Batu Sangkar, 28 – 29 Januari 2009.
Lokakarya hasil riset tentang Konflik penguasaan SDA di Nagari Guguk Malalo dan Nagari Sumpur di gelar. Agenda ini merupakan proses advokasi resolusi konflik SDA di nagari Guguk Malalo dan Nagari Sumpur yang digagas Qbar bersama mitranya sejak dua tahun terakhir.
Dalam lokakarya tersebut terungkap berbagai hal tentang konflik dua nagari tersebut, yaitu; pertama, konflik vertikal terjadi di nagari guguk malalo antara masyarakat nagari Guguk Malalo sebagai pemangku hak ulayat dengan pemerintah (Dephut) dalam kawasan hutan lindung dan cagar alam. Kedua, konflik horizontal terjadi di nagari sumpur seputar batas nagari dengan nagari tetangganya, yakni Nagari Bungo Tanjung.
Berbagai upaya resolusi konflik telah di tempuh dua nagari ini. Bagi nagari guguk malalo melahirkan Peraturan Nagari tentang “Pengukuhan Hak Ulayat dan Pengelolaan Hak Ulayat di Nagari Guguk Malalo” sebagai bentuk tuntutan pengakuan hak ulayat atas hutan / SDA, sedangkan di nagari Sumpur, upaya pemahaman ke pelbagai stakeholder (terutama Pemerintah Kabupaten Tanah Datar) tentang konflik tapal batas nagari di lakukan.
Respon pemerintah daerah kabupaten tanah datar sangat baik soal konflik yang terjadi. Dalam audensi bersama Bpk Shadig Pasadigue (bupati tanah datar) di sela-sela lokakarya terlihat bahwa pemahaman dan komunikasi para pihak tentang konflik SDA perlu dibangun untuk upaya solusi konflik SDA yang sinerjis dengan cara-cara damai dan seimbang.
Jumat, Januari 30, 2009
|
Label:
advokasi
|
This entry was posted on Jumat, Januari 30, 2009
and is filed under
advokasi
.
You can follow any responses to this entry through
the RSS 2.0 feed.
You can leave a response,
or trackback from your own site.
0 komentar:
Posting Komentar