Draft Ranperna nagari Guguk Malalo (dalam proses penyusunan Pansus ranperna nagari Guguk Malalo yang di fasilitasi Perkumpulan qbar)
RANCANGAN
PERATURAN NAGARI GUGUK MALALO
NOMOR : ..... TAHUN 200...
TENTANG :
PENGUKUHAN HAK ULAYAT DAN PENGELOLAAN ULAYAT MASYARAKAT NAGARI GUGUK MALALO
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI NAGARI GUGUK MALALO
Menimbang : a. bahwa masyarakat nagari (adat) beserta hak ulayatnya merupakan hak bawaan yang telah ada jauh sebelum Negara Republik Indonesia merdeka dan keberadaannya masih tetap hidup dan bertahan sampai saat ini
b. bahwa keberadaan hak ulayat penting bagi kesejahteraan masyarakat nagari (adat), dan identitas budayanya yang berlaku secara turun temurun dari nenek moyang dan dijaga kelestariannya untuk dapat dinikmati oleh generasi berikutnya secara berkelanjutan.
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 18B ayat (2), Negara memberikan pengakuan dan penghormatan terhadap kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
d. bahwa terdapatnya tarik ulur pengakuan terhadap hak-hak masyarakat nagari (adat) dalam berbagai perundang-undangan yang mengakibatkan terjadinya tumpang tindih penguasaan terhadap hak ulayat di nagari guguk malalo dan berdampak pada hilangnya harmonisasi hubungan didalam masyarakat nagari.
e. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, huruf b dan huruf c, perlu ditetapkan Peraturan Nagari tentang Pengukuhan hak ulayat dan Pengelolaan Ulayat Masyarakat nagari (Adat) di Kanagarian Guguk malalo.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 112) jo Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1979 ;
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria ;
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah ;
4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
5. Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negar Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888) ;
6. Undang-undang No.11 tahun 1967 tentang pokok-pokok pertambangan
7. Undang-undang Nomor 18 tahun 2004 tentang Perkebunan
8. Undang-undang Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
9. Undang-undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal
10 Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tetang Hak Asasi Manusia
11 Undang-undang Nomor 10 tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
12 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
13 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan
14 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi kegiatan instansi vertikal di daerah (Lembar Negara Tahun 1988 Nomor 10, tambahan Lembar Negara Nomor 3373) ;
15 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996, tentang hak Guna Usaha guna bangunan dan hak Pakai ;
16 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, tentang pendaftaran tanah ;
17 Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang perubahan atas Peraturan Presiden No.36 tahun 2005 tentang pengadaan Tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum ;
18 Peraturan menteri negara agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1999 tentang Izin Lokasi ;
19 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat ;
20 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor; P.51 / Menhut –II / 2006 Tentang Penggunaan Surat Asal Usul (SKAU) Untuk Pengangkutan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Hak
21 Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pokok-pokok Pemerintahan nagari (Lembar daerah Tahun 2000 Nomor 13) .
22 Peraturan Daerah Kabupaten Tanah datar tentang Nagari...................................
Dengan Persetujuan
BADAN MUSYAWARAH (BAMUS)
KENAGARIAN GUGUK MALALO
M E M U T U S K A N
Menetapkan : PERATURAN NAGARI GUGUK MALALO TENTANG PENGUKUHAN HAK ULAYAT DAN PENGELOLAAN ULAYAT MASYARAKAT NAGARI GUGUK MALALO DI NAGARI GUGUK MALALO
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Hak ulayat adalah serangkaian kewenangan dan kewajiban masyarakat Nagari (adat) yang berkaitan dengan sumber daya alam dalam ruang lingkup wilayahnya, yang merupakan pendukung utama kehidupan dan penghidupan masyarakat nagari Guguk malalo sepanjang masa.
2. Pengukuhan adalah tindakan pemerintah dalam bentuk kebijakan, sikap, dan perlakuan yang mengukuhkan keberadaan hak ulayat dan beserta hak-hak yang ada di dalamnya.
3. Masyarakat hukum adat adalah masyarakat yang timbul secara spontan di wilayah tertentu, yang berdirinya tidak ditetapkan atau di perintah oleh Penguasa lainnya, dengan rasa solidaritas yang sangat besar di antara para anggota, memandang yang bukan anggota sebagai orang luar dan menggunakan wilayahnya sebagai sumber kekayaan yang hanya dapat dimanfaatkan oleh anggotanya.
4. Masyarakat Nagari adalah kelompok masyarakat yang mempunyai daerah dengan batas-batas tertentu, berpemerintahan atau pemimpin serta mempunyai harta kekayaan tersendiri, lengkap dengan pengaturannya.
