Nurul Firmansyah

DALAM REFLEKSI-KONTEMPLASI

Buruh, Kemanusiaan dan Logika Pasar

Outsourching dan kontrak kerja menjadi mantra suci eksploitasi buruh sebagai salah satu faktor produksi yang menafikkan hakekat kemanusian yang asasi. Posisi buruh yang ditempatkan pada faktor produksi selain faktor produksi lainnya (sumber daya alam, dan modal) berakibat pada terperangkapnya buruh dalam lembah dehumanisasi.

Logika Pasar

Mekanisme outsourching dan kontrak kerja yang diadopsi UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan adalah kecenderungan global beberapa tahun terkahir. Sistem ini menuntut fleksibilitas pasar kerja dari pelaku usaha, yang kemudian memunculkan hubungan kerja yang lebih longgar antara pengusaha dan buruh berdasarkan sistem kontrak, dengan menghilangkan hak-hak normatif buruh. Adanya sistem kontrak dan outsourching memposisikan buruh pada posisi yang lemah, karena tidak adanya kepastian kerja, kepastian upah, jaminan kesehatan, pesangon jika di-PHK, dan tunjangan-tunjangan kesejahteraan lainnya.



Sistem outsurching dan kontrak kerja didasari pada logika pasar yang menyelusup di sistem perburuhan, yang menurut Benny Hari juliawan, seorang peneliti perburuhan; buruh yang dilihat sebagai bagian dari faktor produksi di tundukkan pada ideologi pasar berdasarkan hukum permintaan dan penawaran. Buruh sama dengan faktor masukan lainnya, seperti benang, kain, atau plastik. Posisi buruh nyaris setara dengan komoditas industri tersebut, padahal untuk menghasilkan seorang buruh sangat berbeda dengan proses menghasilkan barang atau bahan industri (kompas, 30 apri; 2008). Paradigma pasar kemudian menjadi ideologi sistem perburuhan nasional (UU No.13/2003) dari hasil kompromi antara pasar dan negara yang melahirkan mekanisme, baik legal maupun formal. Semua itu cenderung mencabut buruh dari hakekatnya sebagai manusia yang mempunyai kehendak, harapan dan hakekat kemanusian lainnya menjadi komoditas barang yang siap diperjual-belikan.

Perlawanan Buruh.

Tuntutan serikat-serikat buruh pada hari buruh Internasional (may day) yang sporadik bergema seantero nusantara untuk penghapusan sistem outsurching dan kontrak kerja layak disebut sebagai perjuangan mengembalikan hakekat buruh sebagai manusia dari kungkungan predasi pasar. Gerakan buruh kontemporer, terutama paska reformasi telah bergerak dari tuntutan normatif hubungan industrial (hak cuti, tunjangan dan lain-lain) menuju pada tuntutan-tuntutan normatif yang lebih komprehensif, yaitu kepastian kerja. Di sisi lain, liberalisasi ekonomi telah menjerat sistem ekonomi nasional, sehingga upaya menghilangkan perlindungan negara atas hak-hak buruh genjar dilakukan. Buruh dihadapkan langsung dengan kekuatan modal nasional dan global, sehingga posisi mereka rentan sebagai alat eksploitasi kepentingan pasar nasional dan global tersebut. Upaya gencar liberalisasi ekonomi ini kemudian vis a vis dengan tuntutan-tuntutan buruh yang menuntut perlindungan negara atas hak buruh.

Revisi UU No. 13/2003 adalah adalah medan peperangan antara dua kekuatan diatas. Kepentingan pasar yang dimotori oleh pemilik modal menginginkan kepastian investasi dengan memposisikan buruh sebagai komoditas murah dan menafikkan hak-hak buruh yang melekat pada kepastian kerja. Tentunya dengan arus pasar modal yang bergerak secara fleksibel mengakibatkan konsepsi kepastian kerja menjadi hambatan pergerakan modal yang dinamis, baik itu pada skop nasional maupun mondial.

Menposisikan buruh secara manusiawi dalam hubungan industrial adalah penghormatan terhadap hakekat kemanusian. Menggunakan konsepsi Hak Asasi Manusia merupakan alat untuk mengembalikan posisi kemanusian buruh tersebut. Hak asasi manusia dalam konteks perburuhan hari ini, nampaknya masih bergerak pada aras kemajuan hak sipil politik, seperti; kebebasan berkumpul, berserikat dan kebebasan aspirasi politik buruh. Sisi lain dari Hak Asasi Manusia yaitu pada aras hak ekonomi, sosial dan budaya dimana kadarnya yang sama dengan hak sipil politik diatas, seakan-akan bergerak poco-poco, seiring dengan masih berlakunya sistem outsourching dan kontrak kerja dalam sistem perburuhan nasional.

