Nurul Firmansyah

DALAM REFLEKSI-KONTEMPLASI

Perlu Perda Penentuan Tapal Batas Antarnagari

Rabu, 07 Januari 2009
Padang, Padek—Aroma konflik tapal batas antarnagari seakan tak mau beranjak dari Ranah Minang pascaotonomi daerah dan pembelakuan sistem pemerintahan nagari. Ketegangan demi ketegangan terus terjadi dan menjalar ke berbagai sudut nagari.
Tidak saja saling klaim kepemilikan tanah, tetapi sampai aksi bakar-bakaran seperti yang terjadi beberapa kali antara Nagari Saniang Bakar versus Muaro Pingai di Kabupaten Solok beberapa waktu lalu. Baru-baru ini, muncul lagi konflik antara Nagari Lubukbasung dan Nagari Kampung Pinang di Agam.
Bahkan ribuan massa dari Nagari Lubukbasung sudah sempat berkumpul untuk memasuki wilayah perbatasan. Warga nagari Kampung Pinang pun sudah berjaga-jaga, siap menghadapi segala kemungkinan. Untungnya polisi sigap dan segera menutup akses ke daerah konflik tersebut. Usut punya usut ternyata perang dingin itu sudah sejak lama. Padahal nagari itu dulunya satu keselarasan.
Dalam catatan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) terdapat beberapa nagari yang berpotensi konflik. Di antaranya Nagari Aua Kuning versus Aia Tabik di Payakumbuh, Nagari Pangkalan versus Kapur Sembilan di Limapuluh Kota, Palembayan versus Lawang di Agam, Padang Sibusuak versus Kampung Baru di Sawahlunto, Kataping versus Pasar Usang di Pariaman dan Siguntur versus Aka Lunang di Pessel dan lainnya.
Bahkan LSM Q-Bar menegaskan hampir semua nagari (543 nagari) berpotensi konflik sekalipun masih laten karena sampai sekarang batas antar nagari tidak jelas. Namun konflik laten bisa termanifestasi menjadi aksi kekerasan. Pagar Alam Masyarakat Sumbar (Palam) mengidentifikasi beberapa hal yang dapat memicu konflik tapal batas antar nagari. Di antaranya rebutan sumber daya alam di wilayah perbatasan, perbedaan antara wilayah administrasi adat dan nagari serta belum adanya aturan sebagai referensi tentang tata cara penetapan tapal batas tersebut.
Belum lagi, wilayah adat merupakan satu kesatuan adat yang tidak bisa ditarik secara administrasi. Sementara sistem pemerintahan nagari yang kini berlaku lebih bercorak administratif bukan keutuhan adat. Selain itu Q-Bar menilai penyelesaian yang dilakukan pemerintah selama ini cenderung pendekatan hukum formal dan mengabaikan pendekatan kultural. Padahal konflik dan klaim kepemilikan atas lahan bisa diurai karena umumnya mereka berasal dari nagari yang sama.
Saat ini Q-Bar terlibat dalam penyelesaian konflik Nagari Sumpur dengan Nagari Bungo Tanjung di Tanahdatar. Koordinator Bidang Pembaruan Hukum dan Kebijakan Q-Bar Nurul mengungkapkan dua nagari tersebut dulunya berasal dari satu nagari yakni Pariangan maka tidak mungkin tidak ada titik temu dan kesamaan. “Pasti ada titik temu. Asal usulnya kan sama. Kecuali konfliknya beda asal usul, misalnya warga trans dengan lokal Namun kita harus hati-hati karena resolusi konflik horizontal belum ada,” ungkapnya.
Kemudahan Akses
Rifai, Analis dari Palam mengungkapkan semangat pembentukan nagari lebih banyak dipengaruhi kemudahan akses pelayanan, jumlah penduduk dan potensi ekonomi nagari. Sistem sosial tidak menjadi pertimbangan utama dalam pembentukan nagari sehingga menimbulkan konflik tapal batas antar nagari.
“Berbeda dengan pembentukan desa yang nyaris tak ada persoalan tapal batas karena mereka tidak punya kekayaan bawaan seperti nagari. Kekayaan desa adalah kekayaan yang dibangun. Sementara kekayaan nagari adalah kekayaan bawaaan,” terang Rifai. Aktivis yang kini bergiat di Yayasan Cinta Mentawai (YCM) ini menegaskan pemerintah harus mengambil peran dalam menyelesaikan konflik tapal batas dengan mengedepankan format pengelolaan secara bersama antar nagari terutama yang menyangkut potensi ekonomi.
Format ini selain bisa meningkatkan kesejahteran masyarakat juga akan memudahkan dalam melakukan pengawasan dan perlawanan terhadap pihak-pihak yang ingin merusak nagari seperti cukong kayu. Menurutnya Pemprov Sumbar bisa menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) tentang tata cara penetapan tapal batas tetapi dalam pelaksanaannya haru dilakukan secara partisipatif. Namun peran pemerintah hanya mengukuhkan tapal batas yang sudah disepakati bersama antar nagari.
Dengan pola ini katanya Badan Pertanahan Negara (BPN) tidak akan mengalami resistensi dari masyarakat saat melakukan pengukuran dan pemetaan batas-batas nagari. “Tapal batas yang sudah dikukuhkan pemerintah dan sudah diukur BPN harus dibuatkan penanda yang sifatnya permanen. Sebab penentuan tapal batas tidak lagi bisa dilakukan secara imajinatif dan berdasarkan petatah petitih,” jelasnya.
Sekretaris Umum Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar Muhammad Sayuti Datuk Rajo Pangulu juga menyampaikan hal yang sama. Menurutnya yang dibutuhkan bukan sekadar Pergub tetapi Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur penentuan batas-batas nagari. “Hal ini sudah sering kita sampaikan kepada pemerintah daerah tetapi tidak pernah digubris,” ungkapnya.
Meski bukan kewenangan provinsi terang Sayuti minimal daerah punya pedoman dalam penyelesaian konflik tapal batas tersebut. Namun pembahasan harus melibatkan semua pihak. Menurutnya jika konflik tapal batas ini tidak segera dituntaskan dampak ikutannya besar. Salah satunya investor bakal enggan masuk ke Sumbar. “Belum apa-apa sudah ada klaim dari berbagai pihak. Investor tidak akan pernah nyaman. Yang rugi masyarakat nagari,” tukasnya.
Muhammad Sayuti yang juga Sekretaris Komisi IV DPRD Sumbar ini menegaskan banyak referensi yang bisa digunakan untuk menentukan tapal batas di antaranya peta zaman belanda, peta nasional, keadaan alam dan sumpah dari jiha nan ampek (penunjuk yang empat, red) yang disumpah dengan Alquran untuk bakato bana (berkata benar, red). “Sayangnya, selama ini pemerintah tidak pernah memfasilitasi ninik mamak untuk menyelesaikan sengketa tapal batas ini secara adat,” ungkapnya.
Belum selesainya penetapan tapal batas ini lanjut Sayuti juga bakal mengganggu finishing penetapan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Sumbar. Sebab, ninim mamak yang mengerti potensi wilayah dan berperan dalam pengamanannya tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan RTRW. “Lembah Anai misalnya yang ditetapkan sebagai cagar alam dalam bahasa adatnya kan sama dengan rimbo rayo. Penetapan dan pengelolaannya harus melibatkan ninik mamak dan pemangku adat,” tukasnya. (geb)

[+/-] Selengkapnya...

