Nurul Firmansyah

DALAM REFLEKSI-KONTEMPLASI

Nasib Hak Ulayat Atas Tanah dan Hutan


Oleh
Nurul Firmansyah, SH
(Peneliti Pada Perkumpulan Qbar, Padang (www.Qbar.or.id))

Konflik-konflik hak ulayat atas tanah dan hutan pada tahun 2008 mewarnai perjalanan kehidupan bermasyarakat di sumatera barat. Menurut catatan BPN Propinsi Sumatera Barat (2008), terdapat 801 konflik tanah (agraria) dengan proporsi terbesar di konflik tanah ulayat, sehingga daerah ini menduduki peringkat ketiga Nasional dalam sengketa agraria. Berbagai Konflik-konflik tersebut bila di telaah lebih cermat di bagi atas dua kategori, yakni konflik yang bersifat horizontal, dan konflik yang bersifat vertikal.

Pada kategori pertama berhubungan dengan konflik hak ulayat yang melibatkan masyarakat nagari dengan masyarakat nagari lainnya dan konflik dalam internal masyarakat nagari, seperti; konflik tapal batas nagari muaropingai-saniangbaka di kabupaten solok--- yang terakhir di nagari lubuk basung, kabupaten agam --- dan berbagai konflik tanah kaum dalam nagari. Sedangkan pada kategori kedua berhubungan dengan konflik hak ulayat yang melibatkan masyarakat nagari dengan negara (pemerintah) dan atau pemilik modal, seperti; konflik nagari-nagari dengan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) di pesisir selatan, konflik perkebunan kelapa sawit di kampung aie maruok kabupaten Pasaman Barat, dan berbagai konflik lainnya yang melibatkan peran aktif negara dan pemilik modal dengan masyarakat nagari.

Mengurai Konflik
Konflik-konflik hak ulayat menurut DR. Afrizal ( FISIP UNAND, 2007) berkaitan dengan tekanan kekuatan dari luar komunitas (masyarakat) nagari sehingga melemahkan otonomi nagari dalam meresolusi konflik dan bahkan mengancam eksisitensi penguasaan ulayat itu sendiri, artinya konflik horizontal berhubungan erat dengan konflik vertikal. Kekuatan-kekuatan yang menekan tersebut aktif dilakukan oleh negara dan pemilik modal, baik melalui penerapan hukum formil (baca; hukum negara) represif yang nirperlindungan hak-hak masyarakat adat dengan acap kali dibarengi oleh dukungan modal. Tesis ini secara praksis terlihat dari; Penunjukan kawasan hutan negara secara sepihak, klaim HGU, HPH, dan hak-hak lainnya dari hukum negara terhadap hak ulayat masyarakat nagari. Berbagai kasus di sumatera barat menunjukkan fenomena tersebut, tengok saja konflik hak ulayat di pelbagai kawasan hutan di sumatera barat, konflik tanah ulayat di sentra-sentra perkebunan kelapa sawit, yakni; pasaman barat, solok selatan dan pesisir selatan, dan berbagai konflik hak ulayat lainnya memperlihatkan peran penting negara dan pemilik modal dalam kasus-kasus itu.

Fenomena diatas berakibat pada penghilangan dan atau pengkaburan hak ulayat atas tanah dan hutan. Selain itu berakibat juga pada peruntuhan daya paksa norma-norma adat dalam mengatur lalu lintas pengelolaan dan pemanfaatan tanah dan hutan bagi anggota masyarakat nagari maupun terhadap kelompok lain di luar masyarakat nagari. Artinya hal ini bukan hanya melulu pada soal konflik hak ulayat, namun telah berlanjut pada konflik hukum, yakni antara hukum negara dengan hukum adat yang hidup di masyarakat nagari yang berpengaruh besar terhadap kebutuhan tertib sosial masyarakat secara lebih luas.

Alpanya Perlindungan hak Ulayat.
Perbedaan paradigma antara hukum negara dengan hukum adat merupakan penyebab utama konflik ini. Paradigma hukum negara yang mengatur tanah dan hutan bersifat individual, formal dan menitikbertakan pada sisi ekonomi bertabrakan dengan paradigma hukum adat yang komunal, informal dan bukan hanya bersisi ekonomi, namun juga kultural - sosial. Perbedaan tersebut nyata-nyata belum diakomodir oleh hukum negara sehingga memunculkan ruang kosong antara hukum negara dengan hukum adat (Legal Gap) yang tentunya mendorong marjinalisasi hak ulayat atas tanah dan hutan dalam hukum negara. Baik itu UU No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan (UUK) dan UU Pokok Agraria (UUPA) belum tuntas mengakui keberadaan hak ulayat secara utuh atas hutan dan tanah. UUK memposisikan hutan adat (ulayat) determinan atas hutan negara sedangkan UUPA membatasi berlakunya hak ulayat dengan dalil “kepentingan nasional.” Memisahkan hak ulayat dari kepentingan nasional bukanlah hal yang logis sebab kepentingan-kepentingan masyarakat adat seutuhnya bagian dari kepentingan nasional. Pemisahan tersebut tentunya melahirkan stereotipe negatif bagi keberadaan hak ulayat dan masyarakat adat itu sendiri.

Batasan kepentingan nasional dalam UUPA tidak dijelaskan lebih lanjut, sehingga melahirkan interpretasi beragam. Interpretasi itu disesuaikan dengan kebutuhan rezim yang berkuasa di negeri ini. Secara in concreato penafsiran kepentingan nasional acap kali di distorsi sesuai dengan kebutuhan rezim yang berkuasa terutama setelah rezim Orde Baru hadir yang memilih pertumbuhan ekonomi dengan topangan pemilik modal besar sebagai strategi ekonominya, sehingga kebutuhan ekstraksi tanah dan hutan adalah keniscayaan. Sampai saat ini pun kecenderungan tersebut masih berlaku.

Otonomi daerah
Bergulirnya reformasi membuka “kran” politik dan partisipasi masyarakat dalam proses hukum, dibarengi dengan penyebaran kuasa-kuasa negara ke daerah. Pada prinsipnya, otonomi daerah menghargai kebutuhan keberagaman daerah dalam kehidupan bernegara yang tentunya menghargai juga keberagaman identitas masyarakat adat. Propinsi sumatera barat menangkap peluang itu dengan mencoba merekonstruksi ulang nagari sebagai basis pemerintahan dan kesatuan masyarakat adat melalui perda 9 tahun 2000 sebagaimana di rubah dengan Perda No.2 tahun 2007 tentang pokok-pokok pemerintahan nagari (perda Pemerintahan nagari), sejak itulah semangat kehidupan bernagari bergeliat

Perda pemerintahan nagari secara jelas menyebutkan ulayat nagari sebagai bagian dari harta nagari yang bisa dikelola dan dimanfaatkan sesuai dengan hukum adat yang ada di nagari, yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Perda Propinsi Nomor 6 tahun 2007 tentang tanah ulayat dan pemanfaatannya (Perda TUP), Nyatanya hal tersebut belum sepenuhnya terpenuhi akibat benturan kebijakan kehutanan dan pertanahan nasional dan substansi Perda TUP yang belum tuntas mengatur perlindungan hak ulayat atas tanah dan hutan. Dalam Perda TUP , semangat pemanfaatan lebih ketara dari pada semangat perlindungannya, sehingga belum menjawab persoalan mendasar hak ulayat atas tanah dan hutan, hal ini terlihat dari; pertama, masih diadopsinya HGU, dan Hak Pakai dalam memanfaatkan hak ulayat yang selama ini sebagai sumber konflik hak ulayat. Kedua, mendorong sertifikasi tanah ulayat yang berpotensi pada penyerahan hak kepada pihak ketiga di luar komunitas nagari. Ketiga, belum jelasnya mekanisme resolusi konflik pada tanah dan hutan ulayat yang telah dikuasai oleh negara dan atau pemilik modal (pihak ketiga).

Nasib hak ulayat atas tanah dan hutan di sumatera barat nampaknya tidak berbeda jauh dari kondisi sebelumnya, sehingga berbagai konflik hak ulayat niscaya masih berkobar. Namun dari kondisi itu, peluang untuk mencari solusi persoalan hak ulayat atas tanah dan hutan masih terbuka dengan melahirkan kebijakan di tingkat daerah kabupaten dan kota yang mengutamakan perlindungan hak ulayat, bukan pada pada sisi pemanfaatannya saja. Urgensi pengaturan perlindungan hak ulayat terutama di daerah-daerah sentra perkebunan besar dan konsesi kehutanan, yakni kabupaten Pasaman Barat, Solok Selatan dan Pesisir Selatan. Adapun substansi perlindungan tersebut, adalah; pertama; mengukuhkan hak ulayat atas tanah dan hutan, kedua, menghargai pola pemanfaatan yang hidup di nagari, baik itu bagi masyarakat nagari maupun pihak ketiga dan ketiga, merancang resolusi konflik yang utuh terutama pada tanah dan hutan yang telah dikuasai oleh negara dan atau pemilik modal serta peran aktif-partisipatif pemerintah kabupaten dalam menyikapi konflik horizontal hak ulayat dengan pendekatan sosial – kultural. Akhir kata, Semoga persoalan hak ulayat atas tanah dan hutan di tahun 2008 dapat menjadi pembelajaran berharga bagi kita semua dalam mencari solusi yang baik untuk menjawab pelbagai persoalan tersebut di tahun 2009 ini.

[+/-] Selengkapnya...

