Nurul Firmansyah

DALAM REFLEKSI-KONTEMPLASI

“TANAH” SEBAGAI IDENTITAS ORANG MINANGKABAU (Suatu Tinjauan dari sudut pandang Sosiologis)




Oleh: Mora dingin


Tanah merupakan suatu benda yang mempunyai kedudukan yang tinggi di dalam masyarakat adat tak terkecuali di dalam masyarakat adat Minangkabau. Karena tanah merupakan salah satu benda yang tidak akan bisa berubah-ubah bentuknya (mempunyai nilai tetap). Tanah merupakan sumber penghidupan bagi keluarga, tempat tinggal dan sebagainya. Sehingga tak heran lagi bagi kita bahwa tanah mempunyai nilai ekonomis yang tinggi, dan tak jarang sekali ini menjadi sesuatu hal yang di perebutkan oleh setiap orang.
Di dalam hukum adat, maka antara masyarakat sebagai satu kesatuan dengan tanah yang didudukinya mempunyai hubungan yang erat sekali. Hubungan yang bersumber pada pandangan yang bersifat sosiso-religius. Hubungan ini menyebabkan masyarakat memperoleh hak untuk menguasai tanah tersebut, memanfaatkan tanah itu, memungut hasil dari tumbuhan-tumbuhan yang hidup diatas tanah serta berburu terhadap binatang-binatang yang hidup disitu. Hak masyarakat atas tanah ini disebut dengan hak ulayat dan dalam literatur hak ini oleh Van Vollenhoven disebut beschikkingsrecht.
Identitas
Tanah di dalam adat Minangkabau yang mempunyai kedudukan tersendiri. Karena itu dalam tata kehidupan masyarakat hukum adat Minangkabau dikenal bermacam-macam jenis tanah. Ada tanah yang dikuasai oleh kaum, yang dikuasai suku, dan yang dikuasai nagari. Yang dikuasai kaum dinamakan tanah ulayat kaum, yang dikuasai suku disebut tanah ulayat suku, sedangkan yang dikuasai penghulu nagari dikenal dengan tanah ulayat nagari. Tanah ulayat kaum dan ulayat suku biasanya memiliki batas-batas yang jelas serta dimanfaatkan oleh pemiliknya. Berbeda dengan tanah ulayat kaum dan ulayat suku, tanah ulayat nagari pada umumnya belum tergarap atau tanah liar. Tanah liar dapat dikelompokkan menjadi rimbo, biluka dan sasok. Rimbo terkelompok kedalam rimbo tuo, rimbo gadang, rimbo rajo, rimbo nan dalam, rimbo nan lapeh, rimbo aguang, rimbo piatu (Rusli Amran, Sumatera Barat Plakat Panjang, Sinar Harapan, 1981). Setiap anak nagari dari suku manapun boleh mengerjakan tanah ulayat nagari atas sepengetahuan para penghulu, melalui rapat penghulu, yang memiliki otoritas atas tanah ulayat nagari.
Sebagai harta suku, kaum, harta bersama, harta pusaka itu kuat kedudukannya dalam masyarakat Minangkabau karena harta itu hanya boleh diwariskan secara turun menurun, tidak boleh dijualbelikan, apalagi dipindahkan haknya kepada orang di luar kaum atau sukunya. Terhadap harta pusaka (pusaka tinggi), anggota paruik atau jurai, atau kaum, bukanlah yang memiliki harta pusaka itu, mereka hanya mempunyai hak pakai (ganggam nan bauntuak). Dengan demikian, harta pusaka di Minangkabau berada dalam keadaan tetap, warih indak baliah putuih, katurunan buliah punah.
Dari gambaran diatas kelihatan jelas bagi kita kalau tanah mempunyai kedudukan yang tinggi dalam masyarakat Minangkabau. Kalau ditinjau dari dari sudut pandang sosiologisnya kedudukan tanah didalam masyarakat Minangkabau merupakan suatu identitas diri karena tanah disini berfungsi sebagai pengikat hubungan baik antara suku maupun kaum sekaligus sebagai bukti asal usul nan bapandam bakuburan , nan basosok bajurami. Dengan adanya tanah sebagai pengikat hubungan antara suku, kaum maka akan tercipta suatu interaksi sosial yang memperlihatkan akan kuatnya eksistensi masyarakat Minangkabau itu sendiri.