Nasib Hak Ulayat Atas Tanah dan Hutan


Oleh
Nurul Firmansyah, SH
(Peneliti Pada Perkumpulan Qbar, Padang (www.Qbar.or.id))

Konflik-konflik hak ulayat atas tanah dan hutan pada tahun 2008 mewarnai perjalanan kehidupan bermasyarakat di sumatera barat. Menurut catatan BPN Propinsi Sumatera Barat (2008), terdapat 801 konflik tanah (agraria) dengan proporsi terbesar di konflik tanah ulayat, sehingga daerah ini menduduki peringkat ketiga Nasional dalam sengketa agraria. Berbagai Konflik-konflik tersebut bila di telaah lebih cermat di bagi atas dua kategori, yakni konflik yang bersifat horizontal, dan konflik yang bersifat vertikal.

Pada kategori pertama berhubungan dengan konflik hak ulayat yang melibatkan masyarakat nagari dengan masyarakat nagari lainnya dan konflik dalam internal masyarakat nagari, seperti; konflik tapal batas nagari muaropingai-saniangbaka di kabupaten solok--- yang terakhir di nagari lubuk basung, kabupaten agam --- dan berbagai konflik tanah kaum dalam nagari. Sedangkan pada kategori kedua berhubungan dengan konflik hak ulayat yang melibatkan masyarakat nagari dengan negara (pemerintah) dan atau pemilik modal, seperti; konflik nagari-nagari dengan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) di pesisir selatan, konflik perkebunan kelapa sawit di kampung aie maruok kabupaten Pasaman Barat, dan berbagai konflik lainnya yang melibatkan peran aktif negara dan pemilik modal dengan masyarakat nagari.

Mengurai Konflik
Konflik-konflik hak ulayat menurut DR. Afrizal ( FISIP UNAND, 2007) berkaitan dengan tekanan kekuatan dari luar komunitas (masyarakat) nagari sehingga melemahkan otonomi nagari dalam meresolusi konflik dan bahkan mengancam eksisitensi penguasaan ulayat itu sendiri, artinya konflik horizontal berhubungan erat dengan konflik vertikal. Kekuatan-kekuatan yang menekan tersebut aktif dilakukan oleh negara dan pemilik modal, baik melalui penerapan hukum formil (baca; hukum negara) represif yang nirperlindungan hak-hak masyarakat adat dengan acap kali dibarengi oleh dukungan modal. Tesis ini secara praksis terlihat dari; Penunjukan kawasan hutan negara secara sepihak, klaim HGU, HPH, dan hak-hak lainnya dari hukum negara terhadap hak ulayat masyarakat nagari. Berbagai kasus di sumatera barat menunjukkan fenomena tersebut, tengok saja konflik hak ulayat di pelbagai kawasan hutan di sumatera barat, konflik tanah ulayat di sentra-sentra perkebunan kelapa sawit, yakni; pasaman barat, solok selatan dan pesisir selatan, dan berbagai konflik hak ulayat lainnya memperlihatkan peran penting negara dan pemilik modal dalam kasus-kasus itu.

Fenomena diatas berakibat pada penghilangan dan atau pengkaburan hak ulayat atas tanah dan hutan. Selain itu berakibat juga pada peruntuhan daya paksa norma-norma adat dalam mengatur lalu lintas pengelolaan dan pemanfaatan tanah dan hutan bagi anggota masyarakat nagari maupun terhadap kelompok lain di luar masyarakat nagari. Artinya hal ini bukan hanya melulu pada soal konflik hak ulayat, namun telah berlanjut pada konflik hukum, yakni antara hukum negara dengan hukum adat yang hidup di masyarakat nagari yang berpengaruh besar terhadap kebutuhan tertib sosial masyarakat secara lebih luas.

Alpanya Perlindungan hak Ulayat.
Perbedaan paradigma antara hukum negara dengan hukum adat merupakan penyebab utama konflik ini. Paradigma hukum negara yang mengatur tanah dan hutan bersifat individual, formal dan menitikbertakan pada sisi ekonomi bertabrakan dengan paradigma hukum adat yang komunal, informal dan bukan hanya bersisi ekonomi, namun juga kultural - sosial. Perbedaan tersebut nyata-nyata belum diakomodir oleh hukum negara sehingga memunculkan ruang kosong antara hukum negara dengan hukum adat (Legal Gap) yang tentunya mendorong marjinalisasi hak ulayat atas tanah dan hutan dalam hukum negara. Baik itu UU No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan (UUK) dan UU Pokok Agraria (UUPA) belum tuntas mengakui keberadaan hak ulayat secara utuh atas hutan dan tanah. UUK memposisikan hutan adat (ulayat) determinan atas hutan negara sedangkan UUPA membatasi berlakunya hak ulayat dengan dalil “kepentingan nasional.” Memisahkan hak ulayat dari kepentingan nasional bukanlah hal yang logis sebab kepentingan-kepentingan masyarakat adat seutuhnya bagian dari kepentingan nasional. Pemisahan tersebut tentunya melahirkan stereotipe negatif bagi keberadaan hak ulayat dan masyarakat adat itu sendiri.

Batasan kepentingan nasional dalam UUPA tidak dijelaskan lebih lanjut, sehingga melahirkan interpretasi beragam. Interpretasi itu disesuaikan dengan kebutuhan rezim yang berkuasa di negeri ini. Secara in concreato penafsiran kepentingan nasional acap kali di distorsi sesuai dengan kebutuhan rezim yang berkuasa terutama setelah rezim Orde Baru hadir yang memilih pertumbuhan ekonomi dengan topangan pemilik modal besar sebagai strategi ekonominya, sehingga kebutuhan ekstraksi tanah dan hutan adalah keniscayaan. Sampai saat ini pun kecenderungan tersebut masih berlaku.