Konflik Nagari Lubuk Basung-Nagari Kampung Pinang di Kabupaten Agam

Minggu, 04 Januari 2009
Nyaris Perang Saudara, Akhirnya Sepakat Musyawarah
”Perang saudara” nyaris pecah di Lubukbasung, Sabtu (3/1). Ribuan warga yang sudah berkumpul sejak pagi di kantor KAN Lubukbasung berniat menggelar aksi goro massal di kawasan perbatasan yang menjadi pemicu persoalan antar nagari tersebut, Lubukbasung dan Kampung Pinang. Untungnya Polres Agam sudah menutup semua akses menuju perbatasan dengan brikade polisi.
Di tengah-tengah hujan lebat sekitar pukul 11.00 WIB, ratusan massa terus merengsek dari kantor KAN Lubukbasung kawasan Pasar Lamo Lubukbasung menuju lokasi Goro. Warga Nagari Lubukbasung yang emosi menggunakan pita kuning bergerak menggunakan truk, mobil dan sepeda motor melintasi kawasan pusat kota melewati Surau Kariang menuju Cumateh.
Namun di Simpang Ujuanglabuah, ratusan massa terhanan barikade polisi yang sudah siaga sejak pagi mengantisipasi berbagai kemungkinan dan dipimpin langsung Kapolres Agam Maulida Gustina didampingi Wakapolres Kompol Febrialta, Kasat Reskrim AKP Masril, Kasat Intelkam Elvi Rinaldi, Kasat Lantas AKP Sukatno, Kabag OPS, Kapolsek Lubukbasung AKP Sumintak serta para perwira lain termasuk PJ Danramil Lubukbasung Kapten CZI Imam Safei.
Seluruh akses jalan sengaja ditutup untuk menghindari masa menuju lokasi perbatasan. Di Ujuang Labuah, sempat terjadi perdebatan hangat, namun tidak memicu bentrokan dengan aparat kepolisian yang bersama pasukan anti huru-hara yang siaga.
Untungnya unsur ninik mamak Lubukbasung langsung terjun ke lapangan, seperti M Dt Singo Marajo, N Dt Rajo Marah, Wali Nagari Lubukbasung Yunaldi St Arifin, Irwan Dinar dan tokoh pemuda lain memberi pengertian kepada massa agar masalah tersebut diselesaikan secara musyawarah. Ninik mamak meminta seluruh warga kembali ke kantor KAN Lubukbasung sampai ada putusan musyawarah bersama Muspida Agam yang dijadwalkan berlangsung pukul 14.00 WIB.
Walau banyak yang mengomel, massa akhirnya berhasil ditarik mundur ke Lubukbasung namun, di kawasan Padang Baru—massa yang emosi justru berputar ke Pasar Balai Salasa. Di Pasar Balai Salasa, juga sudah menunggu barikade polisi persis di simpang Pasar Balai Salasa menggunakan meja, kursi dan mobil aparat.
Massa yang dibalut emosi, nyaris tak terbendung saat bersikeras masuk ke simpang Balai Salasa itu, namun setelah dijelaskan pelaku pemukulan wali nagari Yunaldi St Arifin dan pelecehan ninik mamak N Dt Simarajo sedang menjalani pemeriksaan di Polres Agam dan utusan pemuda diperkenankan untuk melihat langsung untuk pembuktian.
Di Polres Agam sendiri sempat terjadi insiden, namun langsung diatasi, saat utusan pemuda Lubukbasung menyaksikan para pelaku sedang diperiksa aparat di ruang riksa satreskrim Polres Agam. Upaya maksimal tokoh ninik mamak dan pemuda masyarakat dari dua nagari, Lubukbasung dan Kampung Pinang berhasil meredam gejolak emosi masyarakat sehingga bentrokan bisa dihindari.
Unsur muspida Agam sendiri langsung bersikap dengan menggelar pertemuan darurat di kediaman Bupati Agam. Muspida Agam dipimpin Bupati Aristo Munandar didampingi Kapolres Agam AKBP Maulida Gustina, Dandim 0304 Agam Letkol Inf Aristo Sudjatmiko, Kaban Linmaskesbangpol M Dt Maruhun dan unsur terkait lain mengelar pertemuan secara terpisah dan bergantian dengan wali nagari, utusan ninik mamak, Bamus dan pemuda dari nagari Lubukbasung dan Kampung Pinang.
Pertemuan pertama dengan utusan nagari Lubukbasung diwakili wali nagari Yunaldi St Arifin, M Dt Singo Marajo, N Dt Asa Labiah, Helmon Vera Cristian (BAMUS), S St Perpatiah, A Dt.Rajo Mangkuto dan M Dt Rajo Marah. Dalam pertemuan itu, utusan warga Lubukbasung sepakat bermusyawarah, namun diharapkan proses hukum bisa berlanjut, termasuk kasus pelecehan terhadap ninik mamak meeka.
“Kami berharap hal itu bisa disepakati, “ ungkap Y.St.Arifin, Vera Cristian, N.Dt. Asa Labiah ,M.Dt.Singo Marajo, Helmon dan S.St.Perpatiah. Sementara untuk penyelsaian batas nagari, mereka minta Pemkab Agam bisa menjadi mediator dan sekaligus menghadirkan tokoh ninik mamak dari Nagari Garagahan. Hal itu disanggupi bupati dan muspida Agam yang akan dibahas oleh tim khusus yang dibentuk.
Usai pertemuan dengan utusan Nagari Lubukbasung, Sabtu sore Muspida Agam menggelar pertemuan dengan utusan Nagari Kampung Pinang yang dihadiri Wali Nagari Kampung Pinang Yuharnel, B Dt Bandaro Putiah, N Dt Rajo Mantari, N Dt Mantari Sati, Dt Manindiah dan Mardaswanto .
Mereka juga meminta bupati Agam memediatori penyelesaian masalah tersebut secara musyawarah. Juga meminta anak kemenakan mereka yang kini diperiksa di Polres Agam tidak ditahan. Utusan nagari Kampung Pinang berharap, penyelesaian masalah batas diselesaikan di daerah netral.
Ninik mamak Nagari Kampung Pinang mengusulkan penyelesaian digelar di Nagari Garagahan dengan menghadirkan ninik mamak nagari Garagahan selaku penengah. N Dt Rajo Mantari sempat menangis menahan kesedihan sebagai wujud prihatinnya atas kasus tersebut.
“Kami berharap masalah itu, bisa diselesaikan segera, kami badunsanak pak, kami sabuah mimba, kami sainduak saayah dengan Lubukbasung pak, kami prihatin akan kejadian ini, “ ungkapnya.
Kerahkan Seluruh Personil
Pihak Polres Agam sendiri untuk mengantisipasi munculnya bentrokan antar sesama warga dari dua nagari bertikai itu, mengerahkan seluruh kekuatan . Bahkan empat titik jalan masuk ke nagari Kampung Pinang sengaja ditutup dengan barikade polisi.
Upaya ini terlihat berhasil, apalagi tokoh ninik mamak dan pemuka masyarakat dari kedua nagari bisa saling memberi pengertian dan bisa menahan diri. Pasalnya, di Kampungpinang massa juga sudah berkumpul menunggu kedatangan massa dari Lubukbasung.
Pihak Polres Agam juga sudah menyikapi aspirasi warga Lubukbasung itu dengan memeriksa pelaku pemukulan dan pengancaman sehingga bisa sedikit meredam gejolak emosi warga.
Kapolres Agam AKBP Maulida Gustina di Ujuanglabuah kepada wartawan menyebutkan, pihaknya sengaja mengerahkan seluruh personil untuk menutup ruas jalan menuju Kampung Pinang. Langkah itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya bentrokan antar warga kedua nagari yang bertikai.
Ruas jalan yang ditutup terutama di Ujuanglabuah, Simpang Balai Salasa, Simpang Kampuang Tangah dan Sungai Jariang yang dijaga ketat seluruh personil polisi yang diterjunkan ke Lubukbasung termasuk personil Polsek di seluruh wilayah Polres.Agam, langkah ini dinilai efektif, dibuktikan aksi bentrokan bisa diredam.
Bentuk Tim Khusus
Bupati Agam Aristo Munandar langsung membentuk tim khusus penyelesaian sengketa batas wilayah tersebut. Dijadwalkan Muspida Agam bersama unsur terkait akan langsung menggelar pertemuan Sabtu malam untuk membahas langkah-langkah penyelesaian.
Informasi yang diperoleh Padang Ekspres, hingga Sabtu malam pihak kepolisian masih terus disiagakan di lapangan mengantisipasi gejolak lanjutan. Meski sebelumnya unsur terkait dari kedua nagari sudah diminta untuk saling menahan diri.
Hingga berita ini diturunkan suasana tegang masih terasa di Lubukbasung. Namun tokoh-tokoh masyarakat dan ninik mamak dari kedua nagari meyakinkan masyarakat bisa diberi pengertian untuk saling menahan diri. (harmen)

[+/-] Selengkapnya...

Privatisasi Tanah Ulayat Ditentang

Kamis, 11 Desember 2008
Padang, Padek-- Gelombang unjuk rasa atas 10 tahun reformasi dan 60 tahun hari HAM Sedunia, ternyata juga terjadi di Padang. Kemarin, sekitar 100 orang massa yang merupakan gabungan LSM, mahasiswa, kaum buruh dan...
...Komnas HAM Sumbar melakukan aksi penolakan pelanggaran HAM di pelataran Parkir gedung DPRD Sumbar. Salah satu poin tuntutannya menentang privatisasi tanah ulayat yang bisa berdampak pada beralih fungsinya tanah di Minangkabau yang kepemilikan awalnya bersifat komunal, menjadi milik pribadi.
Dalam orasinya, Koordinator Lapangan Aksi, Rony Saputra, menyatakan hingga kini perlindungan, pemajuan, dan pemenuhan HAM masih belum berhasil dipenuhi oleh pemerintah. Kenyataan tersebut dibuktikan dengan semakin meningkatnya jumlah pelanggaran HAM yang terjadi dan umumnya dilakukan oleh oknum aparat.
Menurut Rony, dari 420 kasus yang terdata oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, 215 kasus pelanggaran dilakukan oleh aparat pemerintah (legislatif 53 kasus, perusahaan 52 kasus, kepolisian 40 kasus, TNI 16 kasus dan Sat Pol PP 11 kasus). Kenyataan ini, menurutnya, jelas menjadi rapor merah yang harus dibenahi oleh pemerintah.
Selain Rony, masing-masing pihak yang turut serta dalam aksi menyatakan tuntutannya mereka agar pemerintah memproses dan mencegah agar jangan semakin bertambahnya pelanggaran HAM yang terjadi di masyarakat.
Era, sebagai perwakilan dari Lembaga Advokasi Mahasiswa dan Pengkajian Kemasyarakatan (LAM&PK) Fakultas Hukum Unand menuntut dibatalkannya rencana privatisasi pendidikan. Menurutnya, langkah ini akan membuat biaya pendidikan di masa datang akan meningkat tajam.
Sementara pada kenyataannya, di lingkungan kampusnya sendiri saat ini, tak sedikit mahasiswa yang berasal dari golongan ekonomi menengah ke bawah. “Pendidikan bukan hanya milik yang mampu. Mendapatkan pendidikan merupakan hak setiap warga negara Indonesia,” ujarnya.
Lain halnya dengan perwakilan kaum buruh. Adek, yang mewakili Aliansi Pekerja Selamatkan Indonesia (APSI) menuntut pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap aparaturnya yang sering melakukan “kongkalikong” dengan pihak pengusaha dalam memproses perkara hukum buruh.
Keadan ini, menurut Adek, seringkali menyudutkan kepentingan kaum buruh. Sehingga, harapan kaum buruh untuk mendapatkan nilai-nilai keadilan saat menempuh proses hukum saat ini masih belum sepenuhnya terpenuhi.
Vino Oktavia sebagai perwakilan LBH Padang menyorot pelanggaran HAM yang muncul pada privatisasi tanah ulayat yang kini telah diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2008. Menurutnya, privatisasi ini nantinya akan berdampak pada pelanggaran hak-hak masyarakat atas lahan dan kehancuran masyarakat adat di Minangkabau.
“Dengan adanya Perda ini, akan terbuka peluang hukum untuk melakukan sertifikasi tanah ulayat. Kenyataan ini akan berdampak pada beralih fungsinya tanah di Minangkabau yang awalnya kepemilikannya bersifat komunal, menjadi milik pribadi. Ini tentu saja berefek negatif dan mendorong terjadinya pelanggaran terhadap hak masyarakat adat atas pengelolaan lahan yang ada di Sumbar,” ujarnya.
Aksi yang berlangsung selama 2 jam tersebut berakhir dengan penandatanganan pernyataan sikap oleh para peserta aksi untuk menolak segala bentuk tindak kekerasan dan pelanggaran terhadap HAM. (cr3)

[+/-] Selengkapnya...

KEDAULATAN PANGAN, MASIH JAUH DARI HARAPAN

Oleh : Mora Dingin

Konsep kedaulatan pangan baru dikenal sejak tahun 1996 untuk merespon ancaman Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) kepada negara-negara miskin dalam menyediakan makanan pokok kepada penduduknya. Di populerkan pertama kali oleh organisasi petani Internasional La Via Campesina saat Deklarasi Tlaxcala di Mexico, kedaulatan pangan mengacu kepada aspek pengambilan keputusan secara berdaulat ditingkat nasional (lokal) dalam soal ketahanan pangan.
Intinya adalah bahwa urusan pangan menekankan kepada keputusan pemerintah nasional (lokal) bukan kepada badan perdagangan internasional seperti WTO. Sedangkan defenisi lengkap kedaulatan pangan adalah terumus dalam deklarasi akhir Worl Forum On Food Sovereignty di Havana, Kuba, lima tahun kemudian .Kedaulatan pangan adalah instrumen untuk menghapus kelaparan, kurang gizi serta untuk menjamin ketahanan pangan yang berkelanjutan bagi semua orang.
Kedaulatan pangan juga merupakan hak rakyat untuk menentukan kebijakan dan strategi sendiri atas produksi, distribusi dan konsumsi pangan yang berkelanjutan yang menjamin atas hak pangan bagi seluruh penduduk bumi berdasarkan produksi bersekala kecil, menengah menghargai kebudayaan lokal dan keberagaman kaum tani dan nelayan. La Via Campesina sendiri merumuskan kedaulatan pangan adalah sebuah hak rakyat suatu negeri atau negara dalam menetapkan kebijakan pertanian dan pangannya.
Kedaulatan pangan juga menentukan sejauh mana rakyat ingin memenuhi sendiri kebutuhan pangannya, dan untuk menolak dumping produk impor ke dalam pasar domestik. Kedaulatan pangan tidak menegasikan perdagangan, namun lebih mempromosikan formulasi kebijakan perdagangan dan praktek yang melayani hak rakyat untuk produksi pangan berkelanjutan yang aman, sehat dan ramah lingkungan.
Tikus Mati di Lumbung Padi
“Tikus mati di lumbung padi” mungkin ungkapan ini lah yang cocok untuk menggambarkan kondisi keberadaan pangan di negeri ini. Suatu ironi yang sangat menyedihkan dimana negara agraris yang tanahnya subur dan hasil alam yang berlimpah ruah, namun krisis pangan terjadi dimana-mana, sehingga tak asing lagi bagi kita di beberapa daerah timbul gizi buruk dan derita kelaparan.
Akhir-akhir ini menjadi sebuah pembicaraan yang hangat diberbagai media dimana baru dalam beberapa bulan tahun 2008 berlalu harga sebagian besar barang kebutuhan sehari-hari melonjak dengan tajam dan fenomena ini sudah seperti penyakit akut yang berulang setiap tahun. Di beberapa pasar tradisional semua kebutuhan pokok melonjak seperti halnya di pasar tradisional Pekanbaru. Misalnya, harga minyak goreng menembus Rp.13 ribu/kg. dari sebelumnya Rp.11 ribu/kg, minyak goreng kemasan yang biasanya di jual Rp.12 ribu/liter kini di jual 12.500/liter. Harga cabai merah sempat mencapai level tertinggi yaitu mencapai 40 ribu/kg, sementara sebelumnya Rp 20 ribu/kg (Riau Pos, 6/3/2008) begitu juga halnya dengan kebutuhan pokok lain seperti susu, gula pasir, telur ayam, dan dangin, semuanya naik.
Sudah jatuh tertimpa tangga pula, mungkin istilah ini lah yang tepat menggambarkan keadaan rakyat kecil. Dimana untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sudahlah sulit ditambah lagi dengan naiknya harga berbagai kebutuhan pokok, sungguh memang malang nasib simiskin. Masih segar dalam ingatan kita beberapa bulan yang lewat seiring dengan kebijakan pemerintah untuk mengkonversi pemakaian minyak tanah ke gas, justru di pasaran harga tabung gas dan isinya meroket naik. Di beberapa daerah seperti Jakarta misalnya, yang isi 12 kg mencapai Rp. 700 ribu-750 ribu. Setelah itu barangnya pun susah untuk didapat ( Kompas, 15/04/2008).
Melihat kondisi diatas memberikan sebuah gambaran bagi kita betapa tidak berdayanya bangsa ini. Sebuah bangsa yang penduduknya besar dan potensi alamnya melimpah, namun ketersedian akan kebutuhan pangan membelenggu rakyatnya. Lalu timbul sebuah pertanyaan bagi penulis, mau kita kemanakan harga diri bangsa ini? Karena terciptanya kedaulatan pangan akan menjamin tetap terjaganya keutuhan suatu bangsa dan sebaliknya ketika kedaulatan pangan terancam maka akan mengakibatkan kehancuran peradaban suatu bangsa.
Masih Jauh Dari Harapan
Bila kira runut lagi kebelakang arti sesungguhnya kedaulatan pangan.Timbul sebuah pertanyaan bagi penulis, sudahkah bangsa kita ini berdaulat atas pangan? Menurut hemat penulis meski kita sudah merdeka sejak 62 tahun yang silam untuk urusan pangan bangsa kita ini belum berdaulat, masih jauh dari harapan.
Ketersedian pangan yang cukup dan terjangkaunya daya beli masyarakat terkait dengan menegakkan kedaulatan pangan. Namun kedaulatan bangsa Indonesia dalam urusan pangan masih lemah sebab pihak asing begitu murah mendikte pemerintah Indonesia dalam kebijakan pangan. Akhirnya jalan pintas yang diambil oleh pemerintah dalam mengimpor kebutuhan pangan telah menodai terciptanya kedaulatan pangan. Ketergantungan pangan kepada pihak luar di tengah kesuburan lahan Indonesia menunjukkan stigma bangsa yang malas dan etos kerja yang lemah. Ini juga memperjelas bagi kita kegagalan negara dalam mengelola sumber daya manusia Indoneasi untuk meningkatkan produktifitas hasil pertanian.
Kedaulatan pangan harus dipahami bukan hanya sekedar sewasembada pangan atau setiap orang dari sabang sampai marauke harus menanam satu batang padi tetapi bagaimana bangsa Indonesia juga bisa menjadi exsportir. Karena ini nanti menunjukkan jati diri bangsa Indonesia di mata dunia sebagai negara yang punya potensi di bidang agraris. Merdeka atau berdaulat atas pangan merupakan bentuk kebebasan, rasa hormat dan harga diri yang harus ditegakkan. Ini juga menyangkut tumbuhnya roh patriotisme kebangsaan di tengah-tengah kehidupan berbangsa dan bernegara.
Diharapkan kepada pemerintah untuk melepaskan jeratan bangsa ini dari importir kebutuhan pangan serta untuk tegaknya kedaulatan pangan di negeri ini, maka pemerintah harus sungguh-sungguh melakukan revitalisasi bidang pertanian jangan hanya sebatas janji-janji saja, karena rakyat sudah muak dengan semua itu, dengan obralan janji melulu, sekarang rakyat hanya butuh tindakan yang nyata. Perlu mejadi perhatian bagi pemerintah bahwa permasalahan pemanasan global juga menjadi tantangan tersendiri bagi kelangsungan revitalisasi pertanian di negeri ini. Setelah itu pemerintah harus berpihak kepada rakyat kecil tak terkecuali pada petani, dimana pemerintah harus melindungi petani dari liberisasi perdagangan, sehingga kaum petani tidak selalu merasa dirugikan.
Hal yang sangat ironis juga, bagaimana generasi penerus bangsa ini bisa jadi maju kalau kekurangan gizi karena krisis pangan.Bagaimanapun kita memang tidak bisa meletakkan beban ini hanya di atas pundak pemerintah saja, tapi itu juga tak lepas dari tanggungjawab kita bersama. Moga kedepan keberadaan kebutuhan pangan di negeri ini akan bisa berdaulat. Semoga ***


