempengaruhi dan menentukan kesadaran sosial. Perubahan dan perkembangan penduduk ikut membawa dan menentukan perubahan dan perkembangan keadaan sosial yang lebih lanjut juga membawa perubahan dan perkembangan kesadaran sosial.
Perubahan dan perkembangan penduduk berlangsung dalam proses yang lebih cepat daripada proses perubahan dan perkembangan geografi.
• Cara produksi ;
Cara produksi terbentuk dan terdiri dari tenaga produktif dan hubungan produksi.
Cara produksi adalah faktor yang paling mempengaruhi dan paling menentukan keadaan sosial. Yang lebih lanjut berarti paling mempengaruhi dan paling menentukan kesadaran sosial. Perubahan dan perkembang cara produksi membawa dan menentukan pula perubahan dan perkembangan keadaan sosial yang lebih lanjut juga membawa dan menentukan perubahan dan perkembangan kesadaran sosial.
Proses perubahan dan perkembangan cara produksi sangat cepat, paling mempengaruhi dan paling menentukan dibanding dengan proses perubahan dan perkembangan geografi dan penduduk.
Proses perubahan dan perkembangan cara produksi dimulai dari proses perubahan dan perkembangan tenaga produktif serta ditentukan pada akhirnya oleh perubahan dan perkembangan hubungan produksi. Hubungan produksi menentukan cara produksi. Perubahan dan perkembangan hubungan produksi membawa perubahan dan perkembangan cara produksi.
Inti persoalan hubungan produksi adalah pemilikan atas alat produksi. Sedangkan inti persoalan pemilikan alat produksi adalah penentuan kedudukan sosial manusia dalam hubungannya antara yang satu dengan yang lain dalam proses produksi, dan lebih lanjut kedudukan sosial itu menentukan kesadaran sosial.
Kedudukan sosial manusia sebagai pemilik alat produksi menimbulkan dan menentukan kesadaran sosialnya, sebagai pemilik alat produksi untuk mempertahankan kepemilikannya atas alat produksi. Sebaliknya, kedudukan sosial manusia sebagai bukan pemilik alat produksi menimbulkan dan menentukan kesadaran sosialnya sebagai bukan pemilik alat produksi untuk anti pada pemilikan atas alat-alat produksi.
Demikian pada hakekatnya keadaan sosial ditentukan oleh hubungan produksi, dan kesadaran sosial ditentukan oleh kedudukan sosial dalam hubungan produksi itu. Kesadaran sosial itu hanya ada dua macam yaitu kesadaran sosial untuk mempertahankan pemilikan perseorangan atas alat produksi dan kesadaran sosial untuk pemilikan bersama secara kolektif atas alat produksi sebagai milik masyarakat.
Hukum umum perkembangan masyarakat :
Hukum umum perkembangan masyarakat adalah suatu hukum yang obyektif. Hukum itu timbul dan berlangsung secara obyektif didalam masyarakat, diluar kesadaran dan diluar kemauan manusia. Berlangsung dan terlaksananya tidak bisa dihindari dan tidak bisa ditolak oleh manusia dan oleh kekuatan apapun. Itu sudah menjadi kepastian sejarah dalam proses perkembangan masyarakat.
Hukum perkembangan masyarakat dimulai dari proses kebutuhan hidup manusia yang pokok, yaitu mempertahankan dan melangsungkan hidup dalam proses kehidupan dan perkembangan selanjutnya. Proses itu berlangsung secara obyektif dan berlaku sebagai hukum umum perkembangan masyarakat, bahwa :
1. Kebutuhan hidup manusia yang pokok adalah memepertahankan dan melangsungkan hidup.
2. Untuk bisa mempertahankan dan melangsungkan hidup, manusia harus makan, berpakaian dan bertempat tinggal. Itu merupakan syarat dan sebagai kebutuhan primer.