5. Penguasaan adalah kewenangan untuk melahirkan keputusan-keputusan terhadap hak ulayat
6. Pengelolaan adalah...............................
7. Rimbo (Hutan) adalah.........................
8. Parak atau Ladang adalah .................
9. Wilayah Pertanian adalah....................
10. Pihak ketiga adalah individu, kelompok dan atau badan hukum baik itu privat dan atau publik diluar pemilik hak ulayat
11. Pemerintah Nagari adalah pemerintah nagari dilingkungan nagari Guguk Malalo
12. ..................Jelaskan juga Pemerintahan daerah yang lain....................
13. Hukum adat adalah hukum yang tumbuh, berkembang dan berlaku dalam masyarakat adat berdasarkan sejarah asal usul
14. Pemilik Ulayat adalah subjek hak atas ulayat
15. Konflik Ulayat adalah sengketa atau perselisihan atas pemilikan, penguasaan dan pmanfaatan hak ulayat
16. Penyelesaian sengketa adalah mekanisme yang berlaku dalam masyarakat adat untuk menemukan jalan kelar atas konflik ulayat
17. Fasilitasi adalah Peran pemerintah atau negara untuk membantu para pihak mencapai kesepakatan
18. Pengukuhan hak adalah pengakuan secara hukum atas hak ulayat.
BAB II
STATUS HAK ULAYAT
Pasal 2
1. Status Hak Ulayat terdiri dari Ulayat Nagari, Ulayat Suku dan Ulayat Kaum.
2. Ulayat Nagari adalah seluruh wilayah yang dimiliki dan dikuasai oleh seluruh anak nagari yang lahir secara turun temurun yang diatur oleh Kerapatan Adat Nagari dan dilaksanakan oleh Pemerintahan Nagari.
3. Ulayat Suku, adalah seluruh wilayah yang dimiliki dan dikuasai oleh semua anggota pasukuan secara turun temurun yang diatur oleh ninik mamak pasukuan dan di kendalikan oleh panghulu pucuk suku.
4. Ulayat kaum, adalah seluruh wilayah yang dimiliki dan dikuasai oleh semua anggota kaum secara turun temurun yang di atur oleh mamak kepala waris dan di kendalikan oleh ninik mamak kaum.
BAB III
PENGAKUAN DAN PENGUKUHAN HAK ULAYAT
Pasal 3
Peraturan Nagari ini bertujuan untuk mengakui dan mengukuhkan keberadaan hak ulayat masyarakat Nagari di Nagari Guguk Malalo.
Pasal 4
Pengukuhan hak ulayat masyarakat nagari guguk malalo oleh pemerintahan nagari
Pasal 5
Pengukuhan hak ulayat suku dan ulayat kaum oleh pemerintahan nagari atas pengakuan Kerapatan Adat Nagari.
Pasal 6
Setiap hubungan hukum yang berkaitan dengan hak ulayat masyarakat Nagari (adat) di Nagari Guguk Malalo harus mengacu pada hukum adat masyarakat Nagari Guguk Malalo.
BAB IV
PENGELOLAAN HAK ULAYAT.
Pasal 7
Pengelolaan hak ulayat dilakukan oleh masyarakat Nagari (adat) berdasarkan ketentuan adat yang berlaku di masyarakat dengan mempertimbangkan keberlanjutan Sumber Daya Alam dan tidak merugikan pihak lain.
Pasal 8
Pengelolaan dan pemanfaatan ulayat dapat di kelola pada;
(1) ulayat nagari oleh semua seluruh anak nagari berdasarkan hukum adat dan atau oleh Badan Usaha Milik Nagari yang dibentuk oleh Pemerintahan nagari atas pengakuan Kerapatn Adat Nagari
(2) ulayat suku oleh semua anggota persekutuan berdasarkan hukum adat.
(3) Ulayat kaum oleh semua anggota kaum berdasarkan hukum ada
Pasal 9
Pengelolaan ulayat dimungkinkan untuk dilakukan oleh pihak lain setelah memperoleh ijin dari pemilik ulayat berdasarkan persetujuan suka rela dengan mempertimbangkan keberlanjutan Sumber Daya Alam.
Pasal 10
Pengelolaan Ulayat oleh Pihak lain berdasarkan persetujuan suka rela dan tidak menghilangkan status Hak ulayat
BAB V
KEWAJIBAN PEMERINTAH NAGARI
Pasal 11
Terhadap ulayat, Pemerintah Nagari berkewajiban merumuskan dan menyelenggarakan perencanaan pengelolaan ulayat dan menjaga keutuhan serta keberlanjutan pemilikan dan penguasaan tanah oleh masyarakat Nagari (adat) di Nagari Guguk Malalo yang kemudian diatur dalam Peraturan Nagari Tentang tata ruang Wilayah Nagari Guguk Malalo.