Otonomi daerah
Bergulirnya reformasi membuka “kran” politik dan partisipasi masyarakat dalam proses hukum, dibarengi dengan penyebaran kuasa-kuasa negara ke daerah. Pada prinsipnya, otonomi daerah menghargai kebutuhan keberagaman daerah dalam kehidupan bernegara yang tentunya menghargai juga keberagaman identitas masyarakat adat. Propinsi sumatera barat menangkap peluang itu dengan mencoba merekonstruksi ulang nagari sebagai basis pemerintahan dan kesatuan masyarakat adat melalui perda 9 tahun 2000 sebagaimana di rubah dengan Perda No.2 tahun 2007 tentang pokok-pokok pemerintahan nagari (perda Pemerintahan nagari), sejak itulah semangat kehidupan bernagari bergeliat

Perda pemerintahan nagari secara jelas menyebutkan ulayat nagari sebagai bagian dari harta nagari yang bisa dikelola dan dimanfaatkan sesuai dengan hukum adat yang ada di nagari, yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Perda Propinsi Nomor 6 tahun 2007 tentang tanah ulayat dan pemanfaatannya (Perda TUP), Nyatanya hal tersebut belum sepenuhnya terpenuhi akibat benturan kebijakan kehutanan dan pertanahan nasional dan substansi Perda TUP yang belum tuntas mengatur perlindungan hak ulayat atas tanah dan hutan. Dalam Perda TUP , semangat pemanfaatan lebih ketara dari pada semangat perlindungannya, sehingga belum menjawab persoalan mendasar hak ulayat atas tanah dan hutan, hal ini terlihat dari; pertama, masih diadopsinya HGU, dan Hak Pakai dalam memanfaatkan hak ulayat yang selama ini sebagai sumber konflik hak ulayat. Kedua, mendorong sertifikasi tanah ulayat yang berpotensi pada penyerahan hak kepada pihak ketiga di luar komunitas nagari. Ketiga, belum jelasnya mekanisme resolusi konflik pada tanah dan hutan ulayat yang telah dikuasai oleh negara dan atau pemilik modal (pihak ketiga).

Nasib hak ulayat atas tanah dan hutan di sumatera barat nampaknya tidak berbeda jauh dari kondisi sebelumnya, sehingga berbagai konflik hak ulayat niscaya masih berkobar. Namun dari kondisi itu, peluang untuk mencari solusi persoalan hak ulayat atas tanah dan hutan masih terbuka dengan melahirkan kebijakan di tingkat daerah kabupaten dan kota yang mengutamakan perlindungan hak ulayat, bukan pada pada sisi pemanfaatannya saja. Urgensi pengaturan perlindungan hak ulayat terutama di daerah-daerah sentra perkebunan besar dan konsesi kehutanan, yakni kabupaten Pasaman Barat, Solok Selatan dan Pesisir Selatan. Adapun substansi perlindungan tersebut, adalah; pertama; mengukuhkan hak ulayat atas tanah dan hutan, kedua, menghargai pola pemanfaatan yang hidup di nagari, baik itu bagi masyarakat nagari maupun pihak ketiga dan ketiga, merancang resolusi konflik yang utuh terutama pada tanah dan hutan yang telah dikuasai oleh negara dan atau pemilik modal serta peran aktif-partisipatif pemerintah kabupaten dalam menyikapi konflik horizontal hak ulayat dengan pendekatan sosial – kultural. Akhir kata, Semoga persoalan hak ulayat atas tanah dan hutan di tahun 2008 dapat menjadi pembelajaran berharga bagi kita semua dalam mencari solusi yang baik untuk menjawab pelbagai persoalan tersebut di tahun 2009 ini.

[+/-] Selengkapnya...