3. Untuk bisa memenuhi kebutuhan hidupnya yang primer itu, manusia harus bekerja memproduksinya.
4. Untuk bisa bekerja dan memproduksi, manusia harus menggunkana alat kerja dan ada sasaran kerja. Alat kerja dan sasaran kerja itu merupakan dan disebut sebagai alat produksi. Dalam hal kerja itu juga harus ada atau tersedia tenaga kerja.
5. Tenaga kerja manusia dengan kecakapan dan keahliannya yang didapat dari pengalaman kerjanya beserta alat produksi merupakan tenaga produktif.
6. Tenaga produktif itu selalu berubah dan berkembang, tidak pernah tinggal diam atau berhenti pada satu saatpun. Tenaga produktif itu merupakan motor dari perkembangan maju masyarkat.
7. Perkembangan dan perubahan tenaga produktif dimulai pertama-tama dari perubahan dan perkembangan kecakapan dan keahlian tenaga kerja yang menggunakan alat kerja itu. Tenaga kerja itu merupakan faktor yang terpenting dalan tenaga produktif.
8. Tenaga produktiff selalu menuntut keharusan sesuainya hubungan produksi dengan perkembangan dan perubahan tenaga produktif itu pad setiap tingkat.
9. Hubungan produksi adalah hubungan antara manusia yang satu dengan lain dalam proses produksi, Hubunan produksi itu berlangsung karena untuk memproduksi, manusia tidak cukup hanya dengan menggunakan tenaga kerjanya sendiri dan alat produksi, tapi masih harus mengadakan hubungan dengan manusia lain yang merupakan dan disebut sebagai hubungan produksi.
10. Hubungan produksi mengandung isi yang pokook, yaitu kedudukan pemilikan atas alat produksi dalam proses produksi itu, artinya alat produksi dalam prroses produksi itu milik siapa. Milik bersama atau kolektif dari semua manusia dalam hubungan produksi itu, atau milik perseorangan secara sepihak dalam proses produksi itu juga.
11. Hubungan produksi itu menuntukan kwalitas suatu masyarakat. Berubah dan berkembangnya hubungan produksi berarti berubah dan berkembangnya suatu masyarakat.
12. Hubungan produksi harus selalu sesuai dengan tenaga produktif dalam setiap tingkat perubahan dan perkembangan tenaga produktif itu. Hubungan produksi itu berlangsung diluar kesadaran manusia,. Tetapi kesadaran manusiaa tidak berarti pasif. Kesadaran manusia juga mempeunyai peranan aktif dalam proses perubahan dan mendorong maju perkembangan hubungan produksi sesuai dengan perkembangan tenaga produktif.
13. Hubungan produksi merupakan bingkai dari tenaga produktif sebagaimana bentuk merupakan bingkai dari isi. Hubungan produksi itu bersifat pasif dalam setiap proses perubahan dan perkembangannya. Sebaliknya, tenaga produktif bersifat akttif dalam setiap proses perubahan dan perkembanganya. Perubahan dan perkembangan hubungan produksi selalu kemudian dari pada perubahan dan perkembangan tenaga produktif.
14. Hubungan produksi yang sudah menjadi sempit bagi perubahan dan perkembangan tenaga produktif, pada akhirnya akan dibongkar dan dihancurkan oleh perkermbangan dan watk tenaga produktiff itu. Dengan berubah dan berkembangnya hubungan produksi, berubah dan pberkembang pula masyarakatnya.
15. Keharusan sesuainya jhubungan produksi dengan perkembangan tenaga produktif itu merupakan suatu hukum dan yang mendorrong maju perkembangan masyarakat. Itu adalah hukum umum perkembangan masyarakat.
16. Hubungan produksi dan tenaga produk\tif merupakan cara produksi, dengan hubungan produksi sebagai ffaktor yang menentukan cara produksi, sebagaimana hubungan produksi menentukan kewalitas suatu masyarakat. Begitu hubungan produksinya, begitu pula cara produksi dan sistem ekonominya, yang berarti begitu juga kwalitas masyarakatnya. Berubah hubungan produksinya berarti berubah cara produksi dan sistem ekonominyaa, juga kwalitas masyarakat.
