Nurul Firmansyah

DALAM REFLEKSI-KONTEMPLASI

Perda Tanah Ulayat di Sumbar Masih Bias Rabu, 17 September 2008 | 23:54 WIB


Padang, Kompas - Sejumlah kalangan menilai bahwa Peraturan Daerah Sumatera Barat tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya masih bias. Peraturan ini belum mengatur sejumlah masalah pokok yang ada di Sumatera Barat.

Hal itu terungkap dalam konsultasi publik hasil riset mengenai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya, Rabu (17/9). Riset diadakan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) Qbar dan Huma.

Sosiolog dari Universitas Andalas, Afrizal, mengatakan, perda ini tidak peka terhadap kebhinnekaan dan keberagaman yang ada di Sumatera Barat. Dia mencontohkan masyarakat di Kabupaten Pasaman Barat yang mempunyai peraturan adat yang berbeda dari peraturan adat yang diatur dalam perda.

”Belum lagi bila kita melihat masyarakat Mentawai yang juga mempunyai tanah ulayat, tetapi peraturan tanah ulayat di Mentawai sangat berbeda dengan yang diatur di perda. Kesan saya, perda ini merupakan perda Minangkabau,” kata Afrizal.

Dia juga mempertanyakan orang yang berwenang menyatakan bahwa sebidang tanah sebagai hak ulayat mereka.

Keberagaman

Peneliti dari Qbar, Nurul Firmansyah, dan peneliti Huma, Yance Arizona, mengatakan, pembuat perda belum menangkap keberagaman di Sumbar.

Tim peneliti merekomendasikan ada tim penyelesaian konflik hak ulayat. (ART)

http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/09/17/23543129/perda.tanah.ulayat.di.sumbar.masih.bias

[+/-] Selengkapnya...

Soal Tanah Ulayat, Lembaga KAN Perlu Diubah Kompas, Rabu, 16 April 2008 | 00:41 WIB

Padang, Kompas - Lembaga Kerapatan Adat Nagari perlu berubah peran agar tidak terjadi tumpang tindih fungsi dengan nagari, termasuk dalam tujuan mempertahankan keberadaan tanah ulayat di masing-masing nagari.
Demikian salah satu buah diskusi reguler ”Nagari dan Hak Ulayat” yang diselenggarakan oleh LSM Qbar, Padang, Selasa (15/4). Hadir dalam diskusi itu, aktivis HAM, pengamat hukum, dan aktivis LSM.
Dosen Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Andalas, Kurnia Warman, mengatakan, dengan kondisi peraturan yang berlaku sekarang di Sumatera Barat, wewenang Kerapatan Adat Nagari (KAN) menjadi sangat dominan, bahkan tumpang tindih dengan peran pemerintahan nagari.
”KAN memegang peraturan hukum pertanahan, sementara sudah ada institusi Badan Pertanahan Nasional atau BPN. Selain itu, setiap nagari mempunyai adat yang berbeda-beda. Kalau KAN tetap dipertahankan, bisa jadi ada kerancuan dalam penerapan peraturan adat di tiap nagari,” papar Kurnia.
KAN dibentuk di masa Orde Baru ketika seluruh nagari dijadikan desa. Resistensi masyarakat melahirkan lembaga bernama KAN yang menaungi persoalan adat nagari, mulai di tingkat kecamatan hingga kabupaten/kota. Setelah nagari kembali diakui, KAN ini dianggap perlu mengalami perubahan.
Kurnia mengusulkan agar lembaga KAN dibubarkan terlebih dahulu dan pengaturan tentang masalah tanah ulayat tiap nagari dikembalikan ke tiap-tiap masyarakat nagari. Apabila diperlukan, nantinya bisa dibuat sebuah lembaga baru bernama Kerapatan Nagari atau KN, yang beranggotakan wakil tiap kaum dan suku agar tidak terjadi dualisme lagi.
Nurul Firmansyah dari LSM Qbar, mengatakan, nagari mempunyai hak pengelolaan tanah ulayat yang baik karena setiap nagari mempunyai peraturan untuk melindungi agar tanah tidak lepas dari kaum atau suku pemiliknya.
”Hukum di tiap nagari ini penting untuk melindungi agar tanah tidak lepas ke tangan investor. Kalaupun digunakan untuk kepentingan investasi, maka investor hanya mempunyai hak pakai saja atau hak pengelolaan,” tutur dia.
Adi dari Komnas HAM mengatakan, tanah yang sudah terlepas dari masyarakat adat tidak selalu membawa kesejahteraan kepada masyarakat setempat.
Dia mencontohkan, pembukaan kebun sawit di lahan masyarakat tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan dan pengurangan angka kemiskinan masyarakat setempat. Dia mendukung proteksi terhadap tanah ulayat bagi masyarakat adat di tiap nagari.
Tanah ulayat adalah bidang tanah yang di atasnya terdapat hak ulayat dari suatu masyarakat hukum adat tertentu.
Hak ulayat adalah kewenangan, yang menurut hukum adat dimiliki oleh masyarakat hukum adat atas wilayah tertentu yang merupakan lingkungan warganya. Kewenangan ini memperbolehkan masyarakat untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam, termasuk tanah, dalam wilayah tersebut bagi kelangsungan hidupnya.
Masyarakat dan sumber daya yang dimaksud memiliki hubungan secara lahiriah dan batiniah turun-temurun dan tidak terputus antara masyarakat hukum adat tersebut dan wilayah yang bersangkutan. (ART)