Konflik Nagari Lubuk Basung-Nagari Kampung Pinang di Kabupaten Agam

Minggu, 04 Januari 2009
Nyaris Perang Saudara, Akhirnya Sepakat Musyawarah
”Perang saudara” nyaris pecah di Lubukbasung, Sabtu (3/1). Ribuan warga yang sudah berkumpul sejak pagi di kantor KAN Lubukbasung berniat menggelar aksi goro massal di kawasan perbatasan yang menjadi pemicu persoalan antar nagari tersebut, Lubukbasung dan Kampung Pinang. Untungnya Polres Agam sudah menutup semua akses menuju perbatasan dengan brikade polisi.
Di tengah-tengah hujan lebat sekitar pukul 11.00 WIB, ratusan massa terus merengsek dari kantor KAN Lubukbasung kawasan Pasar Lamo Lubukbasung menuju lokasi Goro. Warga Nagari Lubukbasung yang emosi menggunakan pita kuning bergerak menggunakan truk, mobil dan sepeda motor melintasi kawasan pusat kota melewati Surau Kariang menuju Cumateh.
Namun di Simpang Ujuanglabuah, ratusan massa terhanan barikade polisi yang sudah siaga sejak pagi mengantisipasi berbagai kemungkinan dan dipimpin langsung Kapolres Agam Maulida Gustina didampingi Wakapolres Kompol Febrialta, Kasat Reskrim AKP Masril, Kasat Intelkam Elvi Rinaldi, Kasat Lantas AKP Sukatno, Kabag OPS, Kapolsek Lubukbasung AKP Sumintak serta para perwira lain termasuk PJ Danramil Lubukbasung Kapten CZI Imam Safei.
Seluruh akses jalan sengaja ditutup untuk menghindari masa menuju lokasi perbatasan. Di Ujuang Labuah, sempat terjadi perdebatan hangat, namun tidak memicu bentrokan dengan aparat kepolisian yang bersama pasukan anti huru-hara yang siaga.
Untungnya unsur ninik mamak Lubukbasung langsung terjun ke lapangan, seperti M Dt Singo Marajo, N Dt Rajo Marah, Wali Nagari Lubukbasung Yunaldi St Arifin, Irwan Dinar dan tokoh pemuda lain memberi pengertian kepada massa agar masalah tersebut diselesaikan secara musyawarah. Ninik mamak meminta seluruh warga kembali ke kantor KAN Lubukbasung sampai ada putusan musyawarah bersama Muspida Agam yang dijadwalkan berlangsung pukul 14.00 WIB.
Walau banyak yang mengomel, massa akhirnya berhasil ditarik mundur ke Lubukbasung namun, di kawasan Padang Baru—massa yang emosi justru berputar ke Pasar Balai Salasa. Di Pasar Balai Salasa, juga sudah menunggu barikade polisi persis di simpang Pasar Balai Salasa menggunakan meja, kursi dan mobil aparat.
Massa yang dibalut emosi, nyaris tak terbendung saat bersikeras masuk ke simpang Balai Salasa itu, namun setelah dijelaskan pelaku pemukulan wali nagari Yunaldi St Arifin dan pelecehan ninik mamak N Dt Simarajo sedang menjalani pemeriksaan di Polres Agam dan utusan pemuda diperkenankan untuk melihat langsung untuk pembuktian.
Di Polres Agam sendiri sempat terjadi insiden, namun langsung diatasi, saat utusan pemuda Lubukbasung menyaksikan para pelaku sedang diperiksa aparat di ruang riksa satreskrim Polres Agam. Upaya maksimal tokoh ninik mamak dan pemuda masyarakat dari dua nagari, Lubukbasung dan Kampung Pinang berhasil meredam gejolak emosi masyarakat sehingga bentrokan bisa dihindari.
Unsur muspida Agam sendiri langsung bersikap dengan menggelar pertemuan darurat di kediaman Bupati Agam. Muspida Agam dipimpin Bupati Aristo Munandar didampingi Kapolres Agam AKBP Maulida Gustina, Dandim 0304 Agam Letkol Inf Aristo Sudjatmiko, Kaban Linmaskesbangpol M Dt Maruhun dan unsur terkait lain mengelar pertemuan secara terpisah dan bergantian dengan wali nagari, utusan ninik mamak, Bamus dan pemuda dari nagari Lubukbasung dan Kampung Pinang.
Pertemuan pertama dengan utusan nagari Lubukbasung diwakili wali nagari Yunaldi St Arifin, M Dt Singo Marajo, N Dt Asa Labiah, Helmon Vera Cristian (BAMUS), S St Perpatiah, A Dt.Rajo Mangkuto dan M Dt Rajo Marah. Dalam pertemuan itu, utusan warga Lubukbasung sepakat bermusyawarah, namun diharapkan proses hukum bisa berlanjut, termasuk kasus pelecehan terhadap ninik mamak meeka.
“Kami berharap hal itu bisa disepakati, “ ungkap Y.St.Arifin, Vera Cristian, N.Dt. Asa Labiah ,M.Dt.Singo Marajo, Helmon dan S.St.Perpatiah. Sementara untuk penyelsaian batas nagari, mereka minta Pemkab Agam bisa menjadi mediator dan sekaligus menghadirkan tokoh ninik mamak dari Nagari Garagahan. Hal itu disanggupi bupati dan muspida Agam yang akan dibahas oleh tim khusus yang dibentuk.
Usai pertemuan dengan utusan Nagari Lubukbasung, Sabtu sore Muspida Agam menggelar pertemuan dengan utusan Nagari Kampung Pinang yang dihadiri Wali Nagari Kampung Pinang Yuharnel, B Dt Bandaro Putiah, N Dt Rajo Mantari, N Dt Mantari Sati, Dt Manindiah dan Mardaswanto .
Mereka juga meminta bupati Agam memediatori penyelesaian masalah tersebut secara musyawarah. Juga meminta anak kemenakan mereka yang kini diperiksa di Polres Agam tidak ditahan. Utusan nagari Kampung Pinang berharap, penyelesaian masalah batas diselesaikan di daerah netral.
Ninik mamak Nagari Kampung Pinang mengusulkan penyelesaian digelar di Nagari Garagahan dengan menghadirkan ninik mamak nagari Garagahan selaku penengah. N Dt Rajo Mantari sempat menangis menahan kesedihan sebagai wujud prihatinnya atas kasus tersebut.
“Kami berharap masalah itu, bisa diselesaikan segera, kami badunsanak pak, kami sabuah mimba, kami sainduak saayah dengan Lubukbasung pak, kami prihatin akan kejadian ini, “ ungkapnya.
Kerahkan Seluruh Personil
Pihak Polres Agam sendiri untuk mengantisipasi munculnya bentrokan antar sesama warga dari dua nagari bertikai itu, mengerahkan seluruh kekuatan . Bahkan empat titik jalan masuk ke nagari Kampung Pinang sengaja ditutup dengan barikade polisi.
Upaya ini terlihat berhasil, apalagi tokoh ninik mamak dan pemuka masyarakat dari kedua nagari bisa saling memberi pengertian dan bisa menahan diri. Pasalnya, di Kampungpinang massa juga sudah berkumpul menunggu kedatangan massa dari Lubukbasung.
Pihak Polres Agam juga sudah menyikapi aspirasi warga Lubukbasung itu dengan memeriksa pelaku pemukulan dan pengancaman sehingga bisa sedikit meredam gejolak emosi warga.
Kapolres Agam AKBP Maulida Gustina di Ujuanglabuah kepada wartawan menyebutkan, pihaknya sengaja mengerahkan seluruh personil untuk menutup ruas jalan menuju Kampung Pinang. Langkah itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya bentrokan antar warga kedua nagari yang bertikai.
Ruas jalan yang ditutup terutama di Ujuanglabuah, Simpang Balai Salasa, Simpang Kampuang Tangah dan Sungai Jariang yang dijaga ketat seluruh personil polisi yang diterjunkan ke Lubukbasung termasuk personil Polsek di seluruh wilayah Polres.Agam, langkah ini dinilai efektif, dibuktikan aksi bentrokan bisa diredam.
Bentuk Tim Khusus
Bupati Agam Aristo Munandar langsung membentuk tim khusus penyelesaian sengketa batas wilayah tersebut. Dijadwalkan Muspida Agam bersama unsur terkait akan langsung menggelar pertemuan Sabtu malam untuk membahas langkah-langkah penyelesaian.
Informasi yang diperoleh Padang Ekspres, hingga Sabtu malam pihak kepolisian masih terus disiagakan di lapangan mengantisipasi gejolak lanjutan. Meski sebelumnya unsur terkait dari kedua nagari sudah diminta untuk saling menahan diri.
Hingga berita ini diturunkan suasana tegang masih terasa di Lubukbasung. Namun tokoh-tokoh masyarakat dan ninik mamak dari kedua nagari meyakinkan masyarakat bisa diberi pengertian untuk saling menahan diri. (harmen)

[+/-] Selengkapnya...