Basis dan bangunan atas
Basis adalah suatu sistem ekonomi. Faktor-faktor sistem ekonomi adalah pemilikian alat produksi, distribusi hasil produksi dan pertukaran dari hasil produksi itu. Dari tiga faktor itu yang paling menentukan adalah faktor pemilikan alat produksi.
Adapun bangunan atas adalah suatu pencerminan dari basis.
Bangunan atas berdiri diatas dan karena kekuatan basis. Bangunan atas terdiri atas dua faktor pelaksana atau realisator ide. Dari dua faktor itu, akhirnya yang penting dan menentukan adalah faktor alat pelaksana atau alat realisator itu.
Basis menentukan bangunan atas. Berubah dan berkembangnya basis, berarti berubah dan berkembangnya bangunan atas. Tapi bangunan atas tidak bersifat pasif. Bangunan atas mempunyai peranan aktif dalam mempengaruhi perubahan dan perkembangan basis, juga dalam mengubah dan mengembangkan basis itu. Pengalaman sejarah menunjukan bahwa pengubahan dan perubahan revolusioner basis selalu dimulai dari pengubahan dan perubahan revolusioner bangunan atas.
Pengubahan dan perubahan basis yang selalu dimulai dari pengubahan dan perubahan bangunan atas itu tidak berarti bahwa bangunan atas yang menentukan basis. Tapi tetap basis yang menentukan bangunan atas. Sebab bila pengubahan dan perubahan bangunan atas itu berhenti hanya pada pengubahan dan perubahan bangunan atas itu saja, dan tidak terus sampai pada pengubahan dan perubahan basis, maka akhirnya bangunan atas yang sudah berubah itu akan kembali seperti semulai sesuai dengan basisnya yang belum atau tidak berubah karena tidak diubah.
Rabu, Februari 04, 2009 | Label: Nurul | 2 Comments
Buruh, Kemanusiaan dan Logika Pasar
Outsourching dan kontrak kerja menjadi mantra suci eksploitasi buruh sebagai salah satu faktor produksi yang menafikkan hakekat kemanusian yang asasi. Posisi buruh yang ditempatkan pada faktor produksi selain faktor produksi lainnya (sumber daya alam, dan modal) berakibat pada terperangkapnya buruh dalam lembah dehumanisasi.
Logika Pasar
Mekanisme outsourching dan kontrak kerja yang diadopsi UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan adalah kecenderungan global beberapa tahun terkahir. Sistem ini menuntut fleksibilitas pasar kerja dari pelaku usaha, yang kemudian memunculkan hubungan kerja yang lebih longgar antara pengusaha dan buruh berdasarkan sistem kontrak, dengan menghilangkan hak-hak normatif buruh. Adanya sistem kontrak dan outsourching memposisikan buruh pada posisi yang lemah, karena tidak adanya kepastian kerja, kepastian upah, jaminan kesehatan, pesangon jika di-PHK, dan tunjangan-tunjangan kesejahteraan lainnya.
Sistem outsurching dan kontrak kerja didasari pada logika pasar yang menyelusup di sistem perburuhan, yang menurut Benny Hari juliawan, seorang peneliti perburuhan; buruh yang dilihat sebagai bagian dari faktor produksi di tundukkan pada ideologi pasar berdasarkan hukum permintaan dan penawaran. Buruh sama dengan faktor masukan lainnya, seperti benang, kain, atau plastik. Posisi buruh nyaris setara dengan komoditas industri tersebut, padahal untuk menghasilkan seorang buruh sangat berbeda dengan proses menghasilkan barang atau bahan industri (kompas, 30 apri; 2008). Paradigma pasar kemudian menjadi ideologi sistem perburuhan nasional (UU No.13/2003) dari hasil kompromi antara pasar dan negara yang melahirkan mekanisme, baik legal maupun formal. Semua itu cenderung mencabut buruh dari hakekatnya sebagai manusia yang mempunyai kehendak, harapan dan hakekat kemanusian lainnya menjadi komoditas barang yang siap diperjual-belikan.