BAB VI
PERENCANAAN TATA RUANG WILAYAH NAGARI GUGUK MALALO
Pasal 12.
Penyusunan perencanaan tata ruang wilayah nagari guguk malalo di ulayat nagari dilakukan pada;
(1) ulayat nagari dirumuskan bersama antara pemerintahan nagari dengan Kerapatan Adat Nagari dengan berpartisipasi dalam proses perencanaan tata ruang wilayah nagari guguk malalo (masih dalam perdebatan)
(2) ulayat suku dan kaum difasilitasi oleh pemerintahan nagari dan Kerapatan Adat Nagari
(3) Dalam hal perumusan perencanaan tata ruang wilayah nagari guguk malalo dapat dibantu pihak lain.
BAB VII
PENGAWASAN ATAS PERENCANAAN, PENGELOLAAN DAN PELESTARIAN ULAYAT NAGARI, SUKU SERTA KAUM
Pasal 13.
Pengawasan atas perencanaan, pengelolaan dan pelestarian ulayat nagari, suku dan kaum oleh Kerapatan Adat Nagari serta Pemuda Nagari.
Pasal 14
Pihak ketiga berkewajiban melestarikan sumber daya alam di ulayat nagari, suku serta kaum dalam pengelolaannya
BAB VIII
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 15
Penyelesaian Sengketa yang berkaitan dengan hak ulayat terbagi atas;
(1) sengketa hak ulayat kaum oleh Niniak Mamak Kaum dengan musyawarah anggota kaum
(2) Sengkata antar kaum oleh suku Penghulu pucuk dalam suku dengan musyawarah bersama penghulu kaum dalam suku
(3) Sengketa antar suku dalam Koto Oleh penghulu pucuk Koto dengan Musyawarah seluruh niniak mamak dalam koto
(4) Sengketa antar koto dalam nagari Karapatan Adat Nagari dengan Penghulu Jurai diselesaikan melalui Musyawarah Kerapatan Adat Nagari dengan Penghulu Jurai
(5) Sengketa yang melibatkan nagari lain oleh Pemerintahan Nagari dan KAN melalui Musyawarah untuk mecari perdamaian dengan KAN dan pemerintahan nagari lain serta mengupayakan Jasa Pihak lain untuk membantu penyelesaiannya
(6) Penyelesaian sengketa sebagaiman disebut dalam pasal 15 ayat 1,2,3,4 dan 5 di atas apabila tidak bisa diselesaiakan melalui mekanisme bajanjang naik batanggo turun maka mengajukan ke Pengadilan Negeri.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 16
Terhadap hak ulayat yang pada saat berlakunya perda ini berada pada penguasaan dan pemanfaatan pihak ketiga dilakukan negosiasi ulang antara masyarakat dengan pihak ketiga yang akan difasilitasi oleh Pemerintahan Nagari
Pasal 17
Terhadap Hak ulayat nagari yang masuk dalam administrasi pemerintahan nagari lain di Negosiasi ulang antar Pemerintahan Nagari dan KAN untuk menemukan kesepakatan bersama tentang pengelolaan dan pemanfaatan ulayat adat
Pasal 18
Terhadap Hak ulayat suku/kaum dari nagari lain yang ada di guguak malalo diakui dan dilindungi sebagai ulayat kaum atau suku yang bersangkutan yang pengelolaannya tunduk pada ketentuan adat nagari setempat
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Hal – hal yang belum cukup di atur dalam peraturan nagari ini akan diatur lebih banyak dengan peraturan walinagari
Pasal 20
Peraturan Nagari ini mulai berlakunya pada tanggal yang diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan mengundangkan peraturan nagari ini dengan penempatannya dalam berita daerah kabupaten tanah datar
Ditetapkan di Guguk Malalo
Pada tanggal
WALINAGARI GUGUK MALALO
Drs. M. Yunus
Diundangkan di Batusangkar
Pada tanggal.......................
Sekretaris Daerah
..............................
Pangkat............
Berita Daerah Kabupaten Tanah Datar
Tahun.........Nomor.................
Kamis, Oktober 16, 2008
|
Label:
advokasi,
Hukum Kritis
|
This entry was posted on Kamis, Oktober 16, 2008
and is filed under
advokasi
,
Hukum Kritis
.
You can follow any responses to this entry through
the RSS 2.0 feed.
You can leave a response,
or trackback from your own site.
0 komentar:
Posting Komentar