Penulis adalah Mahasiswa FISIP UNAND dan Staf Pembaruan Hukum dan Kebijakan, Qbar

[+/-] Selengkapnya...

“TANAH” SEBAGAI IDENTITAS ORANG MINANGKABAU (Suatu Tinjauan dari sudut pandang Sosiologis)




Oleh: Mora dingin


Tanah merupakan suatu benda yang mempunyai kedudukan yang tinggi di dalam masyarakat adat tak terkecuali di dalam masyarakat adat Minangkabau. Karena tanah merupakan salah satu benda yang tidak akan bisa berubah-ubah bentuknya (mempunyai nilai tetap). Tanah merupakan sumber penghidupan bagi keluarga, tempat tinggal dan sebagainya. Sehingga tak heran lagi bagi kita bahwa tanah mempunyai nilai ekonomis yang tinggi, dan tak jarang sekali ini menjadi sesuatu hal yang di perebutkan oleh setiap orang.
Di dalam hukum adat, maka antara masyarakat sebagai satu kesatuan dengan tanah yang didudukinya mempunyai hubungan yang erat sekali. Hubungan yang bersumber pada pandangan yang bersifat sosiso-religius. Hubungan ini menyebabkan masyarakat memperoleh hak untuk menguasai tanah tersebut, memanfaatkan tanah itu, memungut hasil dari tumbuhan-tumbuhan yang hidup diatas tanah serta berburu terhadap binatang-binatang yang hidup disitu. Hak masyarakat atas tanah ini disebut dengan hak ulayat dan dalam literatur hak ini oleh Van Vollenhoven disebut beschikkingsrecht.
Identitas
Tanah di dalam adat Minangkabau yang mempunyai kedudukan tersendiri. Karena itu dalam tata kehidupan masyarakat hukum adat Minangkabau dikenal bermacam-macam jenis tanah. Ada tanah yang dikuasai oleh kaum, yang dikuasai suku, dan yang dikuasai nagari. Yang dikuasai kaum dinamakan tanah ulayat kaum, yang dikuasai suku disebut tanah ulayat suku, sedangkan yang dikuasai penghulu nagari dikenal dengan tanah ulayat nagari. Tanah ulayat kaum dan ulayat suku biasanya memiliki batas-batas yang jelas serta dimanfaatkan oleh pemiliknya. Berbeda dengan tanah ulayat kaum dan ulayat suku, tanah ulayat nagari pada umumnya belum tergarap atau tanah liar. Tanah liar dapat dikelompokkan menjadi rimbo, biluka dan sasok. Rimbo terkelompok kedalam rimbo tuo, rimbo gadang, rimbo rajo, rimbo nan dalam, rimbo nan lapeh, rimbo aguang, rimbo piatu (Rusli Amran, Sumatera Barat Plakat Panjang, Sinar Harapan, 1981). Setiap anak nagari dari suku manapun boleh mengerjakan tanah ulayat nagari atas sepengetahuan para penghulu, melalui rapat penghulu, yang memiliki otoritas atas tanah ulayat nagari.
Sebagai harta suku, kaum, harta bersama, harta pusaka itu kuat kedudukannya dalam masyarakat Minangkabau karena harta itu hanya boleh diwariskan secara turun menurun, tidak boleh dijualbelikan, apalagi dipindahkan haknya kepada orang di luar kaum atau sukunya. Terhadap harta pusaka (pusaka tinggi), anggota paruik atau jurai, atau kaum, bukanlah yang memiliki harta pusaka itu, mereka hanya mempunyai hak pakai (ganggam nan bauntuak). Dengan demikian, harta pusaka di Minangkabau berada dalam keadaan tetap, warih indak baliah putuih, katurunan buliah punah.
Dari gambaran diatas kelihatan jelas bagi kita kalau tanah mempunyai kedudukan yang tinggi dalam masyarakat Minangkabau. Kalau ditinjau dari dari sudut pandang sosiologisnya kedudukan tanah didalam masyarakat Minangkabau merupakan suatu identitas diri karena tanah disini berfungsi sebagai pengikat hubungan baik antara suku maupun kaum sekaligus sebagai bukti asal usul nan bapandam bakuburan , nan basosok bajurami. Dengan adanya tanah sebagai pengikat hubungan antara suku, kaum maka akan tercipta suatu interaksi sosial yang memperlihatkan akan kuatnya eksistensi masyarakat Minangkabau itu sendiri.
Dalam hal ini juga Hamka mengatakan bahwa tanah, “Pusako Tinggi” adalah “Tiang Agung Minangkabau” yang dijua indak dimakan bali, digadai indak dimakan sando. Jarang pusako tinggi menjadi pusako rendah, entah kalau adat tidak berdiri lagi pada suku itu. (Hamka, dalam Naim, 1968:29)
Apa maksud pernyataan Hamka ini? Hal ini perlu dipahami betul. Maksudnya adalah harta pusaka itu ibarat tiang utama bangunan rumah. Apabila tiang rumah itu patah maka rubuh pulalah rumah itu. Demikian pula halnya tanah sebagai pusaka tinggi. Apabila tanah itu sudah dikuasai orang luar, orang Minangkabau tidak menguasai tanah airnya lagi, orang Minangkabau akan tersingkir dari negrinya sendiri. Sebagai contoh dapat diketahui terhadap orang Betawi di Jakarta, mereka tersingkir ke pinggir-pinggir kota. Demikian pula halnya orang Melayu di Singapura Penduduk asli menjadi budak di negerinya sendiri. Hal ini jangan terjadi hendaknya di Minangkabau, Hal ini perlu diantisipasi dengan tindakan nyata, di antaranya memberlakukan hukum adat tentang harta pusaka, khususnya mengenai pertanahan ini.
Era globalisasi
Pada saat sekarang ini yang ditandai dengan zamannya era globalisasi, menimbulkan perubahan-perubahan yang begitu cepat terkadang tanpa disadari dalam semua aspek kehidupan. Sehingga tak jarang perubahan itu membawa dampak yang begitu besar terhadap keberlangsungan peradaban suatu komunitas tertentu. Fenomena ini juga bisa kita rasakan dalam perkembangan masyarakat Minangkabau hari ini. Namun harus sama-sama kita sadari bahwa perubahan itu memang akan selalu terjadi karena masyarakat bersifat dinamis bukan statis. Seperti yang dikatakan beberapa orang sosiolog bahwa ada kondisi-kondisi sosial primer yang menyebabkan terjadinya perubahan.
Disini penulis ingin menyampaikan bahwa pada saat ini tanah ulayat suku, kaum, dan nagari yang menggambarkan identitas orang Minangkabau di beberapa nagari sudah tak ditemui lagi hal ini disebabkan karena “pudar” dilanda perkembangan penduduk dan sosial ekonomi. Meningkatnya jumlah penduduk menyebabkan penggunaan tanah semakin tinggi untuk tempat pemukiman, dan begitu juga dengan tuntutan hidup dari segi ekonomi yang semakin hari semakin sulit.. Penulis ingin rasanya mengajak masyarakat Minangkabau untuk lebih mengembangkan aspek budaya yang lain yang menunjukkan identitas diri, menurut hemat penulis kita tidak bisa selamanya terpaku atas keberadaan tanah, karena semakin hari keberadaan tanah semakin menyempit. Harapan penulis semoga identitas diri orang Minangkabau tidak akan hilang seiring dengan perkembangan zaman. Amin***
Penulis adalah Mahasiswa Sosiologi UNAND dan Staf Program Pembaruan Hukum dan Kebijakan, Qbar

[+/-] Selengkapnya...

Hutan Nagari Atau Hutan Desa



Oleh
Nurul Firmansyah, SH.

Hak ulayat bagi nagari tidak dipandang dari sisi ekonomi belaka, namun merasuk pada relung sosial dan budayanya. Keberadaan hak ulayat menjamin ikatan sosial dan budaya, seperti yang tersirat dalam adigium adat; Sako Pusako, yang bermakna; keutuhan struktur sosial masyarakat nagari berbanding lurus dengan keutuhan hak ulayat. Sikap ini kemudian melahirkan kesadaran kolektif masyarakat nagari, bahwa; hak ulayat harus dimanfaatkan, di kelola dan dipelihara untuk keberlangsungan antar generasi.

Telah jamak dipahami tentang eksistensi hak ulayat merupakan bagian integral yang tidak bisa dipisahkan dari nagari. Pendapat ini bukan hanya diusung oleh masyarakat nagari sebagai pemangku hak ulayat, namun juga di pahami oleh pelbagai pihak, termasuk didalamnya, para pengambil kebijakan di tingkat daerah (propinsi Sumatera Barat). Setidaknya, hal ini tersirat dalam Nota penjelasan Gubernur Sumatera Barat pada tanggal 4 February 2003 di hadapan Sidang Paripurna DPRD Sumatera barat dalam proses pembahasan Rancangan Perda Pemanfaatan Tanah Ulayat yang menyebutkan; “Pengaturan tanah ulayat mempunyai keterkaitan yang erat dengan prinsip kembali ke nagari sebagaimana di maksud oleh Peraturan daerah Sumatera Barat No.9 tahun 2000 tentang ketentuan Pokok Pemerintahan Nagari. Perda No.9 tahun 2000 merupakan suatu titik tolak yang mendasar untuk dapat mengatur dan mengelola tanah ulayat, karena hidup bernagari mempunyai korelasi yang sangat kuat dengan tanah ulayat dan adat istiadat.”

Realitas Hutan Nagari.
Realitas hak ulayat dalam wacana publik dan konstruksi adat tidak sebanding dengan kenyataan peminggiran hak ulayat oleh kebijakan pengelolaan sumber daya alam terutama kebijakan kehutanan nasional. UU No.41 tahun 1999 tentang kehutanan memposisikan hak ulayat atas hutan (hutan nagari / hutan adat) terabaikan oleh posisi hutan negara yang kemudian diikuti oleh pengikisan sistem pengelolaan hutan nasional terhadap pola pengelolaan hutan secara adat. Proses peminggiran hutan nagari tersebut berawal dari penunjukan sepihak kawasan hutan oleh pemerintah (Departemen Kehutanan) baik itu pada kawasan konservasi, produksi, maupun lindung, yang berakibat pada putusnya hubungan hukum antara masyarakat nagari dengan hutan nagarinya.

Secara empirik, situasi ini diatas menimbulkan pelbagai dampak yang serius bagi nagari dan juga bagi ekosistem hutan. Dari catatan Perkumpulan Qbar di nagari Guguk Malalo, kabupaten tanah datar, dan Nagari Simanau, Kabupaten Solok, dampak-dampak tersebut mencuat, berupa; pertama, hilangnya kearifan lokal (sistem adat) dalam pengelolaan hutan oleh masyarakat nagari yang tergantikan dengan pola pengelolaan hutan berbasis negara yang sentralistik dan berorientasi ekonomi belaka, kedua, pemiskinan masyarakat nagari akibat hilangnya sumber ekonomi atas hutan, ketiga, deforestasi akibat hilangnya kontrol masyarakat nagari, terutama para pemangku adat ditingkat nagari atas aktifitas pembalakan kayu.

