Konflik Perkebunan Aie Maruok, Pasaman Barat
Kronologis Kasus
Pengantar
Kampung Air Maruap secara administrasi berada dalam Jorong VI Koto Nagari Kinali Kab. Pasaman Barat. Sedangkan secara adat merupakan salah satu wilayah adat berdasarkan territorial dan geneologis dalam kenagarian Kinali, dimana masing-masing kampung memiliki ninik mamak yang dituakan secara adat. Di Kampung Air Marup yang dituakan secara adat adalah Tenku Imbang Langit sebagai ninik mamak dan sekaligus sebagai Hakim Tongga di Kenagarian Kinali. Secara adat di Kinali berlaku “Adat Babingkah Tanah”, artinya tanah ulayat di Kinali telah terbagi kepada masing-masing Ninik Mamak dan berada dibawah penguasaannya sesuai dengan wilayah adatnya (kampung).
Tanah ulayat Imbang Langit secara adat Kinali berada di Kampung Air Maruap (Kampung Imbang Langit) dengan batas sipadan digambarkan sebagi berikut : arah Lereng Gunung Pasaman ke utara berbatas dengan Datuak Tan Baraik Lubuk Lanur, Teuku Daulat Parit Batu dan ke Barat berbatas dengan IV Koto dan Langgam, ke timur Gunung Pasaman”( berdasarkan surat pernyataan batas tanah ulayat antara Luhak Anam Koto dengan Langgam menurut adat Kinali tanggal 18 Juli 1977). Kemudian diperkuat dengan surat pernyataan batas tanah antara Luhak dengan Langgam menurut adat Kinali pada tanggal 1 Mei 985 dengan perincian sebagai berikut :
a. Arah ke Gunung Pasaman dari Muaro Anak Aie Pauh (di dekat perbatasan antara kampung Aia Maruok VI Koto dengan Kampung Batang Bamban Langgam) ada 6 buah patok batas menurut pituah adat lamo pusako using, arah ke laut dari Muaro Anak Aie ada 8 buah patok batas menurut adat lamo pusako using”.
b. Arah Ke laut dari Muaro Anak Aie Pauh tersebut di atas ada 8 buah patok batas menurut adat lamo pusako usang.
B. Posisi kasus Tanah Ulayat Imbang Langit
Kasus tanah ulayat Imbang Langit di Kampung Air Maruap Nagari Kinali Kab. Pasaman Barat, merupakan konflik tanah ulayat yang pada awalnya diklaim oleh Pemda Kabupaten Pasaman sebagai tanah negara bekas Erfacht Verponding 372 sebagian di Kampung Air Maruap, selanjutnya dicadangkan sebagai lahan untuk perkebunan kelapa sawit dengan pola kemitraan kebun inti dan plasma seluas 800 Ha di Kampung Air Maruap. Konflik ini dalam perkembangannya menimbulkan banyak permasalahan dengan melibatkan banyak pihak sehingga kemudian berujung pada tindakan kriminalisasi oleh Polres Pasaman Barat terhadap masyarakat dan Ninik Mamak Kampung Air Maruap.
Dengan kronologis permasalahan sebagai berikut :
1. Bahwa sekitar tahun 1992, sawah-sawah masyarakat Kampung Air Maruap (cucu kemenakan Imbang Langit) dan Durian Kandang yang telah dikeluarkan dari kebun inti PTPN VI pada tahun 1985 karena tidak termasuk dalam areal erfacht maatchappij ophir (Keputusan Panitia B), tergusur kembali dengan keberadaan PT. Tunas Rimba membuka perkebunan sawit di Kampung Air Maruap, hal mana atas dasar tanah negara Erfacht Verponding 372 sebagian yang di Kampung Air Maruap;
2. Bahwa masyarakat yang tergusur oleh PT. Tunas Rimba, kemudian dilakukan pendataan oleh BPN TK II Pasaman, diketahui Camat Pasaman dan Kepala Desa VI Koto Utara, dimana pada tanggal 19 September 1995 daftar nama masyarakat tergusur tersebut telah dilaporkan Ninik Mamak Kampung Air Maruap dan Durian Kandang Desa VI Koto Utara Kec. Perwakilan Pasaman ke Pemda TK II Kab. Pasaman;
3. Bahwa pada tanggal 26 Mei 1996, Bupati Daerah TK II Pasaman mengeluarkan Surat Keputusan No. 025/1276/Perak-1996, perihal pencadangan lahan untuk perkebunan kelapa sawit pada lokasi tanah Erpacht Verponding 372 sebagian di Kampung Air Maruap Kec. Kinali, dengan perincian sebagai berikut :
- Seluas ± 200 Ha untuk kebun Inti PT. Tunas Rimba
- Seluas ± 100 Ha untuk kebun plasma DPRD Pasaman
- Seluas ± 100 Ha untuk kebun plasma Kodim 0305 Pasaman
- Seluas ± 400 Ha untuk kebun plasma masyarakat
4. Bahwa pada tanggal 27 Mei 1996, Bupati Daerah TK II Kab. Pasaman menetapkan nama-nama peserta plasma perkebunan kelapa sawit dengan pola kemitraan pada lokasi tanah negara bekas Erpacht Verponding 372 sebagian di Kampung Air Meruap dengan Surat Keputusan No. 188.45/348/BUP-PAS/1996, kemudian dirubah dengan Surat Keputusan No. 138.45/77/BUP-PAS/1996 pada tanggal 31 Juli 1996, memuat 217 orang teridiri dari 47 orang anggota DPRD TK I Sumbar periode 1992-1997, 47 orang anggota DPRD TK II Pasaman periode 1992-197, 73 orang keluarga Makodim 0305 Pasaman dan 50 orang dari masyarakat;
5. Bahwa pada tanggal 23 Juli 1997, KUD Saiyo Air Gadang dengan Bank Nagari Cab. Simpang Empat membuat persetujuan membuka kredit KKPA untuk pembangunan kebun kelapa sawit di areal plasma Keltan. Air Maruap seluas 600 Ha dengan nominal Rp. 19.730.179.600,00. Sedangkan penggerjaannya akan dilakukan oleh PT. Tunas Rimba selaku kontraktor sesuai dengan perjanjian kerjasama pada tanggal 4 Agustus 1997;
6. Bahwa pada tanggal 13 Juli 1998, PT. Tunas Rimba menyatakan menarik diri dari pekerjaannya karena adanya gangguan dari masyarakat Desa Durian Kandangan, Air Maruap dan masyarakat dari orang-orang Talu. Tetapi hingga tanggal 20 Desember 1998, PT Tunas Rimba masih mengerjakan perawatan tanaman di areal plasma anggota DPRD TK I Sumbar dan DPRD TK II Pasaman seluas 200 Ha, selanjutnya diserahkan kepada kepada Kelompok Tani Air Meruap, terhitung sejak tanggal 1 Januari 1999;
7. Bahwa pada tanggal 6 Mei 1999, Bupati Daerah TK II Kab Pasaman mengeluarkan surat keputusan No. 188.45/1718/BUP-PAS/1999 tentang perubahan sebagian nama peserta plasma perkebunan kelapa sawit dengan pola kemitraan pada lokasi tanah negara bekas erpach verponding No 372 sebagian di Desa VI Koto Utara Kec. Kinali. Dimana nama peserta plasma seluruhnya berjumlah 335 orang, terdiri dari 47 orang anggota DPRD TK I Sumbar dan 47 orang DPRD TK II Pasaman, 176 orang masyarakat kampung Air Maruap (anggota Kodi), 36 masyarakat di Kampung Durian Kandang, 29 orang masyarakat di Kampung Langgam, dengan luas lahan masing-masing 2 Ha;
8. Bahwa sampai pada tahun 2000, kebun plasma kelapa sawit Keltan. Air Maruap seluas ± 600 Ha yang terealisasi menjadi kebun (berisi sawit) diperkirakan hanya seluas ± 165 Ha, sedangkan sisanya terlantar dan menjadi rimba kembali, kemudian diolah dan digarap kembali oleh masyarakat (anak cucu kemenakan Datuk Imbang Langit) Kampung Air Maruap menjadi kebun kelapa sawit;
9. Bahwa pada tanggal 8 Mei 2000 Bank Nagari, PTPN VI dan KUD Saiyo Air Gadang mengadakan rapat pembentukan Tim inventarisasi dan pengukuran ulang lahan plasma Keltan. Air Maruap Unit sawit KUD Saiyo Air Gadang (areal 200 Ha dan 400 Ha), karena banyaknya terjadi permasalahan dalam pengelolaan perkebunan plasma kelapa sawit Keltan. Air Maruap (masalah lahan dan kredit macet);
10. Bahwa pada tanggal 23 Juni 2007, Drs H. BGD Letter mewakili Mantan Anggota DPRD Prop Sumbar dan Drs. Jufri Hadi mewakili Mantan Anggota DPRD Kab. Pasaman periode 1992-1997, menyurati Pimpinan Cab. Bank Nagari BPD Simpang Empat, perihal mohon penghapusan bunga kredit kebun sawit mantan anggota DPRD Kabupaten Pasaman dan mantan angota DPRD Propinsi Sumbar peride 1992-1997, dengan alasan belum pernah sepersen pun menerima hasil dari lahannya seluas 200 Ha dan kondisi lahan tersebut berisi pohon sawit hanya 30 %, sisanya 70% kembali menjadi rimba dan tidak ada pohon sawitnya;
11. Bahwa pada tanggal 3 Juli 2007, Pengurus Kelompok Tani Air Maruap pimpinan Maesar mengirimkan surat kepada BPD Simpang Empat yang pada intinya persetujuan pindah hak, khusus areal lahan DPRD TK I dan TK II seluas 200 Ha di areal Keltan Air Maruap Kec. Kinali;
12. Bahwa pada tanggal 20 November 2007, Drs H. BGD Letter mewakili Mantan Anggota DPRD Propinsi Sumbar dan Drs. Jufri Hadi mewakili Mantan Anggota DPRD Kab. Pasaman periode 1992-1997 mengirimkan surat Ketua KUD Saiyo Air Gadang untuk memberitahukan jual beli kebun sawit miliknya kepada CV. Tiara Jaya dan pengelolaan selanjutnya diserahkan kepada CV. Tiara Jaya.
13. Bahwa pada tanggal 23 November 2007, KUD Saiyo Air Gadang mengirimkan surat No. 46/KUD-SAG/US/1107, kepada Pengurus Kelompok Tani Air Meruap, perihal pemberitahuan pengelolaan kebun Air Maruap yang pada intinya meminta kepada Pengurus Kelompok berserta jajaran pekerja lapangan untuk menghentikan pengelolaan kebun kelompok tani Air Meruap, khusus areal DPR seluas 200 Ha karena sudah menjadi milik CV Tiara Jaya dan pengelolaannya langsung ditangani oleh CV. Tiara Jaya.
14. Bahwa pada tanggal 27 November 2007, Ninik Mamak Air Maruap mengirimkan surat kepada Drs. H. Djufri Hadi mantan Anggota DPRD Kab. Pasaman periode 1992-1997 dan Drs. H. Bgd. M. Leter, mantan anggota DPRD Prov. Sumbar periode 1992-1997, yang pada intinya meminta mencabut kembali jual beli atas kebun sawit unit masyarakat yang berjumlah 100 Ha kepada CV. Tiara Jaya karena penjualan dilakukan tidak melalui kelompok unit kebun sawit masyarakat Air Meruap;
15. Bahwa pada tanggal 10 Desember 2007, Bank Nagari menyurati KUD Saiyo Air Gadang dan meminta pembatalan surat No 46/KUD-SAG/US/1107 tertanggal 23 November 2007, karena belum adanya penyelesaian kewajiban kredit kepada Bank Nagari dan sertifikat masih agunan kredit sehingga secara hukum CV. Tiara Jaya tidak berhak atas lahan areal tersebut, selanjutnya pada tanggal 11 Desember 2008, KUD Saiyo Air Gadang mengirimkan pembatalannya surat No 46/KUD-SAG/US/1107 kepada CV. Tiara Jaya dan meminta menghentikan pengelolaan kebun Keltan. Air Meruap terutama areal DPRD seluas 200 Ha;
16. Bahwa pada tanggal 12 Desember 2007, Bank Nagari Cab. Simpang Empat mengeluarkan surat Nomor : SR/1053/SE/CL/12-2007 kepada KUD Saiyo Air Gadang, perihal Sertifikat Hak milik (SHM) Keltan. Air Maruap yang pada intinya disampaikan SHM anggota Keltan. Air Maruap yang telah diterbitkan BPN Lubuk Sikaping dan telah diterima Bank Nagari Cab. Simpang Empat sebanyak 94 Persil dengan perincian 47 persil Mantan anggota DPRD TK II Pasaman dan 47 Persil Mantan Anggota DPRD TK I Sumbar.
17. Bahwa pada tanggal 13 Desember 2007, Ninik Mamak Air Meruap mengirmkan surat kepada Bupati Pasaman yang pada intinya meminta Bupati Pasaman memfasilitasi penyelesaian kebun masyarakat Air Meruap terutama areal unit mantan anggota DPRD Pasaman periode 1992-1997 karena lahan yang diperjualbelikan merupakan kebun inti yang telah dikuasai masyarakat bukan lahan anggota DPRD;
18. Bahwa pada tanggal 24 Desember 2007, Ninik Mamak Air Meruap mengirimkan surat kepada Direktur CV. Tiara Jaya yang pada intinya meminta penangguhan pembayaran jual beli kebun kelapa sawit Air Meruab a.n unit mantan anggota DPRD Provinsi Sumbar 1992-1997, sebelum ada penyelesaiannya lebih lanjut;
19. Bahwa pada tanggal 7 Januari 2008, Ninik Mamak Air Meruap mengirimkan surat kepada Direktur CV. Tiara Jaya, yang pada intinya meminta menghentikan kegiatan perluasan penebasan di dalam areal kebun kelapa sawit, baik dalam areal 100 Ha maupun yang telah melampaui batas kebun milik masyarakat sebelum diukur ulang kembali oleh BPN dan disahkannya jual beli plasma kebun sawit yang dimaksud oleh Pemda Kab. Pasaman Barat;
20. Pada tanggal 3 Maret 2008, mulai Jam 08.00 Wib masyarakat anak cucu Imbang Langi melakukan demonstrasi dengan tertib ke lahan kebun masyarakat yang dikuasai oleh CV Tiara Jaya dan membuat portal berupa galian bandar seluas 1,5 M untuk menghambat jalur transportasi kegiatan CV Tiara Jaya, sebelumnya CV. Tiara Jaya juga membuat portal dengan besi melintang jalan.