Perlawanan Buruh.
Tuntutan serikat-serikat buruh pada hari buruh Internasional (may day) yang sporadik bergema seantero nusantara untuk penghapusan sistem outsurching dan kontrak kerja layak disebut sebagai perjuangan mengembalikan hakekat buruh sebagai manusia dari kungkungan predasi pasar. Gerakan buruh kontemporer, terutama paska reformasi telah bergerak dari tuntutan normatif hubungan industrial (hak cuti, tunjangan dan lain-lain) menuju pada tuntutan-tuntutan normatif yang lebih komprehensif, yaitu kepastian kerja. Di sisi lain, liberalisasi ekonomi telah menjerat sistem ekonomi nasional, sehingga upaya menghilangkan perlindungan negara atas hak-hak buruh genjar dilakukan. Buruh dihadapkan langsung dengan kekuatan modal nasional dan global, sehingga posisi mereka rentan sebagai alat eksploitasi kepentingan pasar nasional dan global tersebut. Upaya gencar liberalisasi ekonomi ini kemudian vis a vis dengan tuntutan-tuntutan buruh yang menuntut perlindungan negara atas hak buruh.
Revisi UU No. 13/2003 adalah adalah medan peperangan antara dua kekuatan diatas. Kepentingan pasar yang dimotori oleh pemilik modal menginginkan kepastian investasi dengan memposisikan buruh sebagai komoditas murah dan menafikkan hak-hak buruh yang melekat pada kepastian kerja. Tentunya dengan arus pasar modal yang bergerak secara fleksibel mengakibatkan konsepsi kepastian kerja menjadi hambatan pergerakan modal yang dinamis, baik itu pada skop nasional maupun mondial.
Menposisikan buruh secara manusiawi dalam hubungan industrial adalah penghormatan terhadap hakekat kemanusian. Menggunakan konsepsi Hak Asasi Manusia merupakan alat untuk mengembalikan posisi kemanusian buruh tersebut. Hak asasi manusia dalam konteks perburuhan hari ini, nampaknya masih bergerak pada aras kemajuan hak sipil politik, seperti; kebebasan berkumpul, berserikat dan kebebasan aspirasi politik buruh. Sisi lain dari Hak Asasi Manusia yaitu pada aras hak ekonomi, sosial dan budaya dimana kadarnya yang sama dengan hak sipil politik diatas, seakan-akan bergerak poco-poco, seiring dengan masih berlakunya sistem outsourching dan kontrak kerja dalam sistem perburuhan nasional.
Peran Negara.
Hasil survey Forum Ekonomi Dunia (WEF) tahun 2006 menyatakan bahwa faktor penghambat investasi adalah birokrasi pemerintah, infra struktur yang memadai, peraturan perpajakan, korupsi, perburuhan, dan inkonsistensi kebijakan. Dari hasil laporan tersebut, ternyata masalah perburuhan bukanlah faktor dominan penghambat investasi (kompas, 30 april 2008). Genjarnya investasi dan perluasan lapangan kerja berbanding lurus dengan peningkatan kualitas buruh, sehingga mengurangi kemiskinan, pengangguran dan masalah-masalah ekonomi lainnya, hal ini di yakini oleh pemerintah yang kemudian didukung oleh sebagian besar ahli ekonomi negara ini. Namun keliru, bila opini yang mengkaitkan masalah perburuhan sebagai masalah utama dari mandeknya investasi di Indonesia. Masalah-masalah perburuhan yang diwarnai seputar tuntutan-tuntutan kepastian kerja tidak lagi relevan sebagai biang kerok dari keterpurukan ekonomi Indonesia. Tuntutan-tuntutan tersebut merupakan perjuangan kemanusian dan pemenuhan hak asasi manusia untuk melindungi buruh dari buasnya pasar yang menggerogoti sistem perburuhan nasional.
