Nurul Firmansyah

DALAM REFLEKSI-KONTEMPLASI

Perda Tanah Ulayat di Sumbar Masih Bias Rabu, 17 September 2008 | 23:54 WIB


Padang, Kompas - Sejumlah kalangan menilai bahwa Peraturan Daerah Sumatera Barat tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya masih bias. Peraturan ini belum mengatur sejumlah masalah pokok yang ada di Sumatera Barat.

Hal itu terungkap dalam konsultasi publik hasil riset mengenai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya, Rabu (17/9). Riset diadakan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) Qbar dan Huma.

Sosiolog dari Universitas Andalas, Afrizal, mengatakan, perda ini tidak peka terhadap kebhinnekaan dan keberagaman yang ada di Sumatera Barat. Dia mencontohkan masyarakat di Kabupaten Pasaman Barat yang mempunyai peraturan adat yang berbeda dari peraturan adat yang diatur dalam perda.

”Belum lagi bila kita melihat masyarakat Mentawai yang juga mempunyai tanah ulayat, tetapi peraturan tanah ulayat di Mentawai sangat berbeda dengan yang diatur di perda. Kesan saya, perda ini merupakan perda Minangkabau,” kata Afrizal.

Dia juga mempertanyakan orang yang berwenang menyatakan bahwa sebidang tanah sebagai hak ulayat mereka.

Keberagaman

Peneliti dari Qbar, Nurul Firmansyah, dan peneliti Huma, Yance Arizona, mengatakan, pembuat perda belum menangkap keberagaman di Sumbar.

Tim peneliti merekomendasikan ada tim penyelesaian konflik hak ulayat. (ART)

http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/09/17/23543129/perda.tanah.ulayat.di.sumbar.masih.bias

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Salam kampus merah...

Blognya bagus...

    Mega Biodeversity On Malalo's Forest

    Mega Biodeversity On Malalo's Forest
    Raflesia Arnoldi

    Alam dan Manusia " Alam Takambang Jadi Guru"

    Alam dan Manusia " Alam Takambang Jadi Guru"
    Hutan Kami... Hutan Adat ....

    LAM & PK Fakultas Hukum Universitas Andalas

    LAM & PK Fakultas Hukum Universitas Andalas
    Dapur Gerakan Hukum Progresif