21. Bahwa pada tanggal 28 Maret 2008, Bupati Pasaman Barat mengeluarkan surat Keputusan No. 188.45/96/Bup-Pasbar-2008 tentang Pembentukan Tim Indentifikasi tunjuk batas pada lahan erpacht 372 ex lahan anggota DPRD TK I Sumatera Barat periode 1992-1997 dan ex lahan anggota DPRD TK II Pasaman Periode 1992-1997 yang telah dijual kepada CV. Tiara Jaya di Air Meruap Nagari Kinali, Kecamatan Kinali;
22. Bahwa pada tanggal 30 Maret 2008, dibuat surat pernyataan dan kesepakatan bersama antara CV. Tiara Jaya dengan masyarakat cucu kemenakan Imbang Langit yang pada intinya menyatakan Kami sepakat untuk menghentikan aktifitas khusus panen sawit di lingkungan lokasi bermasalah yang dijual oleh mantan DPRD Periode 1992-1997 Kab Pasaman menjelang adanya keputusan menurut hukum yang berlaku yang difasilitasi oleh Pemda Kabupaten Pasaman Barat, bagi yang melanggar akan diselesaikan dengan masyarakat terlebih dahulu, kemudian akan diajukan sesuai hukum;
23. Bahwa pada tanggal 29 April 2008, Bupati Pasaman Barat mengeluarkan surat No 130/352/Pem-2008 yang ditujukan kepada Nazar Ikhwan Imbang Langit dan Pimpinan CV. Tiara Jaya, perihal identifikasi sertifikat lahan 200 Ha, CV. Tiara Jaya yang pada intinya menyatakan hasil identifikasi dan peninjauan ditambah dengan data pendukung peta menunjukan lahan tersebut berada pada sebagian lahan ex erpacht 372 Air Meruap;
24. Bahwa pada tanggal 28 Mei 2008, sekitar Jam 08.00 pagi masyarakat berkumpul di rumah Hasar untuk berangkat ke lahan menggunakan mobil Colt Diesel, dalam perjalanan ditemukan mobil milik CV. Tiara Jaya yang mengangkut buah sawit sekitar 2 Ton. Masyarakat meminta Datuak Bandaro untuk menghalangi pemanenan oleh CV. Tiara Jaya, selanjutnya pada pukul 11.00 WIB masyarakat bersama-sama menurunkan buah sawit dari mobil milik CV. Tiara Jaya dan meletakannya di depan Camp. Pada pukul 14.00 WIB, Sdr. Eti dari CV. Tiara Jaya datang bersama aparat kepolisian dengan memanggil Datuak Bandaro dan mengatakan perbuatan masyarakat yang melakukan pendudukan Camp adalah illegal;
25. Bahwa pada tanggal 31 Juni 2008, sekitar Jam 16.30 WIB, pihak CV Tiara Jaya bersama aparat kepolisian (1 mobil Dalmas) mengangkat sawit sebanyak 2 lansir (hartop) dari lahan dengan tidak ada perlawanan dari masyarakat yang pada saat itu berada di lahan;
26. Bahwa pada tanggal 4 Juli 2008, CV. Tiara Jaya kembali melakukan panen sawit, mulai sekitar jam 10.00-17.00 wib dengan dikawal oleh aparat kepolisian Polres Pasaman Barat (kira-kira sebanyak 14 orang-1 mobil Dalmas) dari pihak CV Tiara Jaya (3 orang atas Eti, Memen dan Beben) dan sekitar 10 orang dari karyawan bekerja memanen sawit. Pada panen sawit dilakukan masyarakat hanya berkumpul di Camp (Camp dibuat masyarakat) berada di atas tanah 200 Ha (objek sengketa). Selain itu polisi juga melakukan penimbunan portal yang dibuat oleh masyarakat sedangkan portal yang dibuat oleh CV. Tiara Jaya yang menghambat jalan ke perkebunan masyarakat tidak disentuh sama sekali.
Sekitar Jam 18.00 wib, panen sudah selesai dilakukan dan sambil pulang datang polisi memanggil Kasmir (sebanyak 3 kali), ketika panggilan ke 3 kali baru polisi menghampiri Kasmir pangilan Simir, ada reaksi dari warga sehingga polisi tersebut kemudian meletuskan tembakan ke udara sebanyak dua kali. Pada saat itu polisi menangkap Kasmir tanpa surat penangkapan (di lahan).
27. Bahwa pada tanggal 4 Juli 2008, Polres Pasaman Barat mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan atas nama Kasmir pgl Simir, karena dugaan melakukan tindak pidana perkebunan sebagaimana dimaksu Pasal 21 Jo 47 UU No. 18 tahun 2004 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dan sejak tanggal 5 Juli ditahan di Rutan Polres Pasaman Barat;
28. Pada tanggal 5 Juli 2008, lebih dari 100 masyarakat mendatangi Kapolres sampai disana sekitar pada jam 11.00 wib untuk menuntut pembebasan warga yang ditangkap oleh Kapolres dan meminta polisi juga menahan mereka, namun polisi menolak. Pada saat itu beberapa orang warga dipanggil dan diproses untuk memberikan keterangan sebagai saksi berkaitan dengan masalah portal, penurunan hasil panen sawit pada tanggal 28 Mei 2008 dan pengusiran CV. Tiara Jaya oleh warga. Warga yang diproses untuk memberikan keteranfan adalah Kalibasa, Sampono, Bandaro dan Basri.
Dihadapan penyidik Datuk Sampono menerangkan bahwa dia tidak ikut membuat fortal (berupa pengalian tanah), tetapi kesepakatan dibuat secara bersama, waktu penurunan buah sawit pada tanggal 28 Mei 2008 dia tidak ikut tetapi hasil panen di atas mobil disuruh turunkan oleh Bandaro atas permintaan dari warga dan warga menghalang-halanginya karena ada perjanjian warga dengan CV. Tiara Jaya.
Datuk Bandaro dihadapan penyidik mengakui menurunkan buah sawit dan melarang panen yang disampaikan atas permintaan warga, sedangkan masalah portal tidak ditanyanya sama sekali, sedangkan keterangan Kalibasa tidak jauh berbeda dengan yang disampaikan Bandaro. Dari ke- 4 orang tersebut hanya Basri yang tidak diminta keterangannya pada saat itu dengan alasan telah cukup saksi 3 orang.
29. Bahwa pada tanggal 5 Juli 2008, Polres Pasaman Barat mengeluarkan Surat Penangkapan atas nama Rivai (55 th), karena diduga melakukan tindak pidana perkebunan sebagaimana dimaksud Pasal 21 Jo 47 UU No. 18 tahun 2004 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dan sejak tanggal 6 Juli 2008, Rivai ditahan di Rutan Polres Pasaman Barat;
30. Bahwa pada tanggal 8 Juli 2008, Polres Pasaman Barat juga mengeluarkan surat perintah penangkapan atas nama Nazar Ikhwan Imbang Langit, karena diduga melakukan tindak pidana perkebunan sebagaimana dimaksud Pasal 21 Jo Pasal 47 UU No. 18 tahun 2004 tentang perkebunan Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP dan sejak tanggal 9 Juli 2008 resmi ditahan di Rutan Polres Pasaman Barat;
31. Bahwa perkembangan terakhir kasus ini, pada tanggal 2 September 2008, Rivai dipindahkan ke LP Lubuk Sikaping dengan perpanjangan penahanan, sedangkan Kasmir sejak tanggal 2 September 2008 telah dibebaskan dari tahanan, saat ini hanya NI Imbang Langit yang masih berada di Rutan Polres Pasaman Barat dimana masa penahanannya akan berakhir pada tanggal 6 September 2008;
C. ANALISIS
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di atas, maka dapat ditarik beberapa analisis atau cacatan penting dalam kasus ini, yakni sebagai berikut :
1. Bahwa tindakan Pemerintah Daerah TK II Kab. Pasaman mengklaim tanah ulayat Imbang Langit di Kampung Air Maruap sebagai tanah negara bekas Erfacht Verponding 372 dengan mengeluarkan izin (HGU) PT. Tunas Rimba pada tahun 1992 dan Surat Keputusan Bupati Kepada Daerah TK II No. 025/1276/Perak-1996 tanggal 26 Mei 1996 perihal pencadangan lahan untuk perkebunan kelapa sawit pada lokasi tanah Erpacht Verponding 372 sebagian di Kampung Air Maruap Kec. Kinali adalah :
a. Merupakan tindakan sepihak dan bertentangan Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 Jo Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Jo Pasal 6 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang pada intinya memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat, termasuk di dalamnya hak atas tanah ulayat;
b. Keberadaan Tanah ulayat Imbang Langit di Kampung Air Maruap merupakan harta kekayaan Ninik Mamak Kampung Air Maruap yang diperoleh secara turun temurun sebagai lahan cadangan yang diperuntukan bagi anak cucunya dikemudian hari, memiliki batas-batas yang jelas dan telah mendapat pengakuan secara adat dari pihak batas sipadan sebagaimana dimaksud dalam surat pernyataan batas tanah ulayat antara Luhak Anam Koto dengan Langgam menurut adat Kinali tanggal 18 Juli 1977, dimana batas sipadan tanah ulayat Imbang Langit di Kampung Air Maruap adalah “arah Lereng Gunung Pasaman ke utara berbatas dengan Datuak Tan Baraik Lubuk Lanur, Teuku Daulat Parit Batu dan ke Barat berbatas dengan IV Koto dan Langgam, ke timur Gunung Pasaman”;
c. Keberadaan tanah ulayat di Minangkabau, termasuk tanah ulayat Imbang Langit di Kampung Air Maruap berlaku ketentuan hukum adat Minangkabau yang menyatakan “tak sejengkal-pun tanah di Minangkabau yang tak berpunya (bertuan), sebagaimana disebutkan dalam pepatah adat “sawah bapiring lah diagieh lantak, ladang babidang lah diagieh batumpak, tanah nan sabidang lah diagieh bamilik”, diperkuat juga dengan pepatah adat, tanah ulayat tidak dapat diperjualbelikan “Tajua indak dimakan bali, tak gadai indak dimakan sando, aienyo nan buliah diminum, buahnyo nan buliah dimakan, kabau tagak kubangan tingga, luluak sado nan tabao dibadan”. Oleh karenanya klaim tanah negara bekas Erfacht Verponding 372 di atas tanah ulayat Imbang Langit di Kampung Air Maruap tidak dapat dibenarkan secara adat karena di Minangkabau tidak dikenal adanya tanah negara;
d. Keberadaan tanah ulayat Imbang langit di Kampung Air Maruap juga diperkuat dengan adanya persetujuan Panitia B (Panitia Pemeriksaan Tanah Permohonan HGU PTP VI) dalam Risalah Pemeriksaan Tanah pada huruf C angka 2 tentang kepentingan orang lain dan kepentingan umum secara tegas disebutkan “Panitia B telah menyetujui permintaan masyarakat pemilik sawah (anak cucu kemenakan Imbang Langit) agar sawah-sawah rakyat yang terletak disekitar Patok X dikeluarkan dari kebun inti PTP VI karena sejak dahulu sawah tersebut telah ada dan tidak termasuk dalam areal Erfacht Maatchappij Ophir yang dimohonkan PTP VI”. Halmana juga diperkuat dengan Surat Pemerintah Propinsi Daerah TK I Sumbar Direktorat Agraria tanggal 31 Agustus 1985 yang pada intinya meminta PTP VI agar segera melakukan perubahan gambar situasi sesuai dengan hasil pemeriksaan Panitia B dan membuat patok-patok batas tanah dengan tanah penduduk yang telah dikeluarkan dari perkebunan PTP VI.
2. Bahwa tindakan Bupati Kepada Daerah TK II Kab. Pasaman yang mencantumkan nama-nama mantan anggota DPRD TK I Provinsi Sumbar periode 1992-1997 sebagai anggota plasma di atas lahan seluas 600 Ha dalam Surat Keputusan No. 138.45/77/BUP-PAS/1996 tanggal 31 Juli 1996 Jo surat keputusan No. 188.45/1718/BUP-PAS/1999 tanggal 6 Mei 1999 dan diterbitkan sertifikat hak milik (SHM) oleh BPN TK II Pasaman pada tahun 1997 bertentangan dengan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah TK II Kab. Pasaman No. 025/1276/Perak-1996 tanggal 26 Mei 1996 yang tidak ada memperuntukan lahan bagi mantan anggota DPRD TK I Provinsi Sumbar periode 1992-1997;
3. Bahwa tindakan mantan anggota DPRD TK II Pasaman dan DPRD TK I Provinsi Sumbar periode 1992-1997 melakukan proses penjualan lahan plasma kebun kelapa sawit di areal Keltan. Air Maruap seluas seluas 200 Ha kepada CV. Tiara Jaya pada tanggal 20 November 2007, patut dipertanyakan keabsahan secara hukum karena :
a. Bertentangan Surat Keputusan Bupati Pasaman No. 138.45/77/BUP-PAS/1996 tanggal 31 Juli 2006 Jo surat keputusan Bupati No. 188.45/1718/BUP-PAS/1999 tanggal 6 Mei 1999 tentang penetapan nama-nama peserta plasma perkebunan kelapa sawit dengan pola kemitraan pada lokasi tanah ex. Erpacht Verponding 372 sebagian di Kampung Air Maruap karena dalam penetapannya pada bagian ketiga nomor 3 (tiga) disebutkan Peserta Plasma tidak diperkenankan melakukan pemindahtanganan lahan tanpa seizin Bupati Pasaman;
b. Lahan plasma kebun kelapa sawit di areal Keltan. Air Maruap seluas seluas 200 Ha yang perjualbelikan oleh mantan anggota DPRD TK II Pasaman dan DPRD TK I Provinsi Sumbar periode 1992-1997 kepada CV. Tiara Jaya merupakan angunan kredit KKPA Bank Nagari Cab. Simpang Empat berdasarkan persetujuan kerjasama kredit KKPA Bank Nagari Cab. Simpang Empat Pasaman dengan KUD Saiyo Air Gadang Nomor : 001/SE/KOP/INV/0797/0709 tanggal 23 Juli 1997 Jo perjanjian Addendum I Nomor : 002-001/SE/ADD/0198/0797 tanggal 5 Januari 1998 dengan nominal Rp. 19.730.179.600,00. Halmana dipertegas dengan Surat Bank Nagari Cab. Simpang Empat Nomor : SR/1053/SE/CL/12-2007 tanggal 12 Desember 2007 kepada KUD Saiyo Air Gadang, perihal Sertifikat Hak Milik (SHM) Keltan. Air Maruap yang pada intinya menyatakan SHM anggota Keltan. Air Maruap telah diterbitkan BPN Lubuk Sikaping dan telah diterima Bank Nagari Cab. Simpang Empat sebanyak 94 Persil dengan perincian 47 persil Mantan anggota DPRD TK II Pasaman dan 47 Persil Mantan Anggota DPRD TK I provinsi Sumbar periode 1992-1997;
c. Proses penjualan lahan plasma kebun kelapa sawit di areal Keltan. Air Maruap seluas 200 Ha kepada CV. Tiara Jaya juga terdapat kejangalan-kejangalan dalam hal izin usaha perkebunan milik CV. Tiara Jaya, dimana izin usaha perkebunan milik CV. Tiara diduga tanpa dilengkapi dokumen AMDAL dan lebih dahulu dikeluarkan oleh Bupati Pasaman Barat tertanggal 31 Juli 2007 dari pada proses pembelian lahan oleh CV. Tiara Jaya pada tanggal 20 November 2007.
4. Bahwa tindakan Polres Pasaman Barat melakukan penangkapan, penahanan dan intimidasi kepada Ninik Mamak dan masyarakat Kampung Air Maruap, sejak tanggal 4 Juli 2008 hingga sekarang adalah tindakan sewenang-wenang, karena :
a. Sengketa penjualan lahan plasma kebun kelapa sawit seluas 200 Ha oleh mantan anggota DPRD TK II Pasaman dan DPRD TK I Provinsi Sumbar periode 1992-1997 kepada CV. Tiara Jaya yang menimbulkan sengketa dengan Ninik Mamak dan Masyarakat Kampung Air Maruap adalah murni sengketa perdata, hal mana sedang dalam penyelesaian Tim berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kab. Pasaman No. 188.45/96/Bup-Pasbar-2008 tanggal 28 Maret 2008;
b. Terjadinya tindakan diskriminasi dan keberpihakan dari Polres Pasaman Barat kepada CV. Tiara Jaya dalam sengketa, dimana Polres Pasaman Barat secara langsung terlibat sebagai backing dalam panen kelapa sawit di lahan sengketa oleh CV. Tiara Jaya pada tanggal 28 Mei 2008, 31 Juni 2008 dan 4 Juli 2008, tindakan mana telah melanggar kesepakatan status quo atas lahan sengketa dan sekaligus mengabaikan keberadaan Tim yang dibentuk dengan Surat Keputusan Bupati Kab. Pasaman No. 188.45/96/Bup-Pasbar-2008 tanggal 28 Maret 2008.
c. Tindakan Polres Pasaman Barat sebagaimana tersebut di atas, merupakan tindakan yang telah melampaui kewenangannya dan berakibat terlanggarnya hak-hak Ninik Mamak dan masyarakat Kampung Air Maruap, berupa pelanggaran :
- Pelanggaran hak pengakuan Negara terhadap masyarakat hukum adat sebagaimana terdapat dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang;
- Pelanggaran terhadap hak pengakuan dan jaminan keamanan masyarakat hukum adat untuk mengelola dan mempertahankan hak ulayat selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara serta peraturan yang lebih tinggi dengan mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama sebagaimana termaktub dalam Pasal 3 Jo Pasal 5 Undang-Undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria;
- Pelanggaran terhadap beberapa hak sebagaimana termuat dalam Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia terutama hak Sipil Politik, berupa hak :
a. Hak atas keadilan Pasal 17 Jo Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (2);
b. Hak atas rasa aman sebagaimana di atur Pasal 30 Jo Pasal 9 ayat (1) dan (2);
c. Hak atas kesejahteraan sebagaimana di atur dalam Pasal 36 ayat (1) dan (2), Pasal 37 ayat (1) Jo Pasal 38 ayat (1);
d. Hak atas pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat sebagaimana diatur dalam Pasal (6).
- Pelanggaran terhadap hak untuk kebebasan dan keamanan pribadi sebagaimana termuat dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang No. 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Konvenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik.