Privatisasi Tanah Ulayat Ditentang

Kamis, 11 Desember 2008
Padang, Padek-- Gelombang unjuk rasa atas 10 tahun reformasi dan 60 tahun hari HAM Sedunia, ternyata juga terjadi di Padang. Kemarin, sekitar 100 orang massa yang merupakan gabungan LSM, mahasiswa, kaum buruh dan...
...Komnas HAM Sumbar melakukan aksi penolakan pelanggaran HAM di pelataran Parkir gedung DPRD Sumbar. Salah satu poin tuntutannya menentang privatisasi tanah ulayat yang bisa berdampak pada beralih fungsinya tanah di Minangkabau yang kepemilikan awalnya bersifat komunal, menjadi milik pribadi.
Dalam orasinya, Koordinator Lapangan Aksi, Rony Saputra, menyatakan hingga kini perlindungan, pemajuan, dan pemenuhan HAM masih belum berhasil dipenuhi oleh pemerintah. Kenyataan tersebut dibuktikan dengan semakin meningkatnya jumlah pelanggaran HAM yang terjadi dan umumnya dilakukan oleh oknum aparat.
Menurut Rony, dari 420 kasus yang terdata oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, 215 kasus pelanggaran dilakukan oleh aparat pemerintah (legislatif 53 kasus, perusahaan 52 kasus, kepolisian 40 kasus, TNI 16 kasus dan Sat Pol PP 11 kasus). Kenyataan ini, menurutnya, jelas menjadi rapor merah yang harus dibenahi oleh pemerintah.
Selain Rony, masing-masing pihak yang turut serta dalam aksi menyatakan tuntutannya mereka agar pemerintah memproses dan mencegah agar jangan semakin bertambahnya pelanggaran HAM yang terjadi di masyarakat.
Era, sebagai perwakilan dari Lembaga Advokasi Mahasiswa dan Pengkajian Kemasyarakatan (LAM&PK) Fakultas Hukum Unand menuntut dibatalkannya rencana privatisasi pendidikan. Menurutnya, langkah ini akan membuat biaya pendidikan di masa datang akan meningkat tajam.
Sementara pada kenyataannya, di lingkungan kampusnya sendiri saat ini, tak sedikit mahasiswa yang berasal dari golongan ekonomi menengah ke bawah. “Pendidikan bukan hanya milik yang mampu. Mendapatkan pendidikan merupakan hak setiap warga negara Indonesia,” ujarnya.
Lain halnya dengan perwakilan kaum buruh. Adek, yang mewakili Aliansi Pekerja Selamatkan Indonesia (APSI) menuntut pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap aparaturnya yang sering melakukan “kongkalikong” dengan pihak pengusaha dalam memproses perkara hukum buruh.
Keadan ini, menurut Adek, seringkali menyudutkan kepentingan kaum buruh. Sehingga, harapan kaum buruh untuk mendapatkan nilai-nilai keadilan saat menempuh proses hukum saat ini masih belum sepenuhnya terpenuhi.
Vino Oktavia sebagai perwakilan LBH Padang menyorot pelanggaran HAM yang muncul pada privatisasi tanah ulayat yang kini telah diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2008. Menurutnya, privatisasi ini nantinya akan berdampak pada pelanggaran hak-hak masyarakat atas lahan dan kehancuran masyarakat adat di Minangkabau.
“Dengan adanya Perda ini, akan terbuka peluang hukum untuk melakukan sertifikasi tanah ulayat. Kenyataan ini akan berdampak pada beralih fungsinya tanah di Minangkabau yang awalnya kepemilikannya bersifat komunal, menjadi milik pribadi. Ini tentu saja berefek negatif dan mendorong terjadinya pelanggaran terhadap hak masyarakat adat atas pengelolaan lahan yang ada di Sumbar,” ujarnya.
Aksi yang berlangsung selama 2 jam tersebut berakhir dengan penandatanganan pernyataan sikap oleh para peserta aksi untuk menolak segala bentuk tindak kekerasan dan pelanggaran terhadap HAM. (cr3)

[+/-] Selengkapnya...