Dalam pemenuhan Hak asasi Manusia dalam konteks perburuhan hari ini, baik itu hak sipil politik dan hak ekonomi, sosial serta budaya, adalah tanggung jawab negara yang harus dipenuhi. Legitimasi negara yamg kemudian dilimpahkan kepada eksekutif (pemerintah) dan legislatif (DPR RI) menjadi tumpuan terakhir buruh sebagai pelindung hak-hak asasi mereka. Globalisasi dan liberalisasi ekonomi, tentunya bukan menjadi alasan dehumanisasi buruh untuk penghambaan kekuatan modal. Revisi UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang menghapus sistem outsourching dan kontrak kerja serta menguatkan kepastian kerja dalam hak-hak normatif buruh adalah gema tuntutan buruh yang perlu didengar oleh pemangku kekuasaan (eksekutif dan legislatif) sebagai pemegang mandat negara.
Selasa, September 16, 2008 | Label: Hukum Kritis, Nurul | 0 Comments
Potret Buram Kejaksaan RI
Meruyaknya skandal suap yang melibatkan jaksa Urip Tri Gunawan dengan artalyta Suryani alias “Ayin” seputar kasus Korupsi BLBI yang kemudian berlanjut pada; terungkapnya pembicaraan beberapa pejabat teras Gedung Bundar (baca; Untung Udji Santoso dan Kemas Yahya Rahman) yang penuh kontroversi terkait skandal tersebut, menyibak fenomena gunung es prilaku konruptif penegak hukum (baca kejaksaan RI) dalam penanganan kasus korupsi.
Lazimnya pembicaraan seputar korupsi, baik itu pada mimbar-mimbar akademis maupun dalam wacana publik, menyiratkan dengan lugas bahwa; korupsi sebagai tindakan penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan Negara dan atau perekonomian nasional. Begitu beratnya dampak korupsi bagi keberlangsungan sebuah negara, teruji seiring dengan hancurnya berbagai rezim korup dalam mempertahankan keberlangsungan Negaranya. Rezim Uni soviet adalah salah satu contoh dari hancurnya sebuah tatanan formal Negara akibat prilaku koruptif pengurus Negara.
Masifnya dampak praktek korupsi tentunya menjadi perhatian khusus bagi rezim berkuasa hari ini dan juga elemen masyarakat (rakyat), guna mencoba membangun gerakan bersama pemberantasan korupsi. Sungguh menarik pendapat William J Chambliss (UNDP, 1973) dalam melihat akar praktek korupsi, menurutnya; “korupsi sebagai bagian integral dari sebuah birokrasi akibat konflik kepentingan antara segelintir pengusaha, penegak hukum, birokrat dan politisi”. Mereka ini menurut chamblis; “sebagai sebuah jejaring yang tertutup, yang sukar dibongkar dari dalam dan juga sukar dibongkar dari luar.
Pendapat Chambliss diatas relevan dengan fenomena terbongkarnya kasus suap jaksa Urip Tri Gunawan dengan Artalya Suryani alias ayin oleh KPK yang diringi dengan terbongkarnya pembicaraan Ayin dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata usaha Negara (Jamdatun) Untung Udji Santoso dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman beberapa saat setelah penangkapan jaksa Urip Tri Gunawan yang digelar di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (11/6/08).
Oleh Saldi Isra; bahwa hal diatas berhubungan dengan praktek “jual-beli kasus Korupsi kelas kakap (baca; kasus BLBI)” di lingkungan kejaksaan (Saldi Isra, Kompas 18 juni 2008). Dari fenomena tersebut, di Satu sisi, tentunya menampar kejaksaan RI dan rezim berkuasa atas komitmennya dalam memberantas korupsi, di sisi lain, pengungkapan tersebut merupakan titik awal dalam upaya membongkar lingkaran kepentingan birokrasi Negara (baca; kejaksaan RI) dengan pengusaha dalam praktek korupsi di Negara ini.