D. Rekomendasi
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam posisi kasus sebagaimana tersebut di atas, maka berkaitan dengan pendampingan kasus yang akan dilakukan oleh LBH Padang, maka direkomendasikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Sengketa lahan kebun plasma di areal Keltan. Air Maruap seluas 200 Ha yang perjualbelikan oleh mantan anggota DPRD TK II Pasaman dan anggota DPRD TK I Provinsi Sumbar, mestinya dilihat sebagai bagian yang tidak terpisah dari sengketa tanah ulayat Kampung Air Maruap yang klaim secara sepihak oleh Pemda TK II Pasaman sebagai tanah negara bekas Erfacht Verponding 372;
2. Kriminalisasi terhadap Ninik Mamak dan masyarakat Kampung Maruap, sejak tanggal 4 Juli 2008 sampai sekarang, mesti dilihat sebagai bagian dari skenario berbagai pihak (termasuk Pemda Kab. Pasaman Barat) untuk mematahkan (membungkam) perjuangan Ninik Mamak dan masyarakat Kampung Air Maruap, sekaligus upayanya untuk memperkuat legitimasi tanah negara bekas Erfacht Verponding 372 di atas tanah ulayat Ninik Mamak Kampung Air Maruap;
3. Berkaitan dengan pendampingan hukum terhadap Ninik Mamak dan masyarakat Kampung Air Maruap dalam permasalahan di atas, dapat dilakukan dalam 2 (dua) bentuk pendampingan :
a. Pendampingan hukum secara litigasi (di pengadilan), terutama pendampingan 3 orang Ninik Mamak dan masyarakat Kampung Air Maruap;
b. Pendampingan hukum secara non litigasi terutama advokasi terhadap upaya-upaya penyelesaian kasus tanah ulayat Imbang Langit dengan Pemda Kab. Pasaman Barat dan Perusahan perkebunan sawit.
E. Penutup
Demikianlah gambaran posisi kasus, kronologis dan beberapa catatan penting pada kasus tanah ulayat Imbang Langit di Kampung Air Maruap Kec. Kinali Kab. Pasaman, semoga dapat dipergunakan untuk membantu dalam –upaya upaya pendampingan kasus ini , terima kasih.
Senin, Februari 09, 2009 | Label: advokasi | 0 Comments
Batu Sangkar, 28 – 29 Januari 2009.
Lokakarya hasil riset tentang Konflik penguasaan SDA di Nagari Guguk Malalo dan Nagari Sumpur di gelar. Agenda ini merupakan proses advokasi resolusi konflik SDA di nagari Guguk Malalo dan Nagari Sumpur yang digagas Qbar bersama mitranya sejak dua tahun terakhir.
Dalam lokakarya tersebut terungkap berbagai hal tentang konflik dua nagari tersebut, yaitu; pertama, konflik vertikal terjadi di nagari guguk malalo antara masyarakat nagari Guguk Malalo sebagai pemangku hak ulayat dengan pemerintah (Dephut) dalam kawasan hutan lindung dan cagar alam. Kedua, konflik horizontal terjadi di nagari sumpur seputar batas nagari dengan nagari tetangganya, yakni Nagari Bungo Tanjung.
Berbagai upaya resolusi konflik telah di tempuh dua nagari ini. Bagi nagari guguk malalo melahirkan Peraturan Nagari tentang “Pengukuhan Hak Ulayat dan Pengelolaan Hak Ulayat di Nagari Guguk Malalo” sebagai bentuk tuntutan pengakuan hak ulayat atas hutan / SDA, sedangkan di nagari Sumpur, upaya pemahaman ke pelbagai stakeholder (terutama Pemerintah Kabupaten Tanah Datar) tentang konflik tapal batas nagari di lakukan.
Respon pemerintah daerah kabupaten tanah datar sangat baik soal konflik yang terjadi. Dalam audensi bersama Bpk Shadig Pasadigue (bupati tanah datar) di sela-sela lokakarya terlihat bahwa pemahaman dan komunikasi para pihak tentang konflik SDA perlu dibangun untuk upaya solusi konflik SDA yang sinerjis dengan cara-cara damai dan seimbang.
Jumat, Januari 30, 2009 | Label: advokasi | 0 Comments
Perlu Perda Penentuan Tapal Batas Antarnagari
Rabu, 07 Januari 2009
Padang, Padek—Aroma konflik tapal batas antarnagari seakan tak mau beranjak dari Ranah Minang pascaotonomi daerah dan pembelakuan sistem pemerintahan nagari. Ketegangan demi ketegangan terus terjadi dan menjalar ke berbagai sudut nagari.
Tidak saja saling klaim kepemilikan tanah, tetapi sampai aksi bakar-bakaran seperti yang terjadi beberapa kali antara Nagari Saniang Bakar versus Muaro Pingai di Kabupaten Solok beberapa waktu lalu. Baru-baru ini, muncul lagi konflik antara Nagari Lubukbasung dan Nagari Kampung Pinang di Agam.
Bahkan ribuan massa dari Nagari Lubukbasung sudah sempat berkumpul untuk memasuki wilayah perbatasan. Warga nagari Kampung Pinang pun sudah berjaga-jaga, siap menghadapi segala kemungkinan. Untungnya polisi sigap dan segera menutup akses ke daerah konflik tersebut. Usut punya usut ternyata perang dingin itu sudah sejak lama. Padahal nagari itu dulunya satu keselarasan.
Dalam catatan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) terdapat beberapa nagari yang berpotensi konflik. Di antaranya Nagari Aua Kuning versus Aia Tabik di Payakumbuh, Nagari Pangkalan versus Kapur Sembilan di Limapuluh Kota, Palembayan versus Lawang di Agam, Padang Sibusuak versus Kampung Baru di Sawahlunto, Kataping versus Pasar Usang di Pariaman dan Siguntur versus Aka Lunang di Pessel dan lainnya.
Bahkan LSM Q-Bar menegaskan hampir semua nagari (543 nagari) berpotensi konflik sekalipun masih laten karena sampai sekarang batas antar nagari tidak jelas. Namun konflik laten bisa termanifestasi menjadi aksi kekerasan. Pagar Alam Masyarakat Sumbar (Palam) mengidentifikasi beberapa hal yang dapat memicu konflik tapal batas antar nagari. Di antaranya rebutan sumber daya alam di wilayah perbatasan, perbedaan antara wilayah administrasi adat dan nagari serta belum adanya aturan sebagai referensi tentang tata cara penetapan tapal batas tersebut.
Belum lagi, wilayah adat merupakan satu kesatuan adat yang tidak bisa ditarik secara administrasi. Sementara sistem pemerintahan nagari yang kini berlaku lebih bercorak administratif bukan keutuhan adat. Selain itu Q-Bar menilai penyelesaian yang dilakukan pemerintah selama ini cenderung pendekatan hukum formal dan mengabaikan pendekatan kultural. Padahal konflik dan klaim kepemilikan atas lahan bisa diurai karena umumnya mereka berasal dari nagari yang sama.
Saat ini Q-Bar terlibat dalam penyelesaian konflik Nagari Sumpur dengan Nagari Bungo Tanjung di Tanahdatar. Koordinator Bidang Pembaruan Hukum dan Kebijakan Q-Bar Nurul mengungkapkan dua nagari tersebut dulunya berasal dari satu nagari yakni Pariangan maka tidak mungkin tidak ada titik temu dan kesamaan. “Pasti ada titik temu. Asal usulnya kan sama. Kecuali konfliknya beda asal usul, misalnya warga trans dengan lokal Namun kita harus hati-hati karena resolusi konflik horizontal belum ada,” ungkapnya.
Kemudahan Akses
Rifai, Analis dari Palam mengungkapkan semangat pembentukan nagari lebih banyak dipengaruhi kemudahan akses pelayanan, jumlah penduduk dan potensi ekonomi nagari. Sistem sosial tidak menjadi pertimbangan utama dalam pembentukan nagari sehingga menimbulkan konflik tapal batas antar nagari.
“Berbeda dengan pembentukan desa yang nyaris tak ada persoalan tapal batas karena mereka tidak punya kekayaan bawaan seperti nagari. Kekayaan desa adalah kekayaan yang dibangun. Sementara kekayaan nagari adalah kekayaan bawaaan,” terang Rifai. Aktivis yang kini bergiat di Yayasan Cinta Mentawai (YCM) ini menegaskan pemerintah harus mengambil peran dalam menyelesaikan konflik tapal batas dengan mengedepankan format pengelolaan secara bersama antar nagari terutama yang menyangkut potensi ekonomi.
Format ini selain bisa meningkatkan kesejahteran masyarakat juga akan memudahkan dalam melakukan pengawasan dan perlawanan terhadap pihak-pihak yang ingin merusak nagari seperti cukong kayu. Menurutnya Pemprov Sumbar bisa menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) tentang tata cara penetapan tapal batas tetapi dalam pelaksanaannya haru dilakukan secara partisipatif. Namun peran pemerintah hanya mengukuhkan tapal batas yang sudah disepakati bersama antar nagari.
Dengan pola ini katanya Badan Pertanahan Negara (BPN) tidak akan mengalami resistensi dari masyarakat saat melakukan pengukuran dan pemetaan batas-batas nagari. “Tapal batas yang sudah dikukuhkan pemerintah dan sudah diukur BPN harus dibuatkan penanda yang sifatnya permanen. Sebab penentuan tapal batas tidak lagi bisa dilakukan secara imajinatif dan berdasarkan petatah petitih,” jelasnya.
Sekretaris Umum Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar Muhammad Sayuti Datuk Rajo Pangulu juga menyampaikan hal yang sama. Menurutnya yang dibutuhkan bukan sekadar Pergub tetapi Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur penentuan batas-batas nagari. “Hal ini sudah sering kita sampaikan kepada pemerintah daerah tetapi tidak pernah digubris,” ungkapnya.
Meski bukan kewenangan provinsi terang Sayuti minimal daerah punya pedoman dalam penyelesaian konflik tapal batas tersebut. Namun pembahasan harus melibatkan semua pihak. Menurutnya jika konflik tapal batas ini tidak segera dituntaskan dampak ikutannya besar. Salah satunya investor bakal enggan masuk ke Sumbar. “Belum apa-apa sudah ada klaim dari berbagai pihak. Investor tidak akan pernah nyaman. Yang rugi masyarakat nagari,” tukasnya.
Muhammad Sayuti yang juga Sekretaris Komisi IV DPRD Sumbar ini menegaskan banyak referensi yang bisa digunakan untuk menentukan tapal batas di antaranya peta zaman belanda, peta nasional, keadaan alam dan sumpah dari jiha nan ampek (penunjuk yang empat, red) yang disumpah dengan Alquran untuk bakato bana (berkata benar, red). “Sayangnya, selama ini pemerintah tidak pernah memfasilitasi ninik mamak untuk menyelesaikan sengketa tapal batas ini secara adat,” ungkapnya.
Belum selesainya penetapan tapal batas ini lanjut Sayuti juga bakal mengganggu finishing penetapan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Sumbar. Sebab, ninim mamak yang mengerti potensi wilayah dan berperan dalam pengamanannya tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan RTRW. “Lembah Anai misalnya yang ditetapkan sebagai cagar alam dalam bahasa adatnya kan sama dengan rimbo rayo. Penetapan dan pengelolaannya harus melibatkan ninik mamak dan pemangku adat,” tukasnya. (geb)
Selasa, Januari 06, 2009 | Label: advokasi | 0 Comments
KEDAULATAN PANGAN, MASIH JAUH DARI HARAPAN
Oleh : Mora Dingin
Konsep kedaulatan pangan baru dikenal sejak tahun 1996 untuk merespon ancaman Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) kepada negara-negara miskin dalam menyediakan makanan pokok kepada penduduknya. Di populerkan pertama kali oleh organisasi petani Internasional La Via Campesina saat Deklarasi Tlaxcala di Mexico, kedaulatan pangan mengacu kepada aspek pengambilan keputusan secara berdaulat ditingkat nasional (lokal) dalam soal ketahanan pangan.
Intinya adalah bahwa urusan pangan menekankan kepada keputusan pemerintah nasional (lokal) bukan kepada badan perdagangan internasional seperti WTO. Sedangkan defenisi lengkap kedaulatan pangan adalah terumus dalam deklarasi akhir Worl Forum On Food Sovereignty di Havana, Kuba, lima tahun kemudian .Kedaulatan pangan adalah instrumen untuk menghapus kelaparan, kurang gizi serta untuk menjamin ketahanan pangan yang berkelanjutan bagi semua orang.
Kedaulatan pangan juga merupakan hak rakyat untuk menentukan kebijakan dan strategi sendiri atas produksi, distribusi dan konsumsi pangan yang berkelanjutan yang menjamin atas hak pangan bagi seluruh penduduk bumi berdasarkan produksi bersekala kecil, menengah menghargai kebudayaan lokal dan keberagaman kaum tani dan nelayan. La Via Campesina sendiri merumuskan kedaulatan pangan adalah sebuah hak rakyat suatu negeri atau negara dalam menetapkan kebijakan pertanian dan pangannya.
Kedaulatan pangan juga menentukan sejauh mana rakyat ingin memenuhi sendiri kebutuhan pangannya, dan untuk menolak dumping produk impor ke dalam pasar domestik. Kedaulatan pangan tidak menegasikan perdagangan, namun lebih mempromosikan formulasi kebijakan perdagangan dan praktek yang melayani hak rakyat untuk produksi pangan berkelanjutan yang aman, sehat dan ramah lingkungan.
Tikus Mati di Lumbung Padi
“Tikus mati di lumbung padi” mungkin ungkapan ini lah yang cocok untuk menggambarkan kondisi keberadaan pangan di negeri ini. Suatu ironi yang sangat menyedihkan dimana negara agraris yang tanahnya subur dan hasil alam yang berlimpah ruah, namun krisis pangan terjadi dimana-mana, sehingga tak asing lagi bagi kita di beberapa daerah timbul gizi buruk dan derita kelaparan.
Akhir-akhir ini menjadi sebuah pembicaraan yang hangat diberbagai media dimana baru dalam beberapa bulan tahun 2008 berlalu harga sebagian besar barang kebutuhan sehari-hari melonjak dengan tajam dan fenomena ini sudah seperti penyakit akut yang berulang setiap tahun. Di beberapa pasar tradisional semua kebutuhan pokok melonjak seperti halnya di pasar tradisional Pekanbaru. Misalnya, harga minyak goreng menembus Rp.13 ribu/kg. dari sebelumnya Rp.11 ribu/kg, minyak goreng kemasan yang biasanya di jual Rp.12 ribu/liter kini di jual 12.500/liter. Harga cabai merah sempat mencapai level tertinggi yaitu mencapai 40 ribu/kg, sementara sebelumnya Rp 20 ribu/kg (Riau Pos, 6/3/2008) begitu juga halnya dengan kebutuhan pokok lain seperti susu, gula pasir, telur ayam, dan dangin, semuanya naik.
Sudah jatuh tertimpa tangga pula, mungkin istilah ini lah yang tepat menggambarkan keadaan rakyat kecil. Dimana untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sudahlah sulit ditambah lagi dengan naiknya harga berbagai kebutuhan pokok, sungguh memang malang nasib simiskin. Masih segar dalam ingatan kita beberapa bulan yang lewat seiring dengan kebijakan pemerintah untuk mengkonversi pemakaian minyak tanah ke gas, justru di pasaran harga tabung gas dan isinya meroket naik. Di beberapa daerah seperti Jakarta misalnya, yang isi 12 kg mencapai Rp. 700 ribu-750 ribu. Setelah itu barangnya pun susah untuk didapat ( Kompas, 15/04/2008).
Melihat kondisi diatas memberikan sebuah gambaran bagi kita betapa tidak berdayanya bangsa ini. Sebuah bangsa yang penduduknya besar dan potensi alamnya melimpah, namun ketersedian akan kebutuhan pangan membelenggu rakyatnya. Lalu timbul sebuah pertanyaan bagi penulis, mau kita kemanakan harga diri bangsa ini? Karena terciptanya kedaulatan pangan akan menjamin tetap terjaganya keutuhan suatu bangsa dan sebaliknya ketika kedaulatan pangan terancam maka akan mengakibatkan kehancuran peradaban suatu bangsa.
Masih Jauh Dari Harapan
Bila kira runut lagi kebelakang arti sesungguhnya kedaulatan pangan.Timbul sebuah pertanyaan bagi penulis, sudahkah bangsa kita ini berdaulat atas pangan? Menurut hemat penulis meski kita sudah merdeka sejak 62 tahun yang silam untuk urusan pangan bangsa kita ini belum berdaulat, masih jauh dari harapan.