Menggiring Hutan Desa dalam Hutan Nagari
Seraya bergulirnya waktu, Permenhut No. P 49 / menhut – II / 2008 Tentang Hutan Desa (kemudian disebut P49) terbit pada bulan september tahun ini. Bila di telaah dengan cermat, terlihat bahwa P49 lahir dari realitas sosiol ketidakadilan pengelolaan hutan, terutama ketidakadilan bagi masyarakat desa yang hidup di sekitar/dalam kawasan hutan yang notabene adalah masyarakat adat, atau pada lingkup yang lebih kecil yaitu nagari. Semangat diatas terproyeksi dari klausul menimbang dalam permenhut ini, namun sayangnya, P49 belum tuntas mengacu semangat tersebut dalam konstruksi norma-normanya, karena; P49 belum menyentuh persoalan struktural kehutanan disebabkan P49 hanya membuka ruang bagi desa/nama lain (termasuk Nagari) untuk mendapatkan akses pengelolaan hutan di kawasan hutan (produksi dan lindung), dalam artian membuka akses nagari untuk mengelola hutan negara berdasarkan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam P 49. Artinya kebijakan ini belum tuntas merubah ketimpangan penguasaan hutan (hutan negara atas hutan adat), dan reduksi-reduksi kearifan lokal dalam watak pengelolaan hutan nasional. Kelemahan itu merupakan konsekuensi logis dari logika perundang-undangan yang hirarkis yang mengacu pada perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu; UU No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang belum mengakui secara utuh hutan adat.

Terlepas dari kendala-kendala yuridis diatas, tentunya akses yang dibuka oleh P 49 terhadap pengelolaan hutan oleh desa / nagari melahirkan peluang sekaligus tantangan bagi masyarakat nagari untuk mengelola hutan secara adil dan lestari. Adapun tantangan utama yang muncul dari pemberlakukan P 49 yakni; pertama, minimnya peran pemerintah terhadap lembaga desa yang mengelola hutan desa, dimana hanya pada fasilitasi teknis dan manejerial hutan desa, sedangkan dukungan pembiayaan pengelolaan hutan desa diserahkan sendiri oleh lembaga desa. Hal ini memberi peluang bagi pemilik modal untuk memanfaatkan keberadaan hutan desa bagi eksploitasi ekonomi belaka yang menggunakan lembaga desa. Kedua, pengelolaan hutan desa mempunyai jangka waktu tertentu, yaitu 35 tahun, artinya pemerintah dapat mencabut atau memperpanjang keberadaan hutan desa.

Di sisi lain, peluang pengelolaan hutan desa atau hutan nagari di sumatera barat bisa terwujud apabila terdapat kesepahaman multipihak antara nagari dengan pemerintah daerah dan masyarakat sipil. Peluang yang diberikan P 49 harus ditangkap dengan memberikan fasilitasi intens dan serius dari pemerintah daerah dan kekuatan masyarakat sipil lainnya dalam mendorong nagari dalam mengelola hutannya. Dukungan tersebut berupa dukungan terhadap pola kearifan nagari, peningkatan kapasitas, maupun pembiayaan pengelolaan hutan sehingga ekses nagatif maupun peluang kegagalan pengelolaan hutan oleh nagari bisa diminimalisir.



[+/-] Selengkapnya...

Konstitusi Dalam Intaian Neoliberalisme: Konstitusionalitas Penguasaan Negara Atas Sumberdaya Alam Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi

oleh
Yance Arizona

(pegiat di HuMa)

“Apabila menurut Pasal 33 UUD 1945 kooperasi mulai membangun dari bawah, melaksanakan dahulu yang kecil, yang rapat pertaliannya dengan keperluan rakyat sehari-hari dan kemudian berangsur-angsur meningkat ke atas. Pemerintah membangun dari atas, melaksanakan yang besar-besar, seperti membangun tenaga listrik, persediaan air minum, menggali saluran pengairan, membuat jalan-jalan perhubungan guna lancarnya kegiatan ekonomi, menyelenggarakan berbagai macam produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak. ”
Mohammad Hatta
Cita-cita Koperasi Dalam Pasal 33 UUD 1945
Pidato Hari Koperasi, 12 Juli 1977

I. PENGANTAR

Jimly Asshiddiqie (2005) menyatakan bahwa, sepanjang corak muatan yang diaturnya, UUD 1945 mendekati tradisi penulisan konstitusi pada negara-negara sosialis seperti USSR, Cekoslowakia, Albania, Italia, Belarusia dan Hongaria yang menempatkan konstitusi disamping berfungsi sebagai hukum dasar bidang politik, juga merupakan hukum dasar bidang ekonomi (economic constitutional) bahkan sosial (social constitution). Sebagai hukum dasar bidang ekonomi, hubungan negara dan masyarakat terhadap sumberdaya alam sebagai komponen ekonomi terlihat dalam Pasal 33 UUD 1945.

“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, dimana cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak serta bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Untuk itu, perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional, yang diatur lebih lanjut dalam undang-undang.

Landasan konstitusional itu menjadi titik anjak penjabaran usaha perekonomian nasional yang terlihat dalam sejumlah UU di bidang sumberdaya alam. Permasalahan yang acap mengemuka dalam perundang-undangan di bidang perekonomian sumberdaya alam, sepanjang berkaitan dengan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) adalah: (a) bagaimana penguasaan negara atas sumberdaya alam (b) menjamin dan ditujukan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat serta (c) bagaimana peranan swasta/modal/investor dalam perekonomian berkaitan dengan sumberdaya alam. Pasal 33 UUD 1945 menjadi tempat dimana tiga persoalan itu ditujukan dan dievaluasikan. Persoalan tersebut, pada level suprastruktur politik akan mengarahkan perdebatan antara konsep penguasaan publik berhadap-hadapan dengan konsep kepemilikan perdata dari Negara terhadap sumberdaya alam beserta konsekuensi hubungan hukumnya.

Persoalan itu semakin menarik dikaji pada masa transisi karena pada masa transisi di negara-negara berkembang, seperti Indonesia, dan negara bekas komunis terdapat gelombang penetrasi modal yang berupaya membuat negara berkembang untuk melakukan adaptasi dengan sistem perekonomian global yang berpaham neoliberal. Ada dua periode transisi yang penting dan mendasar sejak Republik Indonesia terbentuk, yaitu menjelang pemerintahan Orde Baru dan setelah keruntuhan Orde Baru (reformasi). Pada masa transisi terjadi serangkaian perundang-undangan di bidang sumberdaya alam yang nilai-nilai dasar pengaturannya tidak dapat dilepaskan dari konteks paradigma perekonomian global. Tulisan ini mencoba merekam inviltrasi nilai-nilai tersebut kemudian melihat bagaimana peranan Mahkamah Konstitusi yang juga merupakan bagian dari transisi reformasi, serta sebagai penyangga negara demokratis konstitusional yang memiliki kewenangan menguji UU terhadap UUD 1945 memberikan respons lewat putusannya. Tulisan ini ingin menjawab bagaimana putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan konstitusionalitas penguasaan negara atas sumberdaya alam ditengah kecenderungan politik legislasi di bidang sumberdaya alam yang neoliberal.

II. EPISODE POLITIK HUKUM UU DI BIDANG SUMBERDAYA ALAM
a. Menjelang Orde Baru

Dalam masa pemerintahan Presiden Soekarno (Orde Lama) penjabaran Pasal 33 UUD 1945 sepanjang soal penguasaan negara atas bumi, air dan kekayaan alam yang ada di dalamnya ditafsirkan dengan melahirkan UU tentang Ketentuan Pokok-pokok Agraria atau UUPA (UU No. 5/1960). Tujuan utama dari UUPA adalah untuk melakukan redistribusi tanah dan melakukan pemerataan penguasaan tanah bagi rakyat. Menurut Mahfud MD, UUPA merupakan produk hukum yang sangat responsif, berwawasan kebangsaan, mendobrak watak kolonialis yang masih mencengkeram bangsa Indonesia sampai selama 15 tahun menjadi bangsa dan negara merdeka (tahun 1945 sampai tahun 1960). Pada masa itu, UUPA adalah aturan utama sebagai landasan pengaturan pertanahan, air, hutan dan perkebunan.

Orde Baru yang berkuasa selama 32 tahun adalah rezim yang menghamba kepada kepentingan modal. Bahkan Undang-undang pertama kali dibuat oleh rezim itu adalah UU Penanaman Modal Asing (UU No. 1/1976). Selang empat bulan kemudian, diundangkanlah UU tentang Ketentuan Pokok Kehutanan (UU No. 5/1967), lalu UU tentang Ketentuan Pokok Pertambangan (No. 11/1967). Tiga undang-undang tersebut menunjukkan arah politik hukum pemerintah bahwa perekonomian Indonesia di bawah Orde Baru akan ditopang dengan modal asing sebesar-besarnya pada sektor Kehutanan dan Pertambangan.

Kelahiran UU Kehutanan dan UU Pertambangan merupakan satu bentuk fragmentasi pengaturan sumberdaya alam yang sebelumnya sudah diatur dalam UUPA. Kelahiran dua UU tersebut bahkan dalam hal tertentu medistorsi semangat UUPA yang berorientasi pada pemerataan dan redistribusi tanah. Pola fragmentasi perundang-undangan ini bila dirunut memiliki kesamaan dengan spesialisasi kerja dalam sistem produksi. Pembagian kerja ditujukan agar spesialisasi dilakukan dan produksi dapat ditingkatkan setinggi-tingginya untuk mencapai nilai lebih dari produksi yang berlebih. Setiap unit kerja memiliki mekanisme dan nilai-nilai tersendiri yang membedakannya dengan unit kerja lain. Dalam perundang-undangan sumberdaya alam, spesialisasi itu diwujudkan menjadi sektoralisasi sumberdaya alam yang secara objektif (alam dan lingkungan yang dieksploitasi), dinilai secara kuantitatif dan spesifik (minum diversity) yang diurus oleh intansi pemerintah secara khusus. Hal ini kemudian menghadirkan konflik antar departemen yang mengurusi sumberdaya alam (egosektoral) karena adanya ruang sumberdaya alam yang tumpang tindih.

Sekumpulan UU yang lahir pada masa itu bukan hanya teks hukum yang berada dalam ruang hampa, tetapi memiliki jiwa dan konteks sosialnya, yaitu pembangunanisme (developmentalism). Semangat Pembangunanisme sebagai jalan merekonstruksi negara-negara yang mengalami penjajahan dan peperangan pada perang dunia kedua sudah mulai diwacanakan oleh Presiden Amerika Serikat Harry S. Truman dekade 1950-an. Pembangunanisme itu kemudian disebarkan ke beberapa negara non-blok untuk mengatisipasi gelombang komunisasi negara dunia ketiga. Indonesia pacsa Soekarno masuk sebagai bagian negara yang berkiblat pada pembangunanisme tersebut.

b. Reformasi atau Adaptasi?
Pembangunan ekonomi Orde Baru sudah mengarah kepada kemajuan ekonomi pada dekade 80 sampai 90-an. Tetapi, pada tahun 1997 perekonomian dunia mengalami gelombang krisis moneter yang bermula di Thailand, Korea Selatan dan sampai menggulung Indonesia dan beberapa negara Asia Tenggara lainnya. Hal ini berimbas kepada runtuhnya bangunan ekonomi a la Orde Baru. Krisis tersebut berujung pada “berhentinya” Soeharto sebagai punggawa republik setelah 32 tahun berkuasa dan memantik perubahan pada banyak sektor. Susilo Bambang Yudhoyono menyebutkan bahwa krisis yang melumpuhkan perekonomian Indonesia pada tahun 1997 disebabkan oleh 6 (enam) faktor, yaitu:
1. Secara regional dan aspek geo-ekonomi, Indonesia mendapat efek berantai dari krisis ekonomi yang terjadi di Thailand dan Korea Selatan (the contagion effect).
2. Sebagai rangkaian dari efek berantai tersebut, di dalam negeri terjadi spekulasi dan perilaku panik yang luar biasa, diikuti dengan pemindahan modal ke luar negeri (capital flight) yang bergerak sangat cepat.
3. Kebijakan pemerintah Indonesia untuk merespons krisis moneter tersebut, meskipun resepnya kemudian disusun bersama-sama dengan IMF, dinilai tidak tepat. Kesalahan kebijakan ini termasuk penyebab terjadinya krisis perbankan yang sebenarnya strukturnya sudah lemah, sekaligus sebagai pemicu meledaknya hutang luar negeri.
4. Secara struktural, cukup banyak yang menilai bahwa krisis ekonomi disebabkan oleh hubungan politik dengan bisnis (crony capitalism), terutama hubungan antara pemerintah dengan pengusaha yang tidak sehat yang pada gilirannya menyebabkan kesalahan yang bersifat sistemik serta menimbulkan inefisiensi dan disfungsi struktural.
5. Bentuk lain dari hubungan tidak sehat antar penguasa dan pengusaha seperti disinggung di atas adalah kroniisme, yang memangsa sumberdaya dan output ekonomi kita dalam skala besar.
6. Absennya good governance pada pemerintahan yang lalu, yang sesungguhnya merupakan turunan dari kegagalan institusi negara dalam membangun dan menegakkan aturan hukum, juga menyebabkan kehancuran yang bersifat struktural.

Pasca Orde Baru, pergantian kepemimpinan dan perubahan di berbagai sektor dengan semangat reformasi berlangsung. Pada level hukum berpuncak pada paket amandemen UUD 1945 empat kali (1999-2002). Perubahan yang menambah sampai 300% ketentuan UUD itu seiring dan diikuti dengan perubahan pada level undang-undang dan kebijakan lainnya. Di bidang perundang-undangan sumberdaya alam, pola fragmentasi peraturan gaya Orde Baru dilanjutkan dan bertambah masif. Ada 12 (dua belas) UU yang dibuat, yaitu: (a) UU Kehutanan; (b) UU Perlindungan Varietas Tanaman; (c) UU Minyak dan Gas Bumi; (d) UU Ketenagalistrikan; (e) UU Panas Bumi; (f) UU Sumberdaya Air; (g) UU Perkebunan; (h) UU Penetapan Perpu No. 1/2004 tentang Perubahan UU Kehutanan; (i) UU Perikanan; (j) UU Penanaman Modal; (k) UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil; (l) UU Energi.