[+/-] Selengkapnya...

Kekeliruan PP No.2 Tahun 2008 dan Ketidakadilan Pengelolaan Sumber Daya Hutan Bagi Masyarakat Adat


Kehadiran PP No.2 tahun 2008 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang mengatur tentang kompensasi perusahaan tambang kepada negara yang beroperasi di kawasan hutan lindung melahirkan kontroversi. Perlu kiranya kita melihat kontroversi ini diawali dari Penafsiran Greenomics Indonesia yang menjelaskan perbandingan ekonomis antara penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari PP no.2 tahun 2008 dengan biaya dampak ekologi (lingkungan) yang dilahirkan dari PP tersebut.
Penafsiran Greenomics menunjukkan potensi PNBP yang dapat diraup hanya sekitar 2,78 triliun per tahun, sedangkan dampak ekologinya sebesar 70 triliun per tahun. Artinya melahirkan potensi kerugian negara sebesar 67 triliun per-tahun. Tafsiran Greenomics diatas dihitung secara ekonomis dari dampak ekologi sudah membuat ketakjuban kita akan bahaya yang muncul dari pemberlakukan PP no.2 tahun 2008. Di sisi lain aktifitas tambang bukan hanya memunculkan dampak ekologi, namun juga dampak sosial akibat konflik antara masyarakat yang hidup disekitar hutan (masyarakat adat) dengan perusahaan tambang. Konflik tersebut muncul akibat tumpang tindih konsesi tambang dengan ulayat masyarakat adat.
Perampasan hak ulayat masyarakat adat atas hutan diawali dari penunjukan status hukum kawasan hutan oleh negara, yang kemudian di bagi menjadi kawasan hutan berdasarkan fungsi hutan yang diatur dalam UU no.41 tahun 1999 tentang kehutanan (UUK), yaitu; kawasan produksi, lindung dan konservasi. Ironi sekali memang, PP no.2 tahun 2008 melegitimasi perusahaan tambang melakukan aktifitas penambangan di kawasan lindung yang jelas –jelas berfungsi sebagai penyangga keberlangsungan ekologi (lingkungan) dengan tarif sangat murah bagi perusahaan tambang, yaitu; tiga juta rupiah bagi tambang terbuka horizontal di kawasan lindung dan 2,25 juta bagi tambang terbuka vertikal di kawasan yang sama, atau hanya dinilai rata-rata Rp 120-300 per meternya. Namun, kriminalisasi dan pengusiran kerap tertuju pada masyarakat adat yang hidup di kawasan lindung, seakan-akan masyarakat adat adalah perusak hutan, walaupun sebenarnya hutan tersebut berada diatas hak ulayat mereka.
Menyigi Ketidakadilan Pengelolaan Sumber Daya Hutan.