Ketersedian pangan yang cukup dan terjangkaunya daya beli masyarakat terkait dengan menegakkan kedaulatan pangan. Namun kedaulatan bangsa Indonesia dalam urusan pangan masih lemah sebab pihak asing begitu murah mendikte pemerintah Indonesia dalam kebijakan pangan. Akhirnya jalan pintas yang diambil oleh pemerintah dalam mengimpor kebutuhan pangan telah menodai terciptanya kedaulatan pangan. Ketergantungan pangan kepada pihak luar di tengah kesuburan lahan Indonesia menunjukkan stigma bangsa yang malas dan etos kerja yang lemah. Ini juga memperjelas bagi kita kegagalan negara dalam mengelola sumber daya manusia Indoneasi untuk meningkatkan produktifitas hasil pertanian.
Kedaulatan pangan harus dipahami bukan hanya sekedar sewasembada pangan atau setiap orang dari sabang sampai marauke harus menanam satu batang padi tetapi bagaimana bangsa Indonesia juga bisa menjadi exsportir. Karena ini nanti menunjukkan jati diri bangsa Indonesia di mata dunia sebagai negara yang punya potensi di bidang agraris. Merdeka atau berdaulat atas pangan merupakan bentuk kebebasan, rasa hormat dan harga diri yang harus ditegakkan. Ini juga menyangkut tumbuhnya roh patriotisme kebangsaan di tengah-tengah kehidupan berbangsa dan bernegara.
Diharapkan kepada pemerintah untuk melepaskan jeratan bangsa ini dari importir kebutuhan pangan serta untuk tegaknya kedaulatan pangan di negeri ini, maka pemerintah harus sungguh-sungguh melakukan revitalisasi bidang pertanian jangan hanya sebatas janji-janji saja, karena rakyat sudah muak dengan semua itu, dengan obralan janji melulu, sekarang rakyat hanya butuh tindakan yang nyata. Perlu mejadi perhatian bagi pemerintah bahwa permasalahan pemanasan global juga menjadi tantangan tersendiri bagi kelangsungan revitalisasi pertanian di negeri ini. Setelah itu pemerintah harus berpihak kepada rakyat kecil tak terkecuali pada petani, dimana pemerintah harus melindungi petani dari liberisasi perdagangan, sehingga kaum petani tidak selalu merasa dirugikan.
Hal yang sangat ironis juga, bagaimana generasi penerus bangsa ini bisa jadi maju kalau kekurangan gizi karena krisis pangan.Bagaimanapun kita memang tidak bisa meletakkan beban ini hanya di atas pundak pemerintah saja, tapi itu juga tak lepas dari tanggungjawab kita bersama. Moga kedepan keberadaan kebutuhan pangan di negeri ini akan bisa berdaulat. Semoga ***
Penulis adalah Mahasiswa FISIP UNAND dan Staf Pembaruan Hukum dan Kebijakan, Qbar
Senin, November 10, 2008 | Label: advokasi | 0 Comments
“TANAH” SEBAGAI IDENTITAS ORANG MINANGKABAU (Suatu Tinjauan dari sudut pandang Sosiologis)
Oleh: Mora dingin
Tanah merupakan suatu benda yang mempunyai kedudukan yang tinggi di dalam masyarakat adat tak terkecuali di dalam masyarakat adat Minangkabau. Karena tanah merupakan salah satu benda yang tidak akan bisa berubah-ubah bentuknya (mempunyai nilai tetap). Tanah merupakan sumber penghidupan bagi keluarga, tempat tinggal dan sebagainya. Sehingga tak heran lagi bagi kita bahwa tanah mempunyai nilai ekonomis yang tinggi, dan tak jarang sekali ini menjadi sesuatu hal yang di perebutkan oleh setiap orang.
Di dalam hukum adat, maka antara masyarakat sebagai satu kesatuan dengan tanah yang didudukinya mempunyai hubungan yang erat sekali. Hubungan yang bersumber pada pandangan yang bersifat sosiso-religius. Hubungan ini menyebabkan masyarakat memperoleh hak untuk menguasai tanah tersebut, memanfaatkan tanah itu, memungut hasil dari tumbuhan-tumbuhan yang hidup diatas tanah serta berburu terhadap binatang-binatang yang hidup disitu. Hak masyarakat atas tanah ini disebut dengan hak ulayat dan dalam literatur hak ini oleh Van Vollenhoven disebut beschikkingsrecht.
Identitas
Tanah di dalam adat Minangkabau yang mempunyai kedudukan tersendiri. Karena itu dalam tata kehidupan masyarakat hukum adat Minangkabau dikenal bermacam-macam jenis tanah. Ada tanah yang dikuasai oleh kaum, yang dikuasai suku, dan yang dikuasai nagari. Yang dikuasai kaum dinamakan tanah ulayat kaum, yang dikuasai suku disebut tanah ulayat suku, sedangkan yang dikuasai penghulu nagari dikenal dengan tanah ulayat nagari. Tanah ulayat kaum dan ulayat suku biasanya memiliki batas-batas yang jelas serta dimanfaatkan oleh pemiliknya. Berbeda dengan tanah ulayat kaum dan ulayat suku, tanah ulayat nagari pada umumnya belum tergarap atau tanah liar. Tanah liar dapat dikelompokkan menjadi rimbo, biluka dan sasok. Rimbo terkelompok kedalam rimbo tuo, rimbo gadang, rimbo rajo, rimbo nan dalam, rimbo nan lapeh, rimbo aguang, rimbo piatu (Rusli Amran, Sumatera Barat Plakat Panjang, Sinar Harapan, 1981). Setiap anak nagari dari suku manapun boleh mengerjakan tanah ulayat nagari atas sepengetahuan para penghulu, melalui rapat penghulu, yang memiliki otoritas atas tanah ulayat nagari.
Sebagai harta suku, kaum, harta bersama, harta pusaka itu kuat kedudukannya dalam masyarakat Minangkabau karena harta itu hanya boleh diwariskan secara turun menurun, tidak boleh dijualbelikan, apalagi dipindahkan haknya kepada orang di luar kaum atau sukunya. Terhadap harta pusaka (pusaka tinggi), anggota paruik atau jurai, atau kaum, bukanlah yang memiliki harta pusaka itu, mereka hanya mempunyai hak pakai (ganggam nan bauntuak). Dengan demikian, harta pusaka di Minangkabau berada dalam keadaan tetap, warih indak baliah putuih, katurunan buliah punah.
Dari gambaran diatas kelihatan jelas bagi kita kalau tanah mempunyai kedudukan yang tinggi dalam masyarakat Minangkabau. Kalau ditinjau dari dari sudut pandang sosiologisnya kedudukan tanah didalam masyarakat Minangkabau merupakan suatu identitas diri karena tanah disini berfungsi sebagai pengikat hubungan baik antara suku maupun kaum sekaligus sebagai bukti asal usul nan bapandam bakuburan , nan basosok bajurami. Dengan adanya tanah sebagai pengikat hubungan antara suku, kaum maka akan tercipta suatu interaksi sosial yang memperlihatkan akan kuatnya eksistensi masyarakat Minangkabau itu sendiri.
Dalam hal ini juga Hamka mengatakan bahwa tanah, “Pusako Tinggi” adalah “Tiang Agung Minangkabau” yang dijua indak dimakan bali, digadai indak dimakan sando. Jarang pusako tinggi menjadi pusako rendah, entah kalau adat tidak berdiri lagi pada suku itu. (Hamka, dalam Naim, 1968:29)
Apa maksud pernyataan Hamka ini? Hal ini perlu dipahami betul. Maksudnya adalah harta pusaka itu ibarat tiang utama bangunan rumah. Apabila tiang rumah itu patah maka rubuh pulalah rumah itu. Demikian pula halnya tanah sebagai pusaka tinggi. Apabila tanah itu sudah dikuasai orang luar, orang Minangkabau tidak menguasai tanah airnya lagi, orang Minangkabau akan tersingkir dari negrinya sendiri. Sebagai contoh dapat diketahui terhadap orang Betawi di Jakarta, mereka tersingkir ke pinggir-pinggir kota. Demikian pula halnya orang Melayu di Singapura Penduduk asli menjadi budak di negerinya sendiri. Hal ini jangan terjadi hendaknya di Minangkabau, Hal ini perlu diantisipasi dengan tindakan nyata, di antaranya memberlakukan hukum adat tentang harta pusaka, khususnya mengenai pertanahan ini.
Era globalisasi
Pada saat sekarang ini yang ditandai dengan zamannya era globalisasi, menimbulkan perubahan-perubahan yang begitu cepat terkadang tanpa disadari dalam semua aspek kehidupan. Sehingga tak jarang perubahan itu membawa dampak yang begitu besar terhadap keberlangsungan peradaban suatu komunitas tertentu. Fenomena ini juga bisa kita rasakan dalam perkembangan masyarakat Minangkabau hari ini. Namun harus sama-sama kita sadari bahwa perubahan itu memang akan selalu terjadi karena masyarakat bersifat dinamis bukan statis. Seperti yang dikatakan beberapa orang sosiolog bahwa ada kondisi-kondisi sosial primer yang menyebabkan terjadinya perubahan.
Disini penulis ingin menyampaikan bahwa pada saat ini tanah ulayat suku, kaum, dan nagari yang menggambarkan identitas orang Minangkabau di beberapa nagari sudah tak ditemui lagi hal ini disebabkan karena “pudar” dilanda perkembangan penduduk dan sosial ekonomi. Meningkatnya jumlah penduduk menyebabkan penggunaan tanah semakin tinggi untuk tempat pemukiman, dan begitu juga dengan tuntutan hidup dari segi ekonomi yang semakin hari semakin sulit.. Penulis ingin rasanya mengajak masyarakat Minangkabau untuk lebih mengembangkan aspek budaya yang lain yang menunjukkan identitas diri, menurut hemat penulis kita tidak bisa selamanya terpaku atas keberadaan tanah, karena semakin hari keberadaan tanah semakin menyempit. Harapan penulis semoga identitas diri orang Minangkabau tidak akan hilang seiring dengan perkembangan zaman. Amin***
Penulis adalah Mahasiswa Sosiologi UNAND dan Staf Program Pembaruan Hukum dan Kebijakan, Qbar
Senin, November 03, 2008 | Label: advokasi, Hukum Kritis | 0 Comments
Hutan Nagari Atau Hutan Desa

Oleh
Nurul Firmansyah, SH.
Hak ulayat bagi nagari tidak dipandang dari sisi ekonomi belaka, namun merasuk pada relung sosial dan budayanya. Keberadaan hak ulayat menjamin ikatan sosial dan budaya, seperti yang tersirat dalam adigium adat; Sako Pusako, yang bermakna; keutuhan struktur sosial masyarakat nagari berbanding lurus dengan keutuhan hak ulayat. Sikap ini kemudian melahirkan kesadaran kolektif masyarakat nagari, bahwa; hak ulayat harus dimanfaatkan, di kelola dan dipelihara untuk keberlangsungan antar generasi.
Telah jamak dipahami tentang eksistensi hak ulayat merupakan bagian integral yang tidak bisa dipisahkan dari nagari. Pendapat ini bukan hanya diusung oleh masyarakat nagari sebagai pemangku hak ulayat, namun juga di pahami oleh pelbagai pihak, termasuk didalamnya, para pengambil kebijakan di tingkat daerah (propinsi Sumatera Barat). Setidaknya, hal ini tersirat dalam Nota penjelasan Gubernur Sumatera Barat pada tanggal 4 February 2003 di hadapan Sidang Paripurna DPRD Sumatera barat dalam proses pembahasan Rancangan Perda Pemanfaatan Tanah Ulayat yang menyebutkan; “Pengaturan tanah ulayat mempunyai keterkaitan yang erat dengan prinsip kembali ke nagari sebagaimana di maksud oleh Peraturan daerah Sumatera Barat No.9 tahun 2000 tentang ketentuan Pokok Pemerintahan Nagari. Perda No.9 tahun 2000 merupakan suatu titik tolak yang mendasar untuk dapat mengatur dan mengelola tanah ulayat, karena hidup bernagari mempunyai korelasi yang sangat kuat dengan tanah ulayat dan adat istiadat.”
Realitas Hutan Nagari.
Realitas hak ulayat dalam wacana publik dan konstruksi adat tidak sebanding dengan kenyataan peminggiran hak ulayat oleh kebijakan pengelolaan sumber daya alam terutama kebijakan kehutanan nasional. UU No.41 tahun 1999 tentang kehutanan memposisikan hak ulayat atas hutan (hutan nagari / hutan adat) terabaikan oleh posisi hutan negara yang kemudian diikuti oleh pengikisan sistem pengelolaan hutan nasional terhadap pola pengelolaan hutan secara adat. Proses peminggiran hutan nagari tersebut berawal dari penunjukan sepihak kawasan hutan oleh pemerintah (Departemen Kehutanan) baik itu pada kawasan konservasi, produksi, maupun lindung, yang berakibat pada putusnya hubungan hukum antara masyarakat nagari dengan hutan nagarinya.
Secara empirik, situasi ini diatas menimbulkan pelbagai dampak yang serius bagi nagari dan juga bagi ekosistem hutan. Dari catatan Perkumpulan Qbar di nagari Guguk Malalo, kabupaten tanah datar, dan Nagari Simanau, Kabupaten Solok, dampak-dampak tersebut mencuat, berupa; pertama, hilangnya kearifan lokal (sistem adat) dalam pengelolaan hutan oleh masyarakat nagari yang tergantikan dengan pola pengelolaan hutan berbasis negara yang sentralistik dan berorientasi ekonomi belaka, kedua, pemiskinan masyarakat nagari akibat hilangnya sumber ekonomi atas hutan, ketiga, deforestasi akibat hilangnya kontrol masyarakat nagari, terutama para pemangku adat ditingkat nagari atas aktifitas pembalakan kayu.
Menggiring Hutan Desa dalam Hutan Nagari
Seraya bergulirnya waktu, Permenhut No. P 49 / menhut – II / 2008 Tentang Hutan Desa (kemudian disebut P49) terbit pada bulan september tahun ini. Bila di telaah dengan cermat, terlihat bahwa P49 lahir dari realitas sosiol ketidakadilan pengelolaan hutan, terutama ketidakadilan bagi masyarakat desa yang hidup di sekitar/dalam kawasan hutan yang notabene adalah masyarakat adat, atau pada lingkup yang lebih kecil yaitu nagari. Semangat diatas terproyeksi dari klausul menimbang dalam permenhut ini, namun sayangnya, P49 belum tuntas mengacu semangat tersebut dalam konstruksi norma-normanya, karena; P49 belum menyentuh persoalan struktural kehutanan disebabkan P49 hanya membuka ruang bagi desa/nama lain (termasuk Nagari) untuk mendapatkan akses pengelolaan hutan di kawasan hutan (produksi dan lindung), dalam artian membuka akses nagari untuk mengelola hutan negara berdasarkan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam P 49. Artinya kebijakan ini belum tuntas merubah ketimpangan penguasaan hutan (hutan negara atas hutan adat), dan reduksi-reduksi kearifan lokal dalam watak pengelolaan hutan nasional. Kelemahan itu merupakan konsekuensi logis dari logika perundang-undangan yang hirarkis yang mengacu pada perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu; UU No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang belum mengakui secara utuh hutan adat.
Terlepas dari kendala-kendala yuridis diatas, tentunya akses yang dibuka oleh P 49 terhadap pengelolaan hutan oleh desa / nagari melahirkan peluang sekaligus tantangan bagi masyarakat nagari untuk mengelola hutan secara adil dan lestari. Adapun tantangan utama yang muncul dari pemberlakukan P 49 yakni; pertama, minimnya peran pemerintah terhadap lembaga desa yang mengelola hutan desa, dimana hanya pada fasilitasi teknis dan manejerial hutan desa, sedangkan dukungan pembiayaan pengelolaan hutan desa diserahkan sendiri oleh lembaga desa. Hal ini memberi peluang bagi pemilik modal untuk memanfaatkan keberadaan hutan desa bagi eksploitasi ekonomi belaka yang menggunakan lembaga desa. Kedua, pengelolaan hutan desa mempunyai jangka waktu tertentu, yaitu 35 tahun, artinya pemerintah dapat mencabut atau memperpanjang keberadaan hutan desa.