KEDAULATAN PANGAN, MASIH JAUH DARI HARAPAN

Oleh : Mora Dingin

Konsep kedaulatan pangan baru dikenal sejak tahun 1996 untuk merespon ancaman Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) kepada negara-negara miskin dalam menyediakan makanan pokok kepada penduduknya. Di populerkan pertama kali oleh organisasi petani Internasional La Via Campesina saat Deklarasi Tlaxcala di Mexico, kedaulatan pangan mengacu kepada aspek pengambilan keputusan secara berdaulat ditingkat nasional (lokal) dalam soal ketahanan pangan.
Intinya adalah bahwa urusan pangan menekankan kepada keputusan pemerintah nasional (lokal) bukan kepada badan perdagangan internasional seperti WTO. Sedangkan defenisi lengkap kedaulatan pangan adalah terumus dalam deklarasi akhir Worl Forum On Food Sovereignty di Havana, Kuba, lima tahun kemudian .Kedaulatan pangan adalah instrumen untuk menghapus kelaparan, kurang gizi serta untuk menjamin ketahanan pangan yang berkelanjutan bagi semua orang.
Kedaulatan pangan juga merupakan hak rakyat untuk menentukan kebijakan dan strategi sendiri atas produksi, distribusi dan konsumsi pangan yang berkelanjutan yang menjamin atas hak pangan bagi seluruh penduduk bumi berdasarkan produksi bersekala kecil, menengah menghargai kebudayaan lokal dan keberagaman kaum tani dan nelayan. La Via Campesina sendiri merumuskan kedaulatan pangan adalah sebuah hak rakyat suatu negeri atau negara dalam menetapkan kebijakan pertanian dan pangannya.
Kedaulatan pangan juga menentukan sejauh mana rakyat ingin memenuhi sendiri kebutuhan pangannya, dan untuk menolak dumping produk impor ke dalam pasar domestik. Kedaulatan pangan tidak menegasikan perdagangan, namun lebih mempromosikan formulasi kebijakan perdagangan dan praktek yang melayani hak rakyat untuk produksi pangan berkelanjutan yang aman, sehat dan ramah lingkungan.
Tikus Mati di Lumbung Padi
“Tikus mati di lumbung padi” mungkin ungkapan ini lah yang cocok untuk menggambarkan kondisi keberadaan pangan di negeri ini. Suatu ironi yang sangat menyedihkan dimana negara agraris yang tanahnya subur dan hasil alam yang berlimpah ruah, namun krisis pangan terjadi dimana-mana, sehingga tak asing lagi bagi kita di beberapa daerah timbul gizi buruk dan derita kelaparan.
Akhir-akhir ini menjadi sebuah pembicaraan yang hangat diberbagai media dimana baru dalam beberapa bulan tahun 2008 berlalu harga sebagian besar barang kebutuhan sehari-hari melonjak dengan tajam dan fenomena ini sudah seperti penyakit akut yang berulang setiap tahun. Di beberapa pasar tradisional semua kebutuhan pokok melonjak seperti halnya di pasar tradisional Pekanbaru. Misalnya, harga minyak goreng menembus Rp.13 ribu/kg. dari sebelumnya Rp.11 ribu/kg, minyak goreng kemasan yang biasanya di jual Rp.12 ribu/liter kini di jual 12.500/liter. Harga cabai merah sempat mencapai level tertinggi yaitu mencapai 40 ribu/kg, sementara sebelumnya Rp 20 ribu/kg (Riau Pos, 6/3/2008) begitu juga halnya dengan kebutuhan pokok lain seperti susu, gula pasir, telur ayam, dan dangin, semuanya naik.
Sudah jatuh tertimpa tangga pula, mungkin istilah ini lah yang tepat menggambarkan keadaan rakyat kecil. Dimana untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sudahlah sulit ditambah lagi dengan naiknya harga berbagai kebutuhan pokok, sungguh memang malang nasib simiskin. Masih segar dalam ingatan kita beberapa bulan yang lewat seiring dengan kebijakan pemerintah untuk mengkonversi pemakaian minyak tanah ke gas, justru di pasaran harga tabung gas dan isinya meroket naik. Di beberapa daerah seperti Jakarta misalnya, yang isi 12 kg mencapai Rp. 700 ribu-750 ribu. Setelah itu barangnya pun susah untuk didapat ( Kompas, 15/04/2008).
Melihat kondisi diatas memberikan sebuah gambaran bagi kita betapa tidak berdayanya bangsa ini. Sebuah bangsa yang penduduknya besar dan potensi alamnya melimpah, namun ketersedian akan kebutuhan pangan membelenggu rakyatnya. Lalu timbul sebuah pertanyaan bagi penulis, mau kita kemanakan harga diri bangsa ini? Karena terciptanya kedaulatan pangan akan menjamin tetap terjaganya keutuhan suatu bangsa dan sebaliknya ketika kedaulatan pangan terancam maka akan mengakibatkan kehancuran peradaban suatu bangsa.
Masih Jauh Dari Harapan
Bila kira runut lagi kebelakang arti sesungguhnya kedaulatan pangan.Timbul sebuah pertanyaan bagi penulis, sudahkah bangsa kita ini berdaulat atas pangan? Menurut hemat penulis meski kita sudah merdeka sejak 62 tahun yang silam untuk urusan pangan bangsa kita ini belum berdaulat, masih jauh dari harapan.
Ketersedian pangan yang cukup dan terjangkaunya daya beli masyarakat terkait dengan menegakkan kedaulatan pangan. Namun kedaulatan bangsa Indonesia dalam urusan pangan masih lemah sebab pihak asing begitu murah mendikte pemerintah Indonesia dalam kebijakan pangan. Akhirnya jalan pintas yang diambil oleh pemerintah dalam mengimpor kebutuhan pangan telah menodai terciptanya kedaulatan pangan. Ketergantungan pangan kepada pihak luar di tengah kesuburan lahan Indonesia menunjukkan stigma bangsa yang malas dan etos kerja yang lemah. Ini juga memperjelas bagi kita kegagalan negara dalam mengelola sumber daya manusia Indoneasi untuk meningkatkan produktifitas hasil pertanian.
Kedaulatan pangan harus dipahami bukan hanya sekedar sewasembada pangan atau setiap orang dari sabang sampai marauke harus menanam satu batang padi tetapi bagaimana bangsa Indonesia juga bisa menjadi exsportir. Karena ini nanti menunjukkan jati diri bangsa Indonesia di mata dunia sebagai negara yang punya potensi di bidang agraris. Merdeka atau berdaulat atas pangan merupakan bentuk kebebasan, rasa hormat dan harga diri yang harus ditegakkan. Ini juga menyangkut tumbuhnya roh patriotisme kebangsaan di tengah-tengah kehidupan berbangsa dan bernegara.
Diharapkan kepada pemerintah untuk melepaskan jeratan bangsa ini dari importir kebutuhan pangan serta untuk tegaknya kedaulatan pangan di negeri ini, maka pemerintah harus sungguh-sungguh melakukan revitalisasi bidang pertanian jangan hanya sebatas janji-janji saja, karena rakyat sudah muak dengan semua itu, dengan obralan janji melulu, sekarang rakyat hanya butuh tindakan yang nyata. Perlu mejadi perhatian bagi pemerintah bahwa permasalahan pemanasan global juga menjadi tantangan tersendiri bagi kelangsungan revitalisasi pertanian di negeri ini. Setelah itu pemerintah harus berpihak kepada rakyat kecil tak terkecuali pada petani, dimana pemerintah harus melindungi petani dari liberisasi perdagangan, sehingga kaum petani tidak selalu merasa dirugikan.
Hal yang sangat ironis juga, bagaimana generasi penerus bangsa ini bisa jadi maju kalau kekurangan gizi karena krisis pangan.Bagaimanapun kita memang tidak bisa meletakkan beban ini hanya di atas pundak pemerintah saja, tapi itu juga tak lepas dari tanggungjawab kita bersama. Moga kedepan keberadaan kebutuhan pangan di negeri ini akan bisa berdaulat. Semoga ***


Penulis adalah Mahasiswa FISIP UNAND dan Staf Pembaruan Hukum dan Kebijakan, Qbar

[+/-] Selengkapnya...

“TANAH” SEBAGAI IDENTITAS ORANG MINANGKABAU (Suatu Tinjauan dari sudut pandang Sosiologis)