Eksploitasi tambang terbuka pada kawasan lindung menohok rasa keadilan masyarakat atas atas sumber daya alam. Kerusakan lingkungan dari eksploitasi tersebut sulit dan bahkan mustahil untuk rehabilitasi hutan (reforestasi), yang ada malah kerusakan hutan akut (deforestasi). Mengutip laporan Norman Myers (1995) tentang pengungsi kerusakan ekologi (lingkungan) terutama akibat deforestasi di dunia sebanyak 50 juta orang. Pengungsi tersebut merupakan 53 % dari jumlah pengungsi dunia yang sebagian besar dicerabut dari lingkungannya akibat kekeringan, banjir dan bencana ekologi lainnya. Untuk konteks Indonesia saja, kerusakan hutan sebesar 1,871 juta Ha per-tahun atau setara dengan enam lapangan bola per-menit (FAO (2005)). Dampak-dampak tersebut tentunya dikecap oleh masyarakat yang hidup dan berkehidupan dikawasan dan sekitar kawasan hutan, mereka itulah yang sebagian besar merupakan masyarakat adat.
Keberpihakan PP No.2 tahun 2008 kepada pemilik modal besar (perusahaan tambang nasional dan internasional) berbanding terbalik dengan posisi masyarakat adat dalam pengelolaan Sumber daya hutan. Nagari Guguk malalo, kabupaten tanah datar misalnya, dimana berbagai kebijakan nasional dan daerah memperlihatkan ketidak berpihakannya terhadap hak masyarakat adat (masyarakat nagari) atas hutan. Diawali dari penunjukkan kawasan lindung di wilayah adat (hutan ulayat) masyarakat nagari sehingga mengkaburkan status hak ulayat atas hutan masyarakat nagari tersebut. Selain itu, dengan penunjukkan kawasan tersebut mengakibatkan hilangnya akses masyarakat nagari atas hutan, baik itu kayu (yang dimanfaatkan untuk kebutuhan dalam nagari), maupun hasil hutan non kayu, seperti; manau, rotan dan lain-lain (Nurul Firmansyah, dkk, Dinamika hutan nagari dalam jerat-jerat hukum negara, HuMa dan Qbar, Jakarta, 2007).
Sumber daya hutan oleh masyarakat nagari Guguk malalo tidaklah muluk-muluk di manfaatkan untuk eksploitasi ekonomi skala besar seperti pertambangan misalnya, namun yang diinginkan hanya penghormatan negera atas hak ulayat mereka. Hak ulayat oleh mereka bukan hanya unsich faktor produksi, namun juga identitas masyarakat nagari Guguk malalo, sehingga keberadaan ulayat sebagai sako sepaket dengan gelar adat sebagai pusako.
Dari gambaran di atas, asumsi keberpihakan pemerintah terhadap kelompok ekonomi kuat terbukti selaras dengan mandeknya pembahasan PP hutan adat yang berguna bagi landasan hukum hak ulayat masyarakat adat atas hutan yang notabene dimandatkan oleh UU no.41 tahun 1999 tentang kehutanan (UUK), namun nyatanya; PP No.2 tahun 2008 yang lahir untuk mengakomodasi kepentingan eksploitasi pertambangan atas hutan. Walaupun jelas-jelas UUK tidak dimandatkan PP ini lahir. Selain itu, PP No.2 tahun 2008 juga berpotensi memberikan dampak kerugiaan ekologi serta ketidakadilan bagi pengelolaan sumber daya hutan di Indonesia terutama bagi masyarakat adat (masyarakat nagari).(Nurul Firmansyah dari Padang Ekspress, Jumat, 18 April 2008)

[+/-] Selengkapnya...

Buruh, Kemanusiaan dan Logika Pasar

Outsourching dan kontrak kerja menjadi mantra suci eksploitasi buruh sebagai salah satu faktor produksi yang menafikkan hakekat kemanusian yang asasi. Posisi buruh yang ditempatkan pada faktor produksi selain faktor produksi lainnya (sumber daya alam, dan modal) berakibat pada terperangkapnya buruh dalam lembah dehumanisasi.

Logika Pasar

Mekanisme outsourching dan kontrak kerja yang diadopsi UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan adalah kecenderungan global beberapa tahun terkahir. Sistem ini menuntut fleksibilitas pasar kerja dari pelaku usaha, yang kemudian memunculkan hubungan kerja yang lebih longgar antara pengusaha dan buruh berdasarkan sistem kontrak, dengan menghilangkan hak-hak normatif buruh. Adanya sistem kontrak dan outsourching memposisikan buruh pada posisi yang lemah, karena tidak adanya kepastian kerja, kepastian upah, jaminan kesehatan, pesangon jika di-PHK, dan tunjangan-tunjangan kesejahteraan lainnya.