Di sisi lain, peluang pengelolaan hutan desa atau hutan nagari di sumatera barat bisa terwujud apabila terdapat kesepahaman multipihak antara nagari dengan pemerintah daerah dan masyarakat sipil. Peluang yang diberikan P 49 harus ditangkap dengan memberikan fasilitasi intens dan serius dari pemerintah daerah dan kekuatan masyarakat sipil lainnya dalam mendorong nagari dalam mengelola hutannya. Dukungan tersebut berupa dukungan terhadap pola kearifan nagari, peningkatan kapasitas, maupun pembiayaan pengelolaan hutan sehingga ekses nagatif maupun peluang kegagalan pengelolaan hutan oleh nagari bisa diminimalisir.
Senin, November 03, 2008 | Label: advokasi | 0 Comments
Konstitusi Dalam Intaian Neoliberalisme: Konstitusionalitas Penguasaan Negara Atas Sumberdaya Alam Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
oleh
Yance Arizona
(pegiat di HuMa)
“Apabila menurut Pasal 33 UUD 1945 kooperasi mulai membangun dari bawah, melaksanakan dahulu yang kecil, yang rapat pertaliannya dengan keperluan rakyat sehari-hari dan kemudian berangsur-angsur meningkat ke atas. Pemerintah membangun dari atas, melaksanakan yang besar-besar, seperti membangun tenaga listrik, persediaan air minum, menggali saluran pengairan, membuat jalan-jalan perhubungan guna lancarnya kegiatan ekonomi, menyelenggarakan berbagai macam produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak. ”
Mohammad Hatta
Cita-cita Koperasi Dalam Pasal 33 UUD 1945
Pidato Hari Koperasi, 12 Juli 1977
I. PENGANTAR
Jimly Asshiddiqie (2005) menyatakan bahwa, sepanjang corak muatan yang diaturnya, UUD 1945 mendekati tradisi penulisan konstitusi pada negara-negara sosialis seperti USSR, Cekoslowakia, Albania, Italia, Belarusia dan Hongaria yang menempatkan konstitusi disamping berfungsi sebagai hukum dasar bidang politik, juga merupakan hukum dasar bidang ekonomi (economic constitutional) bahkan sosial (social constitution). Sebagai hukum dasar bidang ekonomi, hubungan negara dan masyarakat terhadap sumberdaya alam sebagai komponen ekonomi terlihat dalam Pasal 33 UUD 1945.
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, dimana cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak serta bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Untuk itu, perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional, yang diatur lebih lanjut dalam undang-undang.
Landasan konstitusional itu menjadi titik anjak penjabaran usaha perekonomian nasional yang terlihat dalam sejumlah UU di bidang sumberdaya alam. Permasalahan yang acap mengemuka dalam perundang-undangan di bidang perekonomian sumberdaya alam, sepanjang berkaitan dengan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) adalah: (a) bagaimana penguasaan negara atas sumberdaya alam (b) menjamin dan ditujukan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat serta (c) bagaimana peranan swasta/modal/investor dalam perekonomian berkaitan dengan sumberdaya alam. Pasal 33 UUD 1945 menjadi tempat dimana tiga persoalan itu ditujukan dan dievaluasikan. Persoalan tersebut, pada level suprastruktur politik akan mengarahkan perdebatan antara konsep penguasaan publik berhadap-hadapan dengan konsep kepemilikan perdata dari Negara terhadap sumberdaya alam beserta konsekuensi hubungan hukumnya.
Persoalan itu semakin menarik dikaji pada masa transisi karena pada masa transisi di negara-negara berkembang, seperti Indonesia, dan negara bekas komunis terdapat gelombang penetrasi modal yang berupaya membuat negara berkembang untuk melakukan adaptasi dengan sistem perekonomian global yang berpaham neoliberal. Ada dua periode transisi yang penting dan mendasar sejak Republik Indonesia terbentuk, yaitu menjelang pemerintahan Orde Baru dan setelah keruntuhan Orde Baru (reformasi). Pada masa transisi terjadi serangkaian perundang-undangan di bidang sumberdaya alam yang nilai-nilai dasar pengaturannya tidak dapat dilepaskan dari konteks paradigma perekonomian global. Tulisan ini mencoba merekam inviltrasi nilai-nilai tersebut kemudian melihat bagaimana peranan Mahkamah Konstitusi yang juga merupakan bagian dari transisi reformasi, serta sebagai penyangga negara demokratis konstitusional yang memiliki kewenangan menguji UU terhadap UUD 1945 memberikan respons lewat putusannya. Tulisan ini ingin menjawab bagaimana putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan konstitusionalitas penguasaan negara atas sumberdaya alam ditengah kecenderungan politik legislasi di bidang sumberdaya alam yang neoliberal.
II. EPISODE POLITIK HUKUM UU DI BIDANG SUMBERDAYA ALAM
a. Menjelang Orde Baru
Dalam masa pemerintahan Presiden Soekarno (Orde Lama) penjabaran Pasal 33 UUD 1945 sepanjang soal penguasaan negara atas bumi, air dan kekayaan alam yang ada di dalamnya ditafsirkan dengan melahirkan UU tentang Ketentuan Pokok-pokok Agraria atau UUPA (UU No. 5/1960). Tujuan utama dari UUPA adalah untuk melakukan redistribusi tanah dan melakukan pemerataan penguasaan tanah bagi rakyat. Menurut Mahfud MD, UUPA merupakan produk hukum yang sangat responsif, berwawasan kebangsaan, mendobrak watak kolonialis yang masih mencengkeram bangsa Indonesia sampai selama 15 tahun menjadi bangsa dan negara merdeka (tahun 1945 sampai tahun 1960). Pada masa itu, UUPA adalah aturan utama sebagai landasan pengaturan pertanahan, air, hutan dan perkebunan.
Orde Baru yang berkuasa selama 32 tahun adalah rezim yang menghamba kepada kepentingan modal. Bahkan Undang-undang pertama kali dibuat oleh rezim itu adalah UU Penanaman Modal Asing (UU No. 1/1976). Selang empat bulan kemudian, diundangkanlah UU tentang Ketentuan Pokok Kehutanan (UU No. 5/1967), lalu UU tentang Ketentuan Pokok Pertambangan (No. 11/1967). Tiga undang-undang tersebut menunjukkan arah politik hukum pemerintah bahwa perekonomian Indonesia di bawah Orde Baru akan ditopang dengan modal asing sebesar-besarnya pada sektor Kehutanan dan Pertambangan.
Kelahiran UU Kehutanan dan UU Pertambangan merupakan satu bentuk fragmentasi pengaturan sumberdaya alam yang sebelumnya sudah diatur dalam UUPA. Kelahiran dua UU tersebut bahkan dalam hal tertentu medistorsi semangat UUPA yang berorientasi pada pemerataan dan redistribusi tanah. Pola fragmentasi perundang-undangan ini bila dirunut memiliki kesamaan dengan spesialisasi kerja dalam sistem produksi. Pembagian kerja ditujukan agar spesialisasi dilakukan dan produksi dapat ditingkatkan setinggi-tingginya untuk mencapai nilai lebih dari produksi yang berlebih. Setiap unit kerja memiliki mekanisme dan nilai-nilai tersendiri yang membedakannya dengan unit kerja lain. Dalam perundang-undangan sumberdaya alam, spesialisasi itu diwujudkan menjadi sektoralisasi sumberdaya alam yang secara objektif (alam dan lingkungan yang dieksploitasi), dinilai secara kuantitatif dan spesifik (minum diversity) yang diurus oleh intansi pemerintah secara khusus. Hal ini kemudian menghadirkan konflik antar departemen yang mengurusi sumberdaya alam (egosektoral) karena adanya ruang sumberdaya alam yang tumpang tindih.
Sekumpulan UU yang lahir pada masa itu bukan hanya teks hukum yang berada dalam ruang hampa, tetapi memiliki jiwa dan konteks sosialnya, yaitu pembangunanisme (developmentalism). Semangat Pembangunanisme sebagai jalan merekonstruksi negara-negara yang mengalami penjajahan dan peperangan pada perang dunia kedua sudah mulai diwacanakan oleh Presiden Amerika Serikat Harry S. Truman dekade 1950-an. Pembangunanisme itu kemudian disebarkan ke beberapa negara non-blok untuk mengatisipasi gelombang komunisasi negara dunia ketiga. Indonesia pacsa Soekarno masuk sebagai bagian negara yang berkiblat pada pembangunanisme tersebut.
b. Reformasi atau Adaptasi?
Pembangunan ekonomi Orde Baru sudah mengarah kepada kemajuan ekonomi pada dekade 80 sampai 90-an. Tetapi, pada tahun 1997 perekonomian dunia mengalami gelombang krisis moneter yang bermula di Thailand, Korea Selatan dan sampai menggulung Indonesia dan beberapa negara Asia Tenggara lainnya. Hal ini berimbas kepada runtuhnya bangunan ekonomi a la Orde Baru. Krisis tersebut berujung pada “berhentinya” Soeharto sebagai punggawa republik setelah 32 tahun berkuasa dan memantik perubahan pada banyak sektor. Susilo Bambang Yudhoyono menyebutkan bahwa krisis yang melumpuhkan perekonomian Indonesia pada tahun 1997 disebabkan oleh 6 (enam) faktor, yaitu:
1. Secara regional dan aspek geo-ekonomi, Indonesia mendapat efek berantai dari krisis ekonomi yang terjadi di Thailand dan Korea Selatan (the contagion effect).
2. Sebagai rangkaian dari efek berantai tersebut, di dalam negeri terjadi spekulasi dan perilaku panik yang luar biasa, diikuti dengan pemindahan modal ke luar negeri (capital flight) yang bergerak sangat cepat.
3. Kebijakan pemerintah Indonesia untuk merespons krisis moneter tersebut, meskipun resepnya kemudian disusun bersama-sama dengan IMF, dinilai tidak tepat. Kesalahan kebijakan ini termasuk penyebab terjadinya krisis perbankan yang sebenarnya strukturnya sudah lemah, sekaligus sebagai pemicu meledaknya hutang luar negeri.
4. Secara struktural, cukup banyak yang menilai bahwa krisis ekonomi disebabkan oleh hubungan politik dengan bisnis (crony capitalism), terutama hubungan antara pemerintah dengan pengusaha yang tidak sehat yang pada gilirannya menyebabkan kesalahan yang bersifat sistemik serta menimbulkan inefisiensi dan disfungsi struktural.
5. Bentuk lain dari hubungan tidak sehat antar penguasa dan pengusaha seperti disinggung di atas adalah kroniisme, yang memangsa sumberdaya dan output ekonomi kita dalam skala besar.
6. Absennya good governance pada pemerintahan yang lalu, yang sesungguhnya merupakan turunan dari kegagalan institusi negara dalam membangun dan menegakkan aturan hukum, juga menyebabkan kehancuran yang bersifat struktural.
Pasca Orde Baru, pergantian kepemimpinan dan perubahan di berbagai sektor dengan semangat reformasi berlangsung. Pada level hukum berpuncak pada paket amandemen UUD 1945 empat kali (1999-2002). Perubahan yang menambah sampai 300% ketentuan UUD itu seiring dan diikuti dengan perubahan pada level undang-undang dan kebijakan lainnya. Di bidang perundang-undangan sumberdaya alam, pola fragmentasi peraturan gaya Orde Baru dilanjutkan dan bertambah masif. Ada 12 (dua belas) UU yang dibuat, yaitu: (a) UU Kehutanan; (b) UU Perlindungan Varietas Tanaman; (c) UU Minyak dan Gas Bumi; (d) UU Ketenagalistrikan; (e) UU Panas Bumi; (f) UU Sumberdaya Air; (g) UU Perkebunan; (h) UU Penetapan Perpu No. 1/2004 tentang Perubahan UU Kehutanan; (i) UU Perikanan; (j) UU Penanaman Modal; (k) UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil; (l) UU Energi.
Watak dari UU yang lahir pasca Orde Baru, terutama yang berkaitan dengan sumberdaya alam, disamping memasifkan sektoralisasi sumberdaya alam juga diikuti dengan gelombang komersialisasi dan privatisasi atau swastanisasi sektor publik yang semestinya merupakan tanggungjawab langsung dari negara. Semangat ini berakar dari apa yang dikenal dengan Washington Consensus yang menyatakan bahwa kinerja perekonomian yang baik membutuhkan perdagangan bebas, stabilitas makro serta penerapan kebijakan harga yang tepat. Tak dapat dipungkiri, kesepakatan inilah yang kemudian menjadi pencetus bagi kelangsungan mekanisme pasar.
Washington Consensus dikenal juga sebagai nilai-nilai dasar dari neoliberalisme ekonomi yang menyelinap dalam globalisasi. Globalisasi dalam rangka penyebaran neoliberalisme itu memperlihatkan 2 (dua) dimensi yakni, pertama dimensi ekonomi dan korporasi (economic and corporation globalization). Kedua, dimensi politik dan negara (political and state globalization). Kedua dimensi tersebut nampak pada kebijakan yang diskenariokan dan didesain oleh negara-negara maju yang tergabung dalam G8 (Amerika Serikat, Kanada, Itali, Perancis, Inggris, Jerman, Rusia, dan Jepang) melalui 3 (tiga) mesin globalisasi yaitu, pertama lembaga keuangan internasional (International Financial Institutions/IFI’s), kedua Organisasi Perdangangan Dunia (World Trade Organization/WTO), dan ketiga perusahaan multinasional (Multinational Corporation/MNC). Melalui mesin-mesin globalisasi di atas, negara-negara maju semakin memperkokoh hegemoni mereka untuk mengatur dan mengontrol sumberdaya di dunia. Lewat tangan WTO mereka mengatur kebijakan perdagangan dunia. Melalui lembaga keuangan multilateral, mereka dapat menentukan negara mana yang dapat menikmati kucuran uang. Kemudian dengan meminjam kekuatan IMF, mereka menekan negara-negara untuk melakukan deregulasi, privatisasi, dan liberalisasi.
Secara lebih spesifik, Elizabeth Martinez dan Arnoldo Garcia menyebutkan ada 5 (lima) Nilai dasar dari Neoliberalisme, yaitu:
1. ATURAN PASAR. Membebaskan perusahaan-perusahaan swasta dari setiap keterikatan yang dipaksakan pemerintah. Keterbukaan sebesar-besarnya atas perdagangan internasional dan investasi. Mengurangi upah buruh lewat pelemahan serikat buruh dan penghapusan hak-hak buruh. Tidak ada lagi kontrol harga. Sepenuhnya kebebasan total dari gerak modal, barang dan jasa.
2. MEMOTONG PENGELUARAN PUBLIK DALAM HAL PELAYANAN SOSIAL. Ini seperti terhadap sektor pendidikan dan kesehatan, pengurangan anggaran untuk ‘jaring pengaman’ untuk orang miskin, dan sering juga pengurangan anggaran untuk infrastruktur publik, seperti jalan, jembatan, air bersih – ini juga guna mengurangi peran pemerintah. Di lain pihak mereka tidak menentang adanya subsidi dan manfaat pajak (tax benefits) untuk kalangan bisnis.
3. DEREGULASI. Mengurangi paraturan-peraturan dari pemerintah yang bisa mengurangi keuntungan pengusaha.
4. PRIVATISASI. Menjual BUMN-BUMN di bidang barang dan jasa kepada investor swasta. Termasuk bank-bank, industri strategis, jalan raya, jalan tol, listrik, sekolah, rumah sakit, bahkan juga air minum. Selalu dengan alasan demi efisiensi yang lebih besar, yang nyatanya berakibat pada pemusatan kekayaan ke dalam sedikit orang dan membuat publik membayar lebih banyak.
5. MENGHAPUS KONSEP BARANG-BARANG PUBLIK (PUBLIC GOODS) ATAU KOMUNITAS. Menggantinya dengan “tanggungjawab individual”, yaitu menekankan rakyat miskin untuk mencari sendiri solusinya atas tidak tersedianya perawatan kesehatan, pendidikan, jaminan sosial dan lain-lain; dan menyalahkan mereka atas kemalasannya.
Program deregulasi, privatisasi dan liberalisasi yang dimotori oleh mesin-mesin neoliberal yang dipraktikkan dimana-mana adalah SAP (Structural Adjustment Program). SAP atau Program Penyesuaian Struktural merupakan program utama dari Bank Dunia dan IMF, termasuk juga WTO dengan nama lain. WTO memakai istilah-istilah seperti fast-track, progressive liberalization, harmonization dan lain-lain. Intinya tetap sama. Di balik nama sopan "penyesuaian struktural", adalah "penghancuran dan pendobrakan radikal" terhadap struktur dan sistem lama yang tidak bersesuaian dengan mekanisme pasar bebas. Jadi Pasar Bebas adalah intinya (mesin penggeraknya), Neo-Liberal adalah ideologinya, dan SAP adalah praktek atau implementasinya. Sementara tujuannya adalah ekspansi sistem kapitalisme global.