Peran Negara.

Hasil survey Forum Ekonomi Dunia (WEF) tahun 2006 menyatakan bahwa faktor penghambat investasi adalah birokrasi pemerintah, infra struktur yang memadai, peraturan perpajakan, korupsi, perburuhan, dan inkonsistensi kebijakan. Dari hasil laporan tersebut, ternyata masalah perburuhan bukanlah faktor dominan penghambat investasi (kompas, 30 april 2008). Genjarnya investasi dan perluasan lapangan kerja berbanding lurus dengan peningkatan kualitas buruh, sehingga mengurangi kemiskinan, pengangguran dan masalah-masalah ekonomi lainnya, hal ini di yakini oleh pemerintah yang kemudian didukung oleh sebagian besar ahli ekonomi negara ini. Namun keliru, bila opini yang mengkaitkan masalah perburuhan sebagai masalah utama dari mandeknya investasi di Indonesia. Masalah-masalah perburuhan yang diwarnai seputar tuntutan-tuntutan kepastian kerja tidak lagi relevan sebagai biang kerok dari keterpurukan ekonomi Indonesia. Tuntutan-tuntutan tersebut merupakan perjuangan kemanusian dan pemenuhan hak asasi manusia untuk melindungi buruh dari buasnya pasar yang menggerogoti sistem perburuhan nasional.

Dalam pemenuhan Hak asasi Manusia dalam konteks perburuhan hari ini, baik itu hak sipil politik dan hak ekonomi, sosial serta budaya, adalah tanggung jawab negara yang harus dipenuhi. Legitimasi negara yamg kemudian dilimpahkan kepada eksekutif (pemerintah) dan legislatif (DPR RI) menjadi tumpuan terakhir buruh sebagai pelindung hak-hak asasi mereka. Globalisasi dan liberalisasi ekonomi, tentunya bukan menjadi alasan dehumanisasi buruh untuk penghambaan kekuatan modal. Revisi UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang menghapus sistem outsourching dan kontrak kerja serta menguatkan kepastian kerja dalam hak-hak normatif buruh adalah gema tuntutan buruh yang perlu didengar oleh pemangku kekuasaan (eksekutif dan legislatif) sebagai pemegang mandat negara.


[+/-] Selengkapnya...

Potret Buram Kejaksaan RI

Meruyaknya skandal suap yang melibatkan jaksa Urip Tri Gunawan dengan artalyta Suryani alias “Ayin” seputar kasus Korupsi BLBI yang kemudian berlanjut pada; terungkapnya pembicaraan beberapa pejabat teras Gedung Bundar (baca; Untung Udji Santoso dan Kemas Yahya Rahman) yang penuh kontroversi terkait skandal tersebut, menyibak fenomena gunung es prilaku konruptif penegak hukum (baca kejaksaan RI) dalam penanganan kasus korupsi.

Lazimnya pembicaraan seputar korupsi, baik itu pada mimbar-mimbar akademis maupun dalam wacana publik, menyiratkan dengan lugas bahwa; korupsi sebagai tindakan penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan Negara dan atau perekonomian nasional. Begitu beratnya dampak korupsi bagi keberlangsungan sebuah negara, teruji seiring dengan hancurnya berbagai rezim korup dalam mempertahankan keberlangsungan Negaranya. Rezim Uni soviet adalah salah satu contoh dari hancurnya sebuah tatanan formal Negara akibat prilaku koruptif pengurus Negara.

Masifnya dampak praktek korupsi tentunya menjadi perhatian khusus bagi rezim berkuasa hari ini dan juga elemen masyarakat (rakyat), guna mencoba membangun gerakan bersama pemberantasan korupsi. Sungguh menarik pendapat William J Chambliss (UNDP, 1973) dalam melihat akar praktek korupsi, menurutnya; “korupsi sebagai bagian integral dari sebuah birokrasi akibat konflik kepentingan antara segelintir pengusaha, penegak hukum, birokrat dan politisi”. Mereka ini menurut chamblis; “sebagai sebuah jejaring yang tertutup, yang sukar dibongkar dari dalam dan juga sukar dibongkar dari luar.

Pendapat Chambliss diatas relevan dengan fenomena terbongkarnya kasus suap jaksa Urip Tri Gunawan dengan Artalya Suryani alias ayin oleh KPK yang diringi dengan terbongkarnya pembicaraan Ayin dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata usaha Negara (Jamdatun) Untung Udji Santoso dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman beberapa saat setelah penangkapan jaksa Urip Tri Gunawan yang digelar di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (11/6/08).