Jejaring koruptif antara aparat penegak hukum (kejaksaan RI) dengan pelaku ekonomi koruptif mulai menampakkan wujudnya secara gamblang dan terbuka. Tindakan “extra ordinary” oleh KPK sebagai lembaga “extra ordinary” dalam pemberantasan korupsi yang dilakoni dalam kasus suap dan jual beli diatas patut didukung bersama dalam membongkar kemandekkan pemberantasan korupsi oleh aparat penegak hukum “ordinary” (kejaksaan RI). Upaya-upaya yang dilakukan KPK dalam membersihkan instansi kejaksaan RI belumlah adekuat apabila tidak diiringi dengan political will rezim berkuasa dalam memutus jejaring haram tersebut.
Telanjangnya praktek jual beli kasus di Gedung bundar bukanlah sebuah peristiwa yang tunggal. Praktek ini merupakan kawah kecil dari jejaring yang lebih kuat yang mengancam akuntabilitas instansi kejaksaan secara keseluruhan, Artinya tindakan “extra ordinary” rezim berkuasa tidak cukup hanya mengandalkan pemberantasan kasus suap dan jual beli kasus secara kasuistis, namun juga tindakan “extra ordinary” yang bernas dan berani secara komprehensif dan menyeluruh dari tubuh kejaksaan itu sendiri.
Pengawasan internal yang melekat di tubuh kejaksaan yang dibantu oleh komisi Kejaksaan memerlukan tambahan nutrisi oleh Pemerintahan SBY-JK, baik secara hukum maupun secara politik. Merombak jajaran teras di Gedung Bundar dengan menjaring jaksa-jaksa yang akuntebel adalah kebutuhan jangka pendek hari ini untuk mengembalikan gairah kepercayaan publik terhadap instansi Kejaksaan.
Dalam konteks jangka panjang, tentunya tidak cukup saja pada lingkaran Gedung bundar saja, namun juga harus menyentuh organ Kejaksaan secara keseluruhan sampai pada level terendah di daerah. Reformasi Kejaksaan RI harus disokong secara politik oleh pemerintahan SBY-JK. Reformasi Kejaksaan merupakan titik awal dalam membangun instansi Kejaksaan RI yang akuntebel dan berwibawa, adapun reformasi tersebut berupa; Pertama, Revitalisasi Pengawasan yang melekat di tubuh kejaksaan yang dibantu oleh Komisi Kejaksaan, kedua ; keterbukaan (transparancy) publik atas prilaku dan tindakan yudisial aparat kejaksaan dalam penanganan perkara terutama seputar kasus korupsi, dan ketiga ; keterbukaan informasi publik seputar instansi Kejaksaan RI yang bisa diakses masyarakat banyak, baik itu elemen pers, kampus, dan juga organisasi masyarakat sipil.
Akhir kata, dengan kenyataan hari ini, bahwa jejaring haram yang menjerat instansi penegak hukum (baca; Kejaksaan RI) dengan kepentingan pelaku ekonomi koruptif yang oleh Chambliss sebagai sebuah sistem jejaring yang kuat perlu disibak (di buka) dan dibasmi dari dalam dan dari luar secara kuat juga. Kini saatnya fenomena suap dan jual beli kasus yang melibatkan pejabat teras Gedung Bundar sebagai momentum awal bagi pemberantasan korupsi dari akar-akarnya, baik itu oleh rezim yang berkuasa, maupun rakyat Indonesia secara keseluruhan sehingga mencegah kebangkrutan Negara ini.
Senin, September 15, 2008 | Label: Hukum Kritis, Nurul | 0 Comments