III. PENAFSIRAN MAHKAMAH KONSTITUSI DITENGAH META-KONSTITUSIONALITAS
a. Kisah Sumbang Pengujian Undang-undang
Penetrasi neoliberalisme tidak berhenti pada tataran substansi hukum dalam perubahan UU di bidang sumberdaya alam. Tetapi juga memasuki dimensi struktur hukum dengan melakukan perombakan birokrasi (eksekutif) dalam kerangka good governance, penguatan fungsi legislasi DPR serta pembangunan institusi yudisial baru seperti Pengadilan Niaga dan Mahkamah Konstitusi. Di Indonesia, perubahan pada level struktur hukum ini dilakukan di bawah payung Rule of Law yang direjuvensi dari konsep Negara Berdasarkan Hukum yang sudah dilontarkan para pendiri republik pada tahun 1945. Keterkaitan antara penetrasi neoliberalisme, terutama privatisasi, dengan konsep Rule of Law juga dikemukakan oleh Joseph E. Stiglitz dalam penelitiannya pada negara-negara eks komunis.
Mahkamah Konstitusi yang dibentuk untuk mewujudkan supremasi yudisial melalui kekuasaan review undang-undang menjadi institusi yang paling efektif untuk memfasilitasi proses integrasi pada ekonomi global melalui serangkaian putusan kontroversialnya. Sejak tahun 2003, sudah ada lima UU di bidang sumberdaya alam yang diuji kepada Mahkamah Konstitusi (UU Ketenagalistrikan, UU Migas, UU Kehutanan, UU Sumberdaya Air, dan UU Penanaman Modal). Benang merah dari dalil permohonan pengujian kelima UU tersebut berkaitan dengan penetrasi neoliberalisme dalam bentuk deregulasi, privatisasi, liberalisasi dan komersialisasi sumberdaya alam. Hal tersebut dianggap akan mengurangi tanggungjawab negara dalam menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia dan konstitusional warga negara.
Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap kelima permohonan pengujian UU tersebut, dilihat dari amar putusannya, berbeda-beda. Ada permohonan yang dikabulkan keseluruhan, dikabulkan sebagian, ditolak, ditolak dengan conditionally constitutional dan tidak dterima. Meskipun amar putusannya berbeda-beda, hal itu tidak menghalangi penetrasi neoliberalisme di Indonesia. Kondisi itu membuat penting untuk mengevaluasi apakah pembaruan hukum dalam paham The Rule of Law yang diinstrumentalisasi lewat lembaga pengujian UU terhadap UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi memberikan kontribusi bagi penegasan penguasaan negara atas sumberdaya alam atau sebaliknya?
b. Doktrin Panca Fungsi Penguasaan Negara
Lewat putusan pengujian UU Ketenagalistrikan (UU No. 20/2002), Mahkamah Konstitusi menghidupkan kembali diskursus tentang konsep penguasaan negara atas sumberdaya alam yang terakhir diperbincangkan secara serius dalam pembahasan UUPA 48 tahun silam (tahun 1960). Dalam menafsirkan makna frasa “dikuasai oleh negara” dari Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945, Mahkamah Konstitusi mengkonstruksi 5 (lima) fungsi negara dalam menguasai cabang-cabang produksi penting yang menguasai hajat hidup orang banyak serta bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
Tabel
Panca Fungsi Negara Dalam Menguasai Sumberdaya Alam
No Fungsi Penjelasan
1 Pengaturan (regelendaad) Fungsi pengaturan oleh negara dilakukan melalui kewenangan legislasi oleh DPR bersama dengan Pemerintah, dan regulasi oleh Pemerintah (eksekutif). Jenis peraturan yang dimaksud sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 7 UU No 10/2004, serta Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah (eksekutif) yang bersifat mengatur (regelendaad)
2 Pengelolaan (beheersdaad) Dilakukan melalui mekanisme pemilikan saham (share-holding) dan/atau melalui keterlibatan langsung dalam manajemen Badan Usaha Milik Negara. Dengan kata lain negara c.q. Pemerintah (BUMN) mendayagunakan penguasaannya atas sumber-sumber kekayaan untuk digunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dalam peyelenggaraan pemerintahan daerah, fungsi ini dilakukan oleh perusahaan daerah
3 Kebijakan (beleid) Dilakukan oleh pemerintah dengan merumuskan dan mengadakan kebijakan
4 Pengurusan (bestuursdaad) Dilakukan oleh pemerintah dengan kewenangannya untuk mengeluarkan dan mencabut fasilitas perizinan (vergunning), lisensi (licentie), dan konsesi (concessie).
5 Pengawasan (toezichthoudensdaad) Dilakukan oleh negara c.q. Pemerintah dalam rangka mengawasi dan mengendalikan agar pelaksanaan penguasaan oleh negara atas cabang produksi yang penting dan/atau yang menguasai hajat hidup orang banyak dimaksud benar-benar dilakukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran seluruh rakyat. Termasuk dalam fungsi ini yaitu kewenangan pemerintah pusat melakukan pengujian Perda (executive review)
Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa penguasaan negara atas sumberdaya alam lahir dari konsep hubungan publik. Dikatakan sebagai konsep hubungan publik karena:
“Konsepsi penguasaan oleh negara merupakan konsepsi hukum publik yang berkaitan dengan prinsip kedaulatan rakyat yang dianut dalam UUD 1945, baik di bidang politik (demokrasi politik) maupun ekonomi (demokrasi ekonomi). Dalam paham kedaulatan rakyat itu, rakyatlah yang diakui sebagai sumber, pemilik dan sekaligus pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bernegara, sesuai dengan doktrin “dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat”. Dalam pengertian kekuasaan tertinggi tersebut, tercakup pula pengertian kepemilikan publik oleh rakyat secara kolektif.”
Meskipun menyatakannya sebagai konsep hubungan publik, Mahkamah Konstitusi tidak menolak bahwa hubungan negara dengan sumberdaya alam juga merupakan manifestasi dari hubungan keperdataan. Pengakuan itu secara implisit ditemukan dalam penggalan putusan berikut:
- Menimbang bahwa dengan memandang UUD 1945 sebagai sistem sebagaimana dimaksud, maka pengertian “dikuasai oleh negara” dalam Pasal 33 UUD 1945 mengandung pengertian yang lebih tinggi atau lebih luas daripada pemilikan dalam konsepsi hukum perdata.;
- Menimbang bahwa jika pengertian kata “dikuasai oleh negara” hanya diartikan sebagai pemilikan dalam arti perdata (privat), maka hal dimaksud tidak akan mencukupi dalam menggunakan penguasaan itu untuk mencapai tujuan “sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”;
- Namun demikian, konsepsi kepemilikan perdata itu sendiri harus diakui sebagai salah satu konsekuensi logis penguasaan oleh negara yang mencakup juga pengertian kepemilikan publik oleh kolektivitas rakyat atas sumber-sumber kekayaan dimaksud;
- Oleh karena itu, baik pandangan yang mengartikan perkataan penguasaan oleh negara identik dengan pemilikan dalam konsepsi perdata maupun pandangan yang menafsirkan pengertian penguasaan oleh negara itu hanya sebatas kewenangan pengaturan oleh negara, kedua-duanya ditolak oleh Mahkamah;
Hubungan kepemilikan negara atas sumberdaya alam dalam literatur Property Rights Regime disebut sebagai state property. Dalam state property, kepemilikan negara merupakan kondisi konstitutif keberadaan suatu negara, yaitu untuk menggeneralisasi bermacam-macam hak yang ada di dalamnya. Dari generalisasi itulah lahir fungsi mengatur, mendistribusikan, mengendalikan dan mengawasi. Machperson menyebutkan bahwa kepemilikan oleh negara memiliki kemiripan dengan hak milik pribadi, sebab negara merupakan pribadi buatan.
Dengan demikian, milik negara (state property – penulis) harus digolongkan sebagai milik kelembagaan, yang merupakan milik ekslusif dan bukanlah sebagai milik umum, yang merupakan milik non-ekslusif. Milik negara adalah hak ekslusif dari suatu pribadi buatan.
Konsekuensi dari sifat ekslusif dari konsep keperdataan penguasaan negara atas sumberdaya alam melegalisasi kewenangan negara melalui pemerintah untuk melakukan hubungan keperdataan. Hubungan keperdataan itu tidak berarti bahwa Pemerintah dapat menjual sumberdaya alam kepada pihak swasta, melainkan melakukan hubungan kontrak atau perjanjian dengan pihak swasta berkaitan dengan “pengalihan” hak atas sumberdaya alam. Dalam hubungan keperdataan yang bersifat konsensual dari perjanjian atau kontrak antara dua pihak atau lebih, berlakulah asas mengikat dalam hukum perjanjian yang menyatakan bahwa perjanjian merupakan hukum bagi para pembuatnya atau pacta sunt servanda.
Dalam perkembangannya, di luar doktrin panca fungsi penguasaan negara menurut Mahkamah Konstitusi, tindakan keperdataan Pemerintah dan Pemerintah Daerah berlangsung dan berkembang, terutama dalam bidang investasi. Ada 5 bentuk kerjasama investasi antara pemerintah dengan swasta, yaitu:
i. Kejasama Konsesi (consession contract)
ii. Kerjasama Kontrak Bangun (Build/Rehabilitation Contract)
b. Bangun, Kelola, Alih Milik (Build, Operate, Transfer)
c. Bangun dan Alih Milik (Build and Transfer) atau Turn-Key Project
d. Bangun, Milik dan Kelola (Build, Own, Operate)
e. Bangun, Alih Milik dan Kelola (Build, Transfer and Operate)
f. Bangun, Sewa, Alih Milik (Build, Lease, Transfer)
g. Tambahan, Kelola dan Alih Milik (Add, Operate Transfer)
i. Kerjasama Operasi (Operating Contract)
ii. Kerjasama Pengelolaan (Managemen Contract)
iii. Kerjasama Patungan (Joint Venture Contract)
c. Memaknai Pemikiran Bung Hatta: Dimana Letak Modal (Asing)?
Secara historis, pembahasan mengenai Pasal 33 UUD 1945 tidak dapat dilepaskan dari pemikiran Mohammad Hatta tentang ekonomi kerakyatan, yaitu perekonomian yang disusun atas asas kekeluargaan (Pasal 33 ayat 1 UUD 1945). Pandangan ekonomi kerakyatan Hatta diinstitusionalisasi dengan menjadikan koperasi yang berciri kolektivisme sebagai tulang punggung pengembangan ekonomi nasional.
Menurut Hatta, supaya pengurusan ekonomi oleh rakyat itu terwujud, maka negara menjadi organisasi yang menguasai bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya (Pasal 33 ayat 3 UUD 1945). Negara menjamin agar sebesar-besarnya kemakmuran rakyat tercapai lewat penguasaan tersebut, yaitu melalui pengawasan dan pengaturannya.
Sedangkan terhadap peranan modal, Hatta mengkonstruksi keterlibatan modal sebagai alternatif atau pelengkap dari usaha-usaha sektor produksi atau sumberdaya alam yang besar setelah dimaksimalisasi pengusahaannya oleh dalam negeri (koperasi dan badan usaha negara). Hatta menyebutkan:
“Cara begitulah dahulu kita memikirkan betapa melaksanakan pembangunan ekonomi dengan dasar Pasal 33 UUD 1945. Terutama digerakkan tenaga-tenaga Indonesia yang lemah dengan jalan koperasi, kemudian diberi kesempatan kepada golongan swasta untuk menyerahkan pekerjaan dan kapital nasional. Apabila tenaga nasional dan kapital nasional tidak mencukupi, kita pinjam tenaga asing dan kapital asing untuk melancarkan produksi. Apabila bangsa asing tidak bersedia meminjamkan kapitalnya, maka diberi kesempatan kepada mereka untuk menanam modalnya di tanah air kita dengan syarat-syarat yang ditentukan oleh Pemerintah Indonesia sendiri. Syarat-syarat yang ditentukan itu terutama menjamin kekayaan alam kita, seperti hutan kita dan kesuburan tanah air kita, tetap terpelihara.”
Kutipan tadi menunjukkan pemikiran Hatta di tahun 1946 bahwa perekonomian Indonesia dimasa datang diusahakan dengan jenjang prioritas berikut: Pertama, mendayagunakan rakyat sebagai pelaku pembangunan ekonomi dengan jalan koperasi; kedua, yaitu golongan swasta dan modal nasional; ketiga, bila tenaga dan modal nasional tidak mencukupi, maka kegiatan produksi dilakukan dengan meminjam tenaga dan modal asing; keempat, bila bangsa asing tidak bersedia meminjamkan modalnya, maka diberi kesempatan kepada mereka untuk menanam modal di Indonesia dengan syarat-syarat oleh pemerintah agar kekayaan alam Indonesia tetap terjaga.
Bila pemikiran Hatta pada tahun 1946 dimaknai pada hari ini sebagai tafsir historis atas Pasal 33 UUD 1945, tentu penggolongan yang bersifat prioritas oleh Hatta memiliki nilai otoritatif dalam pembentukan undang-undang dan dinamika sosial ekonomi.
Konsep jenjang prioritas aktor yang disampaikan oleh Hatta dimaknai berbeda oleh Pemerintah dan DPR dalam keterangan yang disampaikan di dalam persidangan pengujian undang-undang serta di dalam pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi. Bagi pemerintah, DPR dan Mahkamah Konstitusi, pendapat Hatta di atas merupakan titik tolak untuk melegalisasi bahwa liberalisasi serta peranan swasta dalam pengusahaan sumberdaya alam bukanlah hal yang “diharamkan”. Fungsionalisasi dari peranan swasta itu dilakukan secara kompetitif berdasarkan asas demokrasi ekonomi untuk berasing dengan koperasi dan badan usaha milik negara. Demokrasi ekonomi lebih diartikan sebagai persaingan daripada partisipasi secara struktural dari kelembagaan ekonomi masyarakat.
Dalam putusan pengujian UU Penanaman Modal, Mahkamah Konstitusi menjabarkan prinsip-prinsip dasar demokrasi ekonomi yang diturunkan dari Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 sebagai berikut:
1. Asas efisiensi berkeadilan adalah asas yang mengedepankan efisiensi berkeadilan dalam usaha untuk mewujudkan iklim usaha yang adil, kondusif, dan berdaya saing;
2. Asas berkelanjutan adalah asas yang secara terencana mengupayakan berjalannya proses pembangunan melalui penanaman modal untuk menjamin kesejahteraan dan kemajuan dalam segala aspek kehidupan, baik masa kini maupun masa yang akan datang
3. Asas berwawasan lingkungan adalah asas penanaman modal yang memperhatikan dan mengutamakan perlindungan dan pemeliharaan lingkungan hidup;
4. Asas kemandirian adalah asas yang mengedepankan potensi bangsa dan negara dengan tidak menutup diri pada masuknya modal asing demi terwujudnya pertumbuhan ekonomi;
5. Asas keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional adalah asas yang berupaya menjaga keseimbangan kemajuan ekonomi wilayah dalam kesatuan nasional.
Dengan demikian, baik koperasi maupun BUMN dalam beberapa usaha pemanfaatan sumberdaya alam akan bersaing dengan pengusaha raksasa internasional seperti Trans National Corporation (TNC). Contoh nyata hal ini dapat dilihat dalam penentuan operator pemanfaatan minyak di Blok Cepu. Lewat serangkaian negosiasi akhirnya Pemerintah menyerahkan operator Blok Cepu kepada Exxon Mobil sebagai General Manager, sedangkan Pertamina memegang komite operasi bersama. Hal ini terjadi karena Pertamina dianggap tidak mampu, tidak efisien dalam dan berselubung dengan korupsi.
d. Konstitusionalitas Privatisasi
Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa dalam fungsi negara cq Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengelola (beheersdaad) sumberdaya alam diperbolehkan share-holding atau berbagi saham antara saham dari pemerintah dengan saham dari modal swasta. Dalam putusan pengujian UU Ketenagalistirkan, Mahkamah Konstitusi menjadikan privatisasi bersifat konstitusional dengan menyatakan:
“maka penguasaan dalam arti pemilikan privat itu juga harus dipahami bersifat relatif dalam arti tidak mutlak selalu harus 100%, asalkan penguasaan oleh negara c.q. Pemerintah atas pengelolaan sumber-sumber kekayaan dimaksud tetap terpelihara sebagaimana mestinya. Meskipun Pemerintah hanya memiliki saham mayoritas relatif, asalkan tetap menentukan dalam proses pengambilan keputusan atas penentuan kebijakan dalam badan usaha yang bersangkutan, maka divestasi ataupun privatisasi atas kepemilikan saham Pemerintah dalam badan usaha milik negara yang bersangkutan tidak dapat dianggap bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945.”