Watak dari UU yang lahir pasca Orde Baru, terutama yang berkaitan dengan sumberdaya alam, disamping memasifkan sektoralisasi sumberdaya alam juga diikuti dengan gelombang komersialisasi dan privatisasi atau swastanisasi sektor publik yang semestinya merupakan tanggungjawab langsung dari negara. Semangat ini berakar dari apa yang dikenal dengan Washington Consensus yang menyatakan bahwa kinerja perekonomian yang baik membutuhkan perdagangan bebas, stabilitas makro serta penerapan kebijakan harga yang tepat. Tak dapat dipungkiri, kesepakatan inilah yang kemudian menjadi pencetus bagi kelangsungan mekanisme pasar.

Washington Consensus dikenal juga sebagai nilai-nilai dasar dari neoliberalisme ekonomi yang menyelinap dalam globalisasi. Globalisasi dalam rangka penyebaran neoliberalisme itu memperlihatkan 2 (dua) dimensi yakni, pertama dimensi ekonomi dan korporasi (economic and corporation globalization). Kedua, dimensi politik dan negara (political and state globalization). Kedua dimensi tersebut nampak pada kebijakan yang diskenariokan dan didesain oleh negara-negara maju yang tergabung dalam G8 (Amerika Serikat, Kanada, Itali, Perancis, Inggris, Jerman, Rusia, dan Jepang) melalui 3 (tiga) mesin globalisasi yaitu, pertama lembaga keuangan internasional (International Financial Institutions/IFI’s), kedua Organisasi Perdangangan Dunia (World Trade Organization/WTO), dan ketiga perusahaan multinasional (Multinational Corporation/MNC). Melalui mesin-mesin globalisasi di atas, negara-negara maju semakin memperkokoh hegemoni mereka untuk mengatur dan mengontrol sumberdaya di dunia. Lewat tangan WTO mereka mengatur kebijakan perdagangan dunia. Melalui lembaga keuangan multilateral, mereka dapat menentukan negara mana yang dapat menikmati kucuran uang. Kemudian dengan meminjam kekuatan IMF, mereka menekan negara-negara untuk melakukan deregulasi, privatisasi, dan liberalisasi.

Secara lebih spesifik, Elizabeth Martinez dan Arnoldo Garcia menyebutkan ada 5 (lima) Nilai dasar dari Neoliberalisme, yaitu:
1. ATURAN PASAR. Membebaskan perusahaan-perusahaan swasta dari setiap keterikatan yang dipaksakan pemerintah. Keterbukaan sebesar-besarnya atas perdagangan internasional dan investasi. Mengurangi upah buruh lewat pelemahan serikat buruh dan penghapusan hak-hak buruh. Tidak ada lagi kontrol harga. Sepenuhnya kebebasan total dari gerak modal, barang dan jasa.
2. MEMOTONG PENGELUARAN PUBLIK DALAM HAL PELAYANAN SOSIAL. Ini seperti terhadap sektor pendidikan dan kesehatan, pengurangan anggaran untuk ‘jaring pengaman’ untuk orang miskin, dan sering juga pengurangan anggaran untuk infrastruktur publik, seperti jalan, jembatan, air bersih – ini juga guna mengurangi peran pemerintah. Di lain pihak mereka tidak menentang adanya subsidi dan manfaat pajak (tax benefits) untuk kalangan bisnis.
3. DEREGULASI. Mengurangi paraturan-peraturan dari pemerintah yang bisa mengurangi keuntungan pengusaha.
4. PRIVATISASI. Menjual BUMN-BUMN di bidang barang dan jasa kepada investor swasta. Termasuk bank-bank, industri strategis, jalan raya, jalan tol, listrik, sekolah, rumah sakit, bahkan juga air minum. Selalu dengan alasan demi efisiensi yang lebih besar, yang nyatanya berakibat pada pemusatan kekayaan ke dalam sedikit orang dan membuat publik membayar lebih banyak.
5. MENGHAPUS KONSEP BARANG-BARANG PUBLIK (PUBLIC GOODS) ATAU KOMUNITAS. Menggantinya dengan “tanggungjawab individual”, yaitu menekankan rakyat miskin untuk mencari sendiri solusinya atas tidak tersedianya perawatan kesehatan, pendidikan, jaminan sosial dan lain-lain; dan menyalahkan mereka atas kemalasannya.

Program deregulasi, privatisasi dan liberalisasi yang dimotori oleh mesin-mesin neoliberal yang dipraktikkan dimana-mana adalah SAP (Structural Adjustment Program). SAP atau Program Penyesuaian Struktural merupakan program utama dari Bank Dunia dan IMF, termasuk juga WTO dengan nama lain. WTO memakai istilah-istilah seperti fast-track, progressive liberalization, harmonization dan lain-lain. Intinya tetap sama. Di balik nama sopan "penyesuaian struktural", adalah "penghancuran dan pendobrakan radikal" terhadap struktur dan sistem lama yang tidak bersesuaian dengan mekanisme pasar bebas. Jadi Pasar Bebas adalah intinya (mesin penggeraknya), Neo-Liberal adalah ideologinya, dan SAP adalah praktek atau implementasinya. Sementara tujuannya adalah ekspansi sistem kapitalisme global.

III. PENAFSIRAN MAHKAMAH KONSTITUSI DITENGAH META-KONSTITUSIONALITAS
a. Kisah Sumbang Pengujian Undang-undang
Penetrasi neoliberalisme tidak berhenti pada tataran substansi hukum dalam perubahan UU di bidang sumberdaya alam. Tetapi juga memasuki dimensi struktur hukum dengan melakukan perombakan birokrasi (eksekutif) dalam kerangka good governance, penguatan fungsi legislasi DPR serta pembangunan institusi yudisial baru seperti Pengadilan Niaga dan Mahkamah Konstitusi. Di Indonesia, perubahan pada level struktur hukum ini dilakukan di bawah payung Rule of Law yang direjuvensi dari konsep Negara Berdasarkan Hukum yang sudah dilontarkan para pendiri republik pada tahun 1945. Keterkaitan antara penetrasi neoliberalisme, terutama privatisasi, dengan konsep Rule of Law juga dikemukakan oleh Joseph E. Stiglitz dalam penelitiannya pada negara-negara eks komunis.

Mahkamah Konstitusi yang dibentuk untuk mewujudkan supremasi yudisial melalui kekuasaan review undang-undang menjadi institusi yang paling efektif untuk memfasilitasi proses integrasi pada ekonomi global melalui serangkaian putusan kontroversialnya. Sejak tahun 2003, sudah ada lima UU di bidang sumberdaya alam yang diuji kepada Mahkamah Konstitusi (UU Ketenagalistrikan, UU Migas, UU Kehutanan, UU Sumberdaya Air, dan UU Penanaman Modal). Benang merah dari dalil permohonan pengujian kelima UU tersebut berkaitan dengan penetrasi neoliberalisme dalam bentuk deregulasi, privatisasi, liberalisasi dan komersialisasi sumberdaya alam. Hal tersebut dianggap akan mengurangi tanggungjawab negara dalam menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia dan konstitusional warga negara.

Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap kelima permohonan pengujian UU tersebut, dilihat dari amar putusannya, berbeda-beda. Ada permohonan yang dikabulkan keseluruhan, dikabulkan sebagian, ditolak, ditolak dengan conditionally constitutional dan tidak dterima. Meskipun amar putusannya berbeda-beda, hal itu tidak menghalangi penetrasi neoliberalisme di Indonesia. Kondisi itu membuat penting untuk mengevaluasi apakah pembaruan hukum dalam paham The Rule of Law yang diinstrumentalisasi lewat lembaga pengujian UU terhadap UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi memberikan kontribusi bagi penegasan penguasaan negara atas sumberdaya alam atau sebaliknya?

b. Doktrin Panca Fungsi Penguasaan Negara
Lewat putusan pengujian UU Ketenagalistrikan (UU No. 20/2002), Mahkamah Konstitusi menghidupkan kembali diskursus tentang konsep penguasaan negara atas sumberdaya alam yang terakhir diperbincangkan secara serius dalam pembahasan UUPA 48 tahun silam (tahun 1960). Dalam menafsirkan makna frasa “dikuasai oleh negara” dari Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945, Mahkamah Konstitusi mengkonstruksi 5 (lima) fungsi negara dalam menguasai cabang-cabang produksi penting yang menguasai hajat hidup orang banyak serta bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.

Tabel
Panca Fungsi Negara Dalam Menguasai Sumberdaya Alam

No Fungsi Penjelasan
1 Pengaturan (regelendaad) Fungsi pengaturan oleh negara dilakukan melalui kewenangan legislasi oleh DPR bersama dengan Pemerintah, dan regulasi oleh Pemerintah (eksekutif). Jenis peraturan yang dimaksud sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 7 UU No 10/2004, serta Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah (eksekutif) yang bersifat mengatur (regelendaad)
2 Pengelolaan (beheersdaad) Dilakukan melalui mekanisme pemilikan saham (share-holding) dan/atau melalui keterlibatan langsung dalam manajemen Badan Usaha Milik Negara. Dengan kata lain negara c.q. Pemerintah (BUMN) mendayagunakan penguasaannya atas sumber-sumber kekayaan untuk digunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dalam peyelenggaraan pemerintahan daerah, fungsi ini dilakukan oleh perusahaan daerah
3 Kebijakan (beleid) Dilakukan oleh pemerintah dengan merumuskan dan mengadakan kebijakan
4 Pengurusan (bestuursdaad) Dilakukan oleh pemerintah dengan kewenangannya untuk mengeluarkan dan mencabut fasilitas perizinan (vergunning), lisensi (licentie), dan konsesi (concessie).
5 Pengawasan (toezichthoudensdaad) Dilakukan oleh negara c.q. Pemerintah dalam rangka mengawasi dan mengendalikan agar pelaksanaan penguasaan oleh negara atas cabang produksi yang penting dan/atau yang menguasai hajat hidup orang banyak dimaksud benar-benar dilakukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran seluruh rakyat. Termasuk dalam fungsi ini yaitu kewenangan pemerintah pusat melakukan pengujian Perda (executive review)

Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa penguasaan negara atas sumberdaya alam lahir dari konsep hubungan publik. Dikatakan sebagai konsep hubungan publik karena:
“Konsepsi penguasaan oleh negara merupakan konsepsi hukum publik yang berkaitan dengan prinsip kedaulatan rakyat yang dianut dalam UUD 1945, baik di bidang politik (demokrasi politik) maupun ekonomi (demokrasi ekonomi). Dalam paham kedaulatan rakyat itu, rakyatlah yang diakui sebagai sumber, pemilik dan sekaligus pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bernegara, sesuai dengan doktrin “dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat”. Dalam pengertian kekuasaan tertinggi tersebut, tercakup pula pengertian kepemilikan publik oleh rakyat secara kolektif.”

Meskipun menyatakannya sebagai konsep hubungan publik, Mahkamah Konstitusi tidak menolak bahwa hubungan negara dengan sumberdaya alam juga merupakan manifestasi dari hubungan keperdataan. Pengakuan itu secara implisit ditemukan dalam penggalan putusan berikut:
- Menimbang bahwa dengan memandang UUD 1945 sebagai sistem sebagaimana dimaksud, maka pengertian “dikuasai oleh negara” dalam Pasal 33 UUD 1945 mengandung pengertian yang lebih tinggi atau lebih luas daripada pemilikan dalam konsepsi hukum perdata.;
- Menimbang bahwa jika pengertian kata “dikuasai oleh negara” hanya diartikan sebagai pemilikan dalam arti perdata (privat), maka hal dimaksud tidak akan mencukupi dalam menggunakan penguasaan itu untuk mencapai tujuan “sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”;
- Namun demikian, konsepsi kepemilikan perdata itu sendiri harus diakui sebagai salah satu konsekuensi logis penguasaan oleh negara yang mencakup juga pengertian kepemilikan publik oleh kolektivitas rakyat atas sumber-sumber kekayaan dimaksud;
- Oleh karena itu, baik pandangan yang mengartikan perkataan penguasaan oleh negara identik dengan pemilikan dalam konsepsi perdata maupun pandangan yang menafsirkan pengertian penguasaan oleh negara itu hanya sebatas kewenangan pengaturan oleh negara, kedua-duanya ditolak oleh Mahkamah;

Hubungan kepemilikan negara atas sumberdaya alam dalam literatur Property Rights Regime disebut sebagai state property. Dalam state property, kepemilikan negara merupakan kondisi konstitutif keberadaan suatu negara, yaitu untuk menggeneralisasi bermacam-macam hak yang ada di dalamnya. Dari generalisasi itulah lahir fungsi mengatur, mendistribusikan, mengendalikan dan mengawasi. Machperson menyebutkan bahwa kepemilikan oleh negara memiliki kemiripan dengan hak milik pribadi, sebab negara merupakan pribadi buatan.
Dengan demikian, milik negara (state property – penulis) harus digolongkan sebagai milik kelembagaan, yang merupakan milik ekslusif dan bukanlah sebagai milik umum, yang merupakan milik non-ekslusif. Milik negara adalah hak ekslusif dari suatu pribadi buatan.