Sistem outsurching dan kontrak kerja didasari pada logika pasar yang menyelusup di sistem perburuhan, yang menurut Benny Hari juliawan, seorang peneliti perburuhan; buruh yang dilihat sebagai bagian dari faktor produksi di tundukkan pada ideologi pasar berdasarkan hukum permintaan dan penawaran. Buruh sama dengan faktor masukan lainnya, seperti benang, kain, atau plastik. Posisi buruh nyaris setara dengan komoditas industri tersebut, padahal untuk menghasilkan seorang buruh sangat berbeda dengan proses menghasilkan barang atau bahan industri (kompas, 30 apri; 2008). Paradigma pasar kemudian menjadi ideologi sistem perburuhan nasional (UU No.13/2003) dari hasil kompromi antara pasar dan negara yang melahirkan mekanisme, baik legal maupun formal. Semua itu cenderung mencabut buruh dari hakekatnya sebagai manusia yang mempunyai kehendak, harapan dan hakekat kemanusian lainnya menjadi komoditas barang yang siap diperjual-belikan.

Perlawanan Buruh.

Tuntutan serikat-serikat buruh pada hari buruh Internasional (may day) yang sporadik bergema seantero nusantara untuk penghapusan sistem outsurching dan kontrak kerja layak disebut sebagai perjuangan mengembalikan hakekat buruh sebagai manusia dari kungkungan predasi pasar. Gerakan buruh kontemporer, terutama paska reformasi telah bergerak dari tuntutan normatif hubungan industrial (hak cuti, tunjangan dan lain-lain) menuju pada tuntutan-tuntutan normatif yang lebih komprehensif, yaitu kepastian kerja. Di sisi lain, liberalisasi ekonomi telah menjerat sistem ekonomi nasional, sehingga upaya menghilangkan perlindungan negara atas hak-hak buruh genjar dilakukan. Buruh dihadapkan langsung dengan kekuatan modal nasional dan global, sehingga posisi mereka rentan sebagai alat eksploitasi kepentingan pasar nasional dan global tersebut. Upaya gencar liberalisasi ekonomi ini kemudian vis a vis dengan tuntutan-tuntutan buruh yang menuntut perlindungan negara atas hak buruh.

Revisi UU No. 13/2003 adalah adalah medan peperangan antara dua kekuatan diatas. Kepentingan pasar yang dimotori oleh pemilik modal menginginkan kepastian investasi dengan memposisikan buruh sebagai komoditas murah dan menafikkan hak-hak buruh yang melekat pada kepastian kerja. Tentunya dengan arus pasar modal yang bergerak secara fleksibel mengakibatkan konsepsi kepastian kerja menjadi hambatan pergerakan modal yang dinamis, baik itu pada skop nasional maupun mondial.

Menposisikan buruh secara manusiawi dalam hubungan industrial adalah penghormatan terhadap hakekat kemanusian. Menggunakan konsepsi Hak Asasi Manusia merupakan alat untuk mengembalikan posisi kemanusian buruh tersebut. Hak asasi manusia dalam konteks perburuhan hari ini, nampaknya masih bergerak pada aras kemajuan hak sipil politik, seperti; kebebasan berkumpul, berserikat dan kebebasan aspirasi politik buruh. Sisi lain dari Hak Asasi Manusia yaitu pada aras hak ekonomi, sosial dan budaya dimana kadarnya yang sama dengan hak sipil politik diatas, seakan-akan bergerak poco-poco, seiring dengan masih berlakunya sistem outsourching dan kontrak kerja dalam sistem perburuhan nasional.

Peran Negara.