Pertimbangan demikian, disamping melegalisasi divestasi atau privatisasi, juga meyakini bahwa kepemilikan saham mayoritas relatif dari negara dapat mengontrol kebijakan BUMN. Penafsiran sebagaimana dikutip di atas dalam kategori penafsiran hukum merupakan penafsiran fungsional (functional interpretation) yang menilai konstitusionalitas suatu norma berdasarkan bagaimana kemungkinan-kemungkinan yang terjadi dalam penerapannya.
Privatisasi itu lahir dengan memperhatikan Pasal 33 ayat (4) yang menuntut adanya efisiensi berkeadilan, yaitu untuk mewujudkan iklim usaha yang adil, kondusif, dan berdaya saing. Selama ini BUMN memonopoli pengelolaan suatu cabang produksi penting seperti minyak. Untuk menggusur monopoli itu maka BUMN “diperlemah” tidak hanya dengan membuat mekanisme persaingan antara BUMN dengan swasta, tetapi juga menciptakan peluang agar saham BUMN dimiliki oleh pihak bukan negara.
Selama ini alasan Pemerintah untuk memprivatisasi BUMN adalah karena BUMN dianggap tidak efisien dan berselubung dengan korupsi. Namun dasar privatisasi BUMN yang demikian merupakan sesat pikir yang amat serius. Pertama karena privatisasi didasarkan kepada ketidakpercayaan Pemerintah terhadap institusi milik Pemerintah sendiri. Suatu pengakuan ketidakmampuan ini merupakan cerminan mental bangsa terjajah. Untuk perbandingan, sebagaimana diceritakan dalam buku Di Negeri Penjajah: Orang Indonesia di Negeri Belanda 1600-1950, yang ditulis Harry A. Poeze. Tidak semua orang Indonesia di Negeri Belanda pada permulaan abad 20 sepakat dengan ide kemerdekaan dan kemandirian bangsa Indonesia yang disuarakan oleh Tjipto Mangoenkoeosomo dan Mohammad Hatta. Noto Soeroto (seorang Jawa) adalah cerminan orang yang lebih Belanda daripada orang Belanda. Noto Soeroto mengatakan bahwa untuk “Hindia (Indonesia) belum matang satu abad untuk merdeka.” Bagi Noto Soeroto yang diperlukan adalah suatu asosiasi kolonialisme antara Belanda dengan Hindia. Indonesia tidak bisa jadi bangsa mandiri tanpa bayang-bayang kekuasaan Ratu Belanda. Kedua, privatisasi BUMN tidak akan otomatis menghilangkan perilaku koruptif di dalam BUMN dan membuatnya mampu melayani masyarakat dengan baik. Privatisasi PAM Jaya misalnya tidak membawa pelayanan hak masyarakat atas air di Jakarta menjadi lebih baik. Disamping itu, privatisasi tidak akan menghilangkan kewajiban Pemerintah untuk memberantas korupsi pada lembaga-lembaga negara.
Penelitian yang dilakukan oleh Winarno Yudho dkk (2005) tentang Privatisasi Ketenagalistrikan dan Migas yang diterbitkan oleh Mahkamah Konstitusi memberikan beberapa catatan penting terhadap kebijakan privatisasi yang sedang berlangsung. Beberapa kesimpulan dari penelitian itu antara lain:
1. Pengajuan pengujian UU Ketenagalistrikan dan UU Migas oleh masyarakat merupakan wujud penolakan terhadap privatisasi sektor Ketenagalistrikan dan Migas
2. Privatisasi syarat dengan kepentingan aktor-aktor globalisasi ekonomi seperti TNC’s, IFI’s dan Lembaga Dagang Internasional daripada suatu upaya mewujudkan kemandirian ekonomi bangsa
3. Resep privatisasi yang diberikan, baik di Indonesia maupun negara lain, khususnya di negara dunia ketiga oleh IMF sama sekali tidak memberikan catatan positif bagi perbaikan kinerja BUMN. Ini menunjukkan bahwa tidak ada kausalitas antara privatisasi dengan membaiknya kinerja BUMN.
4. Pengalaman di beberapa negara yang melakukan privatisasi malah menimbulkan dampak kenaikan harga, pemutusan hubungan kerja dan sama sekali tidak menjamin prinsip manajemen yang baik.
e. Amandemen Konstitusi dan Pluralisasi Nilai
Hal yang tidak kalah penting untuk dikemukakan adalah soal pluralisasi nilai-nilai konstitusi lewat amandemen UUD 1945. Pluralisasi nilai-nilai itu terjadi dengan ditambahkannya ayat (4) di dalam Pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi:
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Penambahan nilai-nilai tersebut tidak menjadi unsur pelengkap atau komplementer dari nilai-nilai penguasaan negara atas sumberdaya alam yang sebelumnya dicantumkan dalam Pasal 33 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945. 7 (tujuh) prinsip dasar demokrasi ekonomi dalam rangka perekonomian nasional dalam Pasal 33 ayat (4) tidak meneguhkan penguatan ekonomi kolektif melalui koperasi, melainkan nilai-nilai baru yang dapat ditafsir secara lebih luas.
Konsekuensi dari pluralisasi nilai-nilai penguasaan negara atas sumberdaya alam dari Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 menjadikan sifat konstitusionalitas penguasaan negara atas sumberdaya alam tidak bersifat tunggal dan determinatif. Sehingga, konstitusionalitas tidak lagi diukur berdasarkan kebenaran, melainkan dari relasi kuasa berbagai aspek yang bertarung. Misalkan antara neoliberalisme dengan nasionalisme, historis dengan kontekstual, fondasionalisme dengan pragmatisme, ketertiban dengan kemanfaatan dan lain sebagainya.
Berdasarkan pilihan konstitusional maka putusan lembaga yudisial dapat dinilai dengan menggunakan pendekatan teori pilihan rasional yang berkembang dalam wacana ekonomi politik. Meminjam pendekatan teori pilihan rasional, maka putusan Mahkamah Konstitusi terdiri dan dipengaruhi oleh empat elemen, yaitu:
1. Preferensi (preference) yang dilakukan dengan perangkingan atau menentukan prioritas berdasarkan berbagai pilihan konstitusionalitas yang mungkin. Dalam hal ini pluralisasi nilai yang sudah dilakukan dengan menambahkan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 merupakan pra kondisi yang menentukan keleluasaan putusan.
2. Kepercayaan (belief) yaitu untuk tidak bertindak semata-mata didasarkan kepada emosi dan kebiasaan, tetapi juga atas dasar kepercayaan akan struktur sebab akibat dunia nyata. Disinilah letak keyakinan hakim, baik berdasarkan bukti-bukti di persidangan, konteks sosial yang membentuk kesadaran hakim, serta kondisi eksternal yang sedang berlangsung memberikan pengaruh, seperti neoliberalisme.
3. Kesempatan (Oppurtunity) yang terkait dengan sumberdaya dan kendala. Baik atas luasnya kewenangan dan alat-alat yang dapat menjadikan tindakan memiliki legitimasi. Hal ini terkait dengan kewenangan dan relasi institusi pengadilan dengan lembaga negara serta lembaga sosial lainnya.
4. Tindakan (action) yaitu keputusan (amar) yang dipilih oleh hakim menjadi putusan Mahkamah Konstitusi.
Oleh karena itu, putusan Mahkamah Konstitusi dalam pengujian UU di bidang sumberdaya alam terhadap Pasal 33 UUD 1945 tidak cukup dianalisa dengan menggunakan cara tradisional metodologi penafsiran hukum. Putusan tersebut tidak lagi murni berada pada domain hukum (yang murni), tetapi juga sebagai keputusan politik yang memoderasi dan memberikan legitimasi kepada masuknya nilai-nilai neoliberalisme ekonomi.
Dalam dualisme hermeneutika konstitusi Lief H. Carter, maka putusan yang demikian mencerminkan pilihan oleh kaum pragmatis dari pada oleh kaum fondasionalis. Kaum pragmatis menekankan pentingnya keterkaitan antara aturan dan pilihan-pilihan. Bagi kaum pragmatis, masyarakat terbentuk melalui pencapaian dan pemeliharaan kualitas-kualitas komunikasi yang efektif diantara para anggota masyarakat. Sehingga, prinsip-prinsip hukum formal, filsafat doktrinal, dan bentuk analisis akademik tidak selaras dengan karakter dunia pragmatis yang penuh dengan narasi dan perbincangan.
IV. MENGEMBALIKAN “YANG PUBLIK”
Jika Negara adalah organ publik yang melampaui konsepsi badan hukum privat, mengapa Negara cq Pemerintah dapat menjadi pihak dalam sengketa dengan pihak swasta (asing) berkaitan dengan sumberdaya alam yang dikuasainya (Pasal 32 UU No. 25/2007)? Hal ini tidak lain karena Pemerintah dapat melakukan perjanjian atau kontrak dengan pihak swasta dalam ekonomi sumberdaya alam. Keadaan ini menurunkan derajat negara sebagai representasi “Yang Publik.” Degradasi ini terjadi secara sistematis lewat deregulasi yang dilakukan dengan mengadopsi hubungan perjanjian atau kontrak antara Pemerintah dengan Swasta dalam “pengalihan” suatu hak atas sumberdaya alam (UU Migas).
Dalam literatur ditemukan setidaknya tiga paham tentang hubungan penguasaan negara atas sumberdaya alam. Pertama, Paham Negara Liberal Klasik. Akar pemikiran paham ini ditelusuri dari pemikiran Adam Smith dan John Locke. Paham ini menempatkan negara dalam posisi yang minimun untuk melancarkan liasseiz faire. Negara Penjaga Malam (nightwatchman state) hanya sebagai badan publik yang memastikan terpenuhinya hak dasar individu warga negara, yaitu hak kebebasan, hak hidup dan hak milik. Untuk memberikan kepastian hak milik bagi individu dan badan hukum privat, Negara memfasilitasi modal melalui kewenangannya memberikan izin dan perjanjian. Hubungan hukum yang utama dalam konsepsi ini adalah kebebasan bersaing (liberalisasi) dan kebebasan berkontrak (konsensual).
Kedua, Paham Negara Kelas. Sejalan dengan pemikiran Karl Marx yang menganggap bahwa ketidakadilan dan kesenjangan sosial ekonomi antara borjuis dan proletar terjadi karena diadopsinya konsep kepemilikan individu, maka Negara hadir sebagai suatu representasi kelas sosial yang merombak tatanan kepemilikian individu untuk dijadikan sebagai kepemilikian kolektif dipundak Negara. Paham ini berpandangan bahwa hanya Negara yang memiliki hak milik atas sumberdaya alam untuk memberikan keuntungan bersama, tidak bagi kepentingan individu.
Ketiga, Paham Negara Kesejahteraan (Welfare State). Paham ini mencoba menggabungkan antara Paham Negara Liberal Klasik dengan tujuan-tujuan yang ada dalam Paham Negara Kelas. Suatu upaya konseptual yang pragmatis. Paham ini tidak lagi semata-mata memposisikan negara sebagai alat kekuasaan tetapi sebagai organ yang melakukan pelayanan (an agency of service). Pelayanan oleh negara tidak terbatas pada bidang politik saja sebagaimana dalam paham liberal klasik, tetapi memasuki dimensi ekonomi untuk medorong pemberdayaan ekonomi kerakyatan dan jaminan sosial. Namun Konsepsi Negara Kesejahteraan ini tidak bisa dilepaskan dari konteks perkembangan kapitalisme. Desakan kapitalisme baik TNC dan MNC didukung oleh agen-agen internasional seperti IMF, World Bank dan WTO menggeser tujuan Negara Kesejahteraan yang sejatinya bertujuan untuk melayani pemenuhan hak-hak sipol dan ekosob warga negara menjadi pelayan bagi ekspansi kapitalisme global: Negara Karpet Merah.
Doktrin Panca Fungsi Negara yang dibangun Mahkamah Konstitusi mencoba merekonstruksi “Yang Publik” dalam penguasaan negara atas sumberdaya alam. Terkait dengan sengketa antara Pemerintah dengan investor terkait pemberian izin HGU, HGB dan Hak Pakai, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa penyelesaian sengketanya berada dalam rumpun pengadilan administrasi negara, bukan di pengadilan umum. Sebab pemberian HGU, HGB, dan Hak Pakai kepada investor merupakan manifestasi hubungan administrasi, bukan kontraktual. Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa pilihan penyelesaian sengketa antara Pemerintah dengan investor bukanlah materimuatan dari UU. Seharusnya klausula penyelesaian sengketa melalui arbitrase dicantumkan di dalam kontrak, kasus demi kasus.
Model penyelesaian sengketa yang diinternasionalisasi melalui arbitrase internasional (Pasal 32 UU PM) sudah menjadi ancaman bagi kedaulatan Indonesia. Hal ini berkaca pada pengalaman kelahiran Perpu No. 1/2004 yang kemudian menjadi UU No. 19/2004 yang melegalisasi keberadaan pertambangan di dalam kawasan hutan lindung yang sebelumnya dilarang dalam UU Kehutanan (UU No. 41/1999). Pada penghujung pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri, perusahanaan tambang yang beroperasi di kawasan hutan lindung seperti Freeport mengancam akan membawa persoalan larangan pemerintah dalam UU Kehutanan ke Arbitrase Internasional sebab bertentangan dengan kontrak karya pertambangan yang sudah disepakati sebelumnya. Atas desakan itu Presiden mengeluarkan Perpu yang disepakati oleh DPR menjadi UU dan di-amini oleh Mahkamah Konstitusi.
Hubungan keperdataan antara Pemerintah dengan Investor menggeser urusan publik ke dalam ruang bisnis dan berorientasi pada keuntungan ekonomi. Pada hal-hal tertentu pemerintahan yang demikian dapat dikategorikan sebagai Corporatocracy. Corporatocracy tidak saja dimaknai bahwa orang-orang di dalam pemerintahan didominasi oleh orang berlatarbelakang saudagar dengan motif ekonomi yang diraih dari kekuasaan politik, tetapi juga di baca dari konsep hubungan hukum yang dibangun dengan pihak investor. Watak Corporatocracy misalnya nampak dalam kasus Blok Cepu. Pada mulanya Pemerintah menyatakan tidak akan campur tangan dan menyerahkan kesepakat kepada Pertamina dengan Exxon Mobil dengan pendekatan B to B (business to business) Tetapi dalam praktiknya, soal pemanfaatan Blok Cepu tidak lepas dari campur tangan dua Presiden, yaitu Persiden SBY dengan Presiden Bush yang berbasis pada urusan bisinis: Business to Business, tidak murni Government to Government lagi. Implementasi hubungan hukum pemanfaatan Blok Cepu oleh Exxon Mobil dilakukan dengan MoU dan Kontrak Kerjasama oleh Pemerintah melalui BP Migas yang berkedudukan sederajat. Bukan administrasi perizinan yang satu arah.
Di luar putusan Mahkamah Konstitusi juga sudah ada upaya untuk me-re-publik-asi hubungan keperdataan Pemerintah dengan investor, hal ini dalam dilihat dalam RUU Pertambangan Mineral dan Batubara (Versi tahun 2005) yang sedang dibahas di DPR untuk menggantikan UU Pertambangan (UU No. 11/1967). Disana rumusan kontrak diganti menjadi hubungan perizinan yang beraspek publik. Meski ada dorongan merubah kontrak menjadi izin, tetap harus diperhatikan bahwa penguasaan negara mempunyai relasi dengan hak-hak individu masyarakat serta hak masyarakat adat atas sumberdaya alam. Selama ini dalam praktiknya formalisasi hak oleh negara malah menjauhkan masyarakat untuk memanfaatkan dan menikmati sumberdaya alam. Bahkan mengusir masyarakat dari wilayah yang mereka tempati karena izin sudah diberikan kepada pihak swasta.