Konsekuensi dari sifat ekslusif dari konsep keperdataan penguasaan negara atas sumberdaya alam melegalisasi kewenangan negara melalui pemerintah untuk melakukan hubungan keperdataan. Hubungan keperdataan itu tidak berarti bahwa Pemerintah dapat menjual sumberdaya alam kepada pihak swasta, melainkan melakukan hubungan kontrak atau perjanjian dengan pihak swasta berkaitan dengan “pengalihan” hak atas sumberdaya alam. Dalam hubungan keperdataan yang bersifat konsensual dari perjanjian atau kontrak antara dua pihak atau lebih, berlakulah asas mengikat dalam hukum perjanjian yang menyatakan bahwa perjanjian merupakan hukum bagi para pembuatnya atau pacta sunt servanda.

Dalam perkembangannya, di luar doktrin panca fungsi penguasaan negara menurut Mahkamah Konstitusi, tindakan keperdataan Pemerintah dan Pemerintah Daerah berlangsung dan berkembang, terutama dalam bidang investasi. Ada 5 bentuk kerjasama investasi antara pemerintah dengan swasta, yaitu:
i. Kejasama Konsesi (consession contract)
ii. Kerjasama Kontrak Bangun (Build/Rehabilitation Contract)
b. Bangun, Kelola, Alih Milik (Build, Operate, Transfer)
c. Bangun dan Alih Milik (Build and Transfer) atau Turn-Key Project
d. Bangun, Milik dan Kelola (Build, Own, Operate)
e. Bangun, Alih Milik dan Kelola (Build, Transfer and Operate)
f. Bangun, Sewa, Alih Milik (Build, Lease, Transfer)
g. Tambahan, Kelola dan Alih Milik (Add, Operate Transfer)
i. Kerjasama Operasi (Operating Contract)
ii. Kerjasama Pengelolaan (Managemen Contract)
iii. Kerjasama Patungan (Joint Venture Contract)

c. Memaknai Pemikiran Bung Hatta: Dimana Letak Modal (Asing)?
Secara historis, pembahasan mengenai Pasal 33 UUD 1945 tidak dapat dilepaskan dari pemikiran Mohammad Hatta tentang ekonomi kerakyatan, yaitu perekonomian yang disusun atas asas kekeluargaan (Pasal 33 ayat 1 UUD 1945). Pandangan ekonomi kerakyatan Hatta diinstitusionalisasi dengan menjadikan koperasi yang berciri kolektivisme sebagai tulang punggung pengembangan ekonomi nasional.

Menurut Hatta, supaya pengurusan ekonomi oleh rakyat itu terwujud, maka negara menjadi organisasi yang menguasai bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya (Pasal 33 ayat 3 UUD 1945). Negara menjamin agar sebesar-besarnya kemakmuran rakyat tercapai lewat penguasaan tersebut, yaitu melalui pengawasan dan pengaturannya.

Sedangkan terhadap peranan modal, Hatta mengkonstruksi keterlibatan modal sebagai alternatif atau pelengkap dari usaha-usaha sektor produksi atau sumberdaya alam yang besar setelah dimaksimalisasi pengusahaannya oleh dalam negeri (koperasi dan badan usaha negara). Hatta menyebutkan:
“Cara begitulah dahulu kita memikirkan betapa melaksanakan pembangunan ekonomi dengan dasar Pasal 33 UUD 1945. Terutama digerakkan tenaga-tenaga Indonesia yang lemah dengan jalan koperasi, kemudian diberi kesempatan kepada golongan swasta untuk menyerahkan pekerjaan dan kapital nasional. Apabila tenaga nasional dan kapital nasional tidak mencukupi, kita pinjam tenaga asing dan kapital asing untuk melancarkan produksi. Apabila bangsa asing tidak bersedia meminjamkan kapitalnya, maka diberi kesempatan kepada mereka untuk menanam modalnya di tanah air kita dengan syarat-syarat yang ditentukan oleh Pemerintah Indonesia sendiri. Syarat-syarat yang ditentukan itu terutama menjamin kekayaan alam kita, seperti hutan kita dan kesuburan tanah air kita, tetap terpelihara.”

Kutipan tadi menunjukkan pemikiran Hatta di tahun 1946 bahwa perekonomian Indonesia dimasa datang diusahakan dengan jenjang prioritas berikut: Pertama, mendayagunakan rakyat sebagai pelaku pembangunan ekonomi dengan jalan koperasi; kedua, yaitu golongan swasta dan modal nasional; ketiga, bila tenaga dan modal nasional tidak mencukupi, maka kegiatan produksi dilakukan dengan meminjam tenaga dan modal asing; keempat, bila bangsa asing tidak bersedia meminjamkan modalnya, maka diberi kesempatan kepada mereka untuk menanam modal di Indonesia dengan syarat-syarat oleh pemerintah agar kekayaan alam Indonesia tetap terjaga.

Bila pemikiran Hatta pada tahun 1946 dimaknai pada hari ini sebagai tafsir historis atas Pasal 33 UUD 1945, tentu penggolongan yang bersifat prioritas oleh Hatta memiliki nilai otoritatif dalam pembentukan undang-undang dan dinamika sosial ekonomi.

Konsep jenjang prioritas aktor yang disampaikan oleh Hatta dimaknai berbeda oleh Pemerintah dan DPR dalam keterangan yang disampaikan di dalam persidangan pengujian undang-undang serta di dalam pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi. Bagi pemerintah, DPR dan Mahkamah Konstitusi, pendapat Hatta di atas merupakan titik tolak untuk melegalisasi bahwa liberalisasi serta peranan swasta dalam pengusahaan sumberdaya alam bukanlah hal yang “diharamkan”. Fungsionalisasi dari peranan swasta itu dilakukan secara kompetitif berdasarkan asas demokrasi ekonomi untuk berasing dengan koperasi dan badan usaha milik negara. Demokrasi ekonomi lebih diartikan sebagai persaingan daripada partisipasi secara struktural dari kelembagaan ekonomi masyarakat.



Dalam putusan pengujian UU Penanaman Modal, Mahkamah Konstitusi menjabarkan prinsip-prinsip dasar demokrasi ekonomi yang diturunkan dari Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 sebagai berikut:
1. Asas efisiensi berkeadilan adalah asas yang mengedepankan efisiensi berkeadilan dalam usaha untuk mewujudkan iklim usaha yang adil, kondusif, dan berdaya saing;
2. Asas berkelanjutan adalah asas yang secara terencana mengupayakan berjalannya proses pembangunan melalui penanaman modal untuk menjamin kesejahteraan dan kemajuan dalam segala aspek kehidupan, baik masa kini maupun masa yang akan datang
3. Asas berwawasan lingkungan adalah asas penanaman modal yang memperhatikan dan mengutamakan perlindungan dan pemeliharaan lingkungan hidup;
4. Asas kemandirian adalah asas yang mengedepankan potensi bangsa dan negara dengan tidak menutup diri pada masuknya modal asing demi terwujudnya pertumbuhan ekonomi;
5. Asas keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional adalah asas yang berupaya menjaga keseimbangan kemajuan ekonomi wilayah dalam kesatuan nasional.

Dengan demikian, baik koperasi maupun BUMN dalam beberapa usaha pemanfaatan sumberdaya alam akan bersaing dengan pengusaha raksasa internasional seperti Trans National Corporation (TNC). Contoh nyata hal ini dapat dilihat dalam penentuan operator pemanfaatan minyak di Blok Cepu. Lewat serangkaian negosiasi akhirnya Pemerintah menyerahkan operator Blok Cepu kepada Exxon Mobil sebagai General Manager, sedangkan Pertamina memegang komite operasi bersama. Hal ini terjadi karena Pertamina dianggap tidak mampu, tidak efisien dalam dan berselubung dengan korupsi.

d. Konstitusionalitas Privatisasi
Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa dalam fungsi negara cq Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengelola (beheersdaad) sumberdaya alam diperbolehkan share-holding atau berbagi saham antara saham dari pemerintah dengan saham dari modal swasta. Dalam putusan pengujian UU Ketenagalistirkan, Mahkamah Konstitusi menjadikan privatisasi bersifat konstitusional dengan menyatakan:
“maka penguasaan dalam arti pemilikan privat itu juga harus dipahami bersifat relatif dalam arti tidak mutlak selalu harus 100%, asalkan penguasaan oleh negara c.q. Pemerintah atas pengelolaan sumber-sumber kekayaan dimaksud tetap terpelihara sebagaimana mestinya. Meskipun Pemerintah hanya memiliki saham mayoritas relatif, asalkan tetap menentukan dalam proses pengambilan keputusan atas penentuan kebijakan dalam badan usaha yang bersangkutan, maka divestasi ataupun privatisasi atas kepemilikan saham Pemerintah dalam badan usaha milik negara yang bersangkutan tidak dapat dianggap bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945.”

Pertimbangan demikian, disamping melegalisasi divestasi atau privatisasi, juga meyakini bahwa kepemilikan saham mayoritas relatif dari negara dapat mengontrol kebijakan BUMN. Penafsiran sebagaimana dikutip di atas dalam kategori penafsiran hukum merupakan penafsiran fungsional (functional interpretation) yang menilai konstitusionalitas suatu norma berdasarkan bagaimana kemungkinan-kemungkinan yang terjadi dalam penerapannya.

Privatisasi itu lahir dengan memperhatikan Pasal 33 ayat (4) yang menuntut adanya efisiensi berkeadilan, yaitu untuk mewujudkan iklim usaha yang adil, kondusif, dan berdaya saing. Selama ini BUMN memonopoli pengelolaan suatu cabang produksi penting seperti minyak. Untuk menggusur monopoli itu maka BUMN “diperlemah” tidak hanya dengan membuat mekanisme persaingan antara BUMN dengan swasta, tetapi juga menciptakan peluang agar saham BUMN dimiliki oleh pihak bukan negara.

Selama ini alasan Pemerintah untuk memprivatisasi BUMN adalah karena BUMN dianggap tidak efisien dan berselubung dengan korupsi. Namun dasar privatisasi BUMN yang demikian merupakan sesat pikir yang amat serius. Pertama karena privatisasi didasarkan kepada ketidakpercayaan Pemerintah terhadap institusi milik Pemerintah sendiri. Suatu pengakuan ketidakmampuan ini merupakan cerminan mental bangsa terjajah. Untuk perbandingan, sebagaimana diceritakan dalam buku Di Negeri Penjajah: Orang Indonesia di Negeri Belanda 1600-1950, yang ditulis Harry A. Poeze. Tidak semua orang Indonesia di Negeri Belanda pada permulaan abad 20 sepakat dengan ide kemerdekaan dan kemandirian bangsa Indonesia yang disuarakan oleh Tjipto Mangoenkoeosomo dan Mohammad Hatta. Noto Soeroto (seorang Jawa) adalah cerminan orang yang lebih Belanda daripada orang Belanda. Noto Soeroto mengatakan bahwa untuk “Hindia (Indonesia) belum matang satu abad untuk merdeka.” Bagi Noto Soeroto yang diperlukan adalah suatu asosiasi kolonialisme antara Belanda dengan Hindia. Indonesia tidak bisa jadi bangsa mandiri tanpa bayang-bayang kekuasaan Ratu Belanda. Kedua, privatisasi BUMN tidak akan otomatis menghilangkan perilaku koruptif di dalam BUMN dan membuatnya mampu melayani masyarakat dengan baik. Privatisasi PAM Jaya misalnya tidak membawa pelayanan hak masyarakat atas air di Jakarta menjadi lebih baik. Disamping itu, privatisasi tidak akan menghilangkan kewajiban Pemerintah untuk memberantas korupsi pada lembaga-lembaga negara.

Penelitian yang dilakukan oleh Winarno Yudho dkk (2005) tentang Privatisasi Ketenagalistrikan dan Migas yang diterbitkan oleh Mahkamah Konstitusi memberikan beberapa catatan penting terhadap kebijakan privatisasi yang sedang berlangsung. Beberapa kesimpulan dari penelitian itu antara lain:
1. Pengajuan pengujian UU Ketenagalistrikan dan UU Migas oleh masyarakat merupakan wujud penolakan terhadap privatisasi sektor Ketenagalistrikan dan Migas
2. Privatisasi syarat dengan kepentingan aktor-aktor globalisasi ekonomi seperti TNC’s, IFI’s dan Lembaga Dagang Internasional daripada suatu upaya mewujudkan kemandirian ekonomi bangsa
3. Resep privatisasi yang diberikan, baik di Indonesia maupun negara lain, khususnya di negara dunia ketiga oleh IMF sama sekali tidak memberikan catatan positif bagi perbaikan kinerja BUMN. Ini menunjukkan bahwa tidak ada kausalitas antara privatisasi dengan membaiknya kinerja BUMN.
4. Pengalaman di beberapa negara yang melakukan privatisasi malah menimbulkan dampak kenaikan harga, pemutusan hubungan kerja dan sama sekali tidak menjamin prinsip manajemen yang baik.

e. Amandemen Konstitusi dan Pluralisasi Nilai
Hal yang tidak kalah penting untuk dikemukakan adalah soal pluralisasi nilai-nilai konstitusi lewat amandemen UUD 1945. Pluralisasi nilai-nilai itu terjadi dengan ditambahkannya ayat (4) di dalam Pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi:
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Penambahan nilai-nilai tersebut tidak menjadi unsur pelengkap atau komplementer dari nilai-nilai penguasaan negara atas sumberdaya alam yang sebelumnya dicantumkan dalam Pasal 33 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945. 7 (tujuh) prinsip dasar demokrasi ekonomi dalam rangka perekonomian nasional dalam Pasal 33 ayat (4) tidak meneguhkan penguatan ekonomi kolektif melalui koperasi, melainkan nilai-nilai baru yang dapat ditafsir secara lebih luas.

Konsekuensi dari pluralisasi nilai-nilai penguasaan negara atas sumberdaya alam dari Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 menjadikan sifat konstitusionalitas penguasaan negara atas sumberdaya alam tidak bersifat tunggal dan determinatif. Sehingga, konstitusionalitas tidak lagi diukur berdasarkan kebenaran, melainkan dari relasi kuasa berbagai aspek yang bertarung. Misalkan antara neoliberalisme dengan nasionalisme, historis dengan kontekstual, fondasionalisme dengan pragmatisme, ketertiban dengan kemanfaatan dan lain sebagainya.