Oleh: Mora dingin


Tanah merupakan suatu benda yang mempunyai kedudukan yang tinggi di dalam masyarakat adat tak terkecuali di dalam masyarakat adat Minangkabau. Karena tanah merupakan salah satu benda yang tidak akan bisa berubah-ubah bentuknya (mempunyai nilai tetap). Tanah merupakan sumber penghidupan bagi keluarga, tempat tinggal dan sebagainya. Sehingga tak heran lagi bagi kita bahwa tanah mempunyai nilai ekonomis yang tinggi, dan tak jarang sekali ini menjadi sesuatu hal yang di perebutkan oleh setiap orang.
Di dalam hukum adat, maka antara masyarakat sebagai satu kesatuan dengan tanah yang didudukinya mempunyai hubungan yang erat sekali. Hubungan yang bersumber pada pandangan yang bersifat sosiso-religius. Hubungan ini menyebabkan masyarakat memperoleh hak untuk menguasai tanah tersebut, memanfaatkan tanah itu, memungut hasil dari tumbuhan-tumbuhan yang hidup diatas tanah serta berburu terhadap binatang-binatang yang hidup disitu. Hak masyarakat atas tanah ini disebut dengan hak ulayat dan dalam literatur hak ini oleh Van Vollenhoven disebut beschikkingsrecht.
Identitas
Tanah di dalam adat Minangkabau yang mempunyai kedudukan tersendiri. Karena itu dalam tata kehidupan masyarakat hukum adat Minangkabau dikenal bermacam-macam jenis tanah. Ada tanah yang dikuasai oleh kaum, yang dikuasai suku, dan yang dikuasai nagari. Yang dikuasai kaum dinamakan tanah ulayat kaum, yang dikuasai suku disebut tanah ulayat suku, sedangkan yang dikuasai penghulu nagari dikenal dengan tanah ulayat nagari. Tanah ulayat kaum dan ulayat suku biasanya memiliki batas-batas yang jelas serta dimanfaatkan oleh pemiliknya. Berbeda dengan tanah ulayat kaum dan ulayat suku, tanah ulayat nagari pada umumnya belum tergarap atau tanah liar. Tanah liar dapat dikelompokkan menjadi rimbo, biluka dan sasok. Rimbo terkelompok kedalam rimbo tuo, rimbo gadang, rimbo rajo, rimbo nan dalam, rimbo nan lapeh, rimbo aguang, rimbo piatu (Rusli Amran, Sumatera Barat Plakat Panjang, Sinar Harapan, 1981). Setiap anak nagari dari suku manapun boleh mengerjakan tanah ulayat nagari atas sepengetahuan para penghulu, melalui rapat penghulu, yang memiliki otoritas atas tanah ulayat nagari.
Sebagai harta suku, kaum, harta bersama, harta pusaka itu kuat kedudukannya dalam masyarakat Minangkabau karena harta itu hanya boleh diwariskan secara turun menurun, tidak boleh dijualbelikan, apalagi dipindahkan haknya kepada orang di luar kaum atau sukunya. Terhadap harta pusaka (pusaka tinggi), anggota paruik atau jurai, atau kaum, bukanlah yang memiliki harta pusaka itu, mereka hanya mempunyai hak pakai (ganggam nan bauntuak). Dengan demikian, harta pusaka di Minangkabau berada dalam keadaan tetap, warih indak baliah putuih, katurunan buliah punah.
Dari gambaran diatas kelihatan jelas bagi kita kalau tanah mempunyai kedudukan yang tinggi dalam masyarakat Minangkabau. Kalau ditinjau dari dari sudut pandang sosiologisnya kedudukan tanah didalam masyarakat Minangkabau merupakan suatu identitas diri karena tanah disini berfungsi sebagai pengikat hubungan baik antara suku maupun kaum sekaligus sebagai bukti asal usul nan bapandam bakuburan , nan basosok bajurami. Dengan adanya tanah sebagai pengikat hubungan antara suku, kaum maka akan tercipta suatu interaksi sosial yang memperlihatkan akan kuatnya eksistensi masyarakat Minangkabau itu sendiri.
Dalam hal ini juga Hamka mengatakan bahwa tanah, “Pusako Tinggi” adalah “Tiang Agung Minangkabau” yang dijua indak dimakan bali, digadai indak dimakan sando. Jarang pusako tinggi menjadi pusako rendah, entah kalau adat tidak berdiri lagi pada suku itu. (Hamka, dalam Naim, 1968:29)
Apa maksud pernyataan Hamka ini? Hal ini perlu dipahami betul. Maksudnya adalah harta pusaka itu ibarat tiang utama bangunan rumah. Apabila tiang rumah itu patah maka rubuh pulalah rumah itu. Demikian pula halnya tanah sebagai pusaka tinggi. Apabila tanah itu sudah dikuasai orang luar, orang Minangkabau tidak menguasai tanah airnya lagi, orang Minangkabau akan tersingkir dari negrinya sendiri. Sebagai contoh dapat diketahui terhadap orang Betawi di Jakarta, mereka tersingkir ke pinggir-pinggir kota. Demikian pula halnya orang Melayu di Singapura Penduduk asli menjadi budak di negerinya sendiri. Hal ini jangan terjadi hendaknya di Minangkabau, Hal ini perlu diantisipasi dengan tindakan nyata, di antaranya memberlakukan hukum adat tentang harta pusaka, khususnya mengenai pertanahan ini.
Era globalisasi
Pada saat sekarang ini yang ditandai dengan zamannya era globalisasi, menimbulkan perubahan-perubahan yang begitu cepat terkadang tanpa disadari dalam semua aspek kehidupan. Sehingga tak jarang perubahan itu membawa dampak yang begitu besar terhadap keberlangsungan peradaban suatu komunitas tertentu. Fenomena ini juga bisa kita rasakan dalam perkembangan masyarakat Minangkabau hari ini. Namun harus sama-sama kita sadari bahwa perubahan itu memang akan selalu terjadi karena masyarakat bersifat dinamis bukan statis. Seperti yang dikatakan beberapa orang sosiolog bahwa ada kondisi-kondisi sosial primer yang menyebabkan terjadinya perubahan.
Disini penulis ingin menyampaikan bahwa pada saat ini tanah ulayat suku, kaum, dan nagari yang menggambarkan identitas orang Minangkabau di beberapa nagari sudah tak ditemui lagi hal ini disebabkan karena “pudar” dilanda perkembangan penduduk dan sosial ekonomi. Meningkatnya jumlah penduduk menyebabkan penggunaan tanah semakin tinggi untuk tempat pemukiman, dan begitu juga dengan tuntutan hidup dari segi ekonomi yang semakin hari semakin sulit.. Penulis ingin rasanya mengajak masyarakat Minangkabau untuk lebih mengembangkan aspek budaya yang lain yang menunjukkan identitas diri, menurut hemat penulis kita tidak bisa selamanya terpaku atas keberadaan tanah, karena semakin hari keberadaan tanah semakin menyempit. Harapan penulis semoga identitas diri orang Minangkabau tidak akan hilang seiring dengan perkembangan zaman. Amin***
Penulis adalah Mahasiswa Sosiologi UNAND dan Staf Program Pembaruan Hukum dan Kebijakan, Qbar

[+/-] Selengkapnya...

Hutan Nagari Atau Hutan Desa



Oleh
Nurul Firmansyah, SH.

Hak ulayat bagi nagari tidak dipandang dari sisi ekonomi belaka, namun merasuk pada relung sosial dan budayanya. Keberadaan hak ulayat menjamin ikatan sosial dan budaya, seperti yang tersirat dalam adigium adat; Sako Pusako, yang bermakna; keutuhan struktur sosial masyarakat nagari berbanding lurus dengan keutuhan hak ulayat. Sikap ini kemudian melahirkan kesadaran kolektif masyarakat nagari, bahwa; hak ulayat harus dimanfaatkan, di kelola dan dipelihara untuk keberlangsungan antar generasi.