Untuk itu, konsep penguasaan negara atas sumberdaya alam harus dilihat sebagai bagian dari sistem hak atas sumberdaya alam. Berbicara tentang “hak” dalam konstruksi politik, maka ia bersifat relasional yang mengaitkan seluruh pengemban hak dalam suatu sistem hak. Sistem hak tersebut dikatakan sebagai suatu sistem bila mengarah kepada satu tujuan. Tujuan yang digariskan oleh UUD 1945 adalah untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Sebesar-besar kemakmuran rakyat tidak hanya bermakna rakyat sebagai objek yang akan menerima, sebab kemakmuran tidak saja soal hasil. Sebesar-besar kemakmuran rakyat juga soal proses, sehingga rakyat adalah subjek yang seharusnya terlibat secara partisipatif. Putusan Mahkamah Konstitusi tidak mengarah kepada penguatan peran masyarakat untuk memanfaatkan sumberdaya alam.
Daftar Pustaka
Abrar Saleng, (2004). Hukum Pertambangan, UII Press, Yogyakarta.
Adzkar Ahsinin, (2005). Ancaman Globalisasi terhadap Implementasi Hukum Lingkungan: Sebuah Tinjauan Perspektif Feminist Theory, Tidak Dipublikasikan.
Arimbi Heroe Putri dkk, (2004). Manual Pendidikan Dasar Globalisasi, debtWATCH Indonesia, JK-LPK, dan Community Development Bethesda, Jakarta.
Baskara T. Wardaya, dkk, (2007). Menelusuri Akar Otoritarianisme di Indonesia, ELSAM, Jakarta
Black’s Law Dictionary, Eight Edition, (2004).Thomson Business, USA.
Bonnie Setiawan, (2006). Ekonomi Pasar Yang Neo-Liberalistik Versus Ekonomi Berkeadilan Sosial, Makalah Disampaikan pada Diskusi Publik “Ekonomi Pasar yang Berkeadilan Sosial” yang diadakan oleh ‘Forum Komunikasi Partai Politik dan Politisi untuk Reformasi’ tanggal 12 Juni 2006 di DPR-RI, Jakarta.
C.B. Macpherson, (1989). Pemikiran Dasar Tentang Hak Milik, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta.
Deliarnov, (2006). Ekonomi Politik, Penerbit Erlangga, Jakarta.
Doty Damayanti, Artikel. Mengurai Kusut Kebijakan Energi Lewat Hak Angket, Kompas, 22 Juli 2008.
E. Utrecht/ Moh. Saleh Djindang, (1983). Pengantar Dalam Hukum Indonesia, Cetakan Kesebelas, PT. Ichtiar Baru, Jakarta.
Fikret Berkes (edt), (1989). Common Property Resource: Ecology and Community-Based Suistainable Development, Belvalen Press, London.
Gregory Leyh, (2008). Hermeneutika Hukum: Sejarah, Teori dan Praktik, Nusamedia, Bandung.
Harry A. Poeze, (2008). Di Negeri Penjajah: Orang Indonesia di Negeri Belanda 1600-1950, Kepustakaan Populer Gramedia dan KITLV, Jakarta.
Heru Nugroho, (2001). Negara, Pasar, dan Keadilan Sosial, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Ian Saphiro, (2006). Evolusi Hak dalam Teori Liberal, Freedom Institute dan Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.
Indriaswati Dyah Saptaningrum, (2008). Jejak Neoliberalisme dalam Perkembangan Hukum Indonesia, Jurnal Jentera Edisi Khusus 2008, PSHK, Jakarta.
Jimly Asshiddiqie, (2005). Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi: Serpihan Pemikiran Hukum, Media dan HAM, Konstitusi Press, Cetakan Kedua, Jakarta.
---------, (2006) Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid I, Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
John Roland, Principles of Constitutional Interpretation, The Constitution Society, diakses dari http://www.constitution.org/cons/prin_cons.html, (4 April 2006)
Joseph E Stiglitz dan Sergio Godoy (2006), Growth, Initial Conditions, Law and Speed of Privatization in Transitional Countries: 11 Years Later, National Bureau of Economic Research, Massachusetts Avenue, Chambridge, 2006. Dapat diunduh di: http://www.nber.org/papers/w11992
Joseph E. Stiglitz dan Karla Hoff, (2005). The Creation of Rule of Law and The Legitimacy of Property Rights: The Political and Economic Consequences of A Corrupt Privatization, National Bureau of Economic Research, Massachusetts Avenue, Chambridge, 2005. Dapat diunduh di: http://www.nber.org/papers/w11772
Kamus Besar Bahasa Indonesia, (1990). Cetakan ketiga, Balai Pustaka, Jakarta.
M. Ridha Saleh, (2005). Ecoside : Politik Kejahatan lingkungan dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia, Walhi, Jakarta.
Mohammad Hatta, (1946). Ekonomi Indonesia di Masa Datang, Pidato yang diucapkan sebagai Wakil Presiden dalam Konferensi Ekonomi di Yogyakarta pada tanggal 3 Februari 1946. Lihat dalam buku: Sistem Ekonomi dan Demokrasi Ekonomi: Membangun Sistem Ekonomi Nasional, editor Sri Edi Swasono, UI Press, Jakarta, 1985. hlm 1 – 13.
Mahfud MD, (1999). Pergulatan Politik dan Hukum Di Indonesia, Gama Media, Yogyakarta.
Marwan Batubara, dkk, (2006). Tragedi dan Ironi Blok Cepu: Nasionalisme yang Tergadai, Bening CitraKreasi Indonesia, Jakarta.
Moises Na’im, (2000). Washington Consensus or Washington Confusion?, Foreign Policy, Spring, diunduh dari http://www.foreignpolicy.com/ pada tanggal 31 Maret 2008.
Nadia Hadad, (tanpa tahun) Kebijakan Sektor Sumberdaya Air Indonesia: Pengaruh Globalisasi dan Kebijakan World Bank, Infid, Jakarta.
Revrisond Baswir, (2006). Mafia Berkeley dan Krisis Ekonomi Indonesia, Pustaka Pelajar.
Rikardo Simarmata, (2002). Kapitalisme Perkebunan dan Konsep Kepemilikan Tanah oleh Nagera, Insist Press, Jakarta.
Robertus Robet, (2005). Dari Transisi Ke Kontigensi: Hak Asasi Manusia Di Era Pasca-Soeharto. Dalam Jurnal Hak Asasi Manusia Dignitas, Hak Untuk Menentukan Nasib Sendiri, Volume III Nomor I Tahun 2005, ELSAM, Jakarta.
Winarno Yudho, dkk, (2005). Privatisasi Ketenagalistrikan, Minyak dan Gas Bumi: Dalam Perspektif Peraturan Perundang-undangan, Kebijakan Politik Pemerintah dan Penerapannya di Indonesia, Pusat Penelitian dan Pengkajian Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta.
Satjipto Rahardjo, (2006). Hukum dalam Jagat Ketertiban, UKI Press. Jakarta.
Susilo Bambang Yudhoyono, (2004). Revitalisasi Ekonomi Indonesia: Bisnis, Politik, dan Good Governance. Brighten Press: Versi Pdf Juni 2004
Wicipto Setiadi, (2007). Instumen Pemerintahan, diunduh dari: http://www.legalitas.org/?q=node/269 tanggal 25 Juli 2008.
Yance Arizona, (2007). Pembuka Pintu Calon Perseorangan; Analisis Metode Penafsiran MK dalam Putusan No. 05/PUU-V/2007, Jurnal Konstitusi Volume 4 Nomor 4, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta. hlm 51 – 73.
---------, (2007) Penafsiran Mahkamah Konstitusi Terhadap Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Studi Perbandingan Putusan Pengujian Undang-undang Ketenagalistrikan dan Putusan Pengujian Undang-undang Sumberdaya Air. Skripsi Sarjana Hukum (S1) Program Kekhususan Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang.
Surat Kabar
http://www.lampungpost.com
http://www.suaramerdeka.com
Putusan Mahkamah Konstitusi
a. Putusan Perkara Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 mengenai Pengujian UU Nomor 20/2002 tentang Ketenagalistrikan.
b. Putusan Perkara Nomor 002/PUU-I/2003 mengenai Pengujian UU Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
c. Putusan Perkara Nomor 058- 059-060-063/PUU-II/2004 dan 008/PUU-III/2005 mengenai Pengujian UU Nomor 7/2004 tentang Sumberdaya Air.
d. Putusan Perkara Nomor 21-22/PUU-V/2007 mengenai Pengujian UU Nomor 25/2007 tentang Penanaman Modal.
e. Putusan Perkara Nomor 003/PUU-III/2005 mengenai Pengujian UU No. 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutananan.
LAMPIRAN
Tabel 1
UU Pada Masa Transisi Pasca Orde Baru (Reformasi)
Tahun Produk Kebijakan Keterangan
1999 UU No. 41/1999 tentang Kehutanan Mempertahankan skema-skema hak privat dalam pengusahaan hutan. Seiring dengan UU Otoda dan berbagai peraturan pelaksananya memberikan kewenangan kepada Pemda untuk mengeluarkan IPK di daerah
2000 UU No. 29/2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman Pengaturan mengenai komersialisasi varietas pertanian, termasuk tanaman transgenik
2001 UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Penentuan tarif minyak melalui mekanisme pasar. Membentuk BP Migas yang akan melakukan kontrak kerjasama dalam pemanfaatan Migas dengan swasta.
2002 UU No. 20/2002 tentang Ketenagalistrikan Pengalihan mekanisme pelayanan listrik dari publik ke mekanisme pasar dan privatisasi/swastanisasi pengusahaan listrik dengan cara unbundling
2003 UU No. 27/2003 tentang Panas Bumi Melegalisasi Izin Usaha Pertambangan Panas Bumi. Kegiatan usaha pada sektor hulu pertambangan panas bumi yang padat modal.
2004 UU No. 7/2004 tentang Sumberdaya Air Komersialisasi dan privatisasi sumberdaya air
UU No. 18/2004 tentang Perkebunan Perencanaan perkebunan dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan pasar
UU No. 19/2004 tentang Perubahan UU Kehutanan Melegalisasi kembali pertambangan terbuka di dalam kawasan hutan lindung yang sebelumnya dilarang dalam UU No. 41/1999
UU No. 31/2004 tentang Perikanan Pada tingkat peraturan pelaksanaanya membuka komersialiasi wilayah perikanan dengan berbagai skema hak.
2007 UU No. 25/2007 tentang Penanaman Modal - Persamaan antara investor dalam negeri dengan investor luar negeri - Kemudahan pemindahan aset - Perpanjangan di muka hak-hak atas tanah dan jangka waktu hak-hak atas tanah yang melebihi UUPA – Pengaturan sengketa penanaman modal melalui arbitrase Internasional
UU No. 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil Melegalisasi Hak Pengusahaan Perairan Pesisir
UU No. 30/2007 tentang Energi Mengadopsi istilah nilai keekonomian yang hampir mirip dengan harga pasar yang sudah dibatalkan MK dalam UU Migas
2008 RUU Mineral dan Batu Bara Sedang dibahas di DPR. Mengatur peranan swasta melalui mekanisme perizinan. Tidak lagi kontrak atau perjanjian.
Tabel 2
UU pada Masa Transisi dari Orde Lama ke Orde Baru
No Nomor Undang-undang Hal yang diatur
1 UU No. 1/1967 Penanaman Modal Asing
2 UU No. 2/1967 Perubahan UU No. 9/1966 tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia dalam International Monetary Fund dan Bank For Reconstruction and Development
3 UU No. 5/1967 Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan
4 UU No. 6/1967 Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan
5 UU No. 11/1967 Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan
6 UU No. 14/1967 Ketentuan Pokok Perbankan
7 UU No. 3/1968 Keanggotaan Republik Indonesia pada International Development Association
8 UU No. 5/1968 Penyelesaian Perselisihan Antara Negara Dan Warga Negara Asing Mengenai Penanaman Modal
9 UU No. 6/1968 Penanaman Modal Dalam Negeri
Tabel 3
Sepuluh Prinsip-prinsip Dasar Washington Consensus
(Ten Commandments)
No Prinsip Dasar Penjelasan
1 Fiscal Discipline Large and sustained fiscal deficits contribute to inflation and capital flight. Therefore, govemments should keep them to a minimum.
2 Public Expenditure Priorities Subsidies need to be reduced or eliminated. Government spending should be redirected toward education, health, and infrastructure development.
3 Tax Reform The tax base "should be broad" and marginal tax rates "should be moderate."
4 Interest Rates Domestic financial markets should determine a country's interest rates. Positive real interest rates discourage capital flight and increase savings.
5 Exchange Rates Developing countries must adopt a "competitive" exchange rate that will bolster exports by making them cheaper abroad.
6 Trade Liberalization Tariffs should be minimized and should never be applied toward intermediategoods needed to produce exports.
7 Foreign Direct Investment Foreign investment can bring needed capital and skills and, therefore, should be encouraged.
8 Privatization Private industry operates more efficiently because managers either have a "direct personal stake in the profits of an enterprise or are accountable to those who do." State-owned enterprises ought to be privatized.
9 Deregulation Excessive government regulation can promote corruption and discriminate against smaller enterprises that have minimal access to the higher reaches of the bureaucracy. Governments have to deregulate the economy.
10 Property Rights Property rights must be enforced. Weak laws and poor judicial systems reduce incentives to save and accumulate wealth.
Sumber: "What Washington Means by Policy Reform" in John Wdliamson, ed., Latin American Adjustmem: How Much Has Happened? (Washington: Insntute for International Economics, 1990). Dalam Moises Na’im, Washington Consensus or Washington Confusion? Foreign Policy, Spring, 2000. hal. 89. Diunduh dari http://www.foreignpolicy.com/ pada tanggal 31 Maret 2008
Tabel 4
Putusan Perkara Permohonan Pengujian UU Berkaitan Dengan Konstitusionalitas Pengusaan Negara Atas Sumberdaya Alam
No Pemohon No Perkara Putusan
UU No. 20/2002 tentang Ketenagalisrikan
1 Asosiasi Penasehat Hukum dan HAM Indonesia 001/PUU-I/2003 DIKABULKAN
2 Ir. Achmad Daryoko, M. Yunan Lubis, SH 021/PUU-I/2003 DIKABULKAN
3 Ir. Januar Muin, Ir. David Tombeng 022/PUU-I/2003 DIKABULKAN
UU No. 22/2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi
1 Dorma H. Sinaga, SH, Ketua Umum APHI Cs 002/PUU-I/2003 MENOLAK PERMOHONAN FORMIL, MENGABULKAN SEBAGIAN PERMOHONAN MATERIL
UU No. 19/2004 tentang Penetapan Perpu No. 1/2004 tentang Perubahan atas UU No. 41/1999 tentang Kehutanan menjadi UU
1 ICEL, WALHI, YLBHI, Lembaga Advokasi Satwa, dkk (Tim Advokasi Penyelamat Hutan Lindung) 003/PUU-III/2005 DITOLAK
2 DPP Persatuan Pengusaha Pelayaran Rakyat (DPP LRA), HM. Yunus & Drs. H. Abd Rasyid Gani. Kuasa Hukum: Dedi M. Lawe, SH dkk 013/PUU-III/2005 TIDAK DITERIMA
3 Hendra Sugiharto (PT. Astra Sedaya Finance), Bahrul Ilmi Yakub, SH., dkk 021/PUU-III/2005 DITOLAK
UU No. 7/2004 tentang Sumberdaya Air
1 Munarman, SH dkk (Tim Advokasi Rakyat untuk Hak Atas Air) 058/PUU-II/2004 DITOLAK
2 Johnson Panjaitan, SH dkk (Walhi, PBHI dll) 059/PUU-II/2004 DITOLAK
3 Johnson Panjaitan, SH dkk (Walhi, PBHI dll) 060/PUU-II/2004 DITOLAK
4 Suta Widhaya 063/PUU-II/2004 DITOLAK
5 (Tim Advokasi Keadilan Sumberdaya Alam) Suyanto, Bambang Widjoyanto, SH, LLM 008/PUU-III/2004 DITOLAK
UU No. 25/2007 tentang Penanaman Modal
1 Diah Astuti, Hendri Saragih dkk (Tim Advokasi Gerak Lawan) 021/PUU-V/2007 DIKABULKAN SEBAGIAN
2 Diapin, Halusi Tabrani dkk. Kuasa Hukum: YLBHI, LBH Jakarta dan LBH Bandar Lampung 022/PUU-V/2007 DIKABULKAN SEBAGIAN
Kamis, Oktober 16, 2008 | Label: advokasi, Hukum Kritis | 0 Comments