Hasil survey Forum Ekonomi Dunia (WEF) tahun 2006 menyatakan bahwa faktor penghambat investasi adalah birokrasi pemerintah, infra struktur yang memadai, peraturan perpajakan, korupsi, perburuhan, dan inkonsistensi kebijakan. Dari hasil laporan tersebut, ternyata masalah perburuhan bukanlah faktor dominan penghambat investasi (kompas, 30 april 2008). Genjarnya investasi dan perluasan lapangan kerja berbanding lurus dengan peningkatan kualitas buruh, sehingga mengurangi kemiskinan, pengangguran dan masalah-masalah ekonomi lainnya, hal ini di yakini oleh pemerintah yang kemudian didukung oleh sebagian besar ahli ekonomi negara ini. Namun keliru, bila opini yang mengkaitkan masalah perburuhan sebagai masalah utama dari mandeknya investasi di Indonesia. Masalah-masalah perburuhan yang diwarnai seputar tuntutan-tuntutan kepastian kerja tidak lagi relevan sebagai biang kerok dari keterpurukan ekonomi Indonesia. Tuntutan-tuntutan tersebut merupakan perjuangan kemanusian dan pemenuhan hak asasi manusia untuk melindungi buruh dari buasnya pasar yang menggerogoti sistem perburuhan nasional.

Dalam pemenuhan Hak asasi Manusia dalam konteks perburuhan hari ini, baik itu hak sipil politik dan hak ekonomi, sosial serta budaya, adalah tanggung jawab negara yang harus dipenuhi. Legitimasi negara yamg kemudian dilimpahkan kepada eksekutif (pemerintah) dan legislatif (DPR RI) menjadi tumpuan terakhir buruh sebagai pelindung hak-hak asasi mereka. Globalisasi dan liberalisasi ekonomi, tentunya bukan menjadi alasan dehumanisasi buruh untuk penghambaan kekuatan modal. Revisi UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang menghapus sistem outsourching dan kontrak kerja serta menguatkan kepastian kerja dalam hak-hak normatif buruh adalah gema tuntutan buruh yang perlu didengar oleh pemangku kekuasaan (eksekutif dan legislatif) sebagai pemegang mandat negara.


[+/-] Selengkapnya...

Potret Buram Kejaksaan RI

Meruyaknya skandal suap yang melibatkan jaksa Urip Tri Gunawan dengan artalyta Suryani alias “Ayin” seputar kasus Korupsi BLBI yang kemudian berlanjut pada; terungkapnya pembicaraan beberapa pejabat teras Gedung Bundar (baca; Untung Udji Santoso dan Kemas Yahya Rahman) yang penuh kontroversi terkait skandal tersebut, menyibak fenomena gunung es prilaku konruptif penegak hukum (baca kejaksaan RI) dalam penanganan kasus korupsi.

Lazimnya pembicaraan seputar korupsi, baik itu pada mimbar-mimbar akademis maupun dalam wacana publik, menyiratkan dengan lugas bahwa; korupsi sebagai tindakan penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan Negara dan atau perekonomian nasional. Begitu beratnya dampak korupsi bagi keberlangsungan sebuah negara, teruji seiring dengan hancurnya berbagai rezim korup dalam mempertahankan keberlangsungan Negaranya. Rezim Uni soviet adalah salah satu contoh dari hancurnya sebuah tatanan formal Negara akibat prilaku koruptif pengurus Negara.

Masifnya dampak praktek korupsi tentunya menjadi perhatian khusus bagi rezim berkuasa hari ini dan juga elemen masyarakat (rakyat), guna mencoba membangun gerakan bersama pemberantasan korupsi. Sungguh menarik pendapat William J Chambliss (UNDP, 1973) dalam melihat akar praktek korupsi, menurutnya; “korupsi sebagai bagian integral dari sebuah birokrasi akibat konflik kepentingan antara segelintir pengusaha, penegak hukum, birokrat dan politisi”. Mereka ini menurut chamblis; “sebagai sebuah jejaring yang tertutup, yang sukar dibongkar dari dalam dan juga sukar dibongkar dari luar.

Pendapat Chambliss diatas relevan dengan fenomena terbongkarnya kasus suap jaksa Urip Tri Gunawan dengan Artalya Suryani alias ayin oleh KPK yang diringi dengan terbongkarnya pembicaraan Ayin dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata usaha Negara (Jamdatun) Untung Udji Santoso dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman beberapa saat setelah penangkapan jaksa Urip Tri Gunawan yang digelar di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (11/6/08).

Oleh Saldi Isra; bahwa hal diatas berhubungan dengan praktek “jual-beli kasus Korupsi kelas kakap (baca; kasus BLBI)” di lingkungan kejaksaan (Saldi Isra, Kompas 18 juni 2008). Dari fenomena tersebut, di Satu sisi, tentunya menampar kejaksaan RI dan rezim berkuasa atas komitmennya dalam memberantas korupsi, di sisi lain, pengungkapan tersebut merupakan titik awal dalam upaya membongkar lingkaran kepentingan birokrasi Negara (baca; kejaksaan RI) dengan pengusaha dalam praktek korupsi di Negara ini.