Berdasarkan pilihan konstitusional maka putusan lembaga yudisial dapat dinilai dengan menggunakan pendekatan teori pilihan rasional yang berkembang dalam wacana ekonomi politik. Meminjam pendekatan teori pilihan rasional, maka putusan Mahkamah Konstitusi terdiri dan dipengaruhi oleh empat elemen, yaitu:
1. Preferensi (preference) yang dilakukan dengan perangkingan atau menentukan prioritas berdasarkan berbagai pilihan konstitusionalitas yang mungkin. Dalam hal ini pluralisasi nilai yang sudah dilakukan dengan menambahkan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 merupakan pra kondisi yang menentukan keleluasaan putusan.
2. Kepercayaan (belief) yaitu untuk tidak bertindak semata-mata didasarkan kepada emosi dan kebiasaan, tetapi juga atas dasar kepercayaan akan struktur sebab akibat dunia nyata. Disinilah letak keyakinan hakim, baik berdasarkan bukti-bukti di persidangan, konteks sosial yang membentuk kesadaran hakim, serta kondisi eksternal yang sedang berlangsung memberikan pengaruh, seperti neoliberalisme.
3. Kesempatan (Oppurtunity) yang terkait dengan sumberdaya dan kendala. Baik atas luasnya kewenangan dan alat-alat yang dapat menjadikan tindakan memiliki legitimasi. Hal ini terkait dengan kewenangan dan relasi institusi pengadilan dengan lembaga negara serta lembaga sosial lainnya.
4. Tindakan (action) yaitu keputusan (amar) yang dipilih oleh hakim menjadi putusan Mahkamah Konstitusi.

Oleh karena itu, putusan Mahkamah Konstitusi dalam pengujian UU di bidang sumberdaya alam terhadap Pasal 33 UUD 1945 tidak cukup dianalisa dengan menggunakan cara tradisional metodologi penafsiran hukum. Putusan tersebut tidak lagi murni berada pada domain hukum (yang murni), tetapi juga sebagai keputusan politik yang memoderasi dan memberikan legitimasi kepada masuknya nilai-nilai neoliberalisme ekonomi.

Dalam dualisme hermeneutika konstitusi Lief H. Carter, maka putusan yang demikian mencerminkan pilihan oleh kaum pragmatis dari pada oleh kaum fondasionalis. Kaum pragmatis menekankan pentingnya keterkaitan antara aturan dan pilihan-pilihan. Bagi kaum pragmatis, masyarakat terbentuk melalui pencapaian dan pemeliharaan kualitas-kualitas komunikasi yang efektif diantara para anggota masyarakat. Sehingga, prinsip-prinsip hukum formal, filsafat doktrinal, dan bentuk analisis akademik tidak selaras dengan karakter dunia pragmatis yang penuh dengan narasi dan perbincangan.

IV. MENGEMBALIKAN “YANG PUBLIK”

Jika Negara adalah organ publik yang melampaui konsepsi badan hukum privat, mengapa Negara cq Pemerintah dapat menjadi pihak dalam sengketa dengan pihak swasta (asing) berkaitan dengan sumberdaya alam yang dikuasainya (Pasal 32 UU No. 25/2007)? Hal ini tidak lain karena Pemerintah dapat melakukan perjanjian atau kontrak dengan pihak swasta dalam ekonomi sumberdaya alam. Keadaan ini menurunkan derajat negara sebagai representasi “Yang Publik.” Degradasi ini terjadi secara sistematis lewat deregulasi yang dilakukan dengan mengadopsi hubungan perjanjian atau kontrak antara Pemerintah dengan Swasta dalam “pengalihan” suatu hak atas sumberdaya alam (UU Migas).

Dalam literatur ditemukan setidaknya tiga paham tentang hubungan penguasaan negara atas sumberdaya alam. Pertama, Paham Negara Liberal Klasik. Akar pemikiran paham ini ditelusuri dari pemikiran Adam Smith dan John Locke. Paham ini menempatkan negara dalam posisi yang minimun untuk melancarkan liasseiz faire. Negara Penjaga Malam (nightwatchman state) hanya sebagai badan publik yang memastikan terpenuhinya hak dasar individu warga negara, yaitu hak kebebasan, hak hidup dan hak milik. Untuk memberikan kepastian hak milik bagi individu dan badan hukum privat, Negara memfasilitasi modal melalui kewenangannya memberikan izin dan perjanjian. Hubungan hukum yang utama dalam konsepsi ini adalah kebebasan bersaing (liberalisasi) dan kebebasan berkontrak (konsensual).

Kedua, Paham Negara Kelas. Sejalan dengan pemikiran Karl Marx yang menganggap bahwa ketidakadilan dan kesenjangan sosial ekonomi antara borjuis dan proletar terjadi karena diadopsinya konsep kepemilikan individu, maka Negara hadir sebagai suatu representasi kelas sosial yang merombak tatanan kepemilikian individu untuk dijadikan sebagai kepemilikian kolektif dipundak Negara. Paham ini berpandangan bahwa hanya Negara yang memiliki hak milik atas sumberdaya alam untuk memberikan keuntungan bersama, tidak bagi kepentingan individu.

Ketiga, Paham Negara Kesejahteraan (Welfare State). Paham ini mencoba menggabungkan antara Paham Negara Liberal Klasik dengan tujuan-tujuan yang ada dalam Paham Negara Kelas. Suatu upaya konseptual yang pragmatis. Paham ini tidak lagi semata-mata memposisikan negara sebagai alat kekuasaan tetapi sebagai organ yang melakukan pelayanan (an agency of service). Pelayanan oleh negara tidak terbatas pada bidang politik saja sebagaimana dalam paham liberal klasik, tetapi memasuki dimensi ekonomi untuk medorong pemberdayaan ekonomi kerakyatan dan jaminan sosial. Namun Konsepsi Negara Kesejahteraan ini tidak bisa dilepaskan dari konteks perkembangan kapitalisme. Desakan kapitalisme baik TNC dan MNC didukung oleh agen-agen internasional seperti IMF, World Bank dan WTO menggeser tujuan Negara Kesejahteraan yang sejatinya bertujuan untuk melayani pemenuhan hak-hak sipol dan ekosob warga negara menjadi pelayan bagi ekspansi kapitalisme global: Negara Karpet Merah.

Doktrin Panca Fungsi Negara yang dibangun Mahkamah Konstitusi mencoba merekonstruksi “Yang Publik” dalam penguasaan negara atas sumberdaya alam. Terkait dengan sengketa antara Pemerintah dengan investor terkait pemberian izin HGU, HGB dan Hak Pakai, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa penyelesaian sengketanya berada dalam rumpun pengadilan administrasi negara, bukan di pengadilan umum. Sebab pemberian HGU, HGB, dan Hak Pakai kepada investor merupakan manifestasi hubungan administrasi, bukan kontraktual. Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa pilihan penyelesaian sengketa antara Pemerintah dengan investor bukanlah materimuatan dari UU. Seharusnya klausula penyelesaian sengketa melalui arbitrase dicantumkan di dalam kontrak, kasus demi kasus.

Model penyelesaian sengketa yang diinternasionalisasi melalui arbitrase internasional (Pasal 32 UU PM) sudah menjadi ancaman bagi kedaulatan Indonesia. Hal ini berkaca pada pengalaman kelahiran Perpu No. 1/2004 yang kemudian menjadi UU No. 19/2004 yang melegalisasi keberadaan pertambangan di dalam kawasan hutan lindung yang sebelumnya dilarang dalam UU Kehutanan (UU No. 41/1999). Pada penghujung pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri, perusahanaan tambang yang beroperasi di kawasan hutan lindung seperti Freeport mengancam akan membawa persoalan larangan pemerintah dalam UU Kehutanan ke Arbitrase Internasional sebab bertentangan dengan kontrak karya pertambangan yang sudah disepakati sebelumnya. Atas desakan itu Presiden mengeluarkan Perpu yang disepakati oleh DPR menjadi UU dan di-amini oleh Mahkamah Konstitusi.

Hubungan keperdataan antara Pemerintah dengan Investor menggeser urusan publik ke dalam ruang bisnis dan berorientasi pada keuntungan ekonomi. Pada hal-hal tertentu pemerintahan yang demikian dapat dikategorikan sebagai Corporatocracy. Corporatocracy tidak saja dimaknai bahwa orang-orang di dalam pemerintahan didominasi oleh orang berlatarbelakang saudagar dengan motif ekonomi yang diraih dari kekuasaan politik, tetapi juga di baca dari konsep hubungan hukum yang dibangun dengan pihak investor. Watak Corporatocracy misalnya nampak dalam kasus Blok Cepu. Pada mulanya Pemerintah menyatakan tidak akan campur tangan dan menyerahkan kesepakat kepada Pertamina dengan Exxon Mobil dengan pendekatan B to B (business to business) Tetapi dalam praktiknya, soal pemanfaatan Blok Cepu tidak lepas dari campur tangan dua Presiden, yaitu Persiden SBY dengan Presiden Bush yang berbasis pada urusan bisinis: Business to Business, tidak murni Government to Government lagi. Implementasi hubungan hukum pemanfaatan Blok Cepu oleh Exxon Mobil dilakukan dengan MoU dan Kontrak Kerjasama oleh Pemerintah melalui BP Migas yang berkedudukan sederajat. Bukan administrasi perizinan yang satu arah.

Di luar putusan Mahkamah Konstitusi juga sudah ada upaya untuk me-re-publik-asi hubungan keperdataan Pemerintah dengan investor, hal ini dalam dilihat dalam RUU Pertambangan Mineral dan Batubara (Versi tahun 2005) yang sedang dibahas di DPR untuk menggantikan UU Pertambangan (UU No. 11/1967). Disana rumusan kontrak diganti menjadi hubungan perizinan yang beraspek publik. Meski ada dorongan merubah kontrak menjadi izin, tetap harus diperhatikan bahwa penguasaan negara mempunyai relasi dengan hak-hak individu masyarakat serta hak masyarakat adat atas sumberdaya alam. Selama ini dalam praktiknya formalisasi hak oleh negara malah menjauhkan masyarakat untuk memanfaatkan dan menikmati sumberdaya alam. Bahkan mengusir masyarakat dari wilayah yang mereka tempati karena izin sudah diberikan kepada pihak swasta.

Untuk itu, konsep penguasaan negara atas sumberdaya alam harus dilihat sebagai bagian dari sistem hak atas sumberdaya alam. Berbicara tentang “hak” dalam konstruksi politik, maka ia bersifat relasional yang mengaitkan seluruh pengemban hak dalam suatu sistem hak. Sistem hak tersebut dikatakan sebagai suatu sistem bila mengarah kepada satu tujuan. Tujuan yang digariskan oleh UUD 1945 adalah untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Sebesar-besar kemakmuran rakyat tidak hanya bermakna rakyat sebagai objek yang akan menerima, sebab kemakmuran tidak saja soal hasil. Sebesar-besar kemakmuran rakyat juga soal proses, sehingga rakyat adalah subjek yang seharusnya terlibat secara partisipatif. Putusan Mahkamah Konstitusi tidak mengarah kepada penguatan peran masyarakat untuk memanfaatkan sumberdaya alam.






