Perda Tanah Ulayat di Sumbar Masih Bias Rabu, 17 September 2008 | 23:54 WIB
Padang, Kompas - Sejumlah kalangan menilai bahwa Peraturan Daerah Sumatera Barat tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya masih bias. Peraturan ini belum mengatur sejumlah masalah pokok yang ada di Sumatera Barat.
Hal itu terungkap dalam konsultasi publik hasil riset mengenai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya, Rabu (17/9). Riset diadakan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) Qbar dan Huma.
Sosiolog dari Universitas Andalas, Afrizal, mengatakan, perda ini tidak peka terhadap kebhinnekaan dan keberagaman yang ada di Sumatera Barat. Dia mencontohkan masyarakat di Kabupaten Pasaman Barat yang mempunyai peraturan adat yang berbeda dari peraturan adat yang diatur dalam perda.
”Belum lagi bila kita melihat masyarakat Mentawai yang juga mempunyai tanah ulayat, tetapi peraturan tanah ulayat di Mentawai sangat berbeda dengan yang diatur di perda. Kesan saya, perda ini merupakan perda Minangkabau,” kata Afrizal.
Dia juga mempertanyakan orang yang berwenang menyatakan bahwa sebidang tanah sebagai hak ulayat mereka.
Keberagaman
Peneliti dari Qbar, Nurul Firmansyah, dan peneliti Huma, Yance Arizona, mengatakan, pembuat perda belum menangkap keberagaman di Sumbar.
Tim peneliti merekomendasikan ada tim penyelesaian konflik hak ulayat. (ART)
http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/09/17/23543129/perda.tanah.ulayat.di.sumbar.masih.bias
Rabu, September 24, 2008
|
Label:
advokasi,
Hukum Kritis
|
This entry was posted on Rabu, September 24, 2008
and is filed under
advokasi
,
Hukum Kritis
.
You can follow any responses to this entry through
the RSS 2.0 feed.
You can leave a response,
or trackback from your own site.
1 komentar:
Salam kampus merah...
Blognya bagus...
Posting Komentar