Jejaring koruptif antara aparat penegak hukum (kejaksaan RI) dengan pelaku ekonomi koruptif mulai menampakkan wujudnya secara gamblang dan terbuka. Tindakan “extra ordinary” oleh KPK sebagai lembaga “extra ordinary” dalam pemberantasan korupsi yang dilakoni dalam kasus suap dan jual beli diatas patut didukung bersama dalam membongkar kemandekkan pemberantasan korupsi oleh aparat penegak hukum “ordinary” (kejaksaan RI). Upaya-upaya yang dilakukan KPK dalam membersihkan instansi kejaksaan RI belumlah adekuat apabila tidak diiringi dengan political will rezim berkuasa dalam memutus jejaring haram tersebut.

Telanjangnya praktek jual beli kasus di Gedung bundar bukanlah sebuah peristiwa yang tunggal. Praktek ini merupakan kawah kecil dari jejaring yang lebih kuat yang mengancam akuntabilitas instansi kejaksaan secara keseluruhan, Artinya tindakan “extra ordinary” rezim berkuasa tidak cukup hanya mengandalkan pemberantasan kasus suap dan jual beli kasus secara kasuistis, namun juga tindakan “extra ordinary” yang bernas dan berani secara komprehensif dan menyeluruh dari tubuh kejaksaan itu sendiri.

Pengawasan internal yang melekat di tubuh kejaksaan yang dibantu oleh komisi Kejaksaan memerlukan tambahan nutrisi oleh Pemerintahan SBY-JK, baik secara hukum maupun secara politik. Merombak jajaran teras di Gedung Bundar dengan menjaring jaksa-jaksa yang akuntebel adalah kebutuhan jangka pendek hari ini untuk mengembalikan gairah kepercayaan publik terhadap instansi Kejaksaan.

Dalam konteks jangka panjang, tentunya tidak cukup saja pada lingkaran Gedung bundar saja, namun juga harus menyentuh organ Kejaksaan secara keseluruhan sampai pada level terendah di daerah. Reformasi Kejaksaan RI harus disokong secara politik oleh pemerintahan SBY-JK. Reformasi Kejaksaan merupakan titik awal dalam membangun instansi Kejaksaan RI yang akuntebel dan berwibawa, adapun reformasi tersebut berupa; Pertama, Revitalisasi Pengawasan yang melekat di tubuh kejaksaan yang dibantu oleh Komisi Kejaksaan, kedua ; keterbukaan (transparancy) publik atas prilaku dan tindakan yudisial aparat kejaksaan dalam penanganan perkara terutama seputar kasus korupsi, dan ketiga ; keterbukaan informasi publik seputar instansi Kejaksaan RI yang bisa diakses masyarakat banyak, baik itu elemen pers, kampus, dan juga organisasi masyarakat sipil.

Akhir kata, dengan kenyataan hari ini, bahwa jejaring haram yang menjerat instansi penegak hukum (baca; Kejaksaan RI) dengan kepentingan pelaku ekonomi koruptif yang oleh Chambliss sebagai sebuah sistem jejaring yang kuat perlu disibak (di buka) dan dibasmi dari dalam dan dari luar secara kuat juga. Kini saatnya fenomena suap dan jual beli kasus yang melibatkan pejabat teras Gedung Bundar sebagai momentum awal bagi pemberantasan korupsi dari akar-akarnya, baik itu oleh rezim yang berkuasa, maupun rakyat Indonesia secara keseluruhan sehingga mencegah kebangkrutan Negara ini.

[+/-] Selengkapnya...

    Mega Biodeversity On Malalo's Forest

    Mega Biodeversity On Malalo's Forest
    Raflesia Arnoldi

    Alam dan Manusia " Alam Takambang Jadi Guru"

    Alam dan Manusia " Alam Takambang Jadi Guru"
    Hutan Kami... Hutan Adat ....

    LAM & PK Fakultas Hukum Universitas Andalas

    LAM & PK Fakultas Hukum Universitas Andalas
    Dapur Gerakan Hukum Progresif