Daftar Pustaka

Abrar Saleng, (2004). Hukum Pertambangan, UII Press, Yogyakarta.
Adzkar Ahsinin, (2005). Ancaman Globalisasi terhadap Implementasi Hukum Lingkungan: Sebuah Tinjauan Perspektif Feminist Theory, Tidak Dipublikasikan.
Arimbi Heroe Putri dkk, (2004). Manual Pendidikan Dasar Globalisasi, debtWATCH Indonesia, JK-LPK, dan Community Development Bethesda, Jakarta.
Baskara T. Wardaya, dkk, (2007). Menelusuri Akar Otoritarianisme di Indonesia, ELSAM, Jakarta
Black’s Law Dictionary, Eight Edition, (2004).Thomson Business, USA.
Bonnie Setiawan, (2006). Ekonomi Pasar Yang Neo-Liberalistik Versus Ekonomi Berkeadilan Sosial, Makalah Disampaikan pada Diskusi Publik “Ekonomi Pasar yang Berkeadilan Sosial” yang diadakan oleh ‘Forum Komunikasi Partai Politik dan Politisi untuk Reformasi’ tanggal 12 Juni 2006 di DPR-RI, Jakarta.
C.B. Macpherson, (1989). Pemikiran Dasar Tentang Hak Milik, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta.
Deliarnov, (2006). Ekonomi Politik, Penerbit Erlangga, Jakarta.
Doty Damayanti, Artikel. Mengurai Kusut Kebijakan Energi Lewat Hak Angket, Kompas, 22 Juli 2008.
E. Utrecht/ Moh. Saleh Djindang, (1983). Pengantar Dalam Hukum Indonesia, Cetakan Kesebelas, PT. Ichtiar Baru, Jakarta.
Fikret Berkes (edt), (1989). Common Property Resource: Ecology and Community-Based Suistainable Development, Belvalen Press, London.
Gregory Leyh, (2008). Hermeneutika Hukum: Sejarah, Teori dan Praktik, Nusamedia, Bandung.
Harry A. Poeze, (2008). Di Negeri Penjajah: Orang Indonesia di Negeri Belanda 1600-1950, Kepustakaan Populer Gramedia dan KITLV, Jakarta.
Heru Nugroho, (2001). Negara, Pasar, dan Keadilan Sosial, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Ian Saphiro, (2006). Evolusi Hak dalam Teori Liberal, Freedom Institute dan Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.
Indriaswati Dyah Saptaningrum, (2008). Jejak Neoliberalisme dalam Perkembangan Hukum Indonesia, Jurnal Jentera Edisi Khusus 2008, PSHK, Jakarta.
Jimly Asshiddiqie, (2005). Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi: Serpihan Pemikiran Hukum, Media dan HAM, Konstitusi Press, Cetakan Kedua, Jakarta.
---------, (2006) Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid I, Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
John Roland, Principles of Constitutional Interpretation, The Constitution Society, diakses dari http://www.constitution.org/cons/prin_cons.html, (4 April 2006)
Joseph E Stiglitz dan Sergio Godoy (2006), Growth, Initial Conditions, Law and Speed of Privatization in Transitional Countries: 11 Years Later, National Bureau of Economic Research, Massachusetts Avenue, Chambridge, 2006. Dapat diunduh di: http://www.nber.org/papers/w11992
Joseph E. Stiglitz dan Karla Hoff, (2005). The Creation of Rule of Law and The Legitimacy of Property Rights: The Political and Economic Consequences of A Corrupt Privatization, National Bureau of Economic Research, Massachusetts Avenue, Chambridge, 2005. Dapat diunduh di: http://www.nber.org/papers/w11772
Kamus Besar Bahasa Indonesia, (1990). Cetakan ketiga, Balai Pustaka, Jakarta.
M. Ridha Saleh, (2005). Ecoside : Politik Kejahatan lingkungan dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia, Walhi, Jakarta.
Mohammad Hatta, (1946). Ekonomi Indonesia di Masa Datang, Pidato yang diucapkan sebagai Wakil Presiden dalam Konferensi Ekonomi di Yogyakarta pada tanggal 3 Februari 1946. Lihat dalam buku: Sistem Ekonomi dan Demokrasi Ekonomi: Membangun Sistem Ekonomi Nasional, editor Sri Edi Swasono, UI Press, Jakarta, 1985. hlm 1 – 13.
Mahfud MD, (1999). Pergulatan Politik dan Hukum Di Indonesia, Gama Media, Yogyakarta.
Marwan Batubara, dkk, (2006). Tragedi dan Ironi Blok Cepu: Nasionalisme yang Tergadai, Bening CitraKreasi Indonesia, Jakarta.
Moises Na’im, (2000). Washington Consensus or Washington Confusion?, Foreign Policy, Spring, diunduh dari http://www.foreignpolicy.com/ pada tanggal 31 Maret 2008.
Nadia Hadad, (tanpa tahun) Kebijakan Sektor Sumberdaya Air Indonesia: Pengaruh Globalisasi dan Kebijakan World Bank, Infid, Jakarta.
Revrisond Baswir, (2006). Mafia Berkeley dan Krisis Ekonomi Indonesia, Pustaka Pelajar.
Rikardo Simarmata, (2002). Kapitalisme Perkebunan dan Konsep Kepemilikan Tanah oleh Nagera, Insist Press, Jakarta.
Robertus Robet, (2005). Dari Transisi Ke Kontigensi: Hak Asasi Manusia Di Era Pasca-Soeharto. Dalam Jurnal Hak Asasi Manusia Dignitas, Hak Untuk Menentukan Nasib Sendiri, Volume III Nomor I Tahun 2005, ELSAM, Jakarta.
Winarno Yudho, dkk, (2005). Privatisasi Ketenagalistrikan, Minyak dan Gas Bumi: Dalam Perspektif Peraturan Perundang-undangan, Kebijakan Politik Pemerintah dan Penerapannya di Indonesia, Pusat Penelitian dan Pengkajian Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta.
Satjipto Rahardjo, (2006). Hukum dalam Jagat Ketertiban, UKI Press. Jakarta.
Susilo Bambang Yudhoyono, (2004). Revitalisasi Ekonomi Indonesia: Bisnis, Politik, dan Good Governance. Brighten Press: Versi Pdf Juni 2004
Wicipto Setiadi, (2007). Instumen Pemerintahan, diunduh dari: http://www.legalitas.org/?q=node/269 tanggal 25 Juli 2008.
Yance Arizona, (2007). Pembuka Pintu Calon Perseorangan; Analisis Metode Penafsiran MK dalam Putusan No. 05/PUU-V/2007, Jurnal Konstitusi Volume 4 Nomor 4, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta. hlm 51 – 73.
---------, (2007) Penafsiran Mahkamah Konstitusi Terhadap Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Studi Perbandingan Putusan Pengujian Undang-undang Ketenagalistrikan dan Putusan Pengujian Undang-undang Sumberdaya Air. Skripsi Sarjana Hukum (S1) Program Kekhususan Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang.

Surat Kabar
http://www.lampungpost.com
http://www.suaramerdeka.com

Putusan Mahkamah Konstitusi
a. Putusan Perkara Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 mengenai Pengujian UU Nomor 20/2002 tentang Ketenagalistrikan.
b. Putusan Perkara Nomor 002/PUU-I/2003 mengenai Pengujian UU Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
c. Putusan Perkara Nomor 058- 059-060-063/PUU-II/2004 dan 008/PUU-III/2005 mengenai Pengujian UU Nomor 7/2004 tentang Sumberdaya Air.
d. Putusan Perkara Nomor 21-22/PUU-V/2007 mengenai Pengujian UU Nomor 25/2007 tentang Penanaman Modal.
e. Putusan Perkara Nomor 003/PUU-III/2005 mengenai Pengujian UU No. 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutananan.






LAMPIRAN
Tabel 1
UU Pada Masa Transisi Pasca Orde Baru (Reformasi)
Tahun Produk Kebijakan Keterangan
1999 UU No. 41/1999 tentang Kehutanan Mempertahankan skema-skema hak privat dalam pengusahaan hutan. Seiring dengan UU Otoda dan berbagai peraturan pelaksananya memberikan kewenangan kepada Pemda untuk mengeluarkan IPK di daerah
2000 UU No. 29/2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman Pengaturan mengenai komersialisasi varietas pertanian, termasuk tanaman transgenik
2001 UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Penentuan tarif minyak melalui mekanisme pasar. Membentuk BP Migas yang akan melakukan kontrak kerjasama dalam pemanfaatan Migas dengan swasta.
2002 UU No. 20/2002 tentang Ketenagalistrikan Pengalihan mekanisme pelayanan listrik dari publik ke mekanisme pasar dan privatisasi/swastanisasi pengusahaan listrik dengan cara unbundling
2003 UU No. 27/2003 tentang Panas Bumi Melegalisasi Izin Usaha Pertambangan Panas Bumi. Kegiatan usaha pada sektor hulu pertambangan panas bumi yang padat modal.
2004 UU No. 7/2004 tentang Sumberdaya Air Komersialisasi dan privatisasi sumberdaya air
UU No. 18/2004 tentang Perkebunan Perencanaan perkebunan dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan pasar
UU No. 19/2004 tentang Perubahan UU Kehutanan Melegalisasi kembali pertambangan terbuka di dalam kawasan hutan lindung yang sebelumnya dilarang dalam UU No. 41/1999
UU No. 31/2004 tentang Perikanan Pada tingkat peraturan pelaksanaanya membuka komersialiasi wilayah perikanan dengan berbagai skema hak.
2007 UU No. 25/2007 tentang Penanaman Modal - Persamaan antara investor dalam negeri dengan investor luar negeri - Kemudahan pemindahan aset - Perpanjangan di muka hak-hak atas tanah dan jangka waktu hak-hak atas tanah yang melebihi UUPA – Pengaturan sengketa penanaman modal melalui arbitrase Internasional
UU No. 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil Melegalisasi Hak Pengusahaan Perairan Pesisir
UU No. 30/2007 tentang Energi Mengadopsi istilah nilai keekonomian yang hampir mirip dengan harga pasar yang sudah dibatalkan MK dalam UU Migas
2008 RUU Mineral dan Batu Bara Sedang dibahas di DPR. Mengatur peranan swasta melalui mekanisme perizinan. Tidak lagi kontrak atau perjanjian.












Tabel 2
UU pada Masa Transisi dari Orde Lama ke Orde Baru
No Nomor Undang-undang Hal yang diatur
1 UU No. 1/1967 Penanaman Modal Asing
2 UU No. 2/1967 Perubahan UU No. 9/1966 tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia dalam International Monetary Fund dan Bank For Reconstruction and Development
3 UU No. 5/1967 Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan
4 UU No. 6/1967 Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan
5 UU No. 11/1967 Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan
6 UU No. 14/1967 Ketentuan Pokok Perbankan
7 UU No. 3/1968 Keanggotaan Republik Indonesia pada International Development Association
8 UU No. 5/1968 Penyelesaian Perselisihan Antara Negara Dan Warga Negara Asing Mengenai Penanaman Modal
9 UU No. 6/1968 Penanaman Modal Dalam Negeri


Tabel 3
Sepuluh Prinsip-prinsip Dasar Washington Consensus
(Ten Commandments)
No Prinsip Dasar Penjelasan
1 Fiscal Discipline Large and sustained fiscal deficits contribute to inflation and capital flight. Therefore, govemments should keep them to a minimum.
2 Public Expenditure Priorities Subsidies need to be reduced or eliminated. Government spending should be redirected toward education, health, and infrastructure development.
3 Tax Reform The tax base "should be broad" and marginal tax rates "should be moderate."
4 Interest Rates Domestic financial markets should determine a country's interest rates. Positive real interest rates discourage capital flight and increase savings.
5 Exchange Rates Developing countries must adopt a "competitive" exchange rate that will bolster exports by making them cheaper abroad.
6 Trade Liberalization Tariffs should be minimized and should never be applied toward intermediategoods needed to produce exports.
7 Foreign Direct Investment Foreign investment can bring needed capital and skills and, therefore, should be encouraged.
8 Privatization Private industry operates more efficiently because managers either have a "direct personal stake in the profits of an enterprise or are accountable to those who do." State-owned enterprises ought to be privatized.
9 Deregulation Excessive government regulation can promote corruption and discriminate against smaller enterprises that have minimal access to the higher reaches of the bureaucracy. Governments have to deregulate the economy.
10 Property Rights Property rights must be enforced. Weak laws and poor judicial systems reduce incentives to save and accumulate wealth.
Sumber: "What Washington Means by Policy Reform" in John Wdliamson, ed., Latin American Adjustmem: How Much Has Happened? (Washington: Insntute for International Economics, 1990). Dalam Moises Na’im, Washington Consensus or Washington Confusion? Foreign Policy, Spring, 2000. hal. 89. Diunduh dari http://www.foreignpolicy.com/ pada tanggal 31 Maret 2008








Tabel 4
Putusan Perkara Permohonan Pengujian UU Berkaitan Dengan Konstitusionalitas Pengusaan Negara Atas Sumberdaya Alam
No Pemohon No Perkara Putusan
UU No. 20/2002 tentang Ketenagalisrikan
1 Asosiasi Penasehat Hukum dan HAM Indonesia 001/PUU-I/2003 DIKABULKAN
2 Ir. Achmad Daryoko, M. Yunan Lubis, SH 021/PUU-I/2003 DIKABULKAN
3 Ir. Januar Muin, Ir. David Tombeng 022/PUU-I/2003 DIKABULKAN
UU No. 22/2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi
1 Dorma H. Sinaga, SH, Ketua Umum APHI Cs 002/PUU-I/2003 MENOLAK PERMOHONAN FORMIL, MENGABULKAN SEBAGIAN PERMOHONAN MATERIL
UU No. 19/2004 tentang Penetapan Perpu No. 1/2004 tentang Perubahan atas UU No. 41/1999 tentang Kehutanan menjadi UU
1 ICEL, WALHI, YLBHI, Lembaga Advokasi Satwa, dkk (Tim Advokasi Penyelamat Hutan Lindung) 003/PUU-III/2005 DITOLAK
2 DPP Persatuan Pengusaha Pelayaran Rakyat (DPP LRA), HM. Yunus & Drs. H. Abd Rasyid Gani. Kuasa Hukum: Dedi M. Lawe, SH dkk 013/PUU-III/2005 TIDAK DITERIMA
3 Hendra Sugiharto (PT. Astra Sedaya Finance), Bahrul Ilmi Yakub, SH., dkk 021/PUU-III/2005 DITOLAK
UU No. 7/2004 tentang Sumberdaya Air
1 Munarman, SH dkk (Tim Advokasi Rakyat untuk Hak Atas Air) 058/PUU-II/2004 DITOLAK
2 Johnson Panjaitan, SH dkk (Walhi, PBHI dll) 059/PUU-II/2004 DITOLAK
3 Johnson Panjaitan, SH dkk (Walhi, PBHI dll) 060/PUU-II/2004 DITOLAK
4 Suta Widhaya 063/PUU-II/2004 DITOLAK
5 (Tim Advokasi Keadilan Sumberdaya Alam) Suyanto, Bambang Widjoyanto, SH, LLM 008/PUU-III/2004 DITOLAK
UU No. 25/2007 tentang Penanaman Modal
1 Diah Astuti, Hendri Saragih dkk (Tim Advokasi Gerak Lawan) 021/PUU-V/2007 DIKABULKAN SEBAGIAN
2 Diapin, Halusi Tabrani dkk. Kuasa Hukum: YLBHI, LBH Jakarta dan LBH Bandar Lampung 022/PUU-V/2007 DIKABULKAN SEBAGIAN

[+/-] Selengkapnya...

    Mega Biodeversity On Malalo's Forest

    Mega Biodeversity On Malalo's Forest
    Raflesia Arnoldi

    Alam dan Manusia " Alam Takambang Jadi Guru"

    Alam dan Manusia " Alam Takambang Jadi Guru"
    Hutan Kami... Hutan Adat ....

    LAM & PK Fakultas Hukum Universitas Andalas

    LAM & PK Fakultas Hukum Universitas Andalas
    Dapur Gerakan Hukum Progresif