Dalam hal ini juga Hamka mengatakan bahwa tanah, “Pusako Tinggi” adalah “Tiang Agung Minangkabau” yang dijua indak dimakan bali, digadai indak dimakan sando. Jarang pusako tinggi menjadi pusako rendah, entah kalau adat tidak berdiri lagi pada suku itu. (Hamka, dalam Naim, 1968:29)
Apa maksud pernyataan Hamka ini? Hal ini perlu dipahami betul. Maksudnya adalah harta pusaka itu ibarat tiang utama bangunan rumah. Apabila tiang rumah itu patah maka rubuh pulalah rumah itu. Demikian pula halnya tanah sebagai pusaka tinggi. Apabila tanah itu sudah dikuasai orang luar, orang Minangkabau tidak menguasai tanah airnya lagi, orang Minangkabau akan tersingkir dari negrinya sendiri. Sebagai contoh dapat diketahui terhadap orang Betawi di Jakarta, mereka tersingkir ke pinggir-pinggir kota. Demikian pula halnya orang Melayu di Singapura Penduduk asli menjadi budak di negerinya sendiri. Hal ini jangan terjadi hendaknya di Minangkabau, Hal ini perlu diantisipasi dengan tindakan nyata, di antaranya memberlakukan hukum adat tentang harta pusaka, khususnya mengenai pertanahan ini.
Era globalisasi
Pada saat sekarang ini yang ditandai dengan zamannya era globalisasi, menimbulkan perubahan-perubahan yang begitu cepat terkadang tanpa disadari dalam semua aspek kehidupan. Sehingga tak jarang perubahan itu membawa dampak yang begitu besar terhadap keberlangsungan peradaban suatu komunitas tertentu. Fenomena ini juga bisa kita rasakan dalam perkembangan masyarakat Minangkabau hari ini. Namun harus sama-sama kita sadari bahwa perubahan itu memang akan selalu terjadi karena masyarakat bersifat dinamis bukan statis. Seperti yang dikatakan beberapa orang sosiolog bahwa ada kondisi-kondisi sosial primer yang menyebabkan terjadinya perubahan.
Disini penulis ingin menyampaikan bahwa pada saat ini tanah ulayat suku, kaum, dan nagari yang menggambarkan identitas orang Minangkabau di beberapa nagari sudah tak ditemui lagi hal ini disebabkan karena “pudar” dilanda perkembangan penduduk dan sosial ekonomi. Meningkatnya jumlah penduduk menyebabkan penggunaan tanah semakin tinggi untuk tempat pemukiman, dan begitu juga dengan tuntutan hidup dari segi ekonomi yang semakin hari semakin sulit.. Penulis ingin rasanya mengajak masyarakat Minangkabau untuk lebih mengembangkan aspek budaya yang lain yang menunjukkan identitas diri, menurut hemat penulis kita tidak bisa selamanya terpaku atas keberadaan tanah, karena semakin hari keberadaan tanah semakin menyempit. Harapan penulis semoga identitas diri orang Minangkabau tidak akan hilang seiring dengan perkembangan zaman. Amin***
Penulis adalah Mahasiswa Sosiologi UNAND dan Staf Program Pembaruan Hukum dan Kebijakan, Qbar

0 komentar:

    Mega Biodeversity On Malalo's Forest

    Mega Biodeversity On Malalo's Forest
    Raflesia Arnoldi

    Alam dan Manusia " Alam Takambang Jadi Guru"

    Alam dan Manusia " Alam Takambang Jadi Guru"
    Hutan Kami... Hutan Adat ....

    LAM & PK Fakultas Hukum Universitas Andalas

    LAM & PK Fakultas Hukum Universitas Andalas
    Dapur Gerakan Hukum Progresif