Telah jamak dipahami tentang eksistensi hak ulayat merupakan bagian integral yang tidak bisa dipisahkan dari nagari. Pendapat ini bukan hanya diusung oleh masyarakat nagari sebagai pemangku hak ulayat, namun juga di pahami oleh pelbagai pihak, termasuk didalamnya, para pengambil kebijakan di tingkat daerah (propinsi Sumatera Barat). Setidaknya, hal ini tersirat dalam Nota penjelasan Gubernur Sumatera Barat pada tanggal 4 February 2003 di hadapan Sidang Paripurna DPRD Sumatera barat dalam proses pembahasan Rancangan Perda Pemanfaatan Tanah Ulayat yang menyebutkan; “Pengaturan tanah ulayat mempunyai keterkaitan yang erat dengan prinsip kembali ke nagari sebagaimana di maksud oleh Peraturan daerah Sumatera Barat No.9 tahun 2000 tentang ketentuan Pokok Pemerintahan Nagari. Perda No.9 tahun 2000 merupakan suatu titik tolak yang mendasar untuk dapat mengatur dan mengelola tanah ulayat, karena hidup bernagari mempunyai korelasi yang sangat kuat dengan tanah ulayat dan adat istiadat.”

Realitas Hutan Nagari.
Realitas hak ulayat dalam wacana publik dan konstruksi adat tidak sebanding dengan kenyataan peminggiran hak ulayat oleh kebijakan pengelolaan sumber daya alam terutama kebijakan kehutanan nasional. UU No.41 tahun 1999 tentang kehutanan memposisikan hak ulayat atas hutan (hutan nagari / hutan adat) terabaikan oleh posisi hutan negara yang kemudian diikuti oleh pengikisan sistem pengelolaan hutan nasional terhadap pola pengelolaan hutan secara adat. Proses peminggiran hutan nagari tersebut berawal dari penunjukan sepihak kawasan hutan oleh pemerintah (Departemen Kehutanan) baik itu pada kawasan konservasi, produksi, maupun lindung, yang berakibat pada putusnya hubungan hukum antara masyarakat nagari dengan hutan nagarinya.

Secara empirik, situasi ini diatas menimbulkan pelbagai dampak yang serius bagi nagari dan juga bagi ekosistem hutan. Dari catatan Perkumpulan Qbar di nagari Guguk Malalo, kabupaten tanah datar, dan Nagari Simanau, Kabupaten Solok, dampak-dampak tersebut mencuat, berupa; pertama, hilangnya kearifan lokal (sistem adat) dalam pengelolaan hutan oleh masyarakat nagari yang tergantikan dengan pola pengelolaan hutan berbasis negara yang sentralistik dan berorientasi ekonomi belaka, kedua, pemiskinan masyarakat nagari akibat hilangnya sumber ekonomi atas hutan, ketiga, deforestasi akibat hilangnya kontrol masyarakat nagari, terutama para pemangku adat ditingkat nagari atas aktifitas pembalakan kayu.

Menggiring Hutan Desa dalam Hutan Nagari
Seraya bergulirnya waktu, Permenhut No. P 49 / menhut – II / 2008 Tentang Hutan Desa (kemudian disebut P49) terbit pada bulan september tahun ini. Bila di telaah dengan cermat, terlihat bahwa P49 lahir dari realitas sosiol ketidakadilan pengelolaan hutan, terutama ketidakadilan bagi masyarakat desa yang hidup di sekitar/dalam kawasan hutan yang notabene adalah masyarakat adat, atau pada lingkup yang lebih kecil yaitu nagari. Semangat diatas terproyeksi dari klausul menimbang dalam permenhut ini, namun sayangnya, P49 belum tuntas mengacu semangat tersebut dalam konstruksi norma-normanya, karena; P49 belum menyentuh persoalan struktural kehutanan disebabkan P49 hanya membuka ruang bagi desa/nama lain (termasuk Nagari) untuk mendapatkan akses pengelolaan hutan di kawasan hutan (produksi dan lindung), dalam artian membuka akses nagari untuk mengelola hutan negara berdasarkan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam P 49. Artinya kebijakan ini belum tuntas merubah ketimpangan penguasaan hutan (hutan negara atas hutan adat), dan reduksi-reduksi kearifan lokal dalam watak pengelolaan hutan nasional. Kelemahan itu merupakan konsekuensi logis dari logika perundang-undangan yang hirarkis yang mengacu pada perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu; UU No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang belum mengakui secara utuh hutan adat.

Terlepas dari kendala-kendala yuridis diatas, tentunya akses yang dibuka oleh P 49 terhadap pengelolaan hutan oleh desa / nagari melahirkan peluang sekaligus tantangan bagi masyarakat nagari untuk mengelola hutan secara adil dan lestari. Adapun tantangan utama yang muncul dari pemberlakukan P 49 yakni; pertama, minimnya peran pemerintah terhadap lembaga desa yang mengelola hutan desa, dimana hanya pada fasilitasi teknis dan manejerial hutan desa, sedangkan dukungan pembiayaan pengelolaan hutan desa diserahkan sendiri oleh lembaga desa. Hal ini memberi peluang bagi pemilik modal untuk memanfaatkan keberadaan hutan desa bagi eksploitasi ekonomi belaka yang menggunakan lembaga desa. Kedua, pengelolaan hutan desa mempunyai jangka waktu tertentu, yaitu 35 tahun, artinya pemerintah dapat mencabut atau memperpanjang keberadaan hutan desa.

Di sisi lain, peluang pengelolaan hutan desa atau hutan nagari di sumatera barat bisa terwujud apabila terdapat kesepahaman multipihak antara nagari dengan pemerintah daerah dan masyarakat sipil. Peluang yang diberikan P 49 harus ditangkap dengan memberikan fasilitasi intens dan serius dari pemerintah daerah dan kekuatan masyarakat sipil lainnya dalam mendorong nagari dalam mengelola hutannya. Dukungan tersebut berupa dukungan terhadap pola kearifan nagari, peningkatan kapasitas, maupun pembiayaan pengelolaan hutan sehingga ekses nagatif maupun peluang kegagalan pengelolaan hutan oleh nagari bisa diminimalisir.



[+/-] Selengkapnya...

    Mega Biodeversity On Malalo's Forest

    Mega Biodeversity On Malalo's Forest
    Raflesia Arnoldi

    Alam dan Manusia " Alam Takambang Jadi Guru"

    Alam dan Manusia " Alam Takambang Jadi Guru"
    Hutan Kami... Hutan Adat ....

    LAM & PK Fakultas Hukum Universitas Andalas

    LAM & PK Fakultas Hukum Universitas Andalas
    Dapur Gerakan Hukum Progresif