Nurul Firmansyah

DALAM REFLEKSI-KONTEMPLASI

Materialisme Historis

Materialisme histori adalah penerapan pandangan materalis dan metode dialektis dari filsaffat materialisme dialektik pada gejala sosial atau didalam masyarakat. Materialisme histori adalah materialisme dialektiknya sejarah, atau materialisme dialektik yang berlaku didalam keadaan sosial atau didalam masyarakat.
Materialisme histori merupakan ciri dari kelengkapan dan kekonsekwenan filsafat materialisme dialektika Marx, yang membedakan filsafat Marx dari filsafat-filsafat sebelumnya.


Perbedaan filsafat Marx dengan filsfat-filsafat sebelumnya terletak pada soal : bahwa filsafat-filsafat sebelum Marx hanya berbicaa tentang gejala alam, sedang pendangannya tentang sejarh masyarakat tidak jelas dan konsekuen berbicara tentang gejala sosial atau sejarah masyarakat. Karena itu lahirnya filsfat MDH Marx merupakan suatu revolusi dari sejarah filsafat.
Materialisme Historis Marx mengajarkan tentang : keadaan sosial menentukan kesadaran sosial, hukum umum perkembangan masyarakat, basis dan bangunan atas.
Keadaan sosial menentukan kesadaran sosial.
Keadaan sosial mempunyai syarat-syarat dan terdiri dari tiga faktor yaitu : geografi, penduduk dan cara produksi.
Dari ketiga faktor keadaan sosial itu, yang paling menentukan adalah faktor cara produksi. Faktor cara produksi adalah faktor yang paling mobil, progresif dan revolusioner dalam mendorong maju keadaan sosial. Sedang faktor geografi dan faktor penduduk adalah faktor yang mempunyai pengaruh dan ikut menentukan dalam mendorong maju keadaan sosial, tapi tidak lebih cepat dari faktor cara produksi.
Faktor geografi dan faktor penduduk itu berubah dan berkembang sangat lamban. Begittu lambatnya berubah dan berkembanganya faktor georgrafi dan faktor penduduk itu, sehingga ketinggalan sangat jauh dari berubah dan berkembangnya faktor cara produksi. Karena itu peranannya dalam mendorong maju keadaan sosial sampai seperti tidak terasa. Maka hakekatnya berubah dan berkembangnya keadaan sosial menjadi ditentukan oleh berubah dan berkembangnya faktor cara produksi. Demikian kesadaran sosial yang ditentukan oleh keadaan sosial pada hakekatnya juga ditentukan oleh faktor cara produksi.
Adapun kesadaran sosial adalah suatu pengertian, pandangan dan sikap sosial manusia terhadap hidup dan kehidupannya. Serta terhadap hidup dan kehidupan sosial masyarakat. Kesadaran sosial seseorang tergantung dan ditentukan oleh keadaan sosialnya.
Keadaan sosial menentukan kesadaran sosial. Perubahan dan perkembangan keadaan sosial juga membawa dan menentukan perubahan dan perkembangan keadaan sosial. Walau begitu kesadaran sosial tidak bersikap pasif terhadap keadaan sosial. Kesadaran sosial mempunyai pengaruh aktif terhadap keadaan sosial, terhadap perubahan dan perkembangan keadaan sosial itu.
Faktor – faktor sosial yang mempengaruhi dan menentukan kesadaran sosial adalah geografi, penduduk dan cara produksi dengan peranannya masing-masing :
• Geografi ; Geografi meliputi unsur-unsur letaknya, bentuknya dan kegunaannya bagi produksi. Dari ketiga unsur itu yang paling penting peranannya dalam mempengaruhi dan ikut menentukan keadaan sosial, serta lebih lanjut mempengaruhi dan mentukan kesadaran sosial adalah unsur kegunaannya bagi produksi.
Geografi yang berbeda dari suatu negeri dan masyarakat, menimbulkan pula perbedaan keadaan sosial serta kesadaran sosial dari negeri dan masyarakat itu dengan keadaan dan kesadaran dari negeri negeri dan masyarakat lain yang berbeda geografinya.
Perubahan dan perkembangan geografi membawa dan menentukan pula perubahan dan perkembangan keadaan sosial. Dan lebih lanjut membawa perubahan dan perkembangan kesadaran sosial.
• Penduduk ;
Penduduk mempunyai dan meliputi unsur-unsur jumlah dan kepadatan. Unsur-unsur itu mempengaruhi dan ikut menentukan keadaan sosial yang selanjutnya mempengaruhi dan menentukan kesadaran sosial. Perubahan dan perkembangan penduduk ikut membawa dan menentukan perubahan dan perkembangan keadaan sosial yang lebih lanjut juga membawa perubahan dan perkembangan kesadaran sosial.
Perubahan dan perkembangan penduduk berlangsung dalam proses yang lebih cepat daripada proses perubahan dan perkembangan geografi.
• Cara produksi ;
Cara produksi terbentuk dan terdiri dari tenaga produktif dan hubungan produksi.
Cara produksi adalah faktor yang paling mempengaruhi dan paling menentukan keadaan sosial. Yang lebih lanjut berarti paling mempengaruhi dan paling menentukan kesadaran sosial. Perubahan dan perkembang cara produksi membawa dan menentukan pula perubahan dan perkembangan keadaan sosial yang lebih lanjut juga membawa dan menentukan perubahan dan perkembangan kesadaran sosial.
Proses perubahan dan perkembangan cara produksi sangat cepat, paling mempengaruhi dan paling menentukan dibanding dengan proses perubahan dan perkembangan geografi dan penduduk.
Proses perubahan dan perkembangan cara produksi dimulai dari proses perubahan dan perkembangan tenaga produktif serta ditentukan pada akhirnya oleh perubahan dan perkembangan hubungan produksi. Hubungan produksi menentukan cara produksi. Perubahan dan perkembangan hubungan produksi membawa perubahan dan perkembangan cara produksi.
Inti persoalan hubungan produksi adalah pemilikan atas alat produksi. Sedangkan inti persoalan pemilikan alat produksi adalah penentuan kedudukan sosial manusia dalam hubungannya antara yang satu dengan yang lain dalam proses produksi, dan lebih lanjut kedudukan sosial itu menentukan kesadaran sosial.
Kedudukan sosial manusia sebagai pemilik alat produksi menimbulkan dan menentukan kesadaran sosialnya, sebagai pemilik alat produksi untuk mempertahankan kepemilikannya atas alat produksi. Sebaliknya, kedudukan sosial manusia sebagai bukan pemilik alat produksi menimbulkan dan menentukan kesadaran sosialnya sebagai bukan pemilik alat produksi untuk anti pada pemilikan atas alat-alat produksi.
Demikian pada hakekatnya keadaan sosial ditentukan oleh hubungan produksi, dan kesadaran sosial ditentukan oleh kedudukan sosial dalam hubungan produksi itu. Kesadaran sosial itu hanya ada dua macam yaitu kesadaran sosial untuk mempertahankan pemilikan perseorangan atas alat produksi dan kesadaran sosial untuk pemilikan bersama secara kolektif atas alat produksi sebagai milik masyarakat.