Oleh Saldi Isra; bahwa hal diatas berhubungan dengan praktek “jual-beli kasus Korupsi kelas kakap (baca; kasus BLBI)” di lingkungan kejaksaan (Saldi Isra, Kompas 18 juni 2008). Dari fenomena tersebut, di Satu sisi, tentunya menampar kejaksaan RI dan rezim berkuasa atas komitmennya dalam memberantas korupsi, di sisi lain, pengungkapan tersebut merupakan titik awal dalam upaya membongkar lingkaran kepentingan birokrasi Negara (baca; kejaksaan RI) dengan pengusaha dalam praktek korupsi di Negara ini.

Jejaring koruptif antara aparat penegak hukum (kejaksaan RI) dengan pelaku ekonomi koruptif mulai menampakkan wujudnya secara gamblang dan terbuka. Tindakan “extra ordinary” oleh KPK sebagai lembaga “extra ordinary” dalam pemberantasan korupsi yang dilakoni dalam kasus suap dan jual beli diatas patut didukung bersama dalam membongkar kemandekkan pemberantasan korupsi oleh aparat penegak hukum “ordinary” (kejaksaan RI). Upaya-upaya yang dilakukan KPK dalam membersihkan instansi kejaksaan RI belumlah adekuat apabila tidak diiringi dengan political will rezim berkuasa dalam memutus jejaring haram tersebut.

Telanjangnya praktek jual beli kasus di Gedung bundar bukanlah sebuah peristiwa yang tunggal. Praktek ini merupakan kawah kecil dari jejaring yang lebih kuat yang mengancam akuntabilitas instansi kejaksaan secara keseluruhan, Artinya tindakan “extra ordinary” rezim berkuasa tidak cukup hanya mengandalkan pemberantasan kasus suap dan jual beli kasus secara kasuistis, namun juga tindakan “extra ordinary” yang bernas dan berani secara komprehensif dan menyeluruh dari tubuh kejaksaan itu sendiri.

Pengawasan internal yang melekat di tubuh kejaksaan yang dibantu oleh komisi Kejaksaan memerlukan tambahan nutrisi oleh Pemerintahan SBY-JK, baik secara hukum maupun secara politik. Merombak jajaran teras di Gedung Bundar dengan menjaring jaksa-jaksa yang akuntebel adalah kebutuhan jangka pendek hari ini untuk mengembalikan gairah kepercayaan publik terhadap instansi Kejaksaan.

Dalam konteks jangka panjang, tentunya tidak cukup saja pada lingkaran Gedung bundar saja, namun juga harus menyentuh organ Kejaksaan secara keseluruhan sampai pada level terendah di daerah. Reformasi Kejaksaan RI harus disokong secara politik oleh pemerintahan SBY-JK. Reformasi Kejaksaan merupakan titik awal dalam membangun instansi Kejaksaan RI yang akuntebel dan berwibawa, adapun reformasi tersebut berupa; Pertama, Revitalisasi Pengawasan yang melekat di tubuh kejaksaan yang dibantu oleh Komisi Kejaksaan, kedua ; keterbukaan (transparancy) publik atas prilaku dan tindakan yudisial aparat kejaksaan dalam penanganan perkara terutama seputar kasus korupsi, dan ketiga ; keterbukaan informasi publik seputar instansi Kejaksaan RI yang bisa diakses masyarakat banyak, baik itu elemen pers, kampus, dan juga organisasi masyarakat sipil.

Akhir kata, dengan kenyataan hari ini, bahwa jejaring haram yang menjerat instansi penegak hukum (baca; Kejaksaan RI) dengan kepentingan pelaku ekonomi koruptif yang oleh Chambliss sebagai sebuah sistem jejaring yang kuat perlu disibak (di buka) dan dibasmi dari dalam dan dari luar secara kuat juga. Kini saatnya fenomena suap dan jual beli kasus yang melibatkan pejabat teras Gedung Bundar sebagai momentum awal bagi pemberantasan korupsi dari akar-akarnya, baik itu oleh rezim yang berkuasa, maupun rakyat Indonesia secara keseluruhan sehingga mencegah kebangkrutan Negara ini.

[+/-] Selengkapnya...

    Mega Biodeversity On Malalo's Forest

    Mega Biodeversity On Malalo's Forest
    Raflesia Arnoldi

    Alam dan Manusia " Alam Takambang Jadi Guru"

    Alam dan Manusia " Alam Takambang Jadi Guru"
    Hutan Kami... Hutan Adat ....

    LAM & PK Fakultas Hukum Universitas Andalas

    LAM & PK Fakultas Hukum Universitas Andalas
    Dapur Gerakan Hukum Progresif