Nurul Firmansyah

DALAM REFLEKSI-KONTEMPLASI

Privatisasi Tanah Ulayat Ditentang

Kamis, 11 Desember 2008
Padang, Padek-- Gelombang unjuk rasa atas 10 tahun reformasi dan 60 tahun hari HAM Sedunia, ternyata juga terjadi di Padang. Kemarin, sekitar 100 orang massa yang merupakan gabungan LSM, mahasiswa, kaum buruh dan...
...Komnas HAM Sumbar melakukan aksi penolakan pelanggaran HAM di pelataran Parkir gedung DPRD Sumbar. Salah satu poin tuntutannya menentang privatisasi tanah ulayat yang bisa berdampak pada beralih fungsinya tanah di Minangkabau yang kepemilikan awalnya bersifat komunal, menjadi milik pribadi.
Dalam orasinya, Koordinator Lapangan Aksi, Rony Saputra, menyatakan hingga kini perlindungan, pemajuan, dan pemenuhan HAM masih belum berhasil dipenuhi oleh pemerintah. Kenyataan tersebut dibuktikan dengan semakin meningkatnya jumlah pelanggaran HAM yang terjadi dan umumnya dilakukan oleh oknum aparat.
Menurut Rony, dari 420 kasus yang terdata oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, 215 kasus pelanggaran dilakukan oleh aparat pemerintah (legislatif 53 kasus, perusahaan 52 kasus, kepolisian 40 kasus, TNI 16 kasus dan Sat Pol PP 11 kasus). Kenyataan ini, menurutnya, jelas menjadi rapor merah yang harus dibenahi oleh pemerintah.
Selain Rony, masing-masing pihak yang turut serta dalam aksi menyatakan tuntutannya mereka agar pemerintah memproses dan mencegah agar jangan semakin bertambahnya pelanggaran HAM yang terjadi di masyarakat.
Era, sebagai perwakilan dari Lembaga Advokasi Mahasiswa dan Pengkajian Kemasyarakatan (LAM&PK) Fakultas Hukum Unand menuntut dibatalkannya rencana privatisasi pendidikan. Menurutnya, langkah ini akan membuat biaya pendidikan di masa datang akan meningkat tajam.
Sementara pada kenyataannya, di lingkungan kampusnya sendiri saat ini, tak sedikit mahasiswa yang berasal dari golongan ekonomi menengah ke bawah. “Pendidikan bukan hanya milik yang mampu. Mendapatkan pendidikan merupakan hak setiap warga negara Indonesia,” ujarnya.
Lain halnya dengan perwakilan kaum buruh. Adek, yang mewakili Aliansi Pekerja Selamatkan Indonesia (APSI) menuntut pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap aparaturnya yang sering melakukan “kongkalikong” dengan pihak pengusaha dalam memproses perkara hukum buruh.
Keadan ini, menurut Adek, seringkali menyudutkan kepentingan kaum buruh. Sehingga, harapan kaum buruh untuk mendapatkan nilai-nilai keadilan saat menempuh proses hukum saat ini masih belum sepenuhnya terpenuhi.
Vino Oktavia sebagai perwakilan LBH Padang menyorot pelanggaran HAM yang muncul pada privatisasi tanah ulayat yang kini telah diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2008. Menurutnya, privatisasi ini nantinya akan berdampak pada pelanggaran hak-hak masyarakat atas lahan dan kehancuran masyarakat adat di Minangkabau.
“Dengan adanya Perda ini, akan terbuka peluang hukum untuk melakukan sertifikasi tanah ulayat. Kenyataan ini akan berdampak pada beralih fungsinya tanah di Minangkabau yang awalnya kepemilikannya bersifat komunal, menjadi milik pribadi. Ini tentu saja berefek negatif dan mendorong terjadinya pelanggaran terhadap hak masyarakat adat atas pengelolaan lahan yang ada di Sumbar,” ujarnya.
Aksi yang berlangsung selama 2 jam tersebut berakhir dengan penandatanganan pernyataan sikap oleh para peserta aksi untuk menolak segala bentuk tindak kekerasan dan pelanggaran terhadap HAM. (cr3)

[+/-] Selengkapnya...

    Mega Biodeversity On Malalo's Forest

    Mega Biodeversity On Malalo's Forest
    Raflesia Arnoldi

    Alam dan Manusia " Alam Takambang Jadi Guru"

    Alam dan Manusia " Alam Takambang Jadi Guru"
    Hutan Kami... Hutan Adat ....

    LAM & PK Fakultas Hukum Universitas Andalas

    LAM & PK Fakultas Hukum Universitas Andalas
    Dapur Gerakan Hukum Progresif