Hukum umum perkembangan masyarakat :
Hukum umum perkembangan masyarakat adalah suatu hukum yang obyektif. Hukum itu timbul dan berlangsung secara obyektif didalam masyarakat, diluar kesadaran dan diluar kemauan manusia. Berlangsung dan terlaksananya tidak bisa dihindari dan tidak bisa ditolak oleh manusia dan oleh kekuatan apapun. Itu sudah menjadi kepastian sejarah dalam proses perkembangan masyarakat.
Hukum perkembangan masyarakat dimulai dari proses kebutuhan hidup manusia yang pokok, yaitu mempertahankan dan melangsungkan hidup dalam proses kehidupan dan perkembangan selanjutnya. Proses itu berlangsung secara obyektif dan berlaku sebagai hukum umum perkembangan masyarakat, bahwa :
1. Kebutuhan hidup manusia yang pokok adalah memepertahankan dan melangsungkan hidup.
2. Untuk bisa mempertahankan dan melangsungkan hidup, manusia harus makan, berpakaian dan bertempat tinggal. Itu merupakan syarat dan sebagai kebutuhan primer.
3. Untuk bisa memenuhi kebutuhan hidupnya yang primer itu, manusia harus bekerja memproduksinya.
4. Untuk bisa bekerja dan memproduksi, manusia harus menggunkana alat kerja dan ada sasaran kerja. Alat kerja dan sasaran kerja itu merupakan dan disebut sebagai alat produksi. Dalam hal kerja itu juga harus ada atau tersedia tenaga kerja.
5. Tenaga kerja manusia dengan kecakapan dan keahliannya yang didapat dari pengalaman kerjanya beserta alat produksi merupakan tenaga produktif.
6. Tenaga produktif itu selalu berubah dan berkembang, tidak pernah tinggal diam atau berhenti pada satu saatpun. Tenaga produktif itu merupakan motor dari perkembangan maju masyarkat.
7. Perkembangan dan perubahan tenaga produktif dimulai pertama-tama dari perubahan dan perkembangan kecakapan dan keahlian tenaga kerja yang menggunakan alat kerja itu. Tenaga kerja itu merupakan faktor yang terpenting dalan tenaga produktif.
8. Tenaga produktiff selalu menuntut keharusan sesuainya hubungan produksi dengan perkembangan dan perubahan tenaga produktif itu pad setiap tingkat.
9. Hubungan produksi adalah hubungan antara manusia yang satu dengan lain dalam proses produksi, Hubunan produksi itu berlangsung karena untuk memproduksi, manusia tidak cukup hanya dengan menggunakan tenaga kerjanya sendiri dan alat produksi, tapi masih harus mengadakan hubungan dengan manusia lain yang merupakan dan disebut sebagai hubungan produksi.
10. Hubungan produksi mengandung isi yang pokook, yaitu kedudukan pemilikan atas alat produksi dalam proses produksi itu, artinya alat produksi dalam prroses produksi itu milik siapa. Milik bersama atau kolektif dari semua manusia dalam hubungan produksi itu, atau milik perseorangan secara sepihak dalam proses produksi itu juga.
11. Hubungan produksi itu menuntukan kwalitas suatu masyarakat. Berubah dan berkembangnya hubungan produksi berarti berubah dan berkembangnya suatu masyarakat.
12. Hubungan produksi harus selalu sesuai dengan tenaga produktif dalam setiap tingkat perubahan dan perkembangan tenaga produktif itu. Hubungan produksi itu berlangsung diluar kesadaran manusia,. Tetapi kesadaran manusiaa tidak berarti pasif. Kesadaran manusia juga mempeunyai peranan aktif dalam proses perubahan dan mendorong maju perkembangan hubungan produksi sesuai dengan perkembangan tenaga produktif.
13. Hubungan produksi merupakan bingkai dari tenaga produktif sebagaimana bentuk merupakan bingkai dari isi. Hubungan produksi itu bersifat pasif dalam setiap proses perubahan dan perkembangannya. Sebaliknya, tenaga produktif bersifat akttif dalam setiap proses perubahan dan perkembanganya. Perubahan dan perkembangan hubungan produksi selalu kemudian dari pada perubahan dan perkembangan tenaga produktif.
14. Hubungan produksi yang sudah menjadi sempit bagi perubahan dan perkembangan tenaga produktif, pada akhirnya akan dibongkar dan dihancurkan oleh perkermbangan dan watk tenaga produktiff itu. Dengan berubah dan berkembangnya hubungan produksi, berubah dan pberkembang pula masyarakatnya.
15. Keharusan sesuainya jhubungan produksi dengan perkembangan tenaga produktif itu merupakan suatu hukum dan yang mendorrong maju perkembangan masyarakat. Itu adalah hukum umum perkembangan masyarakat.
16. Hubungan produksi dan tenaga produk\tif merupakan cara produksi, dengan hubungan produksi sebagai ffaktor yang menentukan cara produksi, sebagaimana hubungan produksi menentukan kewalitas suatu masyarakat. Begitu hubungan produksinya, begitu pula cara produksi dan sistem ekonominya, yang berarti begitu juga kwalitas masyarakatnya. Berubah hubungan produksinya berarti berubah cara produksi dan sistem ekonominyaa, juga kwalitas masyarakat.
Basis dan bangunan atas
Basis adalah suatu sistem ekonomi. Faktor-faktor sistem ekonomi adalah pemilikian alat produksi, distribusi hasil produksi dan pertukaran dari hasil produksi itu. Dari tiga faktor itu yang paling menentukan adalah faktor pemilikan alat produksi.
Adapun bangunan atas adalah suatu pencerminan dari basis.
Bangunan atas berdiri diatas dan karena kekuatan basis. Bangunan atas terdiri atas dua faktor pelaksana atau realisator ide. Dari dua faktor itu, akhirnya yang penting dan menentukan adalah faktor alat pelaksana atau alat realisator itu.
Basis menentukan bangunan atas. Berubah dan berkembangnya basis, berarti berubah dan berkembangnya bangunan atas. Tapi bangunan atas tidak bersifat pasif. Bangunan atas mempunyai peranan aktif dalam mempengaruhi perubahan dan perkembangan basis, juga dalam mengubah dan mengembangkan basis itu. Pengalaman sejarah menunjukan bahwa pengubahan dan perubahan revolusioner basis selalu dimulai dari pengubahan dan perubahan revolusioner bangunan atas.
Pengubahan dan perubahan basis yang selalu dimulai dari pengubahan dan perubahan bangunan atas itu tidak berarti bahwa bangunan atas yang menentukan basis. Tapi tetap basis yang menentukan bangunan atas. Sebab bila pengubahan dan perubahan bangunan atas itu berhenti hanya pada pengubahan dan perubahan bangunan atas itu saja, dan tidak terus sampai pada pengubahan dan perubahan basis, maka akhirnya bangunan atas yang sudah berubah itu akan kembali seperti semulai sesuai dengan basisnya yang belum atau tidak berubah karena tidak diubah.

[+/-] Selengkapnya...

Batu Sangkar, 28 – 29 Januari 2009.


Lokakarya hasil riset tentang Konflik penguasaan SDA di Nagari Guguk Malalo dan Nagari Sumpur di gelar. Agenda ini merupakan proses advokasi resolusi konflik SDA di nagari Guguk Malalo dan Nagari Sumpur yang digagas Qbar bersama mitranya sejak dua tahun terakhir.

Dalam lokakarya tersebut terungkap berbagai hal tentang konflik dua nagari tersebut, yaitu; pertama, konflik vertikal terjadi di nagari guguk malalo antara masyarakat nagari Guguk Malalo sebagai pemangku hak ulayat dengan pemerintah (Dephut) dalam kawasan hutan lindung dan cagar alam. Kedua, konflik horizontal terjadi di nagari sumpur seputar batas nagari dengan nagari tetangganya, yakni Nagari Bungo Tanjung.

Berbagai upaya resolusi konflik telah di tempuh dua nagari ini. Bagi nagari guguk malalo melahirkan Peraturan Nagari tentang “Pengukuhan Hak Ulayat dan Pengelolaan Hak Ulayat di Nagari Guguk Malalo” sebagai bentuk tuntutan pengakuan hak ulayat atas hutan / SDA, sedangkan di nagari Sumpur, upaya pemahaman ke pelbagai stakeholder (terutama Pemerintah Kabupaten Tanah Datar) tentang konflik tapal batas nagari di lakukan.

Respon pemerintah daerah kabupaten tanah datar sangat baik soal konflik yang terjadi. Dalam audensi bersama Bpk Shadig Pasadigue (bupati tanah datar) di sela-sela lokakarya terlihat bahwa pemahaman dan komunikasi para pihak tentang konflik SDA perlu dibangun untuk upaya solusi konflik SDA yang sinerjis dengan cara-cara damai dan seimbang.

[+/-] Selengkapnya...

Perlu Perda Penentuan Tapal Batas Antarnagari

Rabu, 07 Januari 2009
Padang, Padek—Aroma konflik tapal batas antarnagari seakan tak mau beranjak dari Ranah Minang pascaotonomi daerah dan pembelakuan sistem pemerintahan nagari. Ketegangan demi ketegangan terus terjadi dan menjalar ke berbagai sudut nagari.
Tidak saja saling klaim kepemilikan tanah, tetapi sampai aksi bakar-bakaran seperti yang terjadi beberapa kali antara Nagari Saniang Bakar versus Muaro Pingai di Kabupaten Solok beberapa waktu lalu. Baru-baru ini, muncul lagi konflik antara Nagari Lubukbasung dan Nagari Kampung Pinang di Agam.
Bahkan ribuan massa dari Nagari Lubukbasung sudah sempat berkumpul untuk memasuki wilayah perbatasan. Warga nagari Kampung Pinang pun sudah berjaga-jaga, siap menghadapi segala kemungkinan. Untungnya polisi sigap dan segera menutup akses ke daerah konflik tersebut. Usut punya usut ternyata perang dingin itu sudah sejak lama. Padahal nagari itu dulunya satu keselarasan.
Dalam catatan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) terdapat beberapa nagari yang berpotensi konflik. Di antaranya Nagari Aua Kuning versus Aia Tabik di Payakumbuh, Nagari Pangkalan versus Kapur Sembilan di Limapuluh Kota, Palembayan versus Lawang di Agam, Padang Sibusuak versus Kampung Baru di Sawahlunto, Kataping versus Pasar Usang di Pariaman dan Siguntur versus Aka Lunang di Pessel dan lainnya.
Bahkan LSM Q-Bar menegaskan hampir semua nagari (543 nagari) berpotensi konflik sekalipun masih laten karena sampai sekarang batas antar nagari tidak jelas. Namun konflik laten bisa termanifestasi menjadi aksi kekerasan. Pagar Alam Masyarakat Sumbar (Palam) mengidentifikasi beberapa hal yang dapat memicu konflik tapal batas antar nagari. Di antaranya rebutan sumber daya alam di wilayah perbatasan, perbedaan antara wilayah administrasi adat dan nagari serta belum adanya aturan sebagai referensi tentang tata cara penetapan tapal batas tersebut.
Belum lagi, wilayah adat merupakan satu kesatuan adat yang tidak bisa ditarik secara administrasi. Sementara sistem pemerintahan nagari yang kini berlaku lebih bercorak administratif bukan keutuhan adat. Selain itu Q-Bar menilai penyelesaian yang dilakukan pemerintah selama ini cenderung pendekatan hukum formal dan mengabaikan pendekatan kultural. Padahal konflik dan klaim kepemilikan atas lahan bisa diurai karena umumnya mereka berasal dari nagari yang sama.
Saat ini Q-Bar terlibat dalam penyelesaian konflik Nagari Sumpur dengan Nagari Bungo Tanjung di Tanahdatar. Koordinator Bidang Pembaruan Hukum dan Kebijakan Q-Bar Nurul mengungkapkan dua nagari tersebut dulunya berasal dari satu nagari yakni Pariangan maka tidak mungkin tidak ada titik temu dan kesamaan. “Pasti ada titik temu. Asal usulnya kan sama. Kecuali konfliknya beda asal usul, misalnya warga trans dengan lokal Namun kita harus hati-hati karena resolusi konflik horizontal belum ada,” ungkapnya.
Kemudahan Akses
Rifai, Analis dari Palam mengungkapkan semangat pembentukan nagari lebih banyak dipengaruhi kemudahan akses pelayanan, jumlah penduduk dan potensi ekonomi nagari. Sistem sosial tidak menjadi pertimbangan utama dalam pembentukan nagari sehingga menimbulkan konflik tapal batas antar nagari.
“Berbeda dengan pembentukan desa yang nyaris tak ada persoalan tapal batas karena mereka tidak punya kekayaan bawaan seperti nagari. Kekayaan desa adalah kekayaan yang dibangun. Sementara kekayaan nagari adalah kekayaan bawaaan,” terang Rifai. Aktivis yang kini bergiat di Yayasan Cinta Mentawai (YCM) ini menegaskan pemerintah harus mengambil peran dalam menyelesaikan konflik tapal batas dengan mengedepankan format pengelolaan secara bersama antar nagari terutama yang menyangkut potensi ekonomi.
Format ini selain bisa meningkatkan kesejahteran masyarakat juga akan memudahkan dalam melakukan pengawasan dan perlawanan terhadap pihak-pihak yang ingin merusak nagari seperti cukong kayu. Menurutnya Pemprov Sumbar bisa menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) tentang tata cara penetapan tapal batas tetapi dalam pelaksanaannya haru dilakukan secara partisipatif. Namun peran pemerintah hanya mengukuhkan tapal batas yang sudah disepakati bersama antar nagari.
Dengan pola ini katanya Badan Pertanahan Negara (BPN) tidak akan mengalami resistensi dari masyarakat saat melakukan pengukuran dan pemetaan batas-batas nagari. “Tapal batas yang sudah dikukuhkan pemerintah dan sudah diukur BPN harus dibuatkan penanda yang sifatnya permanen. Sebab penentuan tapal batas tidak lagi bisa dilakukan secara imajinatif dan berdasarkan petatah petitih,” jelasnya.
Sekretaris Umum Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar Muhammad Sayuti Datuk Rajo Pangulu juga menyampaikan hal yang sama. Menurutnya yang dibutuhkan bukan sekadar Pergub tetapi Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur penentuan batas-batas nagari. “Hal ini sudah sering kita sampaikan kepada pemerintah daerah tetapi tidak pernah digubris,” ungkapnya.
Meski bukan kewenangan provinsi terang Sayuti minimal daerah punya pedoman dalam penyelesaian konflik tapal batas tersebut. Namun pembahasan harus melibatkan semua pihak. Menurutnya jika konflik tapal batas ini tidak segera dituntaskan dampak ikutannya besar. Salah satunya investor bakal enggan masuk ke Sumbar. “Belum apa-apa sudah ada klaim dari berbagai pihak. Investor tidak akan pernah nyaman. Yang rugi masyarakat nagari,” tukasnya.
Muhammad Sayuti yang juga Sekretaris Komisi IV DPRD Sumbar ini menegaskan banyak referensi yang bisa digunakan untuk menentukan tapal batas di antaranya peta zaman belanda, peta nasional, keadaan alam dan sumpah dari jiha nan ampek (penunjuk yang empat, red) yang disumpah dengan Alquran untuk bakato bana (berkata benar, red). “Sayangnya, selama ini pemerintah tidak pernah memfasilitasi ninik mamak untuk menyelesaikan sengketa tapal batas ini secara adat,” ungkapnya.
Belum selesainya penetapan tapal batas ini lanjut Sayuti juga bakal mengganggu finishing penetapan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Sumbar. Sebab, ninim mamak yang mengerti potensi wilayah dan berperan dalam pengamanannya tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan RTRW. “Lembah Anai misalnya yang ditetapkan sebagai cagar alam dalam bahasa adatnya kan sama dengan rimbo rayo. Penetapan dan pengelolaannya harus melibatkan ninik mamak dan pemangku adat,” tukasnya. (geb)

[+/-] Selengkapnya...

Nasib Hak Ulayat Atas Tanah dan Hutan


Oleh
Nurul Firmansyah, SH
(Peneliti Pada Perkumpulan Qbar, Padang (www.Qbar.or.id))

Konflik-konflik hak ulayat atas tanah dan hutan pada tahun 2008 mewarnai perjalanan kehidupan bermasyarakat di sumatera barat. Menurut catatan BPN Propinsi Sumatera Barat (2008), terdapat 801 konflik tanah (agraria) dengan proporsi terbesar di konflik tanah ulayat, sehingga daerah ini menduduki peringkat ketiga Nasional dalam sengketa agraria. Berbagai Konflik-konflik tersebut bila di telaah lebih cermat di bagi atas dua kategori, yakni konflik yang bersifat horizontal, dan konflik yang bersifat vertikal.

Pada kategori pertama berhubungan dengan konflik hak ulayat yang melibatkan masyarakat nagari dengan masyarakat nagari lainnya dan konflik dalam internal masyarakat nagari, seperti; konflik tapal batas nagari muaropingai-saniangbaka di kabupaten solok--- yang terakhir di nagari lubuk basung, kabupaten agam --- dan berbagai konflik tanah kaum dalam nagari. Sedangkan pada kategori kedua berhubungan dengan konflik hak ulayat yang melibatkan masyarakat nagari dengan negara (pemerintah) dan atau pemilik modal, seperti; konflik nagari-nagari dengan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) di pesisir selatan, konflik perkebunan kelapa sawit di kampung aie maruok kabupaten Pasaman Barat, dan berbagai konflik lainnya yang melibatkan peran aktif negara dan pemilik modal dengan masyarakat nagari.

Mengurai Konflik
Konflik-konflik hak ulayat menurut DR. Afrizal ( FISIP UNAND, 2007) berkaitan dengan tekanan kekuatan dari luar komunitas (masyarakat) nagari sehingga melemahkan otonomi nagari dalam meresolusi konflik dan bahkan mengancam eksisitensi penguasaan ulayat itu sendiri, artinya konflik horizontal berhubungan erat dengan konflik vertikal. Kekuatan-kekuatan yang menekan tersebut aktif dilakukan oleh negara dan pemilik modal, baik melalui penerapan hukum formil (baca; hukum negara) represif yang nirperlindungan hak-hak masyarakat adat dengan acap kali dibarengi oleh dukungan modal. Tesis ini secara praksis terlihat dari; Penunjukan kawasan hutan negara secara sepihak, klaim HGU, HPH, dan hak-hak lainnya dari hukum negara terhadap hak ulayat masyarakat nagari. Berbagai kasus di sumatera barat menunjukkan fenomena tersebut, tengok saja konflik hak ulayat di pelbagai kawasan hutan di sumatera barat, konflik tanah ulayat di sentra-sentra perkebunan kelapa sawit, yakni; pasaman barat, solok selatan dan pesisir selatan, dan berbagai konflik hak ulayat lainnya memperlihatkan peran penting negara dan pemilik modal dalam kasus-kasus itu.

Fenomena diatas berakibat pada penghilangan dan atau pengkaburan hak ulayat atas tanah dan hutan. Selain itu berakibat juga pada peruntuhan daya paksa norma-norma adat dalam mengatur lalu lintas pengelolaan dan pemanfaatan tanah dan hutan bagi anggota masyarakat nagari maupun terhadap kelompok lain di luar masyarakat nagari. Artinya hal ini bukan hanya melulu pada soal konflik hak ulayat, namun telah berlanjut pada konflik hukum, yakni antara hukum negara dengan hukum adat yang hidup di masyarakat nagari yang berpengaruh besar terhadap kebutuhan tertib sosial masyarakat secara lebih luas.

Alpanya Perlindungan hak Ulayat.
Perbedaan paradigma antara hukum negara dengan hukum adat merupakan penyebab utama konflik ini. Paradigma hukum negara yang mengatur tanah dan hutan bersifat individual, formal dan menitikbertakan pada sisi ekonomi bertabrakan dengan paradigma hukum adat yang komunal, informal dan bukan hanya bersisi ekonomi, namun juga kultural - sosial. Perbedaan tersebut nyata-nyata belum diakomodir oleh hukum negara sehingga memunculkan ruang kosong antara hukum negara dengan hukum adat (Legal Gap) yang tentunya mendorong marjinalisasi hak ulayat atas tanah dan hutan dalam hukum negara. Baik itu UU No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan (UUK) dan UU Pokok Agraria (UUPA) belum tuntas mengakui keberadaan hak ulayat secara utuh atas hutan dan tanah. UUK memposisikan hutan adat (ulayat) determinan atas hutan negara sedangkan UUPA membatasi berlakunya hak ulayat dengan dalil “kepentingan nasional.” Memisahkan hak ulayat dari kepentingan nasional bukanlah hal yang logis sebab kepentingan-kepentingan masyarakat adat seutuhnya bagian dari kepentingan nasional. Pemisahan tersebut tentunya melahirkan stereotipe negatif bagi keberadaan hak ulayat dan masyarakat adat itu sendiri.

Batasan kepentingan nasional dalam UUPA tidak dijelaskan lebih lanjut, sehingga melahirkan interpretasi beragam. Interpretasi itu disesuaikan dengan kebutuhan rezim yang berkuasa di negeri ini. Secara in concreato penafsiran kepentingan nasional acap kali di distorsi sesuai dengan kebutuhan rezim yang berkuasa terutama setelah rezim Orde Baru hadir yang memilih pertumbuhan ekonomi dengan topangan pemilik modal besar sebagai strategi ekonominya, sehingga kebutuhan ekstraksi tanah dan hutan adalah keniscayaan. Sampai saat ini pun kecenderungan tersebut masih berlaku.

Otonomi daerah
Bergulirnya reformasi membuka “kran” politik dan partisipasi masyarakat dalam proses hukum, dibarengi dengan penyebaran kuasa-kuasa negara ke daerah. Pada prinsipnya, otonomi daerah menghargai kebutuhan keberagaman daerah dalam kehidupan bernegara yang tentunya menghargai juga keberagaman identitas masyarakat adat. Propinsi sumatera barat menangkap peluang itu dengan mencoba merekonstruksi ulang nagari sebagai basis pemerintahan dan kesatuan masyarakat adat melalui perda 9 tahun 2000 sebagaimana di rubah dengan Perda No.2 tahun 2007 tentang pokok-pokok pemerintahan nagari (perda Pemerintahan nagari), sejak itulah semangat kehidupan bernagari bergeliat

Perda pemerintahan nagari secara jelas menyebutkan ulayat nagari sebagai bagian dari harta nagari yang bisa dikelola dan dimanfaatkan sesuai dengan hukum adat yang ada di nagari, yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Perda Propinsi Nomor 6 tahun 2007 tentang tanah ulayat dan pemanfaatannya (Perda TUP), Nyatanya hal tersebut belum sepenuhnya terpenuhi akibat benturan kebijakan kehutanan dan pertanahan nasional dan substansi Perda TUP yang belum tuntas mengatur perlindungan hak ulayat atas tanah dan hutan. Dalam Perda TUP , semangat pemanfaatan lebih ketara dari pada semangat perlindungannya, sehingga belum menjawab persoalan mendasar hak ulayat atas tanah dan hutan, hal ini terlihat dari; pertama, masih diadopsinya HGU, dan Hak Pakai dalam memanfaatkan hak ulayat yang selama ini sebagai sumber konflik hak ulayat. Kedua, mendorong sertifikasi tanah ulayat yang berpotensi pada penyerahan hak kepada pihak ketiga di luar komunitas nagari. Ketiga, belum jelasnya mekanisme resolusi konflik pada tanah dan hutan ulayat yang telah dikuasai oleh negara dan atau pemilik modal (pihak ketiga).

Nasib hak ulayat atas tanah dan hutan di sumatera barat nampaknya tidak berbeda jauh dari kondisi sebelumnya, sehingga berbagai konflik hak ulayat niscaya masih berkobar. Namun dari kondisi itu, peluang untuk mencari solusi persoalan hak ulayat atas tanah dan hutan masih terbuka dengan melahirkan kebijakan di tingkat daerah kabupaten dan kota yang mengutamakan perlindungan hak ulayat, bukan pada pada sisi pemanfaatannya saja. Urgensi pengaturan perlindungan hak ulayat terutama di daerah-daerah sentra perkebunan besar dan konsesi kehutanan, yakni kabupaten Pasaman Barat, Solok Selatan dan Pesisir Selatan. Adapun substansi perlindungan tersebut, adalah; pertama; mengukuhkan hak ulayat atas tanah dan hutan, kedua, menghargai pola pemanfaatan yang hidup di nagari, baik itu bagi masyarakat nagari maupun pihak ketiga dan ketiga, merancang resolusi konflik yang utuh terutama pada tanah dan hutan yang telah dikuasai oleh negara dan atau pemilik modal serta peran aktif-partisipatif pemerintah kabupaten dalam menyikapi konflik horizontal hak ulayat dengan pendekatan sosial – kultural. Akhir kata, Semoga persoalan hak ulayat atas tanah dan hutan di tahun 2008 dapat menjadi pembelajaran berharga bagi kita semua dalam mencari solusi yang baik untuk menjawab pelbagai persoalan tersebut di tahun 2009 ini.

[+/-] Selengkapnya...

Konflik Nagari Lubuk Basung-Nagari Kampung Pinang di Kabupaten Agam

Minggu, 04 Januari 2009
Nyaris Perang Saudara, Akhirnya Sepakat Musyawarah
”Perang saudara” nyaris pecah di Lubukbasung, Sabtu (3/1). Ribuan warga yang sudah berkumpul sejak pagi di kantor KAN Lubukbasung berniat menggelar aksi goro massal di kawasan perbatasan yang menjadi pemicu persoalan antar nagari tersebut, Lubukbasung dan Kampung Pinang. Untungnya Polres Agam sudah menutup semua akses menuju perbatasan dengan brikade polisi.
Di tengah-tengah hujan lebat sekitar pukul 11.00 WIB, ratusan massa terus merengsek dari kantor KAN Lubukbasung kawasan Pasar Lamo Lubukbasung menuju lokasi Goro. Warga Nagari Lubukbasung yang emosi menggunakan pita kuning bergerak menggunakan truk, mobil dan sepeda motor melintasi kawasan pusat kota melewati Surau Kariang menuju Cumateh.
Namun di Simpang Ujuanglabuah, ratusan massa terhanan barikade polisi yang sudah siaga sejak pagi mengantisipasi berbagai kemungkinan dan dipimpin langsung Kapolres Agam Maulida Gustina didampingi Wakapolres Kompol Febrialta, Kasat Reskrim AKP Masril, Kasat Intelkam Elvi Rinaldi, Kasat Lantas AKP Sukatno, Kabag OPS, Kapolsek Lubukbasung AKP Sumintak serta para perwira lain termasuk PJ Danramil Lubukbasung Kapten CZI Imam Safei.
Seluruh akses jalan sengaja ditutup untuk menghindari masa menuju lokasi perbatasan. Di Ujuang Labuah, sempat terjadi perdebatan hangat, namun tidak memicu bentrokan dengan aparat kepolisian yang bersama pasukan anti huru-hara yang siaga.
Untungnya unsur ninik mamak Lubukbasung langsung terjun ke lapangan, seperti M Dt Singo Marajo, N Dt Rajo Marah, Wali Nagari Lubukbasung Yunaldi St Arifin, Irwan Dinar dan tokoh pemuda lain memberi pengertian kepada massa agar masalah tersebut diselesaikan secara musyawarah. Ninik mamak meminta seluruh warga kembali ke kantor KAN Lubukbasung sampai ada putusan musyawarah bersama Muspida Agam yang dijadwalkan berlangsung pukul 14.00 WIB.
Walau banyak yang mengomel, massa akhirnya berhasil ditarik mundur ke Lubukbasung namun, di kawasan Padang Baru—massa yang emosi justru berputar ke Pasar Balai Salasa. Di Pasar Balai Salasa, juga sudah menunggu barikade polisi persis di simpang Pasar Balai Salasa menggunakan meja, kursi dan mobil aparat.
Massa yang dibalut emosi, nyaris tak terbendung saat bersikeras masuk ke simpang Balai Salasa itu, namun setelah dijelaskan pelaku pemukulan wali nagari Yunaldi St Arifin dan pelecehan ninik mamak N Dt Simarajo sedang menjalani pemeriksaan di Polres Agam dan utusan pemuda diperkenankan untuk melihat langsung untuk pembuktian.
Di Polres Agam sendiri sempat terjadi insiden, namun langsung diatasi, saat utusan pemuda Lubukbasung menyaksikan para pelaku sedang diperiksa aparat di ruang riksa satreskrim Polres Agam. Upaya maksimal tokoh ninik mamak dan pemuda masyarakat dari dua nagari, Lubukbasung dan Kampung Pinang berhasil meredam gejolak emosi masyarakat sehingga bentrokan bisa dihindari.
Unsur muspida Agam sendiri langsung bersikap dengan menggelar pertemuan darurat di kediaman Bupati Agam. Muspida Agam dipimpin Bupati Aristo Munandar didampingi Kapolres Agam AKBP Maulida Gustina, Dandim 0304 Agam Letkol Inf Aristo Sudjatmiko, Kaban Linmaskesbangpol M Dt Maruhun dan unsur terkait lain mengelar pertemuan secara terpisah dan bergantian dengan wali nagari, utusan ninik mamak, Bamus dan pemuda dari nagari Lubukbasung dan Kampung Pinang.
Pertemuan pertama dengan utusan nagari Lubukbasung diwakili wali nagari Yunaldi St Arifin, M Dt Singo Marajo, N Dt Asa Labiah, Helmon Vera Cristian (BAMUS), S St Perpatiah, A Dt.Rajo Mangkuto dan M Dt Rajo Marah. Dalam pertemuan itu, utusan warga Lubukbasung sepakat bermusyawarah, namun diharapkan proses hukum bisa berlanjut, termasuk kasus pelecehan terhadap ninik mamak meeka.
“Kami berharap hal itu bisa disepakati, “ ungkap Y.St.Arifin, Vera Cristian, N.Dt. Asa Labiah ,M.Dt.Singo Marajo, Helmon dan S.St.Perpatiah. Sementara untuk penyelsaian batas nagari, mereka minta Pemkab Agam bisa menjadi mediator dan sekaligus menghadirkan tokoh ninik mamak dari Nagari Garagahan. Hal itu disanggupi bupati dan muspida Agam yang akan dibahas oleh tim khusus yang dibentuk.
Usai pertemuan dengan utusan Nagari Lubukbasung, Sabtu sore Muspida Agam menggelar pertemuan dengan utusan Nagari Kampung Pinang yang dihadiri Wali Nagari Kampung Pinang Yuharnel, B Dt Bandaro Putiah, N Dt Rajo Mantari, N Dt Mantari Sati, Dt Manindiah dan Mardaswanto .
Mereka juga meminta bupati Agam memediatori penyelesaian masalah tersebut secara musyawarah. Juga meminta anak kemenakan mereka yang kini diperiksa di Polres Agam tidak ditahan. Utusan nagari Kampung Pinang berharap, penyelesaian masalah batas diselesaikan di daerah netral.
Ninik mamak Nagari Kampung Pinang mengusulkan penyelesaian digelar di Nagari Garagahan dengan menghadirkan ninik mamak nagari Garagahan selaku penengah. N Dt Rajo Mantari sempat menangis menahan kesedihan sebagai wujud prihatinnya atas kasus tersebut.
“Kami berharap masalah itu, bisa diselesaikan segera, kami badunsanak pak, kami sabuah mimba, kami sainduak saayah dengan Lubukbasung pak, kami prihatin akan kejadian ini, “ ungkapnya.
Kerahkan Seluruh Personil
Pihak Polres Agam sendiri untuk mengantisipasi munculnya bentrokan antar sesama warga dari dua nagari bertikai itu, mengerahkan seluruh kekuatan . Bahkan empat titik jalan masuk ke nagari Kampung Pinang sengaja ditutup dengan barikade polisi.
Upaya ini terlihat berhasil, apalagi tokoh ninik mamak dan pemuka masyarakat dari kedua nagari bisa saling memberi pengertian dan bisa menahan diri. Pasalnya, di Kampungpinang massa juga sudah berkumpul menunggu kedatangan massa dari Lubukbasung.
Pihak Polres Agam juga sudah menyikapi aspirasi warga Lubukbasung itu dengan memeriksa pelaku pemukulan dan pengancaman sehingga bisa sedikit meredam gejolak emosi warga.
Kapolres Agam AKBP Maulida Gustina di Ujuanglabuah kepada wartawan menyebutkan, pihaknya sengaja mengerahkan seluruh personil untuk menutup ruas jalan menuju Kampung Pinang. Langkah itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya bentrokan antar warga kedua nagari yang bertikai.
Ruas jalan yang ditutup terutama di Ujuanglabuah, Simpang Balai Salasa, Simpang Kampuang Tangah dan Sungai Jariang yang dijaga ketat seluruh personil polisi yang diterjunkan ke Lubukbasung termasuk personil Polsek di seluruh wilayah Polres.Agam, langkah ini dinilai efektif, dibuktikan aksi bentrokan bisa diredam.
Bentuk Tim Khusus
Bupati Agam Aristo Munandar langsung membentuk tim khusus penyelesaian sengketa batas wilayah tersebut. Dijadwalkan Muspida Agam bersama unsur terkait akan langsung menggelar pertemuan Sabtu malam untuk membahas langkah-langkah penyelesaian.
Informasi yang diperoleh Padang Ekspres, hingga Sabtu malam pihak kepolisian masih terus disiagakan di lapangan mengantisipasi gejolak lanjutan. Meski sebelumnya unsur terkait dari kedua nagari sudah diminta untuk saling menahan diri.
Hingga berita ini diturunkan suasana tegang masih terasa di Lubukbasung. Namun tokoh-tokoh masyarakat dan ninik mamak dari kedua nagari meyakinkan masyarakat bisa diberi pengertian untuk saling menahan diri. (harmen)

[+/-] Selengkapnya...

Privatisasi Tanah Ulayat Ditentang

Kamis, 11 Desember 2008
Padang, Padek-- Gelombang unjuk rasa atas 10 tahun reformasi dan 60 tahun hari HAM Sedunia, ternyata juga terjadi di Padang. Kemarin, sekitar 100 orang massa yang merupakan gabungan LSM, mahasiswa, kaum buruh dan...
...Komnas HAM Sumbar melakukan aksi penolakan pelanggaran HAM di pelataran Parkir gedung DPRD Sumbar. Salah satu poin tuntutannya menentang privatisasi tanah ulayat yang bisa berdampak pada beralih fungsinya tanah di Minangkabau yang kepemilikan awalnya bersifat komunal, menjadi milik pribadi.
Dalam orasinya, Koordinator Lapangan Aksi, Rony Saputra, menyatakan hingga kini perlindungan, pemajuan, dan pemenuhan HAM masih belum berhasil dipenuhi oleh pemerintah. Kenyataan tersebut dibuktikan dengan semakin meningkatnya jumlah pelanggaran HAM yang terjadi dan umumnya dilakukan oleh oknum aparat.
Menurut Rony, dari 420 kasus yang terdata oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, 215 kasus pelanggaran dilakukan oleh aparat pemerintah (legislatif 53 kasus, perusahaan 52 kasus, kepolisian 40 kasus, TNI 16 kasus dan Sat Pol PP 11 kasus). Kenyataan ini, menurutnya, jelas menjadi rapor merah yang harus dibenahi oleh pemerintah.
Selain Rony, masing-masing pihak yang turut serta dalam aksi menyatakan tuntutannya mereka agar pemerintah memproses dan mencegah agar jangan semakin bertambahnya pelanggaran HAM yang terjadi di masyarakat.
Era, sebagai perwakilan dari Lembaga Advokasi Mahasiswa dan Pengkajian Kemasyarakatan (LAM&PK) Fakultas Hukum Unand menuntut dibatalkannya rencana privatisasi pendidikan. Menurutnya, langkah ini akan membuat biaya pendidikan di masa datang akan meningkat tajam.
Sementara pada kenyataannya, di lingkungan kampusnya sendiri saat ini, tak sedikit mahasiswa yang berasal dari golongan ekonomi menengah ke bawah. “Pendidikan bukan hanya milik yang mampu. Mendapatkan pendidikan merupakan hak setiap warga negara Indonesia,” ujarnya.
Lain halnya dengan perwakilan kaum buruh. Adek, yang mewakili Aliansi Pekerja Selamatkan Indonesia (APSI) menuntut pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap aparaturnya yang sering melakukan “kongkalikong” dengan pihak pengusaha dalam memproses perkara hukum buruh.
Keadan ini, menurut Adek, seringkali menyudutkan kepentingan kaum buruh. Sehingga, harapan kaum buruh untuk mendapatkan nilai-nilai keadilan saat menempuh proses hukum saat ini masih belum sepenuhnya terpenuhi.
Vino Oktavia sebagai perwakilan LBH Padang menyorot pelanggaran HAM yang muncul pada privatisasi tanah ulayat yang kini telah diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2008. Menurutnya, privatisasi ini nantinya akan berdampak pada pelanggaran hak-hak masyarakat atas lahan dan kehancuran masyarakat adat di Minangkabau.
“Dengan adanya Perda ini, akan terbuka peluang hukum untuk melakukan sertifikasi tanah ulayat. Kenyataan ini akan berdampak pada beralih fungsinya tanah di Minangkabau yang awalnya kepemilikannya bersifat komunal, menjadi milik pribadi. Ini tentu saja berefek negatif dan mendorong terjadinya pelanggaran terhadap hak masyarakat adat atas pengelolaan lahan yang ada di Sumbar,” ujarnya.
Aksi yang berlangsung selama 2 jam tersebut berakhir dengan penandatanganan pernyataan sikap oleh para peserta aksi untuk menolak segala bentuk tindak kekerasan dan pelanggaran terhadap HAM. (cr3)

[+/-] Selengkapnya...

KEDAULATAN PANGAN, MASIH JAUH DARI HARAPAN

Oleh : Mora Dingin

Konsep kedaulatan pangan baru dikenal sejak tahun 1996 untuk merespon ancaman Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) kepada negara-negara miskin dalam menyediakan makanan pokok kepada penduduknya. Di populerkan pertama kali oleh organisasi petani Internasional La Via Campesina saat Deklarasi Tlaxcala di Mexico, kedaulatan pangan mengacu kepada aspek pengambilan keputusan secara berdaulat ditingkat nasional (lokal) dalam soal ketahanan pangan.
Intinya adalah bahwa urusan pangan menekankan kepada keputusan pemerintah nasional (lokal) bukan kepada badan perdagangan internasional seperti WTO. Sedangkan defenisi lengkap kedaulatan pangan adalah terumus dalam deklarasi akhir Worl Forum On Food Sovereignty di Havana, Kuba, lima tahun kemudian .Kedaulatan pangan adalah instrumen untuk menghapus kelaparan, kurang gizi serta untuk menjamin ketahanan pangan yang berkelanjutan bagi semua orang.
Kedaulatan pangan juga merupakan hak rakyat untuk menentukan kebijakan dan strategi sendiri atas produksi, distribusi dan konsumsi pangan yang berkelanjutan yang menjamin atas hak pangan bagi seluruh penduduk bumi berdasarkan produksi bersekala kecil, menengah menghargai kebudayaan lokal dan keberagaman kaum tani dan nelayan. La Via Campesina sendiri merumuskan kedaulatan pangan adalah sebuah hak rakyat suatu negeri atau negara dalam menetapkan kebijakan pertanian dan pangannya.
Kedaulatan pangan juga menentukan sejauh mana rakyat ingin memenuhi sendiri kebutuhan pangannya, dan untuk menolak dumping produk impor ke dalam pasar domestik. Kedaulatan pangan tidak menegasikan perdagangan, namun lebih mempromosikan formulasi kebijakan perdagangan dan praktek yang melayani hak rakyat untuk produksi pangan berkelanjutan yang aman, sehat dan ramah lingkungan.
Tikus Mati di Lumbung Padi
“Tikus mati di lumbung padi” mungkin ungkapan ini lah yang cocok untuk menggambarkan kondisi keberadaan pangan di negeri ini. Suatu ironi yang sangat menyedihkan dimana negara agraris yang tanahnya subur dan hasil alam yang berlimpah ruah, namun krisis pangan terjadi dimana-mana, sehingga tak asing lagi bagi kita di beberapa daerah timbul gizi buruk dan derita kelaparan.
Akhir-akhir ini menjadi sebuah pembicaraan yang hangat diberbagai media dimana baru dalam beberapa bulan tahun 2008 berlalu harga sebagian besar barang kebutuhan sehari-hari melonjak dengan tajam dan fenomena ini sudah seperti penyakit akut yang berulang setiap tahun. Di beberapa pasar tradisional semua kebutuhan pokok melonjak seperti halnya di pasar tradisional Pekanbaru. Misalnya, harga minyak goreng menembus Rp.13 ribu/kg. dari sebelumnya Rp.11 ribu/kg, minyak goreng kemasan yang biasanya di jual Rp.12 ribu/liter kini di jual 12.500/liter. Harga cabai merah sempat mencapai level tertinggi yaitu mencapai 40 ribu/kg, sementara sebelumnya Rp 20 ribu/kg (Riau Pos, 6/3/2008) begitu juga halnya dengan kebutuhan pokok lain seperti susu, gula pasir, telur ayam, dan dangin, semuanya naik.
Sudah jatuh tertimpa tangga pula, mungkin istilah ini lah yang tepat menggambarkan keadaan rakyat kecil. Dimana untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sudahlah sulit ditambah lagi dengan naiknya harga berbagai kebutuhan pokok, sungguh memang malang nasib simiskin. Masih segar dalam ingatan kita beberapa bulan yang lewat seiring dengan kebijakan pemerintah untuk mengkonversi pemakaian minyak tanah ke gas, justru di pasaran harga tabung gas dan isinya meroket naik. Di beberapa daerah seperti Jakarta misalnya, yang isi 12 kg mencapai Rp. 700 ribu-750 ribu. Setelah itu barangnya pun susah untuk didapat ( Kompas, 15/04/2008).
Melihat kondisi diatas memberikan sebuah gambaran bagi kita betapa tidak berdayanya bangsa ini. Sebuah bangsa yang penduduknya besar dan potensi alamnya melimpah, namun ketersedian akan kebutuhan pangan membelenggu rakyatnya. Lalu timbul sebuah pertanyaan bagi penulis, mau kita kemanakan harga diri bangsa ini? Karena terciptanya kedaulatan pangan akan menjamin tetap terjaganya keutuhan suatu bangsa dan sebaliknya ketika kedaulatan pangan terancam maka akan mengakibatkan kehancuran peradaban suatu bangsa.
Masih Jauh Dari Harapan
Bila kira runut lagi kebelakang arti sesungguhnya kedaulatan pangan.Timbul sebuah pertanyaan bagi penulis, sudahkah bangsa kita ini berdaulat atas pangan? Menurut hemat penulis meski kita sudah merdeka sejak 62 tahun yang silam untuk urusan pangan bangsa kita ini belum berdaulat, masih jauh dari harapan.
Ketersedian pangan yang cukup dan terjangkaunya daya beli masyarakat terkait dengan menegakkan kedaulatan pangan. Namun kedaulatan bangsa Indonesia dalam urusan pangan masih lemah sebab pihak asing begitu murah mendikte pemerintah Indonesia dalam kebijakan pangan. Akhirnya jalan pintas yang diambil oleh pemerintah dalam mengimpor kebutuhan pangan telah menodai terciptanya kedaulatan pangan. Ketergantungan pangan kepada pihak luar di tengah kesuburan lahan Indonesia menunjukkan stigma bangsa yang malas dan etos kerja yang lemah. Ini juga memperjelas bagi kita kegagalan negara dalam mengelola sumber daya manusia Indoneasi untuk meningkatkan produktifitas hasil pertanian.
Kedaulatan pangan harus dipahami bukan hanya sekedar sewasembada pangan atau setiap orang dari sabang sampai marauke harus menanam satu batang padi tetapi bagaimana bangsa Indonesia juga bisa menjadi exsportir. Karena ini nanti menunjukkan jati diri bangsa Indonesia di mata dunia sebagai negara yang punya potensi di bidang agraris. Merdeka atau berdaulat atas pangan merupakan bentuk kebebasan, rasa hormat dan harga diri yang harus ditegakkan. Ini juga menyangkut tumbuhnya roh patriotisme kebangsaan di tengah-tengah kehidupan berbangsa dan bernegara.
Diharapkan kepada pemerintah untuk melepaskan jeratan bangsa ini dari importir kebutuhan pangan serta untuk tegaknya kedaulatan pangan di negeri ini, maka pemerintah harus sungguh-sungguh melakukan revitalisasi bidang pertanian jangan hanya sebatas janji-janji saja, karena rakyat sudah muak dengan semua itu, dengan obralan janji melulu, sekarang rakyat hanya butuh tindakan yang nyata. Perlu mejadi perhatian bagi pemerintah bahwa permasalahan pemanasan global juga menjadi tantangan tersendiri bagi kelangsungan revitalisasi pertanian di negeri ini. Setelah itu pemerintah harus berpihak kepada rakyat kecil tak terkecuali pada petani, dimana pemerintah harus melindungi petani dari liberisasi perdagangan, sehingga kaum petani tidak selalu merasa dirugikan.
Hal yang sangat ironis juga, bagaimana generasi penerus bangsa ini bisa jadi maju kalau kekurangan gizi karena krisis pangan.Bagaimanapun kita memang tidak bisa meletakkan beban ini hanya di atas pundak pemerintah saja, tapi itu juga tak lepas dari tanggungjawab kita bersama. Moga kedepan keberadaan kebutuhan pangan di negeri ini akan bisa berdaulat. Semoga ***


Penulis adalah Mahasiswa FISIP UNAND dan Staf Pembaruan Hukum dan Kebijakan, Qbar

[+/-] Selengkapnya...

    Mega Biodeversity On Malalo's Forest

    Mega Biodeversity On Malalo's Forest
    Raflesia Arnoldi

    Alam dan Manusia " Alam Takambang Jadi Guru"

    Alam dan Manusia " Alam Takambang Jadi Guru"
    Hutan Kami... Hutan Adat ....

    LAM & PK Fakultas Hukum Universitas Andalas

    LAM & PK Fakultas Hukum Universitas Andalas
    Dapur Gerakan